- Menyatakan Terdakwa 1. Moh. Isrokim alias Rois dan Terdakwa 2. Deni Bagas Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan dan turut serta melakukan penyimpanan dan Niaga Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tanpa izin usaha penyimpanan dan izin usaha Niaga?;
- Menjatuhakn pidana kepada Terdakwa 1. Moh. Isrokim alias Rois dan Terdakwa 2. Demi Bagas Pramono oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah tabung LPG 12 Kg yang berisi gas hasil pemindahan dari tabung gas isian 3 Kg;
- 1 (satu) buah tabung gas LPG 12 Kg yang masih kosong;
- 22 (dua puluh dua) buah tabung gas LPG isian 3 Kg yang masih penuh;
- 4 (empat) buah tabung gas LPG isian 3 Kg yang kosong;
- 2 (dua) buah pipa dari besi panjang kurang lebih 13 cm, sebagai alat untuk memindahkan gas dari isian gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG isian 12 Kg;
- 3 (tiga) buah tutup tabung gas terbuat dari plastik;
- 10 (sepuluh) buah kantong plastik bekas pembungkus es batu yang dipakai untuk mengoplos/ memindahkan gas LPG dari tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg.
Putusan PN TABANAN Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Tab |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Made Oka Sarasmijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2019/PN Tab
Statistik86