Putusan PN SERANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Arief Adikusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ibnu Anwarudin, Br Hakim Anggota Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja |
Panitera | Panitera Pengganti Cucu Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RULY ANDRIADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RULY ANDRIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RULY ANDRIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Disita dari MIFTAHUL RIZQI, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Oktober tahun 2023, berupa: 1. 1 (satu) unit telepon seluler merk Samsung Galaxy S9, warna hitam, nomor model : SM-G965F/DS, nomor Imei (slot 1) 355337/09/010091/5, nomor IMEI (slot 2) 355338/09/010091/3, beserta SIM Card nomor 081381106486. 2) Disita dari SOLIKHIN KOHAR, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Oktober tahun 2023, berupa: 1. 1 (satu) unit telepon seluler merk VIVO, warna ungu, nomor model : SM-G965F/DS, nomor Imei (slot 1) 868093056757012, nomor IMEI (slot 2) 868093056757004, beserta SIM Card nomor 08985747666. 3) Disita dari RULY ANDRIADI, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun 2023, berupa : 1. Asli Surat Bank Banten Kepada Sumarno, SPd, MM., Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Ketenagakerjaan RI Jl. Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan dengan Nomor :P.011/Bisnis-BB-TS/IV/18, tanggal 08 Mei 2018 perihal Konfirmasi proyek atau kontrak. 2. 1 (satu) lembar Standing Instructrion (SI) yang ditandatangani Sdr. Miftahul Riqki selaku Direktur Utama CV. Mega Larasindo Utama dan Sumarno, SPd, MM., selaku Pejabat Pembuat Komitmen tertanggal 08 Mei 2018. 4) Disita dari SATRIO DWIONO LUTFI HANDRAJATI, S.Pd, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun 2023, berupa : 1. Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Direksi PT. Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor : 025/SK/DIR-BB/X/2016 tentang Ketentuan Komite Kredit Dan Kewenangan Komite Kredit tanggal 31 Oktober 2016. 2. Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Direksi PT. Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor : 015/SK/DIR-BB/X/17 tentang Ketentuan Komite Kredit Dan Kewenangan Komite Kredit tanggal 22 Mei 2017. 3. Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Direksi PT. Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor : 399/SK/DIR-BB/VII/2021 tentang Perubahan Ketentuan Komite Kredit Dan Batasan Wewenang Memutus Kredit (BWMK). 5) Disita dari SUMARNO,Spd.,M.M, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Oktober tahun 2023, berupa : 1. Asli 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :SP.11/UM/PPK/RT/II/2018 tentang Pembangunan Masjid Pusdiklat Tahun 2018 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Umum dengan CV. Mega Larasindo Utama. 6) Disita dari EMAN YUNIANTORO, S.SOS, pada hari Kamis tanggal Dua Belas bulan Oktober tahun 2023, berupa : 1. Asli 1 (satu) bundel Analisa Kredit (SEKAT A) yang terdiri atas Keputusan Kredit, Memorandum Analisa Kredit, Surat Penawaran Pemberian Kredit (SP2K) dan Otorisasi Pembukuan (OP). 2. 1 (satu) bundel Dokumen Agunan (SEKAT B) yang terdiri atas Copy Sertifikat Hak Milik/ Bukti Kepemilikan lainnya, Copy Legalitas pemilik agunan (KTP,Surat Nikah, Kartu Keluarga), Copy IMB & PBB Lunas tahun terkahir/dokumen penunjang lainnya dan Memo Penilaian Jaminan (Asli). 3. Asli 1 (satu) bundel Perjanjian Kredit (SEKAT C) yang terdiri atas Covernote Notaris dan Invoice/Kwitansi dan Nota Biaya Notaris. 4. 1 (satu) bundel Kelengkapan Dokumen Umum (SEKAT D) yang terdiri atas Permohonan Kredit, Copy Akte Pendirian berikut pengesahannya, Copy Akte Perubahan Awal sampai dengan terakhir berikut pengesahannya, Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus (Direksi dan Komisaris), Copy NPWP Perusahaan dan Pengurus, Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Copy Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), BI Checking. 5. 1 (satu) lembar checklist kelengkapan dokumen serah terima pengelolaan debitur Loan Number /CIF : 0034615, Nama Debitur: CV. Mega Larasindo Utama, Produk: Konstruksi Transaksi yang ditandatangani oleh Salahudin tanggal 9 Maret 2020. 6. 4 (empat lembar) Berita Acara serah terima pengelolaan debitur unit kerja kredit ke unit kerja PPK yang ditandatangani oleh Salahudin tanggal 9 Maret 2020. 7. Berita Acara serah terima pengelolaan debitur yang ditandatangani oleh Muh. Muis Suhaeri (Kepala Cabang) dan Muhammad Gozali (Manager RPK) tanggal 25-05-2021. 8. Berita Acara serah terima pengelolaan debitur tanggal 02-09-2021. 9. 1 (satu) bundel Memorandum No.894/M/KRD/02/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 yang ditandatangani Irfan Ardinal (Kepala Divisi). 10. 2 (dua) lembar Memorandum No.136/TGS-M/IX/2021 tanggal 02 September 2021 yang ditandatangani Eman Yuniantoro (Kepala Cabang). 11. 1 (satu) bundel checklist Kelengkapan Berkas 1 dengan Nama Debitur CV. Mega Larasindo Utama yang ditandatangani Eman Yuniantoro. 12. 1 (satu) bundel Lembar Kronologis Kredit dengan Nama Debitur CV. Mega Larasindo Utama yang ditandatangani Eman Yuniantoro dan Trio Adit Pamungkas. 13. 1(satu) lembar Mutasi Rekening Escrow CV. Mega Larasindo Utama no.rek.0702001030 periode 01-04-2018 sampai dengan 14-04-2019. 14. 3 (lembar) mutasi rekening CV. Mega Larasindo Utama no.rek.0702000815 periode 01-04-2018 sampai dengan 25-09-2022. 15. 1 (satu) lembar surat Bank Banten Nomor : B.009/TGS-BB/IV/2019 tanggal 30 April 2019 perihal Somasi Kredit Macet Kepada Solihin Kohar. 16. 1 (satu) lembar surat Bank Banten Nomor : B.105/TGS-BB/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 peri-hal Somasi Kredit Macet Kepada Solihin Kohar. 17. 1 (satu) lembar surat Bank Banten Nomor : B.121/TGS-BB/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 peri-hal Somasi Kredit Macet Kepada Solihin Kohar. 18. 1 Lembar Copy Surat Bank Banten Nomor : 001/SP-1/RPK-TGR/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Surat Peringatan 1 kepada CV. Mega Larasindo Utama berikut bukti kirim surat. 19. 1 Lembar Copy Surat Bank Banten Nomor : 001/SP-2/RPK-TGR/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 perihal Surat Peringatan 2 kepada CV. Mega Larasindo Utama berikut bukti kirim surat. 20. 1 Lembar Copy Surat Bank Banten Nomor : 001/SP-3/RPK-TGR/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 perihal Surat Peringatan 3 kepada CV. Mega Larasindo Utama berikut bukti kirim surat. 21. 2 (dua) lembar Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) Bank Banten masing-masing tanggal 4 Januari 2019 ke Kementerian Tenaga Kerja (Bpk. Lutfi) dan tanggal 20 Agustus 2019 ke CV. Mega Larasindo Utama. 22. 2 (dua) Lembar Surat Jamkrindo terdiri atas 1 (satu) lembar Surat Nomor: 2114/P/C.26/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018 perihal Penyampaian sertifikat penjaminan kredit kontruksi dan 1 (satu) lembar copy Sertifikat penjaminan dari Jamkrindo dengan nomor KTR201826.00 02 558 1 000089. 23. 1 (satu) bundel surat dari PT. Laksana Jaya Saktindo tanggal 02 September 2020 kepada Pimpinan PT. Bank banten Sub District Jl.Ciater Raya No.18A-C Rawa Mekar Jaya Kota Tangerang Selatan perihal Permohonan Penundaan Pembayaran Kredit. CV. Mega Larasindo Utama yang ditandatangani oleh Ariyanto selaku direktur. 24. 2 (dua) lembar Formulir Penyerahan Dokumen tanggal 03-05-2018 dan tanggal 05-10-2018. 25. Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No.09092 Desa Pondok Benda Letak Tanah Blok E-1/21 atas nama Sholihin Kohar. 26. Salinan Akta ?Perjanjian Kredit? Nomor :85, tanggal 14 Mei 2018 yang dikeluarkan DESRA NATASHA WN,SH.,MH., MKn. 27. Asli 1 (satu) bundel Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Bank Banten Nomor : 0002/ADD/BB-TGS/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 yang ditandatangani Kepala Cabang Bank Banten Lekso Mirmawan dan Debitur Miftahul RIZQI. 28. Asli 1 (satu) bundel Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Bank Banten Nomor : 0001/ADD/BB-TGS/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 yang ditandatangani Kepala Cabang Bank Banten Muh. Muis Suhaeri dan Debitur Miftahul RIZQI. 29. Asli Sertifikat Hak Tanggungan No.8539/2018 penerbitan sertifikat tanggal 02 Desember 2018. 30. Salinan Akta ?SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN? Nomor :86, tanggal 14 Mei 2018 yang dikeluarkan DESRA NATASHA WN,SH.,MH., MKn. 31. Salinan Akta ?PEMBERIAN JAMINAN FIDUSIA? Nomor :87, tanggal 14 Mei 2018 yang dikeluarkan DESRA NATASHA WN,SH.,MH., MKn. 32. Salinan ?AKTA PENEGASAN JAMINAN FIDUSIA? Nomor :237, tanggal 28 September 2018 yang dikeluarkan DESRA NATASHA WN,SH.,MH., MKn. 33. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W12.00431319.AH.05.01 TAHUN 2018 Tanggal 05-10-2018 Jam 11:56:32. 34. 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor Registrasi :2018100436101005 yang ditandatangani Pemohon/Kuasanya DESRA NATASHA WN,SH.,MH., MKn. 7) Disita dari RULY ANDRIADI, pada hari Senin tanggal Enam belas bulan Oktober tahun 2023, berupa : 1. 1 (satu) unit telepon seluler merk Samsung A31, warna hitam, nomor model : SM-A315G/DS, nomor Imei (slot 1) 355871116824728, nomor IMEI (slot 2) 355872116824726, beserta SIM Card nomor 082210530702. 8) Disita dari ANGGI KAMARULLAH, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Oktober tahun 2023, berupa : 1. 1 (satu) unit telepon seluler merk Samsung S21, warna putih, nomor model : SM-G991B/DS, nomor Imei (slot 1) 358957930115471, nomor IMEI (slot 2) 359713870115479, beserta SIM Card dengan nomor 081906371871. 9) Disita dari NURDIANTO JAYANEGARA, pada hari Kamis tanggal dua puluh enam bulan Oktober tahun 2023, berupa : 1. Asli 1 (satu) bundel Berkas pengajuan pembayaran untuk uang muka pekerjaan pembangunan masjid Pusdiklat tahun 2018 senilai Rp.213.059.800,-. 2. Asli 1 (satu) bundle dokumen Termin 1 untuk pembayaran pekerjaaan pembangunan masjid Pusdiklat tahun 2018 senilai Rp.340.895.680,-. 10) Disita dari NURFIYANTY KUSUMA, pada hari Rabu tanggal Satu bulan November tahun 2023, berupa : 1. 3 (tiga) lembar Asli Surat Permohonan Penerbitan Garansi Bank No. 001/Jmnpel/MLU/II/2018. 2. 1 (satu) lembar Asli Surat Persetujuan Komanditer CV Mega Larasindo Utama. 3. 1 (satu) buku Copy Company Profile an CV Mega Larasindo Utama. 4. 1 (satu) lembar Asli Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa No SPPBJ.06/UM/PPK/RT/II/2018. 5. 1 (satu) lembar Asli Nota Pemindahbukuan Biaya Garansi Bank No PL1018201218 an CV Mega Larasindo Utama. 6. 1 (satu) buku Copy Polis Kontra Garansi Bank No 0456-2525-0218-0086-00 an CV Mega Larasindo Utama. 7. 1 (satu) buku Asli Memorandum Pengusulan Garansi Bank No 014/BSD-BG/II/2018 an CV Mega Larasindo Utama. 8. 1 (satu) lembar Asli Keputusan Garansi Bank an CV Mega Larasindo Utama. 9. 1 (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Garansi Bank No 119/AKBL-BSD/2018. 10. 1 (satu) lembar Copy Warkat Garansi Bank No PL1018201218 an CV Mega Larasindo Utama. 11) Disita dari EMAN YUNIANTORO, S.Sos, pada hari Jum?at tanggal Tiga bulan November tahun 2023, berupa : 1. 1 (satu) bundel CIF (Customer Identification File) atas nama CV Mega Larasindo Utama; 2. 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Banten atas nama CV Mega Larasindo Utama (No. Rek. 0702000815); 3. 1 (satu) lembar Rekening Escrow Bank Banten atas nama CV Mega Larasindo Utama (No. Rek. 0702001030); 4. 4 (empat) lembar Data Portofolio atas nama CV Mega Larasindo Utama (tangkapan layar/screenshot); 5. 1 (satu) bundel Standard Operational Procedure (SOP) tentang Rekening Giro pada Bank Banten / Surat Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. No. 003/SK/DIR-BB/I/18 tentang Standar Operasional Prosedur Rekening Giro; 6. 1 (satu) bundel Standard Operational Procedure (SOP) tentang Administrasi Kredit (ADK) Tahun 2018 / Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. No. 085/SK/DIR-BB/VIII/18 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Kredit. 12) Disita dari EMAN YUNIANTORO, S.Sos, pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan November tahun 2023, berupa : 1. Asli 1 (satu) lembar Cek dengan nomor CB 064628 tanggal 14 Mei 2018 dengan nomor rekening 0702000815 atas nama CV Mega Larasindo Utama dengan nominal Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang ditarik oleh Miftahul RIZQI alamat Griya Pamulang 2 Telepon 081318927831. 2. Asli 1 (satu) lembar slip setoran dengan nomor 08131348 dengan nominal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 14 Mei 2018 dengan rekening tujuan 0706007121 atas nama MOHD. IQBAL. 3. Asli 1 (satu) lembar slip setoran dengan nomor 08131349 dengan nominal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 14 Mei 2018 dengan rekening tujuan 0706010441 atas nama Miftahul RIZQI. 4. Asli 1 (satu) lembar slip setoran dengan nomor 08131350 dengan nominal Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 14 Mei 2018 dengan rekening tujuan 0702000815 atas nama CV Mega Larasindo Utama. 5. Asli 1 (satu) lembar slip transfer dengan nomor 00115409 dengan nominal Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 14 Mei 2018 dengan rekening tujuan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1640000940785 atas nama Miftahul RIZQI. 6. Asli 1 (satu) lembar slip penarikan dengan nomor 0706010441 atas nama Miftahul RIZQI dengan nominal Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 14 Mei 2018. 7. 1 (satu) Foto Copy KTP atas nama MIFTAHUL RIZQI. 8. Asli 1 (satu) lembar Cek dengan nomor CB 064629 tanggal 28 Mei 2018 dengan nomor rekening 0702000815 atas nama CV Mega Larasindo Utama dengan nominal Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) yang ditarik oleh Ariyanto Alamat Pasar Minggu Telepon 0817132924. 9. 1 (satu) Foto Copy KTP atas nama ARIYANTO. 10. Asli 1 (satu) lembar slip setoran dengan nomor 00354490 dengan nominal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 28 Mei 2018 dengan rekening tujuan 0706011901 atas nama Ariyanto. 11. Asli 1 (satu) lembar Cek dengan nomor CB 064643 tanggal 23 Oktober 2018 dengan nomor rekening 0702000815 atas nama CV Mega Larasindo Utama dengan nominal Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) yang ditarik oleh Miftahul RIZQI alamat Griya Pamulang 2 Telepon 081318927831. 12. Asli 1 (satu) lembar slip setoran dengan nomor 000005105 dengan nominal Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2018 dengan rekening tujuan 0706010441 atas nama Miftahul RIZQI. 13. 1 (satu) Foto Copy KTP atas nama MIFTAHUL RIZQI. 14. 2 (dua) lembar Foto Copy Laporan Transaksi Back Office tanggal 28 Mei 2018. 15. 1 (satu) bundel Foto Copy Otorisasi pembukuan atas nama CV Mega Larasindo Utama tanggal 28 Mei 2018 dengan nominal Rp.167.500.000,- (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 13) Disita dari ANGGA PERMANA, SE.MM, pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan November tahun 2023, berupa : 1. Asli Mutasi Rekening atas nama CV Mega Larasindo Utama Nomor rekening 0070728257002 periode 1 Januari 2018 sampai dengan 14 November 2023 sebanyak 3 (tiga) lembar. 2. 1 (satu) Bundel Copy Pembukaan Rekening Giro atas nama CV Mega Larasindo Utama. 3. 1 (satu) lembar Copy Warkat Cek CV Mega Larasindo Utama dengan nomor DAA02621798 tanggal 19 Maret 2018 sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Miftahul RIZQI. 4. 1 (satu) lembar Copy Warkat Cek CV Mega Larasindo Utama dengan nomor DAA02621800 tanggal 25 Juni 2018 sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Miftahul RIZQI 5. 1 (satu) lembar Copy Warkat Cek CV Mega Larasindo Utama dengan nomor CAA01369673 tanggal 25 September 2018 sebesar Rp.428.000.000,- (Empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang ditandatangani oleh Miftahul RIZQI. 6. 1 (satu) lembar Copy Surat Kuasa dari Miftahul RIZQI kepada Andry Sudarmaji, SH.MH dan Agus Prambowo Sulistyo,SH.MH perihal mendapatkan data/dokumen/Rekening Koran atau Keterangan tanggal 13 November 2023. 14) Disita dari CHAIRUNISA, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun 2023, berupa : 1. 1 (satu) unit telepon seluler merk Samsung Galaxy Note 10+, warna hitam, nomor model : SM-N975F/DS, nomor Imei (slot 1) 359259100072866, nomor IMEI (slot 2) 359260100072864, beserta SIM Card dengan nomor 081291478017. 15) Disita dari ANGGA PERMANA, SE.MM, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tiga bulan November tahun 2023, berupa : 1. 1 (satu) lembar Copy Warkat Cek CV Mega Larasindo Utama dengan nomor DAA02621799 tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh Miftahul RIZQI. 2. 1 (satu) lembar Copy Warkat Cek CV Mega Larasindo Utama dengan nomor CAA01369671 tanggal 08 September 2018 sebesar Rp.20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Miftahul RIZQI 3. 1 (satu) lembar Copy Warkat Cek CV Mega Larasindo Utama dengan nomor CAA01369672 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh Miftahul RIZQI. 16) Disita dari MUH MUIS SUHAERI, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Empat bulan November tahun 2023, berupa : 1. 2 (dua) lembar printout Outstanding (OS) CV Megalarasindo Utama (Loan Inquiry, Loan Past Due, Loan Interest Acctual) periode tanggal 24 November 2023. 2. 1 (satu) bundel Memorandum No.084A/MM-DIR/BB/IX/2016 perihal Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa. 17) Disita dari NURDIANTO JAYANEGARA, pada hari Kamis tanggal delapan belas bulan Januari tahun 2024, berupa : 1. Asli 1 (satu) bundle dokumen Termin 2 untuk pembayaran pekerjaaan pembangunan masjid Pusdiklat tahun 2018 senilai Rp.511.343.520,-. (lima ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah). BARANG BUKTI NOMOR 1 S.d. 17 SELURUHNYA DIPERGUNAKAN UNTUK PERKARA AN. TERDAKWA MIFTAHUL RIZQI. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN_SRG.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN_SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
32