- Menyatakan Terdakwa Ni Putu Warleni Alias Buk Nanik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Handphone merk Oppo type F5 warna hitam dengan nomor IMEI 867458033944739 dan 867458033944721.
- 1 (satu) buah dompet warna pink.
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam berisi tulisan Pokemon.
- 1 (satu) buah kalung emas berisi liontin.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Beige, Nopol DK-3541-FT beserta kunci kontaknya.
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Cokelat, Nopol DK-3541-FT, tahun 2014, warna Hitam Beige, noka MH1JFG114EK220864, nosin JFG1E1218471, atas nama NI PUTU WARLENI alamat Lingk. Delod Pempatan Lukluk Mengwi Badung.
- 1 (satu) buah helm warna abu-abu merk LINK.
- 1 (satu) buah jaket warna merah marun merk DC.
- 1 (satu) buah tas rajut warna warni.
Putusan PN TABANAN Nomor 53/Pid.B/2019/PN Tab |
|
Nomor | 53/Pid.B/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Agung Ayu Mirah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Ni Luh Putu Santika Dewi Alias Santika. Dikembalikan kepada Ni Putu Warleni Alias Buk Nanik 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2019/PN Tab
Statistik1720