- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek ;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut Agama Hindu pada tanggal 17 Oktober 2010, dengan Pihak Penggugat sebagai Purusa dan Tergugat berkedudukan sebagai Pradana. Perkawinan tersebut dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Ida Bagus Wiratna dan telah dicatatkan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 436/CS/2012, tertanggal 27 Februari 2012 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar adalah perkawinan yang sah;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut Agama Hindu pada tanggal 17 Oktober 2010, dengan Pihak Penggugat sebagai Purusa dan Tergugat berkedudukan sebagai Pradana. Perkawinan tersebut dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Ida Bagus Wiratna dan telah dicatatkan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 436/CS/2012, tertanggal 27 Februari 2012 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar dan memerintahkan kepada Para pihak untuk melaporkan Putusan Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Para Pihak menerima salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, agar dapat di daftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menyatakan hukum anak yang lahir dari hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama :
Putusan PN TABANAN Nomor 278/Pdt.G/2018/PN Tab |
|
Nomor | 278/Pdt.G/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Agung Ayu Mirah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - I PUTU KRISNA WIDI ARTHA, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir : Gianyar, 11 November 2011, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3328/IST/2012 tertanggal 5 April 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar adalah diasuh Penggugat sebagai Purusa ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 591.000;- ( lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pdt.G/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 278/Pdt.G/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pdt.G/2018/PN Tab
Statistik194