- Menyatakan terdakwa SAFRIDA IRYANI, ST., MT. Binti A. RAWI TALSA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa SAFRIDA IRYANI, ST., MT. Binti A. RAWI TALSA tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa SAFRIDA IRYANI, ST., MT. Binti A. RAWI TALSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAFRIDA IRYANI, ST., MT. Binti A. RAWI TALSA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3(iga) Bulan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Kelengkapan Dokumen-LS;
- 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Serah Terima Petama Pekerjaan/ PHO;
- 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 800/100.1/Diskepora-3/V/2022 perihal Permintaan Penunjukan Tim Teknis untuk Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kota Sungai Penuh;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Nomor: 800/100.1/Diskepora-3/V/2022 perihal Permintaan Penunjukkan Tim Teknis untuk Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Sungai Penuh;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Nomor: 800/100.1/Diskepora-3/V/2022 perihal Permintaan Penunjukkan Tim Teknis untuk Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Sungai Penuh;
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembuktian Data Isian Kualifikasi Nomor: 027/ 059/ BA.PDIK/UKPBJ/SPN-2022;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh Nomor: 500/Kep.001/2022 tanggal 1 Maret 2022;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Tugas Nomor: 059/SPT.1/ POKJA/UKPBJ/ SPN/ 2022 tanggal 5 September 2022;
- 1 (satu) rangkap asli Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi pada Paket Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal tanggal 29 September 2022;
- 1 (satu) rangkap Print Out Summary Report Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal kode tender 4257450;
- 1 (satu) lembar asli disposisi Surat Dinas Kepemudaan dan Olahraga tanggal surat 12 Mei 2022 diterima tanggal 31 Juli 2022 dan Surat Nomor: 800/100.1/Diskepora-3/V/2022 tanggal 12 Mei 2022 dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh perihal Permintaan Penunjukan Tim Teknis untuk Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Sungai Penuh;
- 1 (satu) rangkap foto copy PCM/ MC ? 0;
- 1 (satu) rangkap foto copy Shop Drawing;
- 1 (satu) rangkap foto copy Asbuit Drawing;
- 1 (satu) rangkap foto copy Back Up Data Asbuit Drawing;
- 1 (satu) rangkap foto copy Slip Setoran Sisa Bayar (CV. Pasific Nusa Consultindo);
- 17. (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan dari Kontraktor Pelaksana (CV. Saputro Handoko);
- 1 (satu) rangkap foto copy Dokumentasi Pengawasan Pembangunan Stadion Mini 2022;
- 1 (satu) rangkap foto copy Invoice Nomor Kontrak: 027/06/KONTRAK-PL-DAU/DISKEPORA/ X/2022 tanggal 13 Oktober 2022 Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan pembangunan Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal TA. 2022;
- 1 (satu) rangkap Print Out Modul Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemilihan;
- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Nomor: 426/037/Diskepora-3/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada jenjang Pendidikan dan menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Koordinasi. Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/ Kota pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh selaku Pengguna Anggaran Nomor: 426/ 035/Diskepora-3/V/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) unit HP Android Merk VIVO warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buku Gambar Rencana Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal Tahun 2022;
- 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Akhir Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan TA. 2022 Nomor: 027/04/KONTRAK-PL-DAU/DISKEPORA/ VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 CV. Pakarin Konsultan;
- 1 (satu) rangkap foto copy Spesifikasi Teknis Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan TA. 2022 Nomor: 027/04/KONTRAK-PL-DAU/ DISKEPORA/ VII/ 2022 tanggal 18 Juli 2022 CV. Pakarin Konsultan;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perjanjian TA. 2022 Nomor: 027/04/ KONTRAK-PL-DAU/DISKEPORA/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 CV. Pakarin Konsultan;
- 1 (satu) rangkap foto copy RAB Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan TA. 2022 Nomor: 027/04/KONTRAK-PL-DAU/DISKEPORA/ VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 CV. Pakarin Konsultan;
- 2 (dua) lembar foto copy Permohonan Uang Muka 30 % dan Permohonan termijn 100 %;
- 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor: 82122/KEP.71/ BKPSDM-33/XII/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, mengangkat Donfitri Jaya, S.Pd. MM sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh tanggal 03 Desember 2021;
- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Nomor: 800/Kep.084/Diskepora-1/X/2022 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 Nomor: 800/Kep.084/Diskepora-1/VII/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 tanggal 27 Oktober 2022;
- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Nomor: 800/Kep.048/Diskepora-1/VII/2022 tentang Perubahan Kedua Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Nomor: 800/Kep.036/Diskepora-1/III/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 tanggal 01 Juli 2022;
- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Nomor: 800/Kep.036/Diskepora-1/III/2022 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Nomor: 800/Kep.003/ Diskepora-1/I/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 tanggal 01 Maret 2022;
- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Nomor: 800/Kep.003/Diskepora-1/I/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 tanggal 02 Januari 2022;
- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh selaku Pengguna Anggaran Nomor: 426/035/Diskepora-3/V/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 tanggal 11 Mei 2022;
- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Nomor: 426/037/Diskepora-3/V/2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada jenjang Pendidikan dan menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Koordinasi Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 tanggal 19 Mei 2022;
- 1 (satu) foto copy Petikan Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor: 821.24/KEP.14/BKPSDM-33/II/2022 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh memutuskan Hengki Kurniawan, SE Pengawas selaku Kepala UPTD Alat Perlengkapan dan Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh tanggal 15 Februari 2022;
- 1 (satu) rangkap foto copy tanda terima pembayaran pajak/ retribusi daerah;
- 10 (sepuluh) rangkap foto copy Surat Perjanjian Pengawasan Alat Berat & Berita Acara Serah Terima Alat Berat yang terdiri dari:
- Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Dozer CAT D 6 G Nomor : 680/ A.089/ DPUPR-KOTA/ 2022 tanggal 1 November 2022 dan Berita Acara Serah Terima Alat Berat Dozer CAT D 6 G Nomor: 680/A.089/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 1 November 2022;
- Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Mobil Tronton 260x Nomor: 680/A.090/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 1 November 2022 dan Berita Acara Serah Terima Alat Berat Mobil Tronton 260x Nomor: 680/A.090/DPUPR-KOTA/ 2022 tanggal 1 November 2022;
- Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Dozer CAT D 6 G Nomor: 680/A.093/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 11 November 2022 dan Berita Acara Serah Terima Alat Berat Dozer CAT D 6 G Nomor: 680/A.093/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 11 November 2022;
- Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Dozer CAT D 6 G Nomor: 680/A.094/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 17 November 2022 dan Berita Acara Serah Terima Alat Berat Dozer CAT D 6 G Nomor: 680/A.094/DPUPR-KOTA/ 2022 tanggal 17 November 2022;
- Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Dozer CAT D 6 G Nomor: 680/A.081/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 25 November 2022 dan Berita Acara Serah Terima Alat Berat Dozer CAT D 6 G Nomor: 680/A.081/DPUPR-KOTA/ 2022 tanggal 25 November 2022;
- Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Vibratory Roller BW511-D40 Nomor: 680/111/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 28 November 2022 dan Berita Acara Serah Terima Alat Berat Vibratory Roller BW511-D40 Nomor: 680/111/ DPUPR-KOTA/2022 tanggal 28 November 2022;
- Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Motor Greader 120K Nomor: 680/112/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 28 November 2022 dan Berita Acara Serah Terima Alat Berat Motor Greader 120K Nomor: 680/112/DPUPR-KOTA/ 2022 tanggal 28 November 2022;
- Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Backhoe Loader CAT/428F2 Nomor: 680/A.139/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 07 Desember 2022 dan Berita Acara Serah Terima Alat Berat Backhoe Loader CAT/428F2 Nomor: 680/A.139/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 07 Desember 2022;
- Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Dozer CAT D 6 G Nomor: 680/A.138/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 07 Desember 2022 dan Berita Acara Serah Terima Alat Berat Dozer CAT D 6 G Nomor: 680/A.138/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 07 Desember 2022;
- Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Backhoe Loader CAT/428F2 Nomor: 680/A.118/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 12 Desember 2022 dan Berita Acara Serah Terima Alat Berat Backhoe Loader CAT/428F2 Nomor: 680/A.118/DPUPR-KOTA/2022 tanggal 12 Desember 2022;
- 1 (satu) rangkap foto copy Sewa Alat Berat Oleh: CV. Saputro Handoko Pekerjaan Pembangunan Stadion Mini di Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elfama Zain, Br Hakim Anggota Lamhot Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti M. Sjafrudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh melalui Saksi Donfitri Jaya. |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
33
29