- Menyatakan Terdakwa TITU MANNO alias BOO, Terdakwa HERYANTO LEO PA alias HAE RATU dan Terdakwa DIDIMUS LADO LOGO alias MAPOLE tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Chain Shaw (sensor Kayu) Merk Sthil Berwarna Merah, 1 (satu) Buah Rantai Chain Shaw Beserta Bar Chain Shaw;
- 1 (satu) Unit Mesin Chain Shaw (sensor Kayu) Berwarna Putih, 1 (satu) Buah Rantai Chain Shaw Beserta Bar Chain Shaw;
- 1 (satu) Unit Mesin Chain Shaw (sensor) Kayu Merk Sthil Warna Orange Putih, 1 (satu) Unit Rantai Chain Shaw Beserta Bar Chain Shaw.
- 1 (satu) Unit Parang Bergagang Terbuat Dari Karet Warna Hitam Dengan Ukuran Panjang Isi Terpanjang 26 cm.
- 44 (empat puluh empat) kayu bundar besar (gelondongan) jenis Johar dengan ukuran bervariasi :
- Ukuran Panjang kurang lebih 3 (tiga) meter sebanyak 1 (satu) bundar besar (gelondongan).
- Ukuran Panjang kurang lebih 4 (empat) meter sebanyak 3 (tiga) bundar besar (gelondongan).
- Ukuran Panjang kurang lebih 5 (lima) meter sebanyak 4 (empat) bundar besar (gelondongan).
- Ukuran Panjang kurang lebih 6 (enam) meter sebanyak 6 (enam) bundar besar (gelondongan).
- Ukuran Panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter sebanyak 14 (empat belas) bundar besar (gelondongan).
- Ukuran Panjang kurang lebih 8 (delapan) meter sebanyak 5 (lima) bundar besar (gelondongan).
- Ukuran Panjang kurang lebih 9 (sembilan) meter sebanyak 4 (empat) bundar besar (gelondongan).
- Ukuran Panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter sebanyak 1 (satu) bundar besar (gelondongan).
- Ukuran Panjang kurang lebih 11 (sebelas) meter sebanyak 4 (empat) bundar besar (gelondongan).
- Ukuran Panjang kurang lebih 12 (dua belas) meter sebanyak 1 (satu) bundar besar (gelondongan).
- 1 (satu) Batang Kayu Bundar Besar (gelondongan) Jenis Nitas Dengan Ukuran Panjang Kurang Lebih 7 (tujuh) Meter.
- 1 (satu) Batang Kayu Bundar Besar (gelondongan) Jenis Sonokling Panjang Lebih 2 (dua) Meter.
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Peta Telaahan Kawasan Hutan Lokasi Penebangan Di Desa Raemude, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- 1 (satu) Jepitan Fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Republik Indonesia Nomor 423/kpts-ii/1999, Tanggal 15juni 1999 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat 1 Nusa Tenggara Timur Seluas 1.809.990 (satu Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) Hektar.
- 1 (satu) Jepitan Fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.3911/menhut-vii/kuh/2014 Tanggal 14 Mei 2014 Tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- 1 (satu) Jepitan Fotokopi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Epublik Indonesia Nomor Sk.357/menlhk/setjen/pla.0/5/2016/ Tanggal 11 Mei 2016 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 54.163 (lima Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Tiga) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas 12.168 (dua Belas Ribu Seratus Enam Puluh Delapan) Hektar Di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Fotokopi sesuai asli Akta Pendirian Kampung adat Dara Rae Kolo Gopo Nomor 36 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.1;
- Fotokopi sesuai asli Akta pendirian Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ?Jingitiu ? Nomor:69 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.2;
- Fotokopi sesuai asli Sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor:91023 2313 0003473 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.3;
- Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 tahun 2022 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.4;
- Fotokopi sesuai asli Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor:1/Pdt/1977 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.5;
- Fotokopi sesuai asli Surat Keterangan Nomor: 430/02/DPKKO-SR/!/2019 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.6;
- Fotokopi sesuai asli Surat Pernyataan dukungan tertanggal 5 Juni 2023 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.7;
- Fotokopi sesuai asli Surat tertanggal 5 Februari 2024 perihal Penolakan terhadap Kawasan Hutan pada tanah Adat dan tanah suku di Sabu Raijua yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.8;
- Fotokopi sesuai asli Surat dukungan Pembangunan Rumah Adat darti Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua No.330/19/DPKKO-SR/IX/2024 Tertanggal 9 September 2024 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.9;
- Fotokopi sesuai asli Surat Keterangan Kampung Adat Nomor:430/01/SKKA/DE/I/2019 Tertanggal 04 Januari 2019 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.10;
- Fotokopi sesuai asli Putusan Pengadilan Negeri Kelas I Kupang Nomor:39/Pdt/1978 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.11;
- Fotokopi sesuai asli Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor:101/PTK/1983/PDT Pada tanggal 8 Mei 1984 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.12;
- Fotokopi sesuai asli Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2601K/Pdt/1984 Pada Tanggal 10 Desember 1985 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.13;
- Fotokopi sesuai asli Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Nomor:185 PK/Pdt/1988 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.14;
- Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.15;
- Fotokopi sesuai asli Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 95/PUU-XII/2014 tanggal 10 Desember 2015 yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.16;
- Fotokopi Kumpulan Foto Situasi dan Kondisi Dalam Kawasan Hutan Lindung ? Duruma Lari Lododue, yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.17;
- Foto Para Terdakwa saat menebang pohon pada tanggal 18 September 2023. menerangkan tentang jumlah orang yang melakukan penebangan pohon, yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.18;
- Kumpulan Foto Kondisi Kampung Adat Gopo., yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.19, menerangkan tentang :
- Kondisi Kampung Adat Gopo
- Pemanfaatan hasil hutan (kayu) untuk pembangunan rumah-rumah adat
- Dukungan dari Pemda Kabupaten Sabu Raijua atas pembangunan Rumah Adat Gopo.
- Fotokopi Surat Pengaduan Kepada Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Di Jakarta tertanggal 18 April 2024. menerangkan tentang pengaduan dugaan kriminalisasi dan diskriminasi masyarakat adat dan penganut kepercayaan Jingitiu di Sabu Raijua, yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.20;
- Fotokopi Surat Undangan dari Direktorat Jendral Kebudayaan tertanggal 2 Mei 2024. menerangkan tentang undangan pertemuan lintas kementerian dan lembaga terkait pembahasan permasalahan masyarakat adat dan penganut kepercayaan Jingitiu di Kabupaten Sabu Raijua, yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.21;
- Fotokopi Notulensi Rapat dengan agenda permasalahan masyarakat adat dan penganut kepercayaan Jingitiu di Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 8 Mei 2024. menerangkan tentang hasil rapat terkait pembahasan permasalahan masyarakat adat dan penganut kepercayaan Jingitiu di Kabupaten Sabu Raijua, yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.22;
- Fotokopi Materi Rapat Koordinasi isu dugaan kriminalisasi dan diskriminasi masyarakat adat Dara Rae Kolo Gopo di Kabupaten Sabu Raijua. menerangkan tentang hasil rekomendasi penanganan persoalan yang berkaitan dengan penghayat kepercayaan ataupun masyarakat adat sebaiknya mengedepankan pendekatan kebudayaan, yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.23;
- Fotokopi Laporan Lapangan Layanan Advokasi Sabu Raijua Tim (Satgas Advokasi Dit.KMA, Ditjenbud, Kemdikbudristek) tertanggal 4 Juni 2024. menerangkan tentang hasil proses advokasi yang dilakukan oleh Tim (Satgas Advokasi Dit.KMA, Ditjenbud, Kemdikbudristek), yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup diberi tanda T.24;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN KUPANG Nomor 138/Pid.Sus-LH/2024/PN Kpg |
|
Nomor | 138/Pid.Sus-LH/2024/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Dima Indra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Cakra Nugraha, Br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustintje Welhelmina Riberu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi TITU MANNO alias BOO; Dikembalikan kepada DIDIMUS LADO LOGO alias MAPOLE; Dikembalikan kepada Saksi HERYANTO LEO PA alias HAE RATU; Dikembalikan kepada yang berhak; Dikembalikan kepada Saksi YAKUB HABA LAWA, A.Md. Kep alias JACK alias AMA ROHI untuk dipergunakan sebagai Rumah Adat Suku Gopo; Tetap terlampir dalam berkas perkara: Tetap terlampir dalam berkas perkara: |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus-LH/2024/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus-LH/2024/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
51
28