- Menyatakan Terdakwa I. SUJONO dan Terdakwa II. HAPIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan Sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TABANAN Nomor 128/Pid.B/LH/2018/PN Tab |
|
Nomor | 128/Pid.B/LH/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Rai Sutirka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 4 (empat) batang potongan kayu jenis basih dengan ukuran masing-masing : - 1 (satu) potong berukuran panjang 2,07 meter; - 1 (satu) potong berukuran panjang 2,50 meter; - 1 (satu) potong berukuran panjang 2,25 meter; - 1 (satu) potong berukuran panjang 2,40 meter; Diameter 8 cm dan volume 0,05 m3; - 1 (satu) batang kayu jenis tain siap dengan ukuran panjang 2,60 meter, diameter 4 cm dan volume 0,003 m3; - 1 (satu) batang kayu jenis tain siap dengan ukuran panjang 1,90 meter, diameter 5 cm dan volume 0,004 m3; - 1 (satu) ikat bekas serbu yang telah di bakar; - 1 (satu) kresek sarang tawon yang berisi madu; Diserahkan kepada Dinas Kehutanan Propinsi Bali melalui saksi I MADE AGUS KARDIANA PUTRA, S.T.P; - 1 (satu) bilah golok gagang kayu yang panjangnya kurang lebih 35 cm beserta sarungnya; - 1 (satu) bilah pisau kecil gagang kayu yang panjangnya kurang lebih 26 cm; - 2 (dua) buah serbung penutup kepala; - 2 (dua) buah korek gas; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih merah No.Pol. P 6057 VL beserta STNK dan kunci kontaknya; Dikembalikan kepada Terdakwa II. HAPIDI; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/LH/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/LH/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/LH/2018/PN Tab
Statistik1710