- Menyatakan Terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, S.H.,M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah melakukan
- 1 (satu) gabung Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 4174 Kerobokan/Kuta Kabupaten Badung, atas nama Pancracius Made Yanche Dwiputra;
- 4 (empat) lembar Fotocopy Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan SHM No. 4174 tanggal 15 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Slip Penarikan PT. BPR Lestari No. LJ 280260 tanggal 17 Maret 2015 sebesar Rp 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. BPR Lestari No. 916/BPR-LBALI/III/2019, tanggal 25 Maret 2019.;
- 5 (lima) lembar Fotocopy Surat PT. BNI (Persero) Tbk. Cabang Denpasar No. DPS/34/565, tanggal 9 November 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Bank Permata No. 002/Region-9/Bps-Ubud/IV/19, tanggal 10 April 2019;
- 6 (enam) lembar Perjanjian Sewa Gedung antara P.I Made Yanche Dwiputra, S.E. dengan Supariyani, S.H. (tidak bertanggal) jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung 30 September 2013 s/d 30 September 2018;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan I Made Yanche Dwiputra tanggal 3 September 2018;
- 3 (lima) lembar Fotocopy Resume Penilaian Internal Berdasarkan Pendekatan Aset (Biaya) tanggal 21 Desember 2018 yang ditandatangani oleh I Dewa Ketut Agus Suryanegara;
- 1 (satu) berkas Laporan Penilaian Aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan tanggal 26 Maret 2019, yang ditandatagani oleh Damianus Ambur, S.E., Mappi (Cert);
- 1 (satu) gabung Surat Keputusan Direksi PT. BPR KS Bali Agung Sedana No. 002/SK/DIR/KS-BAS/II/2015, tanggal 3 Februari 2015, tentang aktiva tetap dan inventaris, yang ditandatangni oleh Nyoman Supariyani selaku Direktur Utama PT. BPR KS bali Agung Sedana dan saudara Don Gaspar Herry DVG, S.E. selaku Direktur PT. BPR KS bali Agung Sedana, beserta Lampiran tentang Aktiva Tetap dan Inventaris;
- 1 (satu) gabung Fotocopy Lampiran SK Direksi PT. BPR KS Bali Agung Sedana No. 044/SK/KS-BAS/VIII/2013, tanggal 31 Agustus 2013 tentang Struktur Organisasi dan Job Description;
- 1 (satu) gabung Salinan Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR KS Bali Agung Sedana Akta Notaris No. 03 tanggal 03 Februari 2017 yang dibuat oleh Dewa Putu Oka Diatmika, S.H.;
- 1 (satu) lembar Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-Ah. 01.03-0052503 tanggal 7 Februari 2017, tentang penerimaan dan pemberitahuan perubahan data peseroan PT. BPR KS Bali Agung Sedana berdasarkan Akta Notaris Nomor 3 tanggal 3 Februari 2017 dibuat oleh Dewa Putu Oka Diatmika, S.H.;
- 1 (satu) berkas Lampiran SK Direksi PT. BPR KS Bali Agung Sedana No. 037/KS-BAS/SK-DIR/IX/2012, tentang Peraturan Perusahaan PT. Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana.;
- 1 (satu) gabung Fotocopy Salinan Akta Notaris No. 102 tanggal 29 November 2012 dibuat oleh Notaris Luh Putu Astriani, S.H. tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR KS Bali Agung Sedana;
- 1 (satu) gabung Fotocopy Salinan Akta Notaris No. 20 tanggal 22 Juni 2012 dibuat oleh Notaris Luh Putu Astriani, S.H. tentang pernyataan keputusan rapat PT. BPR KS Bali Agung Sedana;
- 1 (satu) gabung Fotocopy Salinan Akta Notaris No. 28 tanggal 20 September 2010 dibuat oleh Notaris Luh Putu Astriani, S.H. tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR KS Bali Agung Sedana;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan No. 67/KET.NOT.D/IX/2010 tanggal 22 September 2010 dibuat oleh Notaris Ni Ketut Ardani, S.H. tentang keterangan bahwa P.I. Made Yanche Dwiputra telah membeli sebidang tanah dari I Wayan Parna;
- 1 (satu) gabung Fotocopy Salinan Akta No. 46 tanggal 4 April 1992 tentang PT. BPR KS Bali Agung Sedana dibuat oleh Notaris I Putu Chandra, S.H.;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-74144.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
- 5 (lima) lembar Fotocopy Copy Buku Tabungan Jumbo BPR Lestari a.n. BPR KS Bali Agung Sedana periode 11 November 2014 s/d 13 Januari 2016;
- 1 (satu) gabung Fotocopy Salinan Akta No. 78 tanggal 13 September 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR KS Bali Agung Sedana dibuat oleh Notaris Luh Putu Astriani, S.H.;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-41503.AH.01.02 tahun 2010, tanggal 23 Agustus 2010, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. BPR KS Bali Agung Sedana;
- 1 (satu) gabung Fotocopy Salinan Akta No. 65 tanggal 22 Juli 2010, tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR Lasiajaya Sedana dibuat oleh Notaris Luh Putu Astriani, S.H.;
- 1 (satu) gabung Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. BPR Lasiajaya Sedana tanggal 16 Juli 2010.;
- 1 (satu) gabung Fotocopy Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 2 dibuat oleh Notaris Ni Ketut Ardani, S.H. antara I Wayan Parna dengan P.I. Made Yanche Dwiputra tanggal 09 September 2010.;
- 1 (satu) gabung Salinan Akta No. 40 tanggal 30 Januari 2015 Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR KS Bali Agung Sedana dibuat oleh Notaris Ridwan Sidharta;
- 1 (satu) gabung Fotocopy Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 30 September 2013 antara P.I. Made Yanche, S.E. dengan Supariyani, S.H. terkait sewa menyewa bangunan toko berlantai 3 di Kerobokan;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari P.I. Made Yanche Dwiputra tanggal 13 Januari 2015 kepada Pemegang Saham PT. BPR KS Bali Agung Sedana tentang Pengunduran Diri dari jabatan Komisaris Utama;
- 1 (satu) gabung Fotocopy Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia No. S-447/MK.13/1992 tentang Persetujuan Prinsip Pendirian BPR Lasiajaya Sedana;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 16 April 2012;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi PT. BPR KS Bali Agung Sedan No. 050/SK/DIR/KS-BAS/IV/2014, tanggal 4 April 2014, tentang Struktur Organisasi dan Job Description;
- 1 (satu) bundel Dokumen Kredit atas nama P.I. Made Yanche Dwiputra No. PK 8344.KS-BAS/Krd.V.2013;
- 1 (satu) gabung Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. BPR KS Bali Agung Sedana, tanggal 15 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.03-0010631 tanggal 18 Februari 2015, tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. BPR KS Bali Agung Sedana berdasarkan Akta Notaris No. 40 tanggal 30 Januari 2015 dibuat oleh Notaris Ridwan Sidharta;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Pencairan Kredit atas nama P.I. Made Yanche Dwiputra tanggal 09 Oktober 2015;
- 1 (satu) gabung Laporan Rekonsiliasi Kas dan Laporan Mutasi Kas tanggal 31 Agustus 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Buku Besar PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 15 Mei 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Buku Besar, PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 14 September 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Buku Besar, PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 04 November 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Buku Besar, PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 18 November 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Buku Besar, PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 15 Desember 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Buku Besar, PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 15 Juni 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Buku Besar, PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 17 Maret 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Buku Besar, PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 12 Oktober 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Buku Besar, PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 28 Mei 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Buku Besar, PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 14 Agustus 2015.
- 1 (satu) bundel Laporan Buku Besar, PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 09 Oktober 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Buku Besar, PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 31 Juli 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Buku Besar, PT. BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 13 Juli 2015;
- 1 (satu) gabung Fotocopy Register Cek September 2014 sampai dengan Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kwintansi PT. BPR KS Bali Agung Sedana dengan penerima dan tandatangan atas nama P. I MADE YANCHE DWIPUTRA tertanggal 15 Mei 2015 keterangan bayar cicilan pembelian gedung kantor BPR KS tercantum Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kwintansi PT. BPR KS Bali Agung Sedana dengan penerima dan tandatangan atas nama P. I MADE YANCHE DWIPUTRA tertanggal 15 Juni 2015 keterangan bayar cicilan pembelian gedung kantor BPR KS tercantum Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kwintansi PT. BPR KS Bali Agung Sedana dengan penerima dan tandatangan atas nama P. I MADE YANCHE DWIPUTRA tertanggal 13 Juli 2015 keterangan pembayaran cicilan pembelian gedung kantor BPR KS tercantum Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kwintansi PT. BPR KS Bali Agung Sedana dengan penerima dan tandatangan atas nama P. I MADE YANCHE DWIPUTRA tertanggal 14 Agustus 2015 keterangan pembayaran cicilan pembelian gedung kantor BPR KS tercantum Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kwintansi PT. BPR KS Bali Agung Sedana dengan penerima dan tandatangan atas nama P. I MADE YANCHE DWIPUTRA tertanggal 14 September 2015 keterangan pembayaran cicilan pembelian gedung kantor BPR KS tercantum Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kwintansi PT. BPR KS Bali Agung Sedana dengan penerima atas nama P. I MADE YANCHE DWIPUTRA tertanggal 18 Januari 2016 keterangan pembayaran cicilan pembelian gedung kantor BPR KS tercantum Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kwintansi PT. BPR KS Bali Agung Sedana dengan penerima atas nama P. I MADE YANCHE DWIPUTRA tertanggal 17 Maret 2016 keterangan DP pembelian gedung kantor BPR KS tercantum Rp 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Nyoman Supariyani tanggal 15 Desember 2017;
- 1 (satu) gabung Fotocopy Perjanjian Jual Beli antara I Made Yanche Dwiputra dengan Lucas Banu Nomor 27, tanggal 21 Januari 2019, yang dibuat dan dicatatkan di Notaris I Gusti Ayu Rustini Putra, S.H.;
- 1 (satu) gabung Bonggol Cek PT. BPR KS Bali Agung Sedana di Bank BNI No. CT 425501 s/d CT 425525 didalamnya termasuk Cek No. CT 425508 tanggal 14 Januari 2016 tertulis nominal sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan CT 425510 tanggal 25 Januari 2016 tertulis nominal sebesar Rp 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) gabung Bonggol Cek PT. BPR KS Bali Agung Sedana di Bank BNI No. CQ 215651 s/d CQ 215675 didalamnya termasuk Cek No. CQ215669 tertulis nominal sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) gabung Bonggol Cek PT. BPR KS Bali Agung Sedana di Bank Permata No. 747594 s/d No. 966266 didalamnya termasuk Cek No. 966266;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. BPR Lestari No. 2394/BPR-LBALI/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang konfirmasi penarikan dana pada rekening 0110006698 atas nama PT. BPR KS Bali Agung Sedana di PT. BPR Lestari;
- 1 (satu) Buku Tabungan PT. BPR KS Bali Agung Sedana di BPR Lestari No. Rekening 0110006698, printout untuk transaksi dari tanggal 19 Januari 2015 s/d 25 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Voucher transaksi BPR KS No PB012015051500000001 tanggal 15 Mei 2015 keterangan bayar cicilan pembelian gedung BPR KS tercantum Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terlampir beserta kwitansinya;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Voucher transaksi BPR KS No PB012015061500000001 tanggal 15 Juni 2015 keterangan bayar cicilan pembelian gedung BPR KS tercantum Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) terlampir beserta kwitansinya;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Voucher transaksi BPR KS No PB012015071000000002 tanggal 13 Juli 2015 keterangan pembayaran cicilan pembelian gedung BPR KS tercantum Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) terlampir beserta kwitansinya;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Voucher transaksi BPR KS No PB01205081400000001 tanggal 14 Agustus 2015 keterangan pembayaran cicilan pembelian gedung BPR KS tercantum Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terlampir beserta kwitansinya;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Voucher transaksi BPR KS No PB012015091400000003 tanggal 14 September 2015 keterangan bayar cicilan pembelian gedung BPR KS tercantum Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terlampir beserta kwitansinya;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Voucher transaksi BPR KS No JR012015110400000007 tanggal 04 November 2015 keterangan cicilan gedung BPR KS tercantum Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Voucher transaksi BPR KS No JR012016022900000038 tanggal 29 Februari 2016 keterangan pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS tercantum Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Voucher transaksi BPR KS No JR012016011400000010 tanggal 14 Januari 2016 keterangan pembayaran cicilan gedung cek BNI No CT 425508 tercantum Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Voucher transaksi BPR KS No JR01201601180000004 tanggal 18 Januari 2016 keterangan pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS tercantum Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) beserta kwitansinya;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Voucher transaksi BPR KS No JR012016012500000013 tanggal 25 Januari 2016 keterangan pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS Cek BNI No. CT 425510 tercantum Rp 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Voucher transaksi BPR KS No JR012016033100000026 tanggal 31 Maret 2016 keterangan pembayaran cicilan gedung kantor BPR KS Cek BNI No. CQ 215669 tercantum Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah);
- 1 (satu) gabung Dokumentasi Foto penandatanganan kwitansi penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara PANCRACIUS I MADE YANCHE DWIPUTRA;
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana tanggal 3 November 2017;
- 1 (satu) gabung asli Laporan Prosedur yang Disepakati Neraca Penutupan PT BPR KS Bali Agung Sedana (DL) tanggal 3 November 2017;
- 1 (satu) gabung asli Neraca Penutupan Buku I PT BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 3 November 2017;
- 1 (satu) gabung asli Neraca Penutupan Buku II PT BPR KS Bali Agung Sedana tanggal 3 November 2017;
- 1 (satu) gabung Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas penanganan permasalahan Bank pada Lembaga Penjamin Simpanan tahun 2017 s/d Triwulan III tahun 2018 di Jakarta, Jawa Barat dan Bali Nomor : 48/LHP/XV/01/2019 tanggal 24 Januari 2019, yang menerangkan hasil pemeriksaan auditor terkait BPR KS Bali Agung Sedana di halaman 71 s/d 78;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 21 Januari 2016, yang dibuat dan ditulis tangan sendiri serta ditandatangani oleh NYOMAN SUPARIYANI dan suaminya atas nama UJANG HENDARTO, yang isinya bahwa : NYOMAN SUPARIYANI menyatakan bahwa untuk kepentingan penyelamatan Bank PT. BPR KS Bali Agung Sedana, dirinya yang menggunakan dan memakai sendiri sejumlah uang sebesar Rp 4.550.000.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) serta aliran penggunaan dana melalui P.I. MADE YANCHE DWIPUTRA tetapi penggunaan seluruh dana tersebut oleh dirinya untuk kepentingan bisnis bank;
Putusan PN DENPASAR Nomor 496/Pid.Sus/2024/PN Dps |
|
Nomor | 496/Pid.Sus/2024/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara., Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu, dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank?, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa NYOMAN SUPARIYANI, S.H., M.H., dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pid.Sus/2024/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 496/Pid.Sus/2024/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada