- Menyatakan Terdakwa Viktor Harry Prabowo, S.T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk CONSINA didalamnya berisi 3 (tiga) bekas pembungkus wafer tanggo ukuran 125 g yang masing-masing berisi :
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih tipe J7 dengan sim card 081936244415 dan 082147490567.
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor BCA berwarna Gold dengan nomor seri 6019002660078348
- Uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 20 lembar
Putusan PN TABANAN Nomor 64/Pid.Sus/2018/PN Tab |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Made Cista Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. Pada bungkus kulit wafer tanggo 1 ditemukan : 4 (empat) paket plastik klip berwarna bening berisi masing-masing berisi 250 (dua ratus lima puluh) pil berwarna hijau berlogokan lambang Omega yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah total 1.000 (seribu) butir pil berwarna hijau berlogokan lambang Omega. b. Pada bungkus kulit wafer tanggo 2 ditemukan : 4 (empat) paket plastik klip berwarna bening berisi masing-masing 250 (dua ratus lima puluh) pil berwarna hijau berlogokan lambang Omega yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah total 1.000 (seribu) butir pil berwarna hijau berlogokan lambang Omega. c. Pada bungkus kulit wafer tanggo 3 ditemukan (tiga) plastik klip berwarna bening masing-masing berisi : c.1. 1 (satu) paket plastik klip bening berisi 250 (dua ratus lima puluh) butir pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga narkotika jenis ekstasi. c.2. 1 (satu) paket plastik klip bening berisi 180 (seratus delapan puluh) butir pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga narkotika jenis ekstasi. c.3. 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi 50 (lima puluh) paket plastik klip berwarna bening yang masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 500 (lima ratus) butir pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga narkotika jenis ekstasi. Dengan jumlah total pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga narkotika jenis ekstasi adalah sebanyak 2.930 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh) butir dan berat total pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 878 gram brutto atau 842 gram netto. Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Viktor Harry Prabowo, S.T; Dirampas untuk Negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2018/PN Tab
Statistik1715