- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING? PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAYAPURA NOMOR 195/PDT.G/2024/PA.JPR TANGGAL 15 AGUSTUS 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 SAFAR 14463 HIJRIAH;
- MENOLAK EKSEPSI ?TERGUGAT;
- ABDULAH DIMUN BIN KROMO SEKTOKO (PENGGUGAT I) DALAM KEDUDUKAN SEBAGAI AYAH KANDUNG DARI ALMARHUM WIYONO;
- AFFINA FADHILA ANINDHITA AZIZAH PUTRI BINTI WIYONO (PENGGUGAT II) DALAM KEDUDUKAN SEBAGAI ANAK PERTAMA PEREMPUAN DARI ALMARHUM WIYONO;
- ADINDA A. MUTIARA ANDINI BINTI WIYONO (TERGUGAT II) DALAM KEDUDUKAN SEBAGAI ANAK KEDUA PEREMPUAN DARI ALMARHUM WIYONO;
- AQEELAH AZKYA BINTANG RAMADHANI BINTI WIYONO (TERGUGAT III) DALAM KEDUDUKAN SEBAGAI ANAK KETIGA PEREMPUAN DARI ALMARHUM WIYONO;
- MENETAPKAN BAHWA OBYEK SENGKETA YANG BERUPA:
- MENETAPKAN ? (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA DIKTUM ANGKA 4 TERSEBUT ADALAH MERUPAKAN HAK DARI WATI MURYATIN, ST BINTI EDY SUNYOTO DAN ? (SEPERDUA) BAGIAN YANG LAIN MERUPAKAN HAK DARI ALMARHUM WIYONO BIN ABDULAH DIMUN DAN MENJADI HARTA WARISANNYA YANG HARUS DIBAGI KEPADA AHLI WARISNYA YANG SAH MENURUT HUKUM;
- MENETAPKAN HARTA WARISAN DARI ALMARHUM WIYONO BIN ABDULAH DIMUN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- ABDULAH DIMUN BIN KROMO SEKTOKO DALAM KEDUDUKAN SEBAGAI AYAH KANDUNG DARI ALMARHUM WIYONO MEMPEROLEH 3/9 BAGIAN;
- AFFINA FADHILA ANINDHITA AZIZAH PUTRI BINTI WIYONO DALAM KEDUDUKAN SEBAGAI ANAK PERTAMA PEREMPUAN DARI ALMARHUM WIYONO MEMPEROLEH 2/9 BAGIAN;
- ADINDA AGHNIA MUTIARA ANDINI BINTI WIYONO DALAM KEDUDUKAN SEBAGAI ANAK KEDUA PEREMPUAN DARI ALMARHUM WIYONO MEMPEROLEH 2/9 BAGIAN;
- AQEELAH AZKYA BINTANG RAMADHANI BINTI WIYONO DALAM KEDUDUKAN SEBAGAI ANAK KETIGA PEREMPUAN DARI ALMARHUM WIYONO MEMPEROLEH 2/9 BAGIAN;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA WARISAN ALMARHUM WIYONO BIN ABDULAH DIMUN PADA DIKTUM AMAR ANGKA 6 KEPADA AHLI WARISNYA YANG SAH SEBAGAIMANA BAGIAN YANG TELAH DITENTUKAN PADA DIKTUM ANGKA 7 TERSEBUT DI ATAS;
- MENYATAKAN APABILA PEMBAGIAN HARTA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 6? DI ATAS TIDAK DAPAT DISELESAIKAN SECARA SUKARELA, MAKA DILAKUKAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI KEPADA SEMUA AHLI WARIS ALMARHUM WIYONO BIN ABDULAH DIMUN SESUAI DIKTUM AMAR ANGKA 7;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBENKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP2.059.000,00 (DUA JUTA LIMA PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERTUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding?? Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor 195/Pdt.G/2024/PA.Jpr tanggal 15 Agustus 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Safar 14463 Hijriah;
- Menolak Eksepsi ??Tergugat;
- Abdulah Dimun bin Kromo Sektoko (Penggugat I) dalam kedudukan sebagai ayah kandung dari almarhum Wiyono;
- Affina Fadhila Anindhita Azizah Putri binti Wiyono (Penggugat II) dalam kedudukan sebagai anak pertama perempuan dari almarhum Wiyono;
- Adinda A. Mutiara Andini binti Wiyono (Tergugat II) dalam kedudukan sebagai anak kedua perempuan dari almarhum Wiyono;
- Aqeelah Azkya Bintang Ramadhani binti Wiyono (Tergugat III) dalam kedudukan sebagai anak ketiga perempuan dari almarhum Wiyono;
- Menetapkan bahwa obyek sengketa yang berupa:
- Menetapkan ?? (seperdua) dari harta bersama diktum angka 4 tersebut adalah merupakan hak dari Wati Muryatin, ST binti Edy Sunyoto dan ?? (seperdua) bagian yang lain merupakan hak dari almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun dan menjadi harta warisannya yang harus dibagi kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum;
- Menetapkan harta warisan dari almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun adalah sebagai berikut:
- Abdulah Dimun bin Kromo Sektoko dalam kedudukan sebagai ayah kandung dari almarhum Wiyono memperoleh 3/9 bagian;
- Affina Fadhila Anindhita Azizah Putri binti Wiyono dalam kedudukan sebagai anak pertama perempuan dari almarhum Wiyono memperoleh 2/9 bagian;
- Adinda Aghnia Mutiara Andini binti Wiyono dalam kedudukan sebagai anak kedua perempuan dari almarhum Wiyono memperoleh 2/9 bagian;
- Aqeelah Azkya Bintang Ramadhani binti Wiyono dalam kedudukan sebagai anak ketiga perempuan dari almarhum Wiyono memperoleh 2/9 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta warisan almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun pada diktum amar angka 6 kepada ahli warisnya yang sah sebagaimana bagian yang telah ditentukan pada diktum angka 7 tersebut di atas;
- Menyatakan apabila pembagian harta pada diktum amar angka 6?? di atas tidak dapat diselesaikan secara sukarela, maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi kepada semua ahli waris almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun sesuai diktum amar angka 7;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebenkan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.059.000,00 (dua juta lima puluh sembilan ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAYAPURA Nomor 5/Pdt.G/2024/PTA.Jpr |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2024/PTA.Jpr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syarwani |
Hakim Anggota | H.ali Mahfud, Brh. Suharto |
Panitera | Hj. Surmiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI MENOLAK GUGATAN PROVISI PARA PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; 2. MENETAPKAN HUKUM BAHWA WIYONO BIN ABDULAH DIMUN TELAH??? MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 20 MEI 2021; 3. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM WIYONO BIN ABDULAH DIMUN YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 20 MEI 2021 ADALAH: 1). SEBIDANG TANAH SELUAS 1.000M2 YANG TELETAK DI JALAN BARU? PASAR?YOTEFA,? KELURAHAN? WHAI?MHOROCK, DISTRIK ABEPURA, KOTA JAYAPURA? DENGAN? AJB?NOMOR 200/PPAT/AJB/IX/2009? TANGGAL? 30? SEPTEMBER? 2009 BERIKUT? 2? (DUA) BANGUNAN PERMANEN YANG BERISI 40 (EMPAT PULUH) KAMAR KOS-KOSAN DI ATAS TANAH TERSEBUT DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - BAGIAN TIMUR: DENGAN TANAH MILIK BAPAK WIYONO; - BAGIAN BARAT: DENGAN TANAH MILIK BPK. H. ABD. HAFID MASSA; - BAGIAN UTARA: DENGAN TANAH MILIK BPK. JUSUF FINGKREUW; - BAGIAN SELATAN: DENGAN TANAH MILIK BAPAK WIYONO; 2). SISA HASIL SEWA DARI 40 KAMAR KOS SEJAK JUNI 2021 SAMPAI DENGAN APRIL 2024 SEJUMLAH RP545.600.024,00 (LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS RIBU DUA PULUH EMPAT RUPIAH); ADALAH MERUPAKAN HARTA BERSAMA ANTARA ALMARHUM WIYONO BIN ABDULAH DIMUN DENGAN WATI MURYATIN, ST BINTI EDY SUNYOTO, YANG HARUS DIBAGI DUA; 1). (SEPERDUA) DARI SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN BARU PASAR YOUTEFA KELURAHAN WHAI MHOROCK, DISTRIK ABEPURA, KOTA JAYAPUA SELUAS 1000 M2 DENGAN AJB NOMOR 200/PPAT/AJB/IX/2009? TANGGAL? 30? SEPTEMBER 2009? BERIKUT? 2 (DUA)? BANGUNAN PERMANEN YANG BERISI 40 (EMPAT PULUH) KAMAR KOS-KOSAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: -BAGIAN TIMUR: DENGAN TANAH MILIK BAPAK WIYONO; -BAGIAN BARAT: DENGAN TANAH MILIK BPK. H. ABD. HAFID MASSA; -BAGIAN UTARA: DENGAN TANAH MILIK BPK. JUSUF FINGKREUW; -BAGIAN SELATAN: DENGAN TANAH MILIK BAPAK WIYONO; 2). UANG HASIL SEWA KAMAR KOS SEJUMLAH RP272.800.012,00 (DUA RATUS TUJUH PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS RIBU DUA BELAS RUPIAH) 7. MENETAPKAN BAGIAN UNTUK MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUM WIYONO BIN ABDULAH DIMUN ADALAH SEBAGAI BERIKUT: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi para Penggugat; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan hukum bahwa Wiyono bin Abdulah Dimun telah????? meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 2021; 3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun yang meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 2021 adalah: 1). Sebidang tanah seluas 1.000m2 yang teletak di Jalan Baru?? Pasar??Yotefa,?? Kelurahan?? Whai??Mhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura?? dengan?? AJB??nomor 200/PPAT/AJB/IX/2009?? tanggal?? 30?? September?? 2009 berikut?? 2?? (dua) bangunan permanen yang berisi 40 (empat puluh) kamar kos-kosan di atas tanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut: - Bagian Timur: Dengan Tanah Milik Bapak Wiyono; - Bagian Barat: Dengan Tanah Milik Bpk. H. Abd. Hafid Massa; - Bagian Utara: Dengan Tanah Milik Bpk. Jusuf Fingkreuw; - Bagian Selatan: Dengan Tanah Milik Bapak Wiyono; 2). Sisa hasil sewa dari 40 kamar kos sejak Juni 2021 sampai dengan April 2024 sejumlah Rp545.600.024,00 (lima ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu dua puluh empat rupiah); Adalah merupakan harta bersama antara almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun dengan Wati Muryatin, ST binti Edy Sunyoto, yang harus dibagi dua; 1). (seperdua) dari sebidang tanah yang terletak di Jalan Baru Pasar Youtefa Kelurahan Whai Mhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapua seluas 1000 m2 dengan AJB nomor 200/PPAT/AJB/IX/2009?? tanggal?? 30?? September 2009?? berikut?? 2 (dua)?? bangunan permanen yang berisi 40 (empat puluh) kamar kos-kosan dengan batas-batas sebagai berikut: -Bagian Timur: Dengan Tanah Milik Bapak Wiyono; -Bagian Barat: Dengan Tanah Milik Bpk. H. Abd. Hafid Massa; -Bagian Utara: Dengan Tanah Milik Bpk. Jusuf Fingkreuw; -Bagian Selatan: Dengan Tanah Milik Bapak Wiyono; 2). Uang hasil sewa kamar kos sejumlah Rp272.800.012,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu dua belas rupiah) 7. Menetapkan bagian untuk masing-masing Ahli Waris dari Almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun adalah sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2024/PTA.Jpr.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2024/PTA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada