- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek ;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan agama Hindu pada tanggal pada tanggal 22 Juni 2007 bertempat di rumah Tergugat di Banjar Dinas Dauh Pangkung, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 3965/WNI/2007, tanggal 11 Desember 2007, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama Ni Pande Putu Nandika Utami Putri, Perempuan, lahir di Tabanan pada tanggal 7 Desember 2007 dan Pande Made Amerta Dwi Pramana, Laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 8 Maret 2012, berada pada pihak Tergugat, namun Tergugat tidak akan menghalangi Penggugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak ? anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan Putusan Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Para Pihak menerima salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk melakukan pendaftaran Putusan ini dan memperoleh Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk mambayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.591.000;- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 241/Pdt.G/2019/PN Tab |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Wayan Meidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pdt.G/2019/PN Tab
Statistik40