- Menyatakan Terdakwa Firdaus, S.Pd Bin Alm. Muslim tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Firdaus, S.Pd Bin Alm. Muslim tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai dengan mengabaikan Nomor Seri sejumlah Rp11.588.000,00 (sebelas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar;
- Pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 81 (delapan puluh satu) lembar;
- Pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Uang tunai dengan mengabaikan Nomor Seri pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Uang tunai Dengan mengabaikan Nomor Seri sejumlah Rp 5.823.000, (lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 58 (lima puluh delapan) lembar;
- Pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- 1 (satu) lembar kuitansi No. 13 tertanggal 21 April 2021 untuk pembayaran Belanja Perlengkapan olah raga?kaos tim sepak Bola Met sejumlah Rp170.371.338,00 (seratus tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah), diterima dari Jauhari Usman kepada Novizal Z;
- 1 (satu) lembar kuitansi No. 12 tertanggal 21 April 2021 untuk pembayaran Belanja Perlengkapan olah raga?Bola Volley sejumlah Rp141.845.275,00 (seratus empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), diterima dari Jauhari Usman kepada Novizal Z;
- 1 (satu) lembar kuitansi No. 17 tertanggal 21 April 2021 untuk pembayaran Belanja Perlengkapan olah raga?Bola Kaki sejumlah Rp151.274.576,00 (seratus lima puluh satu juta ua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah), diterima dari Jauhari Usman kepada Novizal Z;
- 1 (satu) lembar surat Bank Aceh nomor 020.01.91.001311-0, tanggal 20 April 2021 untuk pembayaran : penarikan rekening giro an. TITIPAN CV sejumlah Rp 451.903.909,00 (empat ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga ribu sembilan ratus sembilan rupiah), yang diterima JUAHARI USMAN selaku Direktur CV. TITIPAN;
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Aceh kantor cabang sinabang dengan no. Rekening 020.01.91.001311-0 atas nama TITIPAN CV periode 01/01/2021 s.d 31/12/2021;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Rancangan Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2021 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue Tahun 2020, tanggal 22 Januari 2020;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RKA- SKPK) Tahun Anggaran 2021, tanggal 30 Januari 2021 Organisasi 2.19.0.00.0.00.01.00 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Ta- hun Anggaran 2021, tanggal 15 Maret 2021 Organisasi 2.19.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 426/08/SPK/DISPORA/2021, tanggal 17 Maret 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Bola Kaki, Penyedia CV.TITIPAN, berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 426/016/SPK/DISPORA/2021, tang- gal 17 Maret 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Bola Volley, Penyedia CV.TITIPAN, berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 426/024/SPK/DISPORA/2021, tang- gal 17 Maret 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Kaos Tim Sepak Bola Met, Penyedia CV.TITIPAN, berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 426/032/SPK/DISPORA/2021, tanggal 17 Maret 2021,Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Kaos Tim Volley, Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA, berikut lampirannya
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 426/040/SPK/DISPORA/2021, tanggal 17 Maret 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Net Badminton, Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA, berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 426/048/SPK/DISPORA/2021, tanggal 17 Maret 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Net Volle, Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA, berikut lampirannya;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 06/BAST/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Bola Kaki, dari Penyedia CV.TITIPAN kepada Pengguna Anggaran;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 06/BAPP/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Bola Kaki, Penyedia CV.TITIPAN;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 01/BAST/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Bola Volley, dari Penyedia CV.TITIPAN kepada Pengguna Anggaran;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 01/BAPP/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Bola Volley, Penyedia CV.TITIPAN;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 02/BAST/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Kaos Tim Sepak Bola Met, dari Penyedia CV.TITIPAN kepada Pengguna Anggaran;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 02/BAPP/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Kaos Tim Sepak Bola Met, Penyedia CV.TITIPAN;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 03/BAST/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Kaos Tim Volley, dari Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA kepada Pengguna Anggaran;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 03/BAPP/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Kaos Tim Volley, Penyedia CV. ARKHA MANDIRI PERKASA;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 04/BAST/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Net Badminton, dari Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA kepada Pengguna Anggaran;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 04/BAPP/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Net Badminton, Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 05/BAST/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Net Volley, dari Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA kepada Pengguna Anggaran;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 05/BAPP/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Net Volley, Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP ? LS Barang dan Jasa) Nomor: 2.19.0.00.0.00.01/12/SPP/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Bola Volley, sejumlah Rp160.810.000,00 (seratus enam puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), berikut lampirannya
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP ? LS Barang dan Jasa) Nomor: 2.19.0.00.0.00.01/13/SPP/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga Kaos Tim Sepak Bola Met, sejumlah Rp193.150.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP ? LS Ba- rang dan Jasa) Nomor: 2.19.0.00.0.00.01/14/SPP/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pem- bayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Kaos Tim Volley, sejumlah Rp160.650.000,00 (seratus enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP ? LS Barang dan Jasa) Nomor: 2.19.0.00.0.00.01/15/SPP/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas belanja perlengkapan olahraga - Net Badminton, sejumlah Rp22.300.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), berikut lampirannya;
- 1 (satu) `eksemplar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP ? LS Barang dan Jasa) Nomor: 2.19.0.00.0.00.01/16/SPP/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk pembayaran lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Net Volley, sejumlah Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah), berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP ? LS Barang dan Jasa) Nomor: 2.19.0.00.0.00.01/17/SPP/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Belanja Perlengkapan Olahraga - Bola Kaki, sejumlah Rp171.500.000,00 (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), berikut lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM ?LS) Nomor: 2.19.0.00.0.00.01/12/SPM/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Bola Volley, sejumlah Rp160.810.000,00 (seratus enam puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM ?LS) Nomor: 2.19.0.00.0.00.01/13/SPM/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Kaos Tim Sepak Bola Met, sejumlah Rp193.150.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM ?LS) Nomor: 2.19.0.00.0.00.01/14/SPM/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Kaos Tim Volley, sejumlah Rp160.650.000,00 (seratus enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM ?LS) Nomor: 2.19.0.00.0.00.01/15/SPM/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas belanja perlengkapan olahraga - Net Badminton, sejumlah Rp22.300.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM ?LS) Nomor: 2.19.0.00.0.00.01/16/SPM/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk pembayaran lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Net Volley, sejumlah Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM ?LS) Nomor: 2.19.0.00.0.00.01/17/SPM/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Belanja Perlengkapan Olahraga - Bola Kaki, sejumlah Rp171.500.000,00 (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00646/SP2D/2021, tanggal 19 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Bola Volley, sejumlah Rp160.810.000,00 (seratus enam puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00641/SP2D/2021, tanggal 19 April 2021, untuk Pembayaran Lunas belanja perlengkapan olahraga - Net Badminton, sejumlah Rp22.300.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00642/SP2D/2021, tanggal 19 April 2021, untuk pembayaran lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Net Volley, sejumlah Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00643/SP2D/2021, tanggal 19 April 2021, untuk Belanja Perlengkapan Olahraga - Bola Kaki, sejumlah Rp171.500.000,00 (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00644/SP2D/2021, tanggal 19 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Kaos Tim Sepak Bola Met, sejumlah Rp193.150.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00645/SP2D/2021, tanggal 19 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Kaos Tim Volley, sejumlah Rp160.650.000,00 (seratus enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing : 025180706918057, tanggal 20 April 2021, sejumlah Rp 2.230.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing : 025180707838139, tanggal 20 April 2021, sejumlah Rp 301.050,00 (tiga ratus seribu lima puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing : 025180710232006, tanggal 20 April 2021, sejumlah Rp 1.093.500,00 (satu juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing : 025180709347020, tanggal 20 April 2021, sejumlah Rp 8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing : 025180712260086, tanggal 20 April 2021, sejumlah Rp2.315.250,00 (dua juta tiga ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing : 025180711529008, tanggal 20 April 2021, sejumlah Rp 17.150.000,00 (tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing : 025180699383080, tanggal 20 April 2021, sejumlah Rp19.315.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing : 025180700973006, tanggal 20 April 2021, sejumlah Rp 2.607.525,00 (dua juta enam ratus tujuh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing : 025180705322157, tanggal 20 April 2021, sejumlah Rp 2.168.775,00 (dua juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing : 0251 8070 3631 120, tanggal 20 April 2021, sejumlah Rp 16.065.000,00 (enam belas juta enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing : 0251 8069 5056 062, tanggal 20 April 2021, sejumlah Rp 16.081.000,00 (enam belas juta delapan puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing : 0251 8069 6830 028, tanggal 20 April 2021, sejumlah Rp 2.170.935,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue priode 1 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Peryataan, tanggal 26 April 2021 prihal NOVIZAL Z telah mengambil dana/uang pengadaan alat olahraga dari rekanan sejumlah Rp606.411.750,00 (enam ratus eman juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Aceh kantor cabang sinabang dengan no. rekening 020 02.03.005202-1 atas nama JULMAIDI periode 01/04/2021 s.d 31/05/2021;
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 21 April 2021 untuk pembayaran penarikan dana dari Dispora untuk Pengadaan 3 (tiga) buah Kontrak AN. CV.ARKHA sejumlah Rp227.100.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah), diterima dari ARMI SAPUTRA kepada NOVIZAL. Z;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Aceh kantor cabang sinabang dengan nomor rekening 020.01.06.000123-1 atas nama ARKHA MANDIRI PERKASA CV periode 01/01/2021 s.d 30/06/2021;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), Tbk KCP Sinabang dengan nomor rekening 1053816618 atas nama ARMI SAPUTRA, periode 30 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar salinan Slip Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor TranSaksi : FT22004QHM57, tang- gal 31 Desember 2021 atas nama pengirim ARMI SAPUTRA Nomor Rekening : 1053816618 ke Re- kening : 1050102463 Bank Syariah Indonesia atas nama ANTON sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar salinan Slip Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor TranSaksi : FT22004QHM57, tanggal 04 Januari 2022 atas nama pengirim ARMI SAPUTRA Nomor Rekening : 1053816618 ke Rekening : 1050102463 Bank Syariah Indonesia atas nama ANTON sejumlah Rp159.200.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), Tbk KCP Sinabang dengan nomor rekening 1053816618 atas nama ARMI SAPUTRA, periode 19 September 2022 berikut lampiranya 1 (satu) lembar salinan Mutasi Bank Syariah Indonesia KCP Sinabang;
- 1 (satu) Lembar Bon/Faktur Toko King Sport kepada PAK NOV, tanggal 14 Oktober 2021, Jumlah Rp47.000.000,00
- 1 (satu) Lembar Bon/Faktur Toko King Sport kepada PAK NOV, tanggal 3 Januari 2022, Jumlah Rp189.000.000,00
- 1 (satu) Lembar Bon/Faktur Toko King Sport kepada PAK NOV, tanggal 13 Januari 2022, Jumlah Rp79.450.000,00
- 1 (satu) Lembar Bon/Faktur Toko King Sport kepada PAK NOV, tanggal 20 Januari 2022, Jumlah Rp43.750.000,00
- 1 (satu) Lembar NOTA King Sport, tanggal 24 Mei 2022, Total Rp19.000.000,00
- 1 (satu) Lembar Prin Out Rekening BSI Tabungan Easy Wadiah Nomor Rek: 1050102463 atas nama KING SPORT, Priode 24 Mei 2022 - 25 Mei 2022.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna |
|||||||||||||||||||||
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna | ||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 26 Juni 2024 | ||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH | ||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini | ||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Harmi Jaya, Br Hakim Anggota Anda Ariansyah | ||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Maya Defiyana | ||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Jamal Abdi S.E. Bin Alm Alinur Hasan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2024 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2024 | ||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada