- Menyatakan Terdakwa Ida Bagus Gede Wredhi Astawa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang seberat 0.70 (nol koma tujuh puluh) gram brutto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto di dalam pipet plastik warna biru terbungkus kain warna putih merah;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang seberat 0.40 (nol koma empat puluh) gram brutto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto terbungkus tissu warna putih terlilit plater warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor sim card 085738265769;
- 1 (satu) unit sepeda motor VesvaS 125 warna abu-abu dengan Nopol DK 5046 GX beserta STNK dengan nomor 03258163;
Putusan PN TABANAN Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Tab |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti A.a.kompiang Ari Noprianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa Ida Bagus Gede Wredhi Astawa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 ( lima ribu rupia |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2019/PN Tab
Statistik96