- Bahwa Pemohon adalah isteri dari alm. RISAL SADEK ;
- Bahwa susmi Pemohon yang bernama RISAL SADEK telah meninggal dunia karena sakit di Ternate pada tanggal 22 November 2019;
- Bahwa Pemohon bermaksud meminta penetapan hak perwalian atas anak yang bernama TITI KHUMAIRAH R. SADEK, dan MUHAMMAD ALFAIZI R. SADEK yang baru berumur 12 dan 10 tahun ;
- Bahwa kedua anak tersebut adalah anak kandung Pemohon dengan alm. RISAL SADEK bernama TITI KHUMAIRAH R. SADEK, dan MUHAMMAD ALFAIZI R. SADEK ;
- Bahwa setelah ayah kandung dari TITI KHUMAIRAH R. SADEK, dan MUHAMMAD ALFAIZI R. SADEK meninggal dunia , kedua anak tersebut berada di bawah pengasuhan Pemohon sebagai ibu kandungnya ;
- Bahwa selama dalam pengasuhan Pemohon kedua anak tersebut tetap terurus dengan baik;
- Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan perwalian adalah untuk menjadi wali bagi anak yang belum cakap hukum untuk mengurus kepentingan hak-hak anak yang bernama TITI KHUMAIRAH R. SADEK, dan MUHAMMAD ALFAIZI R. SADEK, didepan hukum;
Putusan PA TERNATE Nomor 159/Pdt.P/2024/PA.Tte |
|
Nomor | 159/Pdt.P/2024/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Perwalian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amran Abbas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H Marsono, M.hbr Hakim Anggota Miradiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Kartini Pandjab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana terurai di atas; Menimbang, bahwa alasan pokok Pemohon mengajukan permohonan Perwalian adalah bahwa suami Pemohon yang bernama RISAL SADEK telah meninggal dunia, dan anak Pemohon dengan alm. RISAL SADEK yang bernama TITI KHUMAIRAH R. SADEK, Umur 12 tahun dan MUHAMMAD ALFAIZI R. SADEK masih berumur 10 tahun sehingga kedua anak tersebut berada di bawah pengasuhan Pemohon, dan oleh karena anak yang bernama TITI KHUMAIRAH R. SADEK, dan MUHAMMAD ALFAIZI R. SADEK masih dibawah umur (belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum), maka Pemohon bermaksud mengajukan permohonan penetapan perwalian atas kedua anak kandung Pemohon tersebut, khususnya untuk pengurusan hak-hak anak yang masih dibawah umur ; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat yaitu P.1 sampai dengan P.7 yang berupa fotokopi-fotokopi surat yang aslinya dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai akta autentik, bermeterai cukup, telah dicap pos (nazegelen) dan cocok dengan aslinya, isi bukti-bukti tersebut relevan dengan dalil-dalil yang hendak dibuktikan oleh Perwalian, maka alat-alat bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil dan sebagai akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa bukti P.1 (fotokopi Kartu Tanda Penduduk) An. Pemohon yang merupakan akta otentik, telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi bukti menjelaskan mengenai identitas Pemohon, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa dari bukti P.1. membuktikan bahwa Pemohon bertempat tinggal dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Ternate, dengan demikian bukti tersebut dapat diterima; Menimbang, bahwa bukti P.2 (fotokopi Kartu Keluarga) atas nama Ania Yunus, yang merupakan akta otentik, telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebut menerangkan tentang dan anaknya yang bernama TITI KHUMAIRAH R. SADEK dan MUHAMMAD ALFAIZI R. SADEK, tercatat sebagai anggota keluarga (anak), bukti tersebut relevan dengan dalil permohonan Pemohon sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa bukti P.3 Fotocopy Kutipan Akta Nikah, Nomor 66/06/IV/2011, tanggal 08 Januari 2006, dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, dinazegelen Pos, dan setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya, isi bukti tersebut menerangkan tentang hubungan Risal Sadek dan Ania Yunus, sebagai suami isteri yang belum pernah bercerai, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.4 serta keterangan para saksi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa suami Pemohon yang bernama Risal Sadek, telah meninggal dunia pada tanggal 22 November 2019 karena sakit dan beragama islam ; Menimbang, bahwa bukti P.5 (fotokopi Akta Kelahiran An. TITI KHUMAIRAH R. SADEK Nomor : 8201-LT-21112017-0066 tanggal 2 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Barat, dinazegelen Pos dan setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya, isi bukti tersebut menerangkan bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari pasangan suami Risal Sadek dan Ania Yunus, bukti tersebut relevan dengan dalil permohonan Pemohon, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa bukti P.6 (fotokopi Akta Kelahiran An. MUHAMMAD ALFAIZI R. SADEK , Nomor 8201-LT-07022018-0146 tanggal 2 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Barat, dinazegelen Pos dan setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya, isi bukti tersebut menerangkan bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari pasangan suami Risal Sadek dan Ania Yunus, bukti tersebut relevan dengan dalil permohonan Pemohon, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.7 serta keterangan para saksi, menjadi terbukti bahwa Alm Risal Sadek semasa hidupnya memiliki sebidang tanah yang sudah bersertifikat hak milik nomor 00437, tanggal 15 Maret 2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate An. Risal Sadek, yang sampai sekarang belum dibalik nama ke Pemohon/ahliwaris Alm.. Risal Sadek ; Menimbang bahwa Bukti-bukti surat tersebut merupakan surat outentik dan telah memenuhi syarat formil dan materiil, karena itu mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan cukup, sesuai Pasal 285 R.Bg juncto Pasal 1870 KUH Perdata; Menimbang, bahwa Pemohon juga telah mengajukan 2 orang saksi dan keduanya telah memberikan keterangan sebagaimana telah diuraikan dalam duduk perkara; Menimbang, bahwa kedua saksi tersebut adalah orang dewasa yang memberikan keterangan secara terpisah di bawah sumpah di muka sidang, keterangan kedua saksi secara materil saling bersesuaian satu sama lain dan relevan dengan dalil-dalil yang hendak dibuktikan oleh Pemohon serta tidak ada halangan diterimanya kesaksian para saksi tersebut, maka kedua saksi tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga keterangan kedua saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon, bukti-bukti surat dan keterangan para saksi, maka telah ditemukan fakta-fakta hukum yang disimpulkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 107 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, anak yang masih belum dewasa berada dalam kekuasaan orang tuanya dan ayah anak yang bernama TITI KHUMAIRAH R. SADEK, dan MUHAMMAD ALFAIZI R. SADEK telah meninggal dunia dan anak tersebut masih dibawah umur, maka Pemohon mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan oleh karena ayah kandung anak tersebut telah meninggal dunia, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon sebagai ibu kandung anak tersebut, dipandang cakap dan patut ditetapkan sebagai wali untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan tindakan/perbuatan hukum; Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini perlu mengingatkan Pemohon dalam melaksanakan perwalian agar memperhatikan kaidah Ushul Fiqih dalam Kitab al-Asyabah wa al-Nadha'ir, halaman 128, yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim yang artinya: ?Kebijakan/keputusan pemimpin (wali) harus didasarkan pada kemasalahatan atau kepentingan yang dipimpin (anak yang dalam perwaliannya)?. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, permohonan Pemohon a quo cukup beralasan dan berdasarkan hukum, oleh karenanya permohonan Pemohon tersebut patut untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini perkara permohonan (volunter), maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon; Memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara? yang berkenaan dengan perkara ini; Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pdt.P/2024/PA.Tte.zip
- Download PDF
- 159/Pdt.P/2024/PA.Tte.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada