- Menyatakan Terdakwa I Dewa Ketut Sukerta Alias Pak Dewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena Kealpaannya menyebabkan orang lain mati? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senapan angin gas merk marauder 177 CAL / 4,5 mm warna hitam dengan tali sandang kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah silinder/magazen yang berisi 11 (sebelas) butir peluru 177 CAL/4,5 mm ?Canon Herkules?;
- 1 (satu) buah silinder/magazen yang berisi 14 (empat belas) butir peluru 177 CA/4,5 mm?Canon Hercules?;
- 1 (satu) buah senter kepala merk Dony KC-169;
- 1 (satu) buah HT merk boafeng warna hitam, model BF-E500S;
- 1 (satu) butir anak peluru senapan angin bahan logam warna silver bentuk tidak beraturan.
- 1 (satu) pucuk senapan angin gas merk falcon air CAL177/4,5 mm, dengan laras warna hitam dan popor warna coklat serta tali sandang kain warna abu-abu;
- 1 (satu) buah tempat peluru yang berisi 49 (empat puluh sembilan) butir peluru jawara GR 12;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana warna loreng;
- 1 (satu) pasang sepatu boot;
- sebilah pisau bergagang kayu
Putusan PN TABANAN Nomor 12/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 12/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Nengah Suarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Ni Pande Wayan Eni Budiyani 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 12/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik2526