- Menyatakan Terdakwa I Gede Aristia Surya Pratama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening jenis shabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto di dalam tas pinggang warna biru merk BLESLO;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung warna hitam dengan nomor sim card 085737513086;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening jenis shabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto;
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening jenis seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto;
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening jenis shabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto;
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening jenis shabu seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto;
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening jenis shabu seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto;
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening jenis shabu seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto;
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening jenis shabu seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto;
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening jenis shabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto;
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening jenis shabu seberat 0,97 (nol koma Sembilan puluh tujuh) gram bruto atau 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram netto;
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening jenis shabu seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto;
- 1 (satu) buah alat isap shabu (Bong);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN Tab |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Gede Intan Virgayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Jadi berat keseluruhan shabu tersebut adalah 3,19 (tiga koma Sembilan belas) gram bruto atau 1,13 (satu koma tiga belas) gram netto; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2018/PN Tab
Statistik73