- Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- 1 (Satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah An. Laurensius K. Belawa, S.E., Jakarta 10 Juni 2015;
- 1 (Satu) lembar Copyan Sertifikat Ahli Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah An. Kamilus Y. K. Leni, ST, Jakarta 15 Maret 2012;
- 1 (Satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah An. Herman Yoseph Taranpiraq, S.Kep., Jakarta 26 Agustus 2017;
- 1 (Satu) Jepitan Asli Summary Report;
- 1 (Satu) lembar Copyan Surat Penugasan Kelompok Kerja Pengadaan Nomor : SPT.63/UKPBJ/LBT /VI/ 2019 tanggal, 10 Juni 2019;
- 1 (Satu) Jepitan Copyan Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Lembata Nomor 20 Tahun 2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Kelompok Kerja Pemilihan unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) Jepitan Copyan Keputusan Bupati Lembata Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang Pembentukan Tim Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) lembar Copyan Berita Acara Serah Terima Dokumen Nomor : 08/DASTD/POKJA-UKPBJ/PUS-BEAN/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019;
- 1 (Satu) lembar Copyan Surat Nomor : 08/BASTD/POKJA-UKPBJ/PUS-BEAN/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019;
- 2 (Dua) lembar Copyan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 07/BAHP/POKA-UKPBJ/PUS-BEAN/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019;
- 2 (Dua) lembar Copyan Berita Acara Penawaran Nomor : 06/BAHP/POKA-UKPBJ/PUS-BEAN/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019;
- 1 (Satu) lembar Copyan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 05/BAPK/POKJA-UKPBJ/PUS-BEAN/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019;
- 1 (Satu) lembar Copyan Lampiran Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi tanggal 25 Juni 2019;
- 2 (Dua) lembar Copyan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 05.a/BAKN/POKJA-UKPBJ/PUS-BEAN/VI/2019;
- 1 (Satu) lembar Copyan Surat Kuasa Penuh Nomor : 02/LC-SK/19/VI/2019 tanggal 19 Juni 2019;
- 1 (Satu) Jepitan Copyan Persyaratan Kualifikasi Peserta;
- 1 (Satu) Jepitan Asli Narasi Proses Lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean;
- 1 (Satu) Jepitan Berita Acara Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 Nomor : 02/BA-PERSIAPAN/POKJA-UKPBJ/PUS-BEAN/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019;
- 1 (Satu) lembar Asli Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 04/BA-PJLS/POKJA-UKPBJ/PUS-BEAN/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019;
- 1 (satu) Jilidan Asli Daftar Invoice Pengawasan Teknis Pembangunan Baru Puskesmas Wairiang di Bean;
- 1 (satu) Jilidan Asli Foto Dokumentasi Pengawasan Teknis Pembangunan Baru Puskesmas Wairiang di Bean;
- 1 (satu) Jilidan Asli Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaab (Kontrak) dan Lampiran Kontrak;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02760/SP2D/LS/1.02.01/2019 Tanggal 5 Desember 2019;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Pengadan Barang dan Jasa, Tanggal 3 Desember 2019;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM: 120/SPM/LS/1.02.1.02.01/B02/IV/2019, Tanggal 3 Desember 2019;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS Barang dan Jasa) Ringkasan Nomor: 120/SPP/LS/1.02.1.02.01/B02/2019 Tanggal 3 Desember 2019;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS-Barang dan Jasa) Rincian Penggunaan Dana No. 120/ SPP/LS/1.02.1.02.01/B02/2019 Tanggal 3 Desember 2019;
- 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran Termin 55,77% atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean;
- 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pembayaran Termin 55,77 % Nomor: 85/BA-PEMB/DINKES/2019;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00352/SP2D/LS/1.02.01/2020 Tanggal 17 April 2020;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor: 001/SPTJM/DINKES-LS.MODAL/IV/2020 Tanggal 15 April 2020;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM: /SPM/LS/1.02.1.02.01/B02/II/2020, Tanggal 15 April 2020;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 14 april 2020;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS Barang dan Jasa) Surat Pengantar Nomor: 06/SPP/LS/1.02.1.01.01/B02/2020, tanggal 14 april 2020;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS Barang dan Jasa) Ringkasan Nomor: 06/SPP/LS/1.02.1.01.01/B02/2020, tanggal 14 april 2020;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS Barang dan Jasa) Rincian Penggunaan Dana Nomor: 06/SPP/LS/1.02.1.01.01/B02/2020, tanggal 14 april 2020;
- 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran Termin II 85,55% - 55,77%-20%-5% atas pekerjaan pembangunan puskesmas wairiang di bean;
- 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pembayaran Termin II 85 % Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean Nomor: 01/BA-PEMB/DINKES/2020;
- 1 (satu) Lembar Asli Usulan Pengajuan SPP (85%) Nomor: 01.17/SPP-P.BEAN/DINKES/II/2020;
- 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Pembayaran Termin Kedua Nomor: 11/Perm-PPTP/CV.LC/II/2020 Tanggal: 03 Februari 2020;
- 1 (satu) Jilid Asli Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
- 1 (satu) Jilid Asli Addendum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) dan Lampiran Kontrak, Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean, Nomor Kontrak: 01.02/ADD-SPP.KONTRAK-P.Wairiang/Dinkes/VII/2019 Tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) Jilid Asli Addendum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) dan Lampiran Kontrak, Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean, Nomor Kontrak: 01.02/ADD-SPP.KONTRAK-P.Wairiang/Dinkes/VII/2020 Tanggal 20 Februari 2020;
- 1 (satu) Jilid Asli Addendum III Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) dan Lampiran Kontrak, Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean, Nomor Kontrak: 01.02/ADD-SPP.KONTRAK-P.Wairiang/Dinkes/IV//2020 Tanggal 06 April 2020;
- 1 (satu) Jilid Asli Foto Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Bean;
- 1 (satu) Jilid Asli Foto Dokumentasi Kegiatan Progres 85%;
- 1 (satu) Jilid Asli Foto Dokumentasi Kegiatan Progres 100%;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Surat Perjanjian Kerja Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) dan Lampiran Kontrak Nomor Kontrak: 01.02/SP.KONTRAK-P. Wairiang/Dinkes/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 Kontraktor Pelaksana CV. Lembah Ciremai;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Bulan I (Periode Minggu I ? Minggu IV) 1 Juli-28 Juli 2019 Program Pengadaan Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas Tahun Anggran 2019;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Bulan II (Periode Minggu IV ? Minggu IX) 5 Agustus ? 1 September 2019 Program Pengadaan Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas Wairiang (Bean) Tahun Anggran 2019;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Bulan III (Periode Minggu IX ? Minggu XII) 2 September ? 29 September 2019 Program Pengadaan Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas Wairiang (Bean) Tahun Anggran 2019;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Bulan IV (Periode Minggu XIII ? Minggu XVI) 30 September ? 27 Oktober 2019 Program Pengadaan Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas Wairiang (Bean) Tahun Anggran 2019;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Bulan V (Periode Minggu XVII ? Minggu XX) 28 Oktober ? 24 November 2019 Program Pengadaan Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas Wairiang (Bean) Tahun Anggran 2019;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) Periode Bulan Ke-VI (Periode 25 November s/d 09 Desember 2019) Tahun Anggran 2019 Kontraktor Pelaksana CV. Lembah Ciremai;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) Periode Bulan Ke-VII (Periode 20 Desember s/d 31 Desember 2019) Tahun Anggran 2019 Kontraktor Pelaksana CV. Lembah Ciremai;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) Periode Bulan Ke-VIII (Periode 01 Januari s/d 28 Januari 2020) Tahun Anggran 2019 Kontraktor Pelaksana CV. Lembah Ciremai;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) Periode Bulan Ke-IX (Periode 29 Januari s/d 25 Februari 2020) Tahun Anggran 2019 Kontraktor Pelaksana CV. Lembah Ciremai;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Progres Bulanan Periode Bulan X (26 Februari s/d 10 Maret 2020);
- 1 (Satu) bundel Copyan Laporan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Bean, Periode Bulan I (Minggu I-IV) Tanggal 01 Juli s/d 28 Juli 2019;
- 1 (Satu) bundel Copyan Laporan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Bean, Periode Bulan II (Minggu V-VII) Tanggal 29 Juli s/d 01 September 2019;
- 1 (Satu) bundel Copyan Laporan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Bean, Periode Bulan III (Minggu IX-XII) Tanggal 02 September s/d 29 September 2019;
- 1 (Satu) bundel Copyan Laporan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Bean, Periode Bulan IV (Minggu XIII-XVI) Tanggal 30 September Juli s/d 27 Oktober 2019;
- 1 (Satu) bundel Copyan Laporan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Bean, Periode Bulan V (Minggu XVII-XX) Tanggal 28 Oktober s/d 24 November 2019;
- 1 (Satu) bundel Copyan Laporan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Bean, Periode Bulan VI (Minggu XXI) Tanggal 25 November s/d 28 November 2019;
- 1 (Satu) Copyan Akta Pembukaan Perwakilan Lewoleba Perseroan Komanditer CV. Delta Consult Nomor: 51 Tanggal 26 Januari 2018;
- 1 (Satu) Copyan Jilidan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor Kontrak: 01.02/SP.KONTRAK-PENGW.WAIRIANG/DINKES/VII/2019 Tanggal 03 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Nomor: 09/SP.BEAN/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 Perihal Perintah Perbaikan;
- 1 (Satu) jepitan Copyan Surat Nomor: 04/STK.BEAN/IX/2019 tanggal 12 September 2019 Perihal Instruksi;
- 1 (Satu) lembar Copyan Surat Nomor: 07/Ins.II.BEAN/IX/2019 tanggal 16 September 2019 Perihal Instruksi Ke-dua;
- 1 (Satu) jepitan Copyan Surat Nomor: 26/SP.I.BEAN/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 Perihal Peringatan I;
- 1 (Satu) lembar Copyan Surat Nomor: 38/KK.I.BEAN/XI/2019 tanggal 01 November 2019 Perihal Tindak Lanjut Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis-I;
- 1 (Satu) lembar Copyan Surat Nomor: 39/SCM.I.BEAN/XI/2019 tanggal 01 November 2019 Perihal Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM) Tingkat I;
- 1 (Satu) jepitan Copyan Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan/ Free Construction Meeting (PCM) Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) Nomor: 05.09/PCM-P.WAIRIANG/ DINKES/VII/2019 tanggal 08 Juli 2019;
- 1 (Satu) jepitan Copyan Putusan KepalaDinas Kesehatan Kabupaten Lembata Nomor: 243.a tahun 2019 Tentang Penetapan Pejabat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 tanggal 07 Januari 2019;
- 1 (Satu) jepitan Copyan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kab. Lembata Nomor: 01/ SK-PTP/ DINKES/VI/2019 tentang Penetapan Direksi Lapangan/ Pengawas Teknis Pemerintah (PTP) Pada Paket Pekerjaan Pembanguan Puskesmas Tahun Anggaran 2019 tanggal 24 Juni 2019;
- 1 (Satu) jepitan Copyan Keputusan Bupati Lembata Nomor 469 tahun 2018 tentang Penunjukan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Lembata Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang serta Bendagara Pengeluaran Pembantu untukMelaksanakan Sebagian Kewenangan Pejabat pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggran 2019 tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (Satu) Lembar Copyan Pernyataan Denda Keterlambatan Nomor: 02-PDK/CV.LC/VII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 Berdasarkan Keterambatan pekerjaan pada paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) dengan nomor: 01.02/SP.KOTRAK-P.Wairiang/Dinkes/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 oleh CV. Lembah Cermai;
- 1 (Satu) Lembar Copyan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean tanggal 02 Januari 2020 oleh CV. Lembah Cermai;
- 1 (Satu) Lembar Copyan Surat Nomor: 06/LC/SPHO/III/2020 tanggal 08 Maret 2020 perihal Pemberitahuan Kesulitan mencari tenaga ahli untuk pemasangan ACP, dikarenakan tenag kerja ahli keberatan terkait medan dan lokasi pekerjaan;
- 1 (Satu) jepitan Asli Kerangka Acuan Kerja Program Pengadaan, Peningkatan, Perbaikan dan Prasarana Puskesmas kegiatan Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) jepitan Asli Harga Perkiran Sendiri (HPS) Rekapitulasi, Program Pengadaan, Peningkatan, Perbaikan dan Prasarana Puskesmas kegiatan Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) di Kecamatan Buyasuri Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) jepitan Asli Draft Kontrak untuk Pekerjaan Pembagunan Puskesmas tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Bulan I (Periode Minggu I ? Minggu IV) 1 Juli ? 28 Juli 2019 Program Pengadaan, Peningkatan, Perbaikan dan Prasarana Puskesmas kegiatan Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Bulan II (Periode Minggu VI ? Minggu IX) 5 Agustus ? 1 September 2019 Program Pengadaan, Peningkatan, Perbaikan dan Prasarana Puskesmas kegiatan Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Bulan III (Periode Minggu IX ? Minggu XII) 2 September ? 29 September 2019 Program Pengadaan, Peningkatan, Perbaikan dan Prasarana Puskesmas kegiatan Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Bulan IV (Periode Minggu XIII ? Minggu XVI) 30 September ? 27 Oktober 2019 Program Pengadaan, Peningkatan, Perbaikan dan Prasarana Puskesmas kegiatan Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) Jilid Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Pengadaan, Peningkatan, Perbaikan dan Prasarana Puskesmas Paket Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) Tahun Anggaran 2019 Konsultan Perencana CV. Sains Group Consultan;
- 1 (Satu) Jilid Asli Bill Of Quantity (BOQ) Program Pengadaan, Peningkatan, Perbaikan dan Prasarana Puskesmas Paket Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) Tahun Anggaran 2019 Konsultan Perencana CV. Sains Group Consultan;
- 1 (Satu) Jilid Asli Rencana Kerja dan Syarat-syarat Program Pengadaan, Peningkatan, Perbaikan dan Prasarana Puskesmas Paket Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Puskesmas Lewoleba, Waiknuit, Waipukang, Lama?au, Hadakewa, Balauring (wowon), dan Wairiang (bean). Tahun Anggaran 2019 Konsultan Perencana CV. Sains Group Consultan;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Laporan Invoice CV. Sains Group Consultan, Perecanaan Teknis Pembangunan Puskesmas Lewoleba, Waiknuit, Waipukang, Lama?au, Hadakewa, Balauring (wowon), dan Wairiang (bean);
- 1 (Satu) Jilid Asli Gambar Rencana Program Pengadaan, Peningkatan, Perbaikan dan Prasarana Puskesmas Paket Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean) Tahun Anggaran 2019 Konsultan Perencana CV. Sains Group Consultan;
- 1 (Satu) jepitan Copyan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Nomor: 312 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) jepitan Asli Mutasi Bank BJB Rekening Atas Nama Lembah Ciremai Nomor Rekening : 0012005016002 tanggal data 01 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2021;
- 1 (Satu) jepitan Copyan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Lembah Ciremai Nomor 151 tanggal 10 Desember 2018 oleh Notaris Tuti Andriani, S.H;
- 1 (Satu) jepitan Copyan Akta CV. Lembah Ciremai Kuasa untuk Mengurus Pekerjaan / Proyek Nomor 5 tanggal 07 Agustus 2020 oleh Notaris Herryanto Wijaya, S.H.,M.H;
- 1 (Satu) jepitan Copyan Surat Perjanjian / Addendum Pertama untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Paket Pekerjaan Puskesmas Wairiang di Bean Nomor : 01.02/ADD-SP.KONTRAK-P.Wairiang/Dinkes/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (Satu) jepitan Copyan Surat Addendum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) dan Lampiran Kontrak Paket Pekerjaan Puskesmas Wairiang di Bean Nomor : 01.02/ADD-SP.KONTRAK-P.Wairiang/Dinkes/II/2021 tanggal 10 Desember 2021;
- 1 (Satu) lembar Copyan Surat Kuasa Penunjukan Tugas Nomor: 04/LC/SK/VI/2019 tanggal 5 Juni 2019;
- 1 (satu) jilid copyn Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Hasil Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan, Nomor 01.08/BAPHP.PHO/DINKES/III/2020, tanggal 10 Maret 2020;
- 1 (Satu) jilid asli Back Up Data Paket Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Wairiang (BEAN) Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) jilid copyan AS-BUILD DRAWWING Paket Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Wairiang (BEAN) Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) Copyan Surat Penugasan Kelompok Kerja Pengadaan Nomor: SPT.63/UKPBJ/LBT/VI/2019 Tanggal 10 Juni 2019;
- 1 (Satu) Jepitan Copyan Keputusan Bupati Lembata Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019, Tanggal 8 Januari 2019 dan Lampiran;
- 1 (Satu) Jepitan Copyan Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Lembata Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019, Tanggal 21 Januari 2019 dan Lampiran;
- 1 (Satu) Lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atas nama Herman Yoseph Taranpiraq, S.Kep, Tanggal 26 Agustus 2017;
- 1 (Satu) Jilid Asli Surat Perjanian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Dan Lampiran Kontrak, Nomor: 01.02/SP-KONTRAK.PERENC/DINKES/V/2019 Tanggal 17 Mei 2019 Konsultan Perencana CV. Sains Group Consultan Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) Jepitan copyan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Nomor : 577 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pengelola Keuangan Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 tanggal 01 Maret 2019;
- 1 (Satu) Jepitan copyan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Nomor : 04.a Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Keuangan Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020;
- 1 (Satu) Jepitan copyan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) Jepitan copyan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2020;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01294/SP2D/LS/1.02.01/2019 Tanggal 25 Juli 2019 Pembayaran Uang Muka 20 % Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean;
- 1 (Satu) lembar Asli Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Tanggal 16 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 32/SPM/LS/1.02.1.02.01/B02/VII/2019 Tanggal 17 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS BARANG DAN JASA) Surat Pengantar NO. 32/SPP/LS.1.02.1.02.01/B02/2019 Tanggal 16 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS-Barang Dan Jasa) Ringksan NO. 32/SPP/LS.1.02.1.02.01/B02/2019 Tanggal 16 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar asli surat permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS-Barabg Dan Jasa) Rincian Pengunaan Dana No. 32/SPP/LS.1.02.1.02.01/B02/2019 Tanggal 16 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Nomor: Dinkes/BM/ / /2019 untuk pembayaran uang muka 20% atas pekerjaan pembangunan Puskesma Wairiang di Bean, tanpa tanggal;
- 1 (satu) lembar copyan Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20% Nomor: 11/BA-PEEB/Dinkes/2019 tanggal 16 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar copyan usulan pengajuan SPP (Uang uka 20%) Nomor: 01.05/SPP.UM-P.WAIRIANG?DINKES/VII/2019;
- 1 (Satu) lembar copyan Permohonan Pencairan Uang Muka Nomor: 11/PER-UM/LC/VII/2019 Tanggal 04 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar copyan Surat Pernyataan Pengunaan Uang Muka tanggal 04 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar copyan SURETY BOND (KONSTRUKSI) Jaminan Uang Muka Nomor Bond: 55.22.19.00491.5.13.01.0 tanggal 03 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar copyan jaminan Pelaksanaan, Nomor Jaminan: 55.22.19.00486.8.13.01.0 tanggal 01 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar asli copyan daftar rincian penggunaan uang muka 20% Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean tanggal 04 Juli 2019;
- 1(Satu) lembar copyan Lembar Pernyataan Nomor: 03/SP-NP.DINKES/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019;
- 1(Satu) lembar copyan Surat Keterangan Bank Nomor: 295/REF BANK/BJB-KNG/2019 tanggal 02 Juli 2019;
- 1 (Satu) Jilid Copyan Dokumen Pemilihan Nomor: 03/ DP/ POKJA/PUS-BEAN/ VI/ 2019 Tanggal 11 Juni 2019 Untuk Pket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang (Bean).
- Uang senilai Rp.190.000.000.- (seratus Sembilan puluh juta rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lizbet Adelina, Br Hakim Anggota Mike Priyantini |
Panitera | Panitera Pengganti Yamal Yakson Laitera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.226.772.228,04 (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah koma empat sen), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah Putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3(tiga) bulan. 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan pada Penuntut Umum untuk diserahkan pada yang berhak; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada