- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 13/PID.SUS-TPK/2024/PN MTR TANGGAL 28 AGUSTUS 2024 YANG DIMINTAKSN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI DELIK YANG TERBUKTI DAN PENOMERAN BARANG BUKTI SEHINGGA AMAR SEELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HAMDAN YUSUF,S.PD TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP150.000.000.-(SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP124.130.000.-(SERATUS DUA PULUH EMPAT JUTA SERATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH), JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- 1 (SATU) BENDEL DATA SISWA PENCAIRAN DANA BSM/PIP BELUM CAIR TAHAP 6 DAN TAHAP 10 TAHUN 2018.
- 1 (SATU) BENDEL DATA SISWA PENCAIRAN DANA BSM/PIP SEMUA TAHAP TAHUN 2019.
- FOTOCOPY SK NOMOR: 5302/D3.1/KP/20 18 TENTANG PENETAPAN SISWA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP VI TA 2018 TANGGAL 30 OKTOBER 2018 YANG TELAH DILEGALISIR.
- FOTOCOPY SK NOMOR: 6826/D3/KP/2018 TENTANG PENETAPAN SISWA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP X TA 2018 TANGGAL 30 NOVEMBER 2018 YANG TELAH DILEGALISIR.
- FOTOCOPY SK NOMOR 0982/03/KP/2019 TENTANG PENETAPAN SISWA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP I TA 2019 TANGGAL 20 MARET 2019 YANG TELAH DI LEGALISIR.
- FOTOCOPY SK 7 NOMOR1990/D3/KP/2019 TENTANG PENETAPAN SISWA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP V TA 2019 TANGGAL 12 JUNI 2019 YANG TELAH DI LEGALISIR.
- FOTOCOPY SK NOMOR:2972/D3/KP/2019 TENTANG PENETAPAN SISWA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP IX TA 2019 TANGGAL 6 AGUSTUS 2019 YANG TELAH DILEGALISIR.
- FOTOCOPY SK NOMOR. 2973/D3/KP/2019 TENTANG PENETAPAN SISWA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP X TA 2019 TANGGAL 6 AGUSTUS 2019 YANG TELAH DILEGALISIR.
- FOTOCOPY SK NOMOR 2977/D3/KP/2019 TENTANG PENETAPAN SISWA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP XIV TA 2019 TANGGAL 6 AGUSTUS 2019 YANG TELAH DILEGALISIR.
- 2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY SP2D SK PIP TAHAP VI TAHUN 2018 DAN TAHAP X TAHUN 2018 YANG TELAH DILEGALISIR.
- 5 (LIMA) LEMBAR FOTOCOPY SP2D SK PIP TAHAP 1 TAHUN 2019, TAHAP V TAHUN 2019, TAHAP IX TAHUN 2019, TAHAP X TAHUN 2019, TAHAP XIV TAHUN 2019 YANG TELAH DILEGALISIR.
- FOTOCOPY BERITA ACARA SERAH TERIMA DANA 2018 DAN 2019 DARI 1 GDE WIDNYANA (KEPALA UNIT BRI PEMENANG) KEPADA HAMDAN YUSUF, S.PD (KEPALA SEKOLAH SMPN 4 BAYAN) TANGGAL 18 MARET 2020 YANG TELAH DILEGALISIR.
- FOTOCOPY DAFTAR NOMINATIF PENARIKAN KOLEKTIF DANA PIP SMPN 4 BAYAN TANGGAL 14 MARET 2020 DAN TANGGAL 18 MARET 2020 DENGAN TOTAL SEBESAR RP133.500.000.-,(SERATUS TIGA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS RIBU RUPIAH) YANG TELAH DILEGALISIR.
- FOTOCOPY 113 LEMBAR TANDA BUKTI PENARIKAN BANK BRI TANGGAL 14 MARET 2020 DAN 13 LEMBAR TANDA BUKTI PENARIKAN BANK BRI TANGGAL 14 MARET 2020 YANG TELAH DILEGALISIR.
- 1(SATU) BENDEL LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL ATAS NAMA ADITYA WIRIYANATA DENGAN NOMOR REKENING 469001024267502 YANG TELAH DILEGALISIR.
- 1(SATU) BENDEL LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL ATAS NAMA BAHANIA APANDI DENGAN NOMOR REKENING 469001025016506 YANG TELAH DILEGALISIR.
- 1(SATU) BENDEL LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL ATAS NAMA I MADE ADI WISNAMO DENGAN NOMOR REKENING 469001023815506 YANG TELAH DILEGALISIR.
- 1(SATU) BENDEL LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL ATAS NAMA I NENGAH JUNIARTA DENGAN NOMOR REKENING 469001025515500 YANG TELAH DILEGALISIR.
- 1(SATU) BENDEL LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL ATAS NAMA NUTRINEM DENGAN NOMOR REKENING 469001023495500 YANG TELAH DILEGALISIR.
- 1(SATU) BENDEL TRANSAKSI LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL ATAS NAMA PEDI DENGAN NOMOR REKENING 469001024249504 YANG TELAH DILEGALISIR.
- 1(SATU) BENDEL TRANSAKSI LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL ATAS NAMA RISKAWATI DENGAN NOMOR REKENING 469001023854500 YANG TELAH DILEGALISIR.
- 1(SATU) BENDEL TRANSAKSI LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL ATAS NAMA NAYADI DENGAN NOMOR REKENING 469001024178509 YANG TELAH DILEGALISIR.
- 1(SATU) BENDEL TRANSAKSI LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL ATAS NAMA NOPRIYATIN DENGAN NOMOR REKENING 46900102387850 4 YANG TELAH DILEGALISIR.
- 1(SATU) RANGKAP FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR: 226/567/PEG/2016 ,TANGGAL 17 JUNI 2016 TENTANG MUTASI PENGAWAS SEKOLAH, KEPALA SEKOLAH DAN PEMBERIAN TUGAS TAMBAHAN KEPADA GURU PNS SEBAGAI KEPALA SEKOLAH SMP,SMA/SMK DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2016. SELAKU HAMDAN YUSUF, S.PD TUGAS LAMA GURU SMP NEGERI 2 BAYAN, DAN TUGAS BARU KEPALA SEKOLAH SMP NEGERI 4 BAYAN YANG TELAH DILEGALISIR.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 28 Agustus 2024 yang dimintaksn banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi Delik yang terbukti dan penomeran barang bukti sehingga amar seelengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa HAMDAN YUSUF,S.Pd tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000.-(seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp124.130.000.-(seratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) bendel data siswa pencairan dana BSM/PIP belum cair tahap 6 dan Tahap 10 tahun 2018.
- 1 (satu) bendel data siswa pencairan dana BSM/PIP semua tahap tahun 2019.
- Fotocopy SK Nomor: 5302/D3.1/KP/20 18 tentang Penetapan Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap VI TA 2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy SK Nomor: 6826/D3/KP/2018 tentang Penetapan Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap X TA 2018 tanggal 30 November 2018 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy SK nomor 0982/03/KP/2019 tentang Penetapan Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I TA 2019 tanggal 20 Maret 2019 yang telah di legalisir.
- Fotocopy SK 7 nomor1990/D3/KP/2019 tentang Penetapan Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap V TA 2019 tanggal 12 Juni 2019 yang telah di legalisir.
- Fotocopy SK Nomor:2972/D3/KP/2019 tentang Penetapan Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap IX TA 2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy SK nomor. 2973/D3/KP/2019 tentang Penetapan Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap X TA 2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy SK nomor 2977/D3/KP/2019 tentang Penetapan Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap XIV TA 2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang telah dilegalisir.
- 2 (Dua) lembar fotocopy SP2D SK PIP Tahap VI Tahun 2018 dan Tahap X Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
- 5 (lima) lembar fotocopy SP2D SK PIP Tahap 1 Tahun 2019, Tahap V Tahun 2019, Tahap IX Tahun 2019, Tahap X Tahun 2019, Tahap XIV Tahun 2019 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Dana 2018 dan 2019 dari 1 Gde Widnyana (Kepala Unit BRI Pemenang) kepada Hamdan Yusuf, S.Pd (Kepala Sekolah SMPN 4 Bayan) tanggal 18 Maret 2020 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Daftar Nominatif Penarikan Kolektif Dana PIP SMPN 4 Bayan tanggal 14 Maret 2020 dan tanggal 18 Maret 2020 dengan total sebesar Rp133.500.000.-,(seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus ribu rupiah) yang telah dilegalisir.
- Fotocopy 113 lembar Tanda Bukti Penarikan Bank bri tanggal 14 Maret 2020 dan 13 lembar Tanda Bukti Penarikan Bank BRI tanggal 14 Maret 2020 yang telah dilegalisir.
- 1(satu) bendel Laporan Transaksi Finansial atas nama ADITYA WIRIYANATA dengan Nomor Rekening 469001024267502 yang telah dilegalisir.
- 1(satu) bendel Laporan Transaksi Finansial atas nama BAHANIA APANDI dengan Nomor Rekening 469001025016506 yang telah dilegalisir.
- 1(satu) bendel Laporan Transaksi Finansial atas nama I MADE ADI WISNAMO dengan Nomor Rekening 469001023815506 yang telah dilegalisir.
- 1(satu) bendel Laporan Transaksi Finansial atas nama I NENGAH JUNIARTA dengan Nomor Rekening 469001025515500 yang telah dilegalisir.
- 1(satu) bendel Laporan Transaksi Finansial atas nama NUTRINEM dengan Nomor Rekening 469001023495500 yang telah dilegalisir.
- 1(satu) bendel transaksi Laporan Transaksi Finansial atas nama PEDI dengan Nomor Rekening 469001024249504 yang telah dilegalisir.
- 1(satu) bendel transaksi Laporan Transaksi Finansial atas nama RISKAWATI dengan Nomor Rekening 469001023854500 yang telah dilegalisir.
- 1(satu) bendel transaksi Laporan Transaksi Finansial atas nama NAYADI dengan Nomor Rekening 469001024178509 yang telah dilegalisir.
- 1(satu) bendel transaksi Laporan Transaksi Finansial atas nama NOPRIYATIN dengan Nomor Rekening 46900102387850 4 yang telah dilegalisir.
- 1(satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 226/567/peg/2016 ,tanggal 17 Juni 2016 Tentang Mutasi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah Dan Pemberian Tugas Tambahan Kepada Guru PNS Sebagai Kepala Sekolah SMP,SMA/SMK Dilingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016. Selaku HAMDAN YUSUF, S.Pd Tugas Lama Guru SMP Negeri 2 Bayan, dan Tugas Baru Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Bayan yang telah dilegalisir.
Putusan PT MATARAM Nomor 25/PID.TPK/2024/PT MTR |
|
Nomor | 25/PID.TPK/2024/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Brmahsan, Gede Ariawan |
Panitera | M. Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 25. 118 (SERATUS DELAPAN BELAS) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BRI PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) PADA SMP NEGERI???4 BAYAN. DIKEMBALIKAN DIMANA TEMPAT BARANG BUKTI TERSEBUT DISITA. 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000.-(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Menetapkan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara 25. 118 (seratus delapan belas) buah buku tabungan bank BRI penerima program Indonesia Pintar (PIP) pada SMP Negeri?????4 Bayan. Dikembalikan dimana tempat barang bukti tersebut disita. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.TPK/2024/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 25/PID.TPK/2024/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
18
13