- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian.
- Menyatakan Deng Patekke bin Dg. Materru telah meninggal dunia pada tahun 1972.
- Menyatakan I Sapiah binti Ambo Upe telah meninggal dunia pada tahun 1996.
- Menetapkan Deng Patekke bin Dg. Materru dan I Sapiah binti Ambo Upe sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris Deng Patekke bin Dg. Materru dan I Sapiah binti Ambo Upe adalah:
- Deng Paliweng bin Deng Patekke (anak laki-laki kandung/Turut Tergugat I).
- H. Ambo Angka bin Deng Patekke (anak laki-laki kandung).
- H. Pabbe bin Deng Patekke (anak laki-laki kandung/Tergugat IV).
- Hj. Indo Naga binti Deng Patekke (anak perempuan kandung/Penggugat I).
- Indo Wettoing binti Deng Patekke (anak perempuan kandung/ Tergugat I).
- Indo Senggeng binti Deng Patekke (anak perempuan kandung/Tergugat II).
- Hj. Sitti Nur?aini binti Deng Patekke (anak perempuan kandung/Tergugat III)
- Menyatakan H. Ambo Angka bin Deng Patekke (anak laki-laki kandung pewaris) telah meninggal dunia pada tahun 2023.
- Menetapkan ahli waris dari H. Ambo Angka bin Deng Patekke adalah:
- Hj. Indo Tang binti H. Dg. Mallona (istri)
- H. Ambo Upe bin H. Ambo Angka (anak laki-laki kandung)
- Hj. Hajrah binti H. Ambo Angka (anak perempuan kandung)
- Aris Dg. Matteru bin H. Ambo Angka (anak laki-laki kandung)
- Indo Ake binti H. Ambo Angka (anak perempuan kandung)
- Risnawati binti H. Ambo Angka (anak perempuan kandung)
- Fitri Ramadani, S.A.P. binti H. Ambo Angka (anak perempuan kandung)
- Menetapkan harta peninggalan/tirkah/budel waris Deng Patekke bin Dg. Materru dan I Sapiah binti Ambo Upe adalah:
- Sebelah Utara : sawah H. Senong.
- Sebelah Timur : sawah mahar H. Indo Tang, sawah
- Sebelah Selatan : sawah Ponding.
- Sebelah Barat : sawah Lamadong dan H. Soddi.
- anah sawah 1 (satu) petak dengan luas 455,11 meter2 yang terletak di Dusun Maniang Salo, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : sawah P. Sessu.
- Sebelah Timur : objek sengketa rekonvensi 4
- Sebelah Selatan : sawah Tina.
- Sebelah Barat : sawah Ponding.
- Sebelah Utara : sawah Ponding.
- Sebelah Timur : sawah H. Bunga.
- Sebelah Selatan : sawah Dg. Mangalle.
- Sebelah Barat : sawah Saide.
- Sebelah Utara : sawah H. Bunga.
- Sebelah Timur : sawah P. Sessu
- Sebelah Selatan : sawah Sungai.
- Sebelah Barat : sawah Dg. Mangalle.
- Sebelah Utara : sawah Lili / Camming.
- Sebelah Timur : sungai
- Sebelah Selatan : sawah objek sengketa 6
- Sebelah Barat : sawah H. Bunga
- Sebelah Utara : sawah objek sengketa 5
- Sebelah Timur : sungai
- Sebelah Selatan : sawah P. Sessu.
- Sebelah Barat : sawah H. Bunga.
- Sebelah Utara : sawah Sahe.
- Sebelah Timur : sawah Cebbang
- Sebelah Selatan : sawah objek rekonvensi 1
- Sebelah Barat : sawah H. Tikka dan Baso Patah
- Sebelah Utara : sawah objek sengketa rekonvensi 1
- Sebelah Timur : sawah objek sengketa 9
- Sebelah Selatan : sawah P. Mello
- Sebelah Barat : sawah H. Rubi
- Sawah 1 luasnya 577,21 meter2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : sawah Sahe
- Sebelah Timur : sawah Sahe
- Sebelah Selatan : sawah Sahe
- Sebelah Barat : sawah objek rekonvensi 1
- Sawah 2 luasnya 557,48 meter2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : sawah Sahe
- Sebelah Timur : sawah Ngawing
- Sebelah Selatan : sawah Sahe
- Sebelah Barat : sawah Sahe
- Sebelah Utara : sawah P. Sessu.
- Sebelah Timur : sawah objek sengketa 11
- Sebelah Selatan : sawah objek sengketa 11
- Sebelah Barat : sawah Cali dan Indo Upe
- Sebelah Utara : sawah objek sengketa 10 dan sawah
- Sebelah Timur : sawah H. Tahhiba / Tabo
- Sebelah Selatan : sawah H.Ambo Angka.
- Sebelah Barat : sawah H. Ambi Angka, sawah Cali dan
- .
- Sebelah Utara : sawah Cali dan Indo Upe.
- Sebelah Timur : sawah H. Ambo Angka dan sawah Hj.
- Sebelah Selatan : saluran irigasi.
- Sebelah Barat : sawah Baso Arafa.
- Sebelah Utara : Rumah Asis bin Patuntu
- Sebelah Timur : Jalan Poros Sengkang-Anabanua
- Sebelah Selatan : Tanah Bufrah
- Sebelah Barat : Sawah Hj. Panundu?
- Menetapkan bagian para ahli waris Deng Patekke bin Dg. Materru dan I Sapiah binti Ambo Upe terhadap tirkah/harta peninggalan/budel waris sebagaimana tersebut pada amar nomor 8 adalah sebagai berikut:
- Deng Paliweng bin Deng Patekke (anak laki-laki kandung/Turut Tergugat I) memperoleh 1/5 bagian atau 20% dari tirkah atau mendapat bagian seluas 5.705,537 meter2.
- H. Ambo Angka bin Deng Patekke (anak laki-laki kandung) memperoleh 1/5 bagian atau 20% dari tirkah atau mendapat bagian seluas 5.705,537 meter2.
- H. Pabbe bin Deng Patekke (anak laki-laki kandung/Tergugat IV) memperoleh 1/5 bagian atau 20% dari tirkah atau mendapat bagian seluas 5.705,537 meter2 dikurangi luas objek sengketa 1 yang telah dijualnya kepada Turut Tergugat III .seluas 3.156,23 meter2 = 2.549,307 meter2.
- Hj. Indo Naga binti Deng Patekke (anak perempuan kandung/Penggugat I) memperoleh 1/10 bagian atau 10% dari tirkah atau mendapat bagian seluas 2.852,769 meter2.
- Indo Wettoing binti Deng Patekke (anak perempuan kandung/Tergugat I) memperoleh 1/10 bagian atau 10% dari tirkah atau mendapat bagian seluas 2.852,769 meter2.
- Indo Senggeng binti Deng Patekke (anak perempuan kandung) memperoleh 1/10 bagian atau 10% dari tirkah atau mendapat bagian seluas 2.852,769 meter2 dikurangi luas objek sengketa 5 yang telah dijualnya kepada Turut Tergugat IV .seluas 1.279,63 meter2 = 1.573,139 meter2.
- Hj. Sitti Nur?aini binti Deng Patekke (anak perempuan kandung/Tergugat III) memperoleh 1/10 bagian atau 10% dari tirkah atau mendapat bagian seluas 2.852,769 meter2.
- Menetapkan tirkah/harta peninggalan/budel waris dari H. Ambo Angka bin Deng Patekke adalah 1/5 bagian atau 20% dari tirkah atau seluas 5.705,537 meter2.
- Menetapkan bagian para ahli waris H. Ambo Angka bin Deng Patekke terhadap tirkah/harta peninggalan/budel waris sebagaimana amar nomor 10 adalah sebagai berikut:
- Hj. Indo Tang binti H. Dg. Mallona (istri/Penggugat VIII) mendapat 1/5 x 1/8 = 1/40 bagian atau 2,5% atau mendapat bagian seluas 142,638 meter2.
- H. Ambo Upe bin H. Ambo Angka (anak laki-laki kandung/Penggugat II) mendapat 1/4 x 7/40 = 7/160 bagian atau 4,375% atau mendapat bagian seluas 243,377 meter2.
- Indo Ake binti H. Ambo Angka (anak perempuan kandung/Penggugat V) mendapat 1/8 x 7/40 = 7/320 bagian atau 2,1875% atau mendapat bagian seluas 121,688 meter2.
- Risnawati binti H. Ambo Angka (anak perempuan kandung/Penggugat VI) mendapat 1/8 x 7/40 = 7/320 bagian atau 2,1875% atau mendapat bagian seluas 121,688 meter2.
- Fitri Ramadani, S.A.P. binti H. Ambo Angka (anak perempuan kandung/Penggugat VII) mendapat 1/8 x 7/40 = 7/320 bagian atau 2,1875% atau mendapat bagian seluas 121,688 meter2.
- Menetapkan bahwa Tergugat I dan Turut Tergugat II telah menggadaikan objek sengketa 12 dan telah ditebus oleh Penggugat III sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat III berupa uang tebusan gadai atas objek sengketa 12 sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta sebagaimana tersebut pada amar angka 8 untuk menyerahkan harta tersebut kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan, dan apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara riil (natura), maka dilakukan melalui jual lelang pada lembaga lelang negara kemudian hasilnya dibagikan dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing.
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA SENGKANG Nomor 950/Pdt.G/2023/PA.Skg |
|
Nomor | 950/Pdt.G/2023/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusli M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Zainuddinbr Hakim Anggota Hilmah Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Tomi Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II. Dalam Pokok Perkara 8.1. Tanah sawah 2 (dua) petak dengan luas 3.156,23 meter2 terletak di Dusun Maniang Salo, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: P.Sessu. 8.3. Tanah sawah 1 (satu) petak dengan luas 2.533,98 meter2 yang terletak di Dusun Maniang Salo, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: 8.4. Tanah sawah 2 (dua) petak dengan luas 2.334,79 meter2 yang terletak di Dusun Maniang Salo, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut: 8.5. Tanah sawah 1 (satu) petak dengan luas 1.279,63 meter2 yang terletak di Dusun Maniang Salo, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: 8.6. Tanah sawah 1 (satu) petak dengan luas 1.723,03 m2 yang terletak di Dusun Maniang Salo, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut: 8.7. Tanah sawah 2 (dua) petak dengan luas 2.276,81 meter2 yang terletak di Lalu Tedong, Lingkungan Labuangpatu, Kelurahan Mappadaelo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut: 8.8. Tanah sawah 2 (dua) petak dengan luas 3.079,74 meter2 yang terletak di Lalu Tedong, Lingkungan Labuangpatu, Kelurahan Mappadaelo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut : 8.9. Tanah sawah 2 (dua) petak yang terpisah terletak di Lalu Tedong, Lingkungan Labuangpatu, Kelurahan Mapadaelo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan rincian sebagai berikut: 8.10. Tanah sawah 2 (dua) petak dengan luas 1.616,34 meter2 yang terletak di Dare?e, Lingkungan Labuangpatu, Kelurahan Mappadaelo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut : 8.11. Tanah sawah 5 (lima) petak dengan luas 4.274,89 meter2 yang terletak di Dare?e, Lingkungan Labuangpatu, Kelurahan Mappadaelo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut : P. Sessu Indo Upe dan sawah objek sengketa 8.12. Tanah sawah 4 (empat) petak dengan luas 3.782,77 meter2 yang terletak di Dare?e, Lingkungan Labuangpatu, Kelurahan Mappadaelo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut: 8.13. Sebidang tanah perumahan dengan luas 879,675 m2 yang terletak di Jalan Poros Sengkang-Anabanua, Lingkungan Labuangpatu, Kelurahan Mappadaelo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut: 11.3. Hj. Hajrah binti H. Ambo Angka (anak perempuan kandung/Penggugat III) mendapat 1/8 x 7/40 = 7/320 bagian atau 2,1875% atau mendapat bagian seluas 121,688 meter2. 11.4 Aris Dg. Matteru bin H. Ambo Angka (anak laki-laki kandung/Penggugat IV) mendapat 1/4 x 7/40 = 7/160 bagian atau 4,375% atau mendapat bagian seluas 243,377 meter2. DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Para Tergugat Rekonvensi. Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing-masing 1/2 (seperdua) kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua) kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang seluruhnya berjumlah Rp 4.146.000,00- (empat juta seratus empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 950/Pdt.G/2023/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 950/Pdt.G/2023/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada