- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 302/PID.SUS/2024/PN JKT.TIM TANGGAL 18 SEPTEMBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP DIRI TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA IR. SUARTY B. RIARTIKA P MM ALIAS TIKA BINTI MEKAT SYAFII P TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA IR. SUARTY B. RIARTIKA P MM ALIAS TIKA BINTI MEKAT SYAFII P DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA IR. SUARTY B. RIARTIKA DAN SAKSI ANI PUJI ASTUTIK BINTI PARDI ALIAS ELISA UNTUK MEMBAYAR BIAYA RESTITUSI KEPADA PARA KORBAN SECARA TANGGUNG RENTENG, BERDASARKAN SURAT DARI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) NOMOR R-3822/4.1.IP/LPSK/7/2024, TANGGAL 1 JULI 2024, HAL PENGAJUAN PERMOHONAN RESTITUSI DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
- TERDAKWA IR. SUARTY RIARTIKA P., M.M. ALIAS TIKA, UNTUK MEMBAYAR RESTITUSI KEPADA 2 (DUA) SAKSI YAITU SAKSI RANTI SUSILAWATI DAN SAKSI ANA MELIANI SESUAI DENGAN PENGHITUNGAN DARI LPSK YANG DITANGGUNG RENTENG DENGAN TERDAKWA ANI PUJI ASTUTIK BINTI PARDI ALIAS ELISA, SEHINGGA TERDAKWA IR. SUARTY RIARTIKA P., M.M. MEMBAYAR RESTITUSI DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
- KORBAN II : SDRI. RANTI SUSILAWATI SENILAI RP. 4.135.000,00 (EMPAT JUTA SERATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH).
- KORBAN V : SDRI. ANA MELIANI SENILAI RP. 2.711.500,00 (DUA JUTA TUJUH RATUS SEBELAS RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH PASPOR ASLI ATAS NAMA ANA MELIANI DENGAN NOMOR E1773286;
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT ETIKET PENERBANGAN SURABAYA-KUALA LUMPUR DENGAN PESAWAT LION AIRWAYS JT 168, TANGGAL 29 JANUARI 2023;
- 1 (SATU) LEMBAR BOARDING PASS TIKET PESAWAT LION AIRWAYS JT 168 TUJUAN SURABAYA-KUALA LUMPUR;
- 1 (SATU) LEMBAR BOARDING PASS TIKET ETIHAD AIRWAYS FLIGHT EY97 TUJUAN ABU DHABI- ISTANBUL;
- 4 (EMPAT) LEMBAR FOTOCOPY PRINT OUT REKENING KORAN BANK BCA DENGAN NOMOR REKENING: 1831536735 A.N. ANA MELIANI BULAN DESEMBER 2022 S.D JANUARI 2023 ;
- 1 (SATU) BUAH PASSPOR ASLI ATAS NAMA RANTI SUSILAWATI BINTI DUDI DENGAN NO. E2130059;
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT ETIKET PENERBANGAN SURABAYA-KUALA LUMPU DENGAN PESAWAT LION AIRWAYS JT168, TANGGAL 29 JANUARI 2023;
- 1 (SATU) LEMBAR BOOKINGAN HOTEL DI ISTANBUL;
- 1 (SATU) LEMBAR BOORDING PASS TIKET PESAWAT LION AIRWAYS JT 168 TUJUAN SURABAYA-KUALA LUMPUL;
- 1 (SATU) LEMBAR BOORDING PASS TIKET ETIHAD AIRWAYS FLIGHT EY97 TUJUAN ABU DHABI ?? ISTANBUL;
- 1 (SATU) LEMBAR BOORDING PASS TIKET PESAWAT TURKISH FLIGHT TK0056 TUJUAN ISTANBUL - CENGKARENG JAKARTA.
- 1 (SATU) BUNDLE DATA PERLINTASAN WNI YANG DIKELUARKAN OLEH PIHAK KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI SURABAYA.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE OPPO A95 WARNA BIRU MUDA BESERTA KARTU SELULAR;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BCA NO. REK.:5500441811 A.N. ANI PUJI ASTUTIK, BCA KAS PASAR BENGKOK.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE VIVO Y35 WARNA ROSE GOLD BESERTA KARTU SELULAR;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE SAMSUNG A50 WARNA BIRU BESERTA KARTU SELULAR;
- 1 (SATU) BUAH KARTU ATM DENGAN NOMOR: 4617003732047304.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 302/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim tanggal 18 September 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ir. Suarty B. Riartika P MM Alias Tika Binti Mekat Syafii P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Suarty B. Riartika P MM Alias Tika Binti Mekat Syafii P dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada terdakwa Ir. Suarty B. Riartika dan saksi Ani Puji Astutik Binti Pardi Alias Elisa untuk membayar Biaya Restitusi kepada para korban secara tanggung renteng, berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R-3822/4.1.IP/LPSK/7/2024, Tanggal 1 Juli 2024, Hal Pengajuan Permohonan Restitusi dengan rincian sebagai berikut :
- Terdakwa Ir. Suarty Riartika P., M.M. Alias Tika, untuk membayar restitusi kepada 2 (dua) saksi yaitu saksi Ranti Susilawati dan saksi Ana Meliani sesuai dengan penghitungan dari LPSK yang ditanggung renteng dengan terdakwa Ani Puji Astutik Binti Pardi Alias Elisa, sehingga terdakwa Ir. Suarty Riartika P., M.M. membayar restitusi dengan rincian sebagai berikut:
- Korban II : Sdri. Ranti Susilawati senilai Rp. 4.135.000,00 (empat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Korban V : Sdri. Ana Meliani senilai Rp. 2.711.500,00 (dua juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus rupiah).
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paspor asli atas nama ANA MELIANI dengan Nomor E1773286;
- 1 (satu) Lembar print Etiket penerbangan Surabaya-kuala lumpur dengan pesawat Lion Airways JT 168, tanggal 29 Januari 2023;
- 1 (satu) Lembar Boarding pass tiket pesawat Lion Airways JT 168 tujuan Surabaya-Kuala lumpur;
- 1 (satu) Lembar Boarding Pass Tiket ETIHAD Airways Flight EY97 tujuan Abu Dhabi- Istanbul;
- 4 (empat) lembar fotocopy print out rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening: 1831536735 a.n. ANA MELIANI bulan Desember 2022 s.d Januari 2023 ;
- 1 (satu) buah Passpor asli atas nama RANTI SUSILAWATI BINTI DUDI dengan No. E2130059;
- 1 (satu) Lembar print Etiket penerbangan Surabaya-Kuala Lumpu dengan pesawat Lion Airways JT168, tanggal 29 Januari 2023;
- 1 (satu) Lembar bookingan Hotel di Istanbul;
- 1 (satu) Lembar Boording Pass Tiket pesawat Lion Airways JT 168 tujuan Surabaya-Kuala Lumpul;
- 1 (satu) Lembar Boording Pass Tiket ETIHAD Airways Flight EY97 tujuan Abu Dhabi ??? Istanbul;
- 1 (satu) Lembar Boording Pass Tiket pesawat Turkish Flight TK0056 tujuan Istanbul - Cengkareng Jakarta.
- 1 (satu) bundle data perlintasan WNI yang dikeluarkan oleh pihak kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya.
- 1 (satu) buah Handphone OPPO A95 Warna Biru muda beserta kartu selular;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA No. rek.:5500441811 a.n. ANI PUJI ASTUTIK, BCA kas pasar Bengkok.
- 1 (satu) buah Handphone Vivo Y35 Warna Rose Gold Beserta kartu selular;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung A50 Warna Biru beserta kartu selular;
- 1 (satu) buah kartu ATM dengan Nomor: 4617003732047304.
Putusan PT JAKARTA Nomor 243/PID.SUS/2024/PT DKI |
|
Nomor | 243/PID.SUS/2024/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Andi Cakra Alam |
Hakim Anggota | Sugeng Riyono, Brhasoloan Sianturi |
Panitera | Effendi Panataran Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: APABILA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN. BARANG BUKTI NOMOR 1 S/D 17 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA . 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Barang bukti nomor 1 s/d 17 dikembalikan kepada Penunut Umum untuk dipergunakan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa . 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 243/PID.SUS/2024/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 243/PID.SUS/2024/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada