- Dalam Konvensi:
- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat XIV Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli objek sengketa antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat XIV Konvensi/Penggugat Rekonvensi berdasarkan Akta Jual Beli No. 183/2009 tanggal 20 Agustus 2009, berupa sebidang tanah pertanian/sekarang tanah pekarangan dengan pipil No. 409 Percil No. 8 luas 980 M?2; (9,8 are), terletak di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Barat (sekarang masuk dalam Kab. Lombok Utara) ? Nusa Tenggara Barat atas nama Masni AR alias H. Masni dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik H. Muhajab;
- Sebelah Timur : jalan Raya Bangsal Baru;
- Sebelah Selatan : tanah milik H. Arsan;
- Sebelah Barat : tanah H. Heru dan bekas sisa tanah
- Menyatakan sah menurut hukum, dokumen - dokumen pendukung atas kepemilikan objek sengketa yang dimiliki Tergugat XIV Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai dasar jual beli dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, antara lain:
- Sporadik atas nama H. Masni (Tergugat XIV Konvensi/Penggugat Rekonvensi) yang dibuat tanggal 04 Agustus 2009, dengan mengetahui Kepala Desa Pemenang Barat (Tergugat XVI Konvensi);
- SPPT atas objek sengketa No. 52.01.130.001.004-0018.0 atas nama Masni AR;
- Surat pernyataan H. Damsiah yang dibuat pada tanggal 18 Juni 2009, yang menyatakan bahwa pemilik awal obyek sengketa adalah H. Damsiah dan telah dijual kepada Masni AR sejak tahun 1995 dan mengetahui Pemerintah Desa Pemenang Barat;
- Surat jual beli adat atas obyek sengketa yang dibuat antara H. Damsiah dan H. Masni alias Masni AR (Tergugat XIV Konvensi/Penggugat Rekonvensi) serta mengetahui Kepala Desa Pemenang Barat pada tahun 1996;
- Menyatakan hukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pembeli yang beritikad baik sehingga patut dilindungi hukum;
- Menyatakan hukum tindakan alm. H. Damsiah (saat ini kepentingan hukumnya diwakili oleh ahli warisnya yaitu Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII dan Tergugat XIIIKonvensi) yang telah menjual kembali bagian dari obyek sengketa seluas 8,5 are kepada Tergugat XVKonvensi, padahal diketahuinya obyek sengketa adalah bagian dari tanah yang telah dijual sebelumnya kepada Tergugat XIV Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada tahun 1996, dan secara hukum alm. H. Damsiah sudah tidak memiliki hak lagi terhadap obyek sengketa, sehingga tindakanalm.H. Damsiah (Tergugat I sampai denganTergugat XIIIKonvensi) tersebut berimbas pada hilangnya hak PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensisaat ini serta menimbulkan kerugian yang nyata bagi PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi,merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum surat pernyataan jual beli tanah sawah antara H. Damsiah sebagai penjual dan Tergugat XV Konvensi sebagai pembeli, dengan rincian berupa sebidang tanah Sawah yang berlokasi di Jalan Bangsal Baru dengan pipil No. 409 Percil No. 8 luas 8,5 are yang merupakan bagian dari obyeksengketa, berlokasi di Bangsal Baru,Desa Pemenang Barat,Kec. Tanjung Kab. Lombok Barat (sekarang masuk Kab. Lombok Utara) NTB, yang dibuat tanggal 03 November 1997, dengan mengetahui Kepala Desa Pemenang Barat, atas nama pemilik awal H. Damsiah, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah milik H. Muhajab dan bekas Tanah H.
- Sebelah timur : jalan Raya Bangsal Baru;
- Sebelah selatan : tanah milik H. Arsan;
- Sebelah Barat : bekas tanah H. Damsiah;
- Menyatakan hukumtindakan Tergugat XV Konvensi yang menguasai sepihak dan memasang plank bertuliskan ?tanah ini milik KUD Tanjung? di atas bagian obyek sengketa (seluas 8,5 are), padahal status obyek sengketa belum diselesaikan hak kepemilikannya secara hukum dengan PenggugatKonvensimerupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum tindakan menguasai sepihak bagian dari obyek sengketa seluas 1,3 are oleh Tergugat XIV Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum tindakan Tergugat XVI Konvensi yang memfasilitasi proses jual beli antara alm. H. Damsiah (saat ini diwakili oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XIII Konvensi) dengan Tergugat XV Konvensi terhadap bagian obyek sengketa (seluas 8,5 are) adalah bertentangan dengan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum tindakan KUD Tanjung (Tergugat XVKonvensi) yang membeli obyek sengketa dari H. Damsiah, yang pada mulanya diketahui telah dijual kepada Tergugat XIV Konvensi/Penggugat Rekonvensi (H. Masni AR) menunjukkan ketidakcermatan Tergugat XV Konvensi mengenai status tanah yang menjadi obyek jual beli adalah pembeli yang beritikad tidak baikdan tidak patut dilindungi hukum;
- Menyatakan hukum tindakan H. Masni AR (Tergugat XIVKonvensi/Tergugat Rekonvensi) yang menjadi Saksi terhadap jual beli tanah miliknya sendiri, dalam surat pernyataan jual beli tanah sawah antara Haji Damsiah sebagai penjual dengan KUD Tanjung/Tergugat XV sebagai pembeli, yang dibuat dan ditandatangani di Tanjung pada tanggal 3 November 1997, dan mengetahui/ditandatangani oleh Tergugat XVI Konvensi (Kepala Desa Pemenang Barat) No. Reg: 05/593/1998, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum tindakan Tergugat XV Konvensi yang telah mengalihkan objek sengketa kepada H. Abdul Hakim (Tergugat XVIIKonvensi), padahal diketahui obyek sengketa masih dalam sengketa dengan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum, tindakan Tergugat XVII Konvensi yang membeli bagian obyek sengketa (luas 8,5 are), adalah bentuk ketidakcermatan Tergugat XVIIKonvensi, dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad tidak baik dan tidak patut dilindungi hukum;
- Menyatakan hukum, tindakan Tergugat XVIIKonvensiyang membangun bangunan permanen oleh Tergugat XVII Konvensi berupa Musholla berukuran 30 M?2; dan bangunan permanen lainnya berukuran 30 M?2;, di atas tanah bagian objek sengketa (seluas 8,5 are), merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum, segala bentuk surat-surat yang timbul yang di miliki oleh Para Tergugat Konvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi, baik berupa hibah, surat jual beli maupun surat perjanjian jual beli, akta jual beli, surat keterangan bagi waris, sporadik, SPPT, surat gadai, sertipikat hak milik, sertipikat hak guna bangunan dan atau surat-surat sejenis lainnya yang bersifat memindahtangankan hak atas objek sengketa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta tidak memiliki nilai pembuktian;
- Menghukum Tergugat XIV Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat XVII Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara utuh seperti sediakala beserta segala jenis tanaman yang ada di dalamnya tanpa syarat dan ikatan apapun dengan orang lain/pihak ketiga, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisian RI);
- Menghukum Para Tergugat Konvensi dan PenggugatRekonvensiuntuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XV, XVI, XVII Konvensi dan XIV Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.712.000,-(dua juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 76/Pdt.G/2024/PN Mtr |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2024/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Panitera | Panitera Penggantisuprayogi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
H. Damsiah; Damsiah; Adalah tidak sah, cacat yuridis, serta tidak memiliki nilai pembuktian; II. Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat XIV Konvensi untuk seluruhnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
40
0