Putusan PN PONTIANAK Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ukar Priyambodo, Br Hakim Anggota Aries Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Ririn Zuama Rochaidah Br. Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa M. MAULUDIN Bin ABDUL SYUKUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.150.183.457,495 (dua milyar seratus lima puluh juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh koma empat ratus sembilan puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu 1 (Satu) Bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 6.1. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehata Kab Ketapang Tahun 2016-Tahun 2021; 6.2. 1 (satu) Bundel Asli Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kab Ketapang Tahun 2021; 6.3. 1 (satu) berkas Surat Keputusan Kab Ketapang nomor 637/BKPSDMD/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan Administrasi dilingkingan Pemerintah Kab Ketapang; 6.4. 1 (satu) Lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 050/4525/SET-C, Tanggal 26 Mei 2020, Perihal Permintaan Usulan DAK Fisik TA 2021; 6.5. 1 (satu) Lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 050/4856/SET-C, tanggal 5 Juni 2020, Perihal Penyampaian Data Operator Aplikasi Krisna DAK Dinkes; 6.6. 1 (Satu) Bundel Lokus Prioritas DAK Tahun 2021, yang diterbitkan oleh BAPPENAS; 6.7. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kab Ketapang Nomor : 398/DINKES A/2020, Tanggal 6 Juni 2020 tentang Penetapan Lokus Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan di Kab Ketapang TA 2021; 6.8. 1 (satu) Bundel Surat Bupati Ketapang Nomor : 050/7315/DINKES-A, Tanggal 1 Juli 2020 Perihal Usulan Kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan Kab, Ketapang TA 2021; 6.9. 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Bupati Ketapang Nomor : 050/8006/DINKES ?A , tanggal 10 Juli 2020 sebagai Komitmen untuk mendukung pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan TA 2021; 6.10. 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Bupati Ketapang Nomor : 050/8002/DINKES ?A , tanggal 10 Juli 2020, sebagai Komitmen untuk mendukung pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan TA 2021; 6.11. 2 (Dua) Lembar kerangka acuan kerja kegiatan DAK Fisik TA 2021, tanggal Juni 2020; 6.12. 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Untuk Pembangunan RS Pratama, tanggal Juni 2020; 6.13. 1 (satu) Rangkap Surat Bupati Ketapang Nomor : 050/1439/BAPPEDA-E, tanggal 3 Juli 2020 perihal Surat Pengantar Permohonan Rekomendasi Usulan Kegiatan DAK Fisik Kab Ketapang TA 2021; 6.14. 1 (Satu) Rangkap Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 050 /2174/DINKES/SEKRT-B, tanggal 10 Juli 2020; 6.15. 1 (satu) Rangkap Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 050/1701/PPEP-BAPPEDA tanggal 20 Juli 2020, perihal Surat Rekomendasi Usulan kegiatan DAK Fisik Kab Kota Se Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021; 6.16. 1 (satu) lembar Kertas Kerja Hasil Penilaian Usulan Kegiatan DAK FisiK TA 2021; 6.17. 1 (satu) rangkap Surat dari Sekretaris Jendral Kementrian Kesehatan RI Nomor : PR.01.01/I/4082/2020, tanggal 20 Oktober 2020, Hal Informasi Rincian Alokasi DAK Bidang Kesehatan Tahun 2021; 6.18. 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 005/12393/SET-C tanggal 1 Oktober 2020 perihal Undangan Rapat Pembahasan DAK Tahun 2021; 6.19. 1 (satu) Rangkap Surat dari Sekretaris Jendral Kementrian Kesehatan RI Nomor : PR.01.01/I/4177/2020 tanggal 26 Oktober 2020 hal Undangan Pertemuan penyusunan RK DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2021; 6.20. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 094/1520/SET-C tanggal 30 Oktober 2020, Terkait Pembahasan pada Pertemuan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021; 6.21. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 094/1559/SET-C tanggal 9 November 2020, Terkait Pembahasan pada Pertemuan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021; 6.22. 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 050/14397/SET-A tanggal 6 November 2020, perihal Pembahasan RK DAK Fisik; 6.23. 1 (Satu) Rangkap Dokumen Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2021; 6.24. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen pembayaran uang muka 20% muka senilai : Rp. 5.117.000.000,- terdiri dari Surat Permintaan Membayar Nomor : 157 tanggal 30 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Sdr RUSTAMI, SKM, M.Kes dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03867/SP2D-LS/2021 tanggal 1 September 2021 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD (Sdr TARSIUS, SST, MAP); 6.25. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Pembayaran termin 1 (10,81%) senilai : Rp. 2.074.813.500,-) terdiri dari Surat Permintaan Membayar Nomor : 229 tanggal 21 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Sdr RUSTAMI, SKM, M.Kes dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05726/SP2D-LS/2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD (Sdr TARSIUS, SST, MAP); 6.26. 1 (satu) Bundel fotocopy Pembayaran termin 2 (60%) senilai : Rp. 9.438.473.250,- terdiri dari Surat Permintaan Membayar Nomor : 344 tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh Sdr RUSTAMI, SKM, M.Kes dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07451/SP2D-LS/2021 tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD (Sdr TARSIUS, SST, MAP); 6.27. 1 (satu) Bundel fotocopy Pembayaran termin 3 (70%) senilai : Rp. 1.918.838.250,- terdiri dari Surat Permintaan Membayar Nomor : 404 tanggal 10 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr RUSTAMI, SKM, M.Kes dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08024/SP2D-LS/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD (Sdr TARSIUS, SST, MAP); 6.28. 1 (satu) Bundel fotocopy Pembayaran termin 4 (90%) senilai : Rp. 3.325.332.750,- terdiri dari Surat Permintaan Membayar Nomor : 673 tanggal 29 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr RUSTAMI, SKM, M.Kes dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 10258/SP2D-LS/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD (Sdr TARSIUS, SST, MAP); 6.29. 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja Penyusunan Dokumen Perencanaan Kelas D Pratama Kec Sandai Nomor: 602/950/PPK-SDK.A/Perenc/2020, tanggal 24 November 2020; 6.30. 1 (satu) Bundel fotocopy SK Bupati Keputusan Bupati Ketapang nomor 022/DINKES-A/2020, tanggal 8 Januari 2020 tentang penunjukkan Pejabat pembuat Komitmen DI Lingkungan Dinas Kesehatan Kab Ketapang pada paket pekerjaan dalam program kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah; 6.31. 1 (satu) Bundel foto copy Kerangka Acuan Kerja pekerjaan penyusunan Dokumen perencanaan rumah sakit kelas D pratama kecamatan sandai Kab ketapang; 6.32. 1 (satu) Bundel fotocopy Syarat Umum Surat perintah kerja pekerjaan penyusunan Dokumen Perencanaan Kelas D Pratama Kec Sandai Kab Ketapang; 6.33. 1 (satu) Bundel fotocopy rancangan Surat Perintah kerja pekerjaan penyusunan Dokumen Perencanaan Kelas D Pratama Kec Sandai Kab Ketapang; 6.34. 1 (satu) Bundel fotocopy Bill OF Quantity kerja pekerjaan penyusunan Dokumen Perencanaan Kelas D Pratama Kec Sandai Kab Ketapang; 6.35. 1 (satu) Bundel fotocopy Harga Perkiraan pekerjaan konsultan perencanaan pembangunan RS pratama Kec Sandai; 6.36. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen pembayaran 80% pekerjaan penyusunan Study Kelayakan pembayaran RS Sandai Nomor : 07252/SP2D-LS/2020 tanggal 21 Desember 2020; 6.37. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen pembayaran 100% pekerjaan penyusunan Study Kelayakan pembayaran RS Sandai Nomor : 07249/SP2D-LS/2020 tanggal 21 Desember 2020; 6.38. 1 (satu) Bundel Fotocoy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Kab ketapang Tahun 2021; 6.39. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Bupati Ketapang Nomor: 900/1801/BPKAD-B, tanggal 27 Oktober 2020, perihal Penyusunan RKA yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2021; 6.40. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 038/DINKES-A/2021 tentang perubahan atas putusan bupati ketapang nomor 003/DINKES-A/2021 tentang penunjukkan pejabat pelaksana teknis kegiatan di Lingkungan Dinas Kab Ketapang pada Paket pekerjaan dalam proram kegiatan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2021; 6.41. 1 (satu) rangkap Fotocopy surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/04096/SDK-A, tanggal 21 April 2021, perihala permohonan Tender; 6.42. 1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara serah terima lokasi pekerjaan Pembangunan RS Pratama Sandai, tanggal 23 Juli 2021; 6.43. 1 (satu) Bundel foto copy Berita Acara Rapat Penunjukkan Penyedia (SPPBJ), tanggal 8 Juli 2021; 6.44. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Justifikasi teknis Pembangunan RS Pratama Sandai Kab Ketapang; 6.45. 1 (satu) Bundel fotocopy Site Intruksi Pekerjaan kegiatan Pembangunan RS Pratama Sandai Kab Ketapang; 6.46. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Surat Menyurat Pembangunan RS Pratama Sandai Kab Ketapang; 6.47. 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pekerjaan RS Pratama Sandai; 6.48. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat perjanjian (kontrak) Nomor : K/758/SDK-A.602/VII/2021, tanggal 8 Juli 2021 pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan RS Pratama Kec Sandai; 6.49. 1 (satu) Bundel Fotocopy Syarat-syarat Khusus Kontrak Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pekerjaan RS Pratama Sandai; 6.50. 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pekerjaan RS Pratama Sandai; 6.51. 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rancangan Kontrak Pegawasan RS Pratama Sandai; 6.52. 1 (satu) Bundel Fotocopy Syarat-syarat umum Kontrak Pengawasan RS Pratama Sandai; 6.53. 1 (satu) Bundel fotocopy Kerangka Acuan Kerja RS Pratama Sandai Kab Ketapang; 6.54. 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Harga Perkiraan Sendiri pekerjaan RS Pratama Sandai; 6.55. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Laporan Keterlambatan pekerjaan RS Pratama Sandai; 6.56. 1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara Pemantauan pekerjaan september 2021 pekerjaan RS Pratama Sandai, tanggal 11 September 2021; 6.57. 1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara Pemantauan pekerjaan Oktober 2021 pekerjaan RS Pratama Sandai, tanggal 8 Oktober 2021; 6.58. 1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara Pemantauan pekerjaan November 2021 pekerjaan RS Pratama Sandai, tanggal 20 November 2021; 6.59. 1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara Pemantauan pekerjaan Desember 2021 pekerjaan RS Pratama Sandai, tanggal 11 Desember 2021; 6.60. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Mutual Check Awal (MC0), tanggal 20 Agustus 2021; 6.61. 1 (satu) Bundel fotocopy Daftar verifikasi ceklis pekerjaan RS Pratama Sandai, tanggal 11 September 2021; 6.62. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Job Mix Formula Beton K 300 Pkerjaan RS Pratama Sandai, tanggal 22 Juli 2021; 6.63. 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : K/757/SDK-A.602/VII/2021, tanggal 8 Juli 2021; 6.64. 1 (satu) Bundel fotocopy Adendum nomor : K/1655/SDK-A.602/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021; 6.65. 1 (satu) Bundel fotocopy Adendum nomor : K/1755/SDK-A.602/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021; 6.66. 1 (satu) Bundel fotocopy Adendum nomor : K/1890/SDK-A.602/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021; 6.67. 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Hasil pengujian Laboratorium Hammer Test tanggal 13 Desember 2021; 6.68. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Pemutusan Kontrak Nomor: P/4077/DINKES-E.602/III/2022, tanggal 31 Maret 2022; 6.69. 1 (satu) Buku Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 398/DINKES-A/2020, tanggal 06 Juli 2020 tentang Penetapan Lokus Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021; 6.70. 1 (satu) rangkap syarat-syarat khusus kontrak RS Pratama Sandai; 6.71. 1 (satu) rangkap daftar kebutuhan personil dan peralatan RS Pratama Sandai; 6.72. 1 (satu) rangkap surat keputusan bupati ketapang nomor: 398/Dinkes-A/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang penetapan lokus dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan di kab. Ketapang TA. 2021; 6.73. 1 (satu) rangkap print out usulan DAK; 6.74. 1 (satu) rangkap tata cara pengusulan DAK fisik TA. 2021 melalui aplikasi krisna; 6.75. 1 (satu) rangkap surat menteri keuangan republik indonesia nomor: S-30/MK.7/2020 tanggal 22 Mei 2020 perihal pedoman penyusunan dan penyampaian usulan dana alokasi khusus fisik oleh pemerintah daerah sebagai dasar pengalokasian dana alokasi khusus fisik TA. 2021; 6.76. 1 (satu) rangkap surat perintah tugas nomor: 094/1070/SET-C tanggal 4 September 2020; 6.77. 1 (satu) rangkap surat kementerian kesehatan RI nomor: PR.01.01/1.3/3081/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang undangan pembahasan sinkronisasi DAK bidang kesehatan TA. 2021; 6.78. 1 (satu) rangkap surat badan perencana pembangunan daerah kab. Ketapang nomor: 050/0331/BAPPEDA-E tanggal 4 Juni 2020 tentang permintaan data operator DAK TA. 2021; 6.79. 1 (satu) rangkap surat kementerian kesehatan RI nomor: PR.01.01/1.3/1814/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang pedoman penyampaian usulan DAK bidang kesehatan TA. 2021; 6.80. 1 (satu) bundel laporan survei penyelidikan tanah; 6.81. 1 (satu) bundel peraturan bupati ketapang nomor 31 tahun 2020; 6.82. 1 (satu) bundel spesifikasi teknis dinas kesehatan kab. Ketapang TA. 2021; 6.83. 1 (satu) bundel laporan konsultan supervisi proyek RS pratama sandai progres fisik minggu ke 18; 6.84. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran gaji personil pekerjaan pengawasan pembangunan RS pratama kec. sandai (DAK); 6.85. 1 (satu) bundel laporan pendahuluan pembangunan RS pratama kec. Sandai (DAK); 6.86. 1 (satu) bundel peraturan presiden RI nomor 123 tahun 2020; 6.87. 1 (satu) bundel laporan fisik minggu ke 13 proyek RS pratama sandai; 6.88. 1 (satu) bundel laporan fisik minggu ke 14 proyek RS pratama sandai; 6.89. 1 (satu) bundel laporan fisik minggu ke 15 proyek RS pratama sandai; 6.90. 1 (satu) bundel laporan fisik minggu ke 16 proyek RS pratama sandai; 6.91. 1 (satu) bundel laporan fisik minggu ke 19 proyek RS pratama sandai; 6.92. 1 (satu) bundel laporan fisik minggu ke 20 proyek RS pratama sandai; 6.93. 1 (satu) bundel laporan progres (kemajuan) fisik 35% proyek RS pratama sandai; 6.94. 1 (satu) bundel laporan progres (bulan-03) proyek RS pratama sandai; 6.95. 1 (satu) bundel laporan progres (bulan-04) M.13 & M.14 proyek RS pratama sandai; 6.96. 1 (satu) bundel laporan progres (bulan-06) M.22 proyek RS pratama sandai; 6.97. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran pekerjaan penyusunan dokumen perencanan rumah sakit kelas D pratama kec. Sandai sebesar Rp. 74.448.000; 6.98. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran konsultasi pengawasan pembangunan rumah sakit Sandai sebesar Rp. 325.996.000; 6.99. 5 (lima) Lembar Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 761/BLP-B/2018, tanggal 13 November 2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang; 6.100. 4 (empat) Lembar Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 46/BPBJ-A/2020, tanggal 8 Januari 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nomor: 761/BLP-B/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang; 6.101. 2 (dua) Lembar Surat Tugas Nomor: 602.1/0018/BPBJ-A/2021, Tanggal 19 Mei 2021 menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ketapang, dengan Nama Paket: Pembangunan RS Pratama Kecamatan Sandai dengan HPS Rp. 29.146.130.0001 (satu) Lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat Dasar atas nama ASNURRASYID, A.Md 198811262011011001, tanggal 28 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia pada LKPP Republik Indonesia; 6.102. 1 (satu) Lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat Dasar atas nama FARID RIADY, A.Md 197908232011011002, tanggal 15 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia pada LKPP Republik Indonesia; 6.103. 1 (satu) Lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat Dasar atas nama PRIYO NUGROHO 198205072010011010, tanggal 28 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia pada LKPP Republik Indonesia; 6.104. 1 (satu) Lembar Sertifikat Tingkat Dasar Ahli Pengadaan Nasional atas nama REZA PRIMA ANTASARI, A.Md 199108182015031005, tanggal 12 April 2018 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia pada LKPP Republik Indonesia; 6.105. Berita Acara Reviu Persiapan Pengadaan Nomor: 600/0044/Pokja BPBJ/0018/2021, tanggal 29 April 2021 Paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecmatan Sandai (DAK); 6.106. 1 (satu) Bundel Dokumen Pemilihan Nomor : 600/0113/Pokja BPBJ/0018/2021, Tanggal 31 Mei 2021 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai (DAK); 6.107. 5 (lima) Lembar Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : 600/0150/Pokja BPBJ/0018/2021, Tanggal 04 Juni 2021 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai (DAK); 6.108. 1 (satu) Buku Dokumen Hasil Pelelangan/Tender Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai (DAK) Lokasi Pekerjaan Kecamatan Sandai-Kabupaten Ketapang Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kab. Ketapang APBD TA. 2021; 6.109. 1 (satu) unit handphone merk samsung note 8 warna hitam dengan imei 1: 352014090962101/01 dan imei 2: 35201509062103/01; 6.110. 1 (satu) buah sim card dengan nomor: 081256613999; 6.111. 1 (satu) bundel laporan transaksi/rekening koran bank BRI cabang unit kerja kantor cabang Pontianak Gajah Mada an. IWAN RAMAWAN A. RAHIM; 6.112. 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BRI Nomor Rekening 034501026944501 an. TARMIJI HASAN, Periode 01 September 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021; 6.113. 1 (satu) bundel buku kwitansi; 6.114. 2 (dua) bundel kwitansi PT. Peduli Bangsa; 6.115. 1 (satu) bundel form aplikasi Bank Kalbar; 6.116. 1 (satu) bundel bon pembayaran Ghanim (biro jasa dan perdagangan); 6.117. 1 (satu) bundel print out rekapan bon (PT Peduli Bangsa); 6.118. 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian komitmen fee antara Sdr M. MAULUDIN dengan Sdr IWAN RAMAWAN; 6.119. 1 (satu) lembar prin out foto Sdr. DARSONO saat menerima uang sekitar Rp. 2.000.000.000,- didalam Kantong Plastik Warna Hitam dari sdr MAULUDIN di Bank Kalbar Pontianak pada saat pencairan Termyn Pertama paket pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai (DAK), pada Dinas Kesehatan Kab. Ketapang, yang bersumber dari APBD T.A 2021; 6.120. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Bukti Pengeluaran uang pak DARSONO Kwitansi/Cash/Tunai/Nota Bon sebesar Rp. 9.473.160.350,- (sembilan milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus enam puluh ribu tiga ratus lim puluh rupiah) yang dikeluarkan tanggal 27 Februari 2022 dan Mengetahui Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa atas nama M. MAULUDIN; 6.121. 1 (satu) bundel foto copy kwitansi pengeluaran uang sdr. DARSONO untuk pembayaran bahan material dan gaji pekerja Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai (DAK) pada Dinas Kesehatan Kab. Ketapang TA. 2021 kepada pihak-pihak terkait; 6.122. 1 (satu) bundel foto copy Nota Bon Toko Pembelian Bahan Material untuk RS. Pratama Sandai; 6.123. 1 (satu) bundel foto copy Bukti transfer uang dari Bank Mandiri dan Bank Kalbar Milik DARSONO kepada pihak-pihak terkait pekerjaan RS. Pratama Sandai; 6.124. 1 (satu) bundel kwitansi pembayaran terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kec. Sandai (DAK) pada Dinas Kesehatan Kab. Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021; 6.125. 1 (satu) bundel print out bukti transfer terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kec. Sandai (DAK) pada Dinas Kesehatan Kab. Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021; 6.126. 1 (satu) bundel print out foto pembayaran terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kec. Sandai (DAK) pada Dinas Kesehatan Kab. Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021; 6.127. 1 (satu) bundel nota/bon terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kec. Sandai (DAK) pada Dinas Kesehatan Kab. Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021; 6.128. 4 (empat) lembar print out rekening koran PT. BPD Kalimantan Barat Bank Kalbar - Capem Sandai dengan nomor rekening: 7125028351 atas nama MATIUS periode 01/09/2021 s/d 31/12/2021; 6.129. 1 (satu) Lembar Item Pekerjaan yang dilaksanakan Mas PENTOL pada pekerjaan RS. Pratama Sandai dengan total Borongan sebesar Rp3.180.547.660,00; 6.130. 3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank Kalbar Cabang Flamboyan dengan nomor rekening: 1125061938 atas nama ENDANG PURWANINGSIH; 6.131. 1 (satu) lembar bukti setoran uang Tunai sebesar Rp400.000.000,00 pada Bank Kalbar dari ENDANG PURWANINGSIH kepada sdra MAULUDIN nomor Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1460015075166; 6.132. 1 (satu) lembar bukti setoran uang Tunai sebesar Rp. 45.000.000,- pada Bank Kalbar dari ENDANG PURWANINGSIH kepada sdra MAULUDIN nomor Rekening Bank Kalbar dengan nomor rekening: 7004012181; 6.133. 1 (satu) lembar bukti transfer uang Pinjaman Belanja Keramik sebesar Rp135.000.000,00 pada Bank BCA dari ENDANG PURWANINGSIH kepada sdra MAULUDIN nomor Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1460015075166; 6.134. 1 (satu) lembar bukti transfer uang Pinjaman Belanja Keramik sebesar Rp5.000.000,00 pada Bank BCA dari ENDANG PURWANINGSIH kepada sdra MAULUDIN nomor Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1460015075166; 6.135. Kwitansi pembayaran uang sebesar Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah dari PT PEDULI BANGSA kepada DEDY/DOLL tanggal 31 Januari 2022 untuk pembayaran Pinjam Tahap I tukang Keramik. yang terlampir dalam berkas perkara, maka tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.136. Uang tunai sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) terkait dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021; 6.137. Uang tunai sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) terkait dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021; 6.138. Uang tunai sebesar Rp110.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) terkait dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021; 6.139. Uang tunai sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) terkait dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021; 6.140. Uang tunai sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) terkait dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021; 6.141. Uang Sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) merupakan pengembalian uang penyerahan jasa dari terdakwa M. MAULUDIN Bin ABDUL SYUKUR selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa. yang merupakan pengembalian uang penyerahan dari terdakwa M. MAULUDIN Bin ABDUL SYUKUR selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara; 6.142. Uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terkait dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021. yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk atas nama Subari, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk atas nama Terdakwa Subari; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
63
56