- Menyatakan Terdakwa DJUNAEDY HEINHARD WATUNG diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa DJUNAEDY HEINHARD WATUNG dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DJUNAEDY HEINHARD WATUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJUNAEDY HEINHARD WATUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 0153/1.2.1.1/SPM-BM/2021 tanggal 30 Agustus 2021 SKPD : Dinas Kesehatan, Dari : Kuasa BUD, Nomor : 03247/SP2D/2021, tanggal 31 Agustus 2021, Kepada : TONAKO CV, NPWP : 01.114.230.4-823.000, No. Rekening Bank : 00101520001905, Keperluan Untuk : Pembayaran 20% Pengadaan Pembangunan Puskesmas Tenga sesuai Kontrak No 04/SPK/DINKES-MS/K/VII/2021 pada Dinas Kesehatan (DAK-FISIK), dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 969.469.959,- (sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Sembilan rupiah);
- Berita Acara Cek Fisik Pembangunan Puskesmas Tenga yang tidak di tandatangani;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi ADD-02 (CCO-02) terhadap Paket Pembangunan Puskesmas Tenga;
- 1 (satu) bundel Back Up Data CV. Tonako terhadap Paket Pembangunan Puskesmas Tenga;
- 1 (satu) bundel BAP Realisasi 100% CV. Tonako terhadap Pembangunan Puskesmas Tenga;
- 1 (satu) bundel Dokumentasi CV. Tonako terhadap Paket Pembangunan Puskesmas Tenga;
- 1 (satu) bundel Laporan Bulanan CV. Tonako terhadap Paket Pembangunan Puskesmas Tenga.
- 1 (satu) bundel Laporan Mingguan terhadap Paket Pembangunan Puskesmas Tenga CV. Tonako;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap Perencanaan Pembangunan Puskesmas Tenga;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Nomor Kontrak 01/SPK/DINKES-MS/K/IV/2021 tanggal 30 April 2021 dengan Nilai Kontrak Rp. 230.560.000,- (dua ratus tiga puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), Waktu Pelaksanaan 30 (tiga puluh) hari kalender oleh Penyedia CV. JIOVANNO JAYA KONSULTAN;
- 1 (satu) bundel Spesifikasi Teknis Gedung Puskesmas Tenga Kab. Minahasa Selatan Konsultan Perencana CV. JIOVANNO JAYA bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Gambar Rencana Puskesmas Tenga Kab. Minahasa Selatan oleh Konsultan Perencana CV. JIOVANNO JAYA;
- 1 (satu) bundel Laporan Mingguan Pembangunan Puskesmas Tenga oleh Konsultan Pengawas PT. MARIOLTA TUMBET ABADI;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 0261/1.2.1.1/SPM-BM/2021 tanggal 2 Desember 2021; Dari : Kuasa BUD; Nomor : 05560/SP2D/2021 tanggal 3 Desember 2021; Kepada : Tonako CV; NPWP : 01.114.230.4-823.000; Nomor Rekening Bank : 00101520001905; Keperluan Untuk : Pembayaran sampai dengan 45% Pengadaan Pembangunan Puskesmas Tenga sesuai Kontrak No 04/SPK/DINKES-MS/K/VII/2021 Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan (DAK FISIK) jumlah yang dibayarkan sebesar Rp1.696.572.428,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 0283/1.2.1.1/SPM-BM/2021 tanggal 14 Desember 2021; Dari : Kuasa BUD; Nomor : 06203/SP2D/2021 tanggal 14 Desember 2021; Kepada : Tonako CV; NPWP : 01.114.230.4-823.000; Nomor Rekening Bank : 00101520001905; Keperluan Untuk : Pembayaran sampai dengan 69% Pengadaan Pembangunan Puskesmas Tenga sesuai Kontrak No 04/SPK/DINKES-MS/K/VII/2021 Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan (DAK FISIK) jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 678.628.971,- (enam ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah);
- 1 (satu) bundel SP2D, SPM Pembayaran Uang Muka 20%.;
- 1 (satu) bundel SP2D, SPM Pembayaran 45%;
- 1 (satu) bundel SP2D, SPM Pembayaran 69%.;
- 1 (satu) bundel SP2D, SPM Pembayaran 98%;
- 1 (satu) bundel Register SPP, SPM, SP2D Tahun 2021 ? 2022;
- 1 (satu) bundel Laporan Harian Paket Pembangunan Puskesmas Tenga (CV. Tonako);
- 1 (satu) lembar rekening koran dengan nomor rekening : 01201120000043 periode 03 Desember 2022 s/d 03 Desember 2022;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2022, Nomor DPA: DPPA/B.1/1.02.0.00.0.00.02.0000/001/2022;
- 1 (satu) lembar SP2D Pengawasan, Nomor : 09041/SP2D/2021, Nomor SPM : 0722/1.2.1.1/SPM-Bo/2021, Tanggal 30 Desember 2021 Pembayaran 100%;
- 1 (satu) lembar SP2D Pengawasan, Nomor : 05689/SP2D/2021, Nomor SPM : 0266/1.2.1.1/SPM-Bo/2021, Tanggal 06 Desember 2021 Pembayaran 79%;
- 1 (satu) lembar SP2D Pengawasan, Nomor : 4244/SP2D/2021, Tanggal 14 Oktober 2021 Pembayaran 30%;
- 1 (satu) lembar Surat Perihal Instruksi, Nomor : 01/PPK-DINKES/VIII/2021 Tanggal 12 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Perihal Pemberitahuan, Nomor : 02/PPK-DINKES/VIII/2021 Tanggal 29 September 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Perihal Pemberitahuan, Nomor : 091/3323/DINKES-MS/X/2021 Tanggal 16 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Perihal Pemberitahuan, Nomor : 03/PPK-DINKES/XI/2021 Tanggal 18 November 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Perihal Undangan Rapat, Nomor : 091/3669/DINKES-MS/XI/2021 Tanggal 24 November 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Perihal Pemberitahuan, Nomor : 091/3285/DINKES-MS/XII/2021 Tanggal 10 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Perihal Teguran, Nomor : 01/DINKES-MS/PPK/II/2022 Tanggal 15 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Perihal Teguran, Nomor : 03/DINKES-MS/PPK/II/2022 Tanggal 18 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran, Nomor Rekening : 01201120000043 Periode 30 Agustus 2021 s/d 01 September 2021;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran, Nomor Rekening : 01201120000043 Periode 30 Desember 2022 s/d 31 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Jasa Konsultan Pengawasan dan Surat Perintah Membayar Langsung Pembayaran 100%;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Jasa Konsultan Pengawasan dan Surat Perintah Membayar Langsung Pembayaran 79%;
- 1 (satu) bundel AS Built Drawing Puskesmas Tenga;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan : Pembangunan Puskesmas Tenga Lokasi PKM Tenga Nomor Kontrak : 04/SPK/DINKES-MS/K/VII/2021 Tanggal Kontrak 16 Juli 2021, Nilai Kontrak Rp. 5.440.902.831 (Lima miliar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) Tahun Anggaran 2021, penyedia CV. Tanako;
- 1 (satu) budel Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pekerjaan Nomor 02/S.P/MTA/IX/2021 Tanggal 13 September 2021;
- 1 (satu) Lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Unit Kerja Dinkes Nomor SPM 0860/1.02.1.1./SPM-BM/2022 Jumlah SPM Rp 1.784.586.310 (Satu Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah) Tanggal 29 Desember 2022;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor SPM 0860/1.02.1.1./SPM-BM/2022 tanggal 29 Desember 2022;
- 1 (satu) Lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 244/1.2.1.1/SPD-BM/2022, Tahun Anggaran 2022, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah, Tanggal 16 Desember 2022;
- 1 (satu) Lembar Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor 244/1.2.1.1/SPD-BM/2022 Tahun Anggaran 2022, Tanggal 16 Desember 2022;
- 1 (satu) Lembar Lampiran Surat Penyediaan Dana SPD Nomor 244/1.2.1.1/SPD-BM/2022 Tanggal 16 Desember 2022;
- 5 (lima) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung Nomor SPM 0860/1.02.1.1./SPM-BM/2022 Tanggal 29 Desember 2022;
- 2 (dua) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 0860/1.02.1.1./SPM-BM/2022 Tanggal 29 Desember 2022;
- 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 282/BA/PPBJ/2022 Sisa Dibayarkan Pada Angsuran Rp 1.593.960.045 (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Empat Puluh Lima Rupiah) Tanggal 28 Desember 2022;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Nomor 0859/SPBJ-PPK/XXI/2022 Tanggal 29 Desember 2022;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPM Tanggal 29 Desember 2022;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen dan Lampiran Tanggal 29 Desember 2022;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Rekening Koran CV SOLAFIDE, Periode 01/01/2022 s.d 23/03/2022, Tanggal 23 Maret 2022;
- 1 (satu) Bundle Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 0860/1.02.1.1./SPM-BM/2022 Tanggal 29 Desember 2022;
- 2 (dua) Bundle Rekapitulasi ADD-01 Pembangunaan Puskesmas Tatapaan Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Bundle Laporan Bulanan Pembangunaan Puskesmas Tatapaan Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Bundle Back Up Data Pembangunaan Puskesmas Tatapaan Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) As Built Drawing Pembangunaan Puskesmas Tatapaan Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Bundle Berita Acara Realisasi 100% Pembangunaan Puskesmas Tatapaan Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Bundle Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 0227 Tahun 2021 Tentang Penunjukan / Pengangkatan Pemeriksa / Pengawas Lapangan dan Asisten Administrasi Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Selaku Pengguna Anggaran / Barang;
- 1 (satu) Bundle Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Tahun 2021 Nomor : 0225 Tahun 2021 Tentang Penunjukkan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Dana APBD dan DAK Dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan;
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 282/BA/PPBJ/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 Kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan, Pekerjaan Pengadaan Pembangunan Puskesmas Tatapaan (DAK FISIK) Pembiayaan sebesar Rp. 1.765.435.345 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah);
- 1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM 0860/1.02.1.1/SPM-BM/2022 Tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp. 1.593.960.045,00 (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Empat Puluh Lima Rupiah);
- 1 (satu) Bundle Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan : Pembangunan Puskesmas Tatapaan Lokasi PKM Tatapaan Nomor Kontrak : 05/SPK/DINKES-MS/K/VII/2021 Tanggal Kontrak 16 Juli 2021, Nilai Kontrak Rp. 5.248.783.265 (Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) Tahun Anggaran 2021, penyedia CV. Solafide;
- 1 (satu) Bundle Paket Pembangunan Puskesmas Tatapaan Laporan Mingguan, Kontraktor CV. Solafide;
- 1 (satu) Bundle Surat Perintah Kerja, Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan, Lokasi Dinkes Minsel, Nomor Kontrak : 06/SPK/DINKES-MS/K/VII/2021, Tanggal Kontrak 16 Juli 2021, Nilai Kontrak Rp195.800.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu), Waktu Pelaksanaan 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender, Sumber Dana DAK, Tahun Anggaran 2021, Penyedia PT. Mariolta Tumbet Abadi;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, Br Hakim Anggota Munsen Bona Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Rosanny Novianty Nika, A.md.kom, Brpanitera Pengganti Jemmy Jefrie Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 66 terlampir dalam berkas perkara atas nama HARJONO PAPUTUNGAN; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
20
0