Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 218/Pid.Sus/2024/PN Yyk |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2024/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perpajakan Pidana Khusus |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Kurniawan, Br Hakim Anggota Sri Sulastuti |
Panitera | Panitera Pengganti Frangky Antoni P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AUGUSTINUS ADHY PRIHANTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan sebagaimana dakwaan tungggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada AUGUSTINUS ADHY PRIHANTORO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah 2 kali pajak terutang = 2 x Rp520.879.838,00 = Rp. 1.041.759.676,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar denda maka di jatuhi pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : No|Uraian Barang Bukti|Jumlah 25|10 (Sepuluh) set fotokopi dokumen transaksi dengan PT MARA ADVERTISING (Faktur Pajak 2018, Kuitansi, dan bukti pengeluaran cek) |10 (sepuluh) 26|1 (Satu) set fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1380090003257 an. Konimex|1 (satu) 27|1 (satu) set fotokopi Rekening Koran Bank CIMB Niaga 873388889500 an. Konimex|1 (satu) No.1 S/d 11 dikembalikan kepada KPP Pratama Yogyakarta melalui saksi TIMBUL INDRA HUTAJULU No.12 S/d 24 dikembalikan kepada KPP Pratama Yogyakarta melalui saksi ULFA NURYATI No. 25 S/d 27 dikembalikan kepada PT KONIMEX melalui saksi STEFANUS HARIANTO. No.28 dikembalikan kepada PT SUMBER BARU ANEKA MOTOR melalui saksi DIANA ASMI HASTUTI No.29 S/d 30 dikembalikan kepada PT INDO NATASHA GEMILANG melalui saksi D.HENDRI ATMANTA PURWAKA No.31 dikembalikan kepada Universitas Gajah Mada melalui saksi LUCKY BANI WIBOWO No.32 dikembalikan kepada Universitas ?Aisyiyah Yogyakarta melalui saksi DINI WINDARTANTI No.33 dikembalikan kepada PT GARUDA MITRA SEJATI melalui saksi NIRAWATI No.34 dikembalikan kepada PT. CENTRAL PROTEINA PRIMA melalui saksi AGUS TRI PURWANTO. No.35 S/d 40 dikembalikan kepada PT. MITRA SOLUSI INFOKOM melalui saksi RICHARD SIMBOLON. No.41 dikembalikan kepada PT Trans Retail Indonesia melalui saksi Ir.CLARA SOFIE KUN I MRE No.42 S/d 43 dikembalikan kepada PT Telkomsel melalui saksi FANI SEPTIANA NUGRAHA. No.44 dikembalikan kepada PT TIRTA FRESINDO JAYA melalui saksi HARIYANTO No.45 dikembalikan kepada PT. HUTCHISON 3 INDONESIA melalui saksi NURWEDI HENDRIYANTO No.46 S/d 48 dikembalikan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui saksi INSAN THARIQ ALHAMRA No.49 S/d 86 dikembalikan kepada PT. MARA ADVERTISING melalui terdakwa AUGUSTINUS ADHY PRIHANTORO. No.87 S/d 91 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.Sus/2024/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 218/Pid.Sus/2024/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada