- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 5 FEBRUARI 2015 NOMOR : 218/PDT.G/2014/PN.MDN YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DAN ALM. SALOMO FRIDEN MATIGOR SITUMORANG YAITU PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT (TERGUGAT I SAMPAI DENGAN IX) ADALAH AHLI WARIS DARI ALM. TOGA MULIA SITUMORANG DAN ALM. TUMORIA BR. SIDAURUK;
- MENYATAKAN PERBUATAN ALM. TUAN SALOMO FRIDEN MARTIGOR SITUMORANG YANG SEMASA HIDUPNYA TELAH MENGALIHKAN PENGURUSAN KEPEMILIKAN/ ALAS HAK BOEDEL WARISAN DARI ALM. TUAN TOGA MULIA SITUMORANG (ORANG TUA/ AYAH DARI PENGGUGAT-PENGGUGAT DAN ALM. TUAN SALOMO FRIDEN MARTIGOR SITUMORANG) MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 764/KEL. SEI AGUL KE ATAS NAMA PRIBADI ALM. SALOMO FRIDEN MARTIGOR SITUMORANG TANPA PERSETUJUAN DARI AHLI WARIS LAINNYA YAITU PENGGUGAT-PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD);
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I (NY. FRIDA LUMBANRAJA SELAKU ISTERI DARI ALM. TUAN SALOMO FRIDEN MARTIGOR SITUMORANG) DAN PERBUATAN TERGUGAT II SAMPAI DENGAN TERGUGAT IX (TUAN T. M. IVAN DOLI SITUMORANG, SH DKK, ANAK-ANAK DARI ALM. TUAN SALOMO FRIDEN MARTIGOR SITUMORANG DAN NY. FRIDA LUMBANRAJA) YANG TIDAK MENYERAHKAN BOEDEL WARISAN KEPADA KE EMPAT AHLI WARIS LAINNYA YAITU PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD);
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM TELAH TERJADI PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN BOEDEL WARISAN YANG DIWARISKAN OLEH ALM. TUAN TOGA MULIA SITUMORANG DENGAN ALM. TIMORIA BR. SIDAURUK KEPADA PARA AHLI WARIS YAITU :
- PENGGUGAT I, NAORIM SITUMORANG MENDAPAT WARISAN 1/5 BAGIAN;
- PENGGUGAT II, DRA. MESTIKA SITUMORANG MENDAPAT WARISAN 1/5 BAGIAN;
- PENGGUGAT III, SHINTA M. SITUMORANG MENDAPAT WARISAN 1/5 BAGIAN;
- PENGGUGAT IV, ALM. NORITA F. SITUMORANG MENDAPAT WARISAN 1/5 BAGIAN (YANG DIWAKILI OLEH PARA AHLI WARISNYA);
- TERGUGAT I DAN TERGUGAT II S/D TERGUGAT IX (AHLI WARIS DARI ALM. TUAN SALOMO FRIDEN MARTIGOR SITUMORANG) MENDAPAT WARISAN 1/5 BAGIAN YANG MENJADI BAGIAN/HAK ALM. TUAN SALOMO FRIDEN MARTIGOR SITUMORANG;
- MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT I,II,III DAN IV UNTUK MENJUAL SECARA TERBUKA SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU DAN/ATAU SESUAI KELAZIMAN DALAM PRINSIP UNTUK MENJUAL BOEDEL WARISAN TERSEBUT DAN SELANJUTNYA MEMBAGI-BAGIKAN HASIL PENJUALAN BOEDEL WARIS TERSEBUT SESUAI DENGAN PORSI BAGIAN DARI MASING-MASING AHLI WARIS;
- MENGHUKUM AGAR PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT APABILA LALAI MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) PERHARI TERHITUNG SEJAK GUGATAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG PASTI (IN KRACHT VAN GEWIJSDE);
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 5 Februari 2015 nomor : 218/Pdt.G/2014/PN.Mdn yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi para Terbanding semula para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Pembanding semula para Penggugat dan alm. Salomo Friden Matigor Situmorang yaitu para Terbanding semula para Tergugat (Tergugat I sampai dengan IX) adalah ahli waris dari alm. Toga Mulia Situmorang dan alm. Tumoria Br. Sidauruk;
- Menyatakan perbuatan Alm. Tuan Salomo Friden Martigor Situmorang yang semasa hidupnya telah mengalihkan pengurusan kepemilikan/ alas hak boedel warisan dari Alm. Tuan Toga Mulia Situmorang (orang tua/ ayah dari Penggugat-Penggugat dan Alm. Tuan Salomo Friden Martigor Situmorang) menjadi Sertifikat Hak Milik No. 764/Kel. Sei Agul ke atas nama pribadi Alm. Salomo Friden Martigor Situmorang tanpa persetujuan dari Ahli Waris lainnya yaitu Penggugat-Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat I (Ny. Frida Lumbanraja selaku isteri dari Alm. Tuan Salomo Friden Martigor Situmorang) dan perbuatan Tergugat II sampai dengan Tergugat IX (Tuan T. M. Ivan Doli Situmorang, SH dkk, anak-anak dari Alm. Tuan Salomo Friden Martigor Situmorang dan Ny. Frida Lumbanraja) yang tidak menyerahkan boedel warisan kepada ke empat Ahli Waris lainnya yaitu para Pembanding semula para Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan menurut hukum telah terjadi pemisahan dan pembagian boedel warisan yang diwariskan oleh Alm. Tuan Toga Mulia Situmorang dengan Alm. Timoria br. Sidauruk kepada para Ahli Waris yaitu :
- Penggugat I, Naorim Situmorang mendapat warisan 1/5 bagian;
- Penggugat II, Dra. Mestika Situmorang mendapat warisan 1/5 bagian;
- Penggugat III, Shinta M. Situmorang mendapat warisan 1/5 bagian;
- Penggugat IV, Alm. Norita F. Situmorang mendapat warisan 1/5 bagian (yang diwakili oleh para Ahli Warisnya);
- Tergugat I dan Tergugat II s/d Tergugat IX (Ahli Waris dari Alm. Tuan Salomo Friden Martigor Situmorang) mendapat warisan 1/5 bagian yang menjadi bagian/hak Alm. Tuan Salomo Friden Martigor Situmorang;
- Memberikan kewenangan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat I,II,III dan IV untuk menjual secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau sesuai kelaziman dalam prinsip untuk menjual boedel warisan tersebut dan selanjutnya membagi-bagikan hasil penjualan boedel waris tersebut sesuai dengan porsi bagian dari masing-masing ahli waris;
- Menghukum agar para Terbanding semula para Tergugat apabila lalai melaksanakan kewajibannya menyerahkan objek sengketa untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti (in kracht van gewijsde);
- Menolak gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 316/PDT/2015/PT MDN |
|
Nomor | 316/PDT/2015/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Bachtiar Ams |
Hakim Anggota | Brmaryana, Dalizatulo Zega |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 316/PDT/2015/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 316/PDT/2015/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 215 PK/PDT/2018
Pertama : 218/Pdt.G/2014/PN Mdn
Kasasi : 1427 K/Pdt/2016
Lainnya : 316/Pdt/2015/PT.MDN.
Statistik
Statistik
29
28