- Menyatakan Terdakwa BAYU OKTA SAPUTRA Bin TAKAR YANTO ROSNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut di atas selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN BENGKULU Nomor 303/Pid.Sus/2024/PN Bgl |
|
Nomor | 303/Pid.Sus/2024/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Giftiyani, Br Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti Aris Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ?a.(satu) Paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening; dimusnahkan; sedangkan terhadap barang bukti: b.1 (satu) Unit Timbangan digital warna hitam Merk Pocket Scale ; c. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening; d. Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).; e. 1 (satu) Unit Hp Merk Realmi warna biru berserta Simcard 085366068912; dirampas untuk Negara; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 303/Pid.Sus/2024/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 303/Pid.Sus/2024/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3782 K/PID.SUS/2025
Pertama : 303/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Statistik4328