- TUKIMIN TAHUN 2017 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0016.0;
- TUKIMIN HADI PRAYITNO THN 2017 DENGAN NOP: 33.09.120.010.007 0228.0;
- TUKIMIN TAHUN 2015 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0016.0;
- TUKIMIN HADI PRAYITNO TH 2015 DENGAN NOP: 33.09.120.010.007-0228.0;
- KASNO TANU WIJOYO TH 2015 DENGAN NOP: 33.09.20.010.006-0168.0;
- KASNO TANU WIJOYO TH 2015 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0020.0;
- KUSNO TAHUN 2015 DENGAN NOP: 33.09.120.010.004-0630.0;
- KASNO TAHUN 2015 DENGAN NOP: 33.09.120.010.007-0416.0;
- KASNO TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.007-0416.0;
- KASNO TANU WIJOYO TH 2016 DENGAN NOP: 33.09.20.010.006-0168.0;
- KASNO TANU WIJOYO TH 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0020.0;
- KUSNO TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.004-0630.0;
- KASNO TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.007-0416.0;
- KASNO TANU WIJOYO TH 2017 DENGAN NOP: 33.09.20.010.006-0168.0;
- KASNO TANU WIJOYO TH 2017 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0020.0;
- KUSNO TAHUN 2017 DENGAN NOP: 33.09.120.010.004-0630.0;
- KASNO TAHUN 2017 DENGAN NOP: 33.09.120.010.007-0416.0;
- KASNO TANU WIJOYO TH 2018 DENGAN NOP: 33.09.20.010.006-0168.0;
- KASNO TANU WIJOYO TH 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0020.0;
- KUSNO TAHUN 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.004-0630.0;
- KASNO TAHUN 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.007-0416.0;
- GIMANTO TAHUN 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.008-0280.0;
- GIMANTO TAHUN 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.008-0274.0;
- GIMANTO TAHUN 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.008-0270.0;
- GIMANTO TAHUN 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.004-0590.0;
- GIMANTO TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.008-0280.0;
- GIMANTO TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.008-0274.0;
- GIMANTO TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.008-0270.0;
- GIMANTO TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.004-0590.0;
- MARNO TAHUN 2015 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0189.0;
- NGADIRAN TAHUN 2015 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0256.0;
- SUWARNO TAHUN 2015 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0117.0;
- TEGUH TAHUN 2015 DENGAN NOP: 33.09.120.010.007-0262-0;
- TEGUH TAHUN 2017 DENGAN NOP: 33.09.120.010.005-0329-0;
- TEGUH TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.005-0329-0;
- SUMARNO TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.008-0104.0;
- SUMARNO TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.008-0105.0;
- SUWARNO TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0117.0;
- MARNO TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.007-0100.0;
- MARNO / NGADIRAN TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0204.0;
- MARNO TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0189.0;
- MARNO TAHUN 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.008-0256.0;
- SUMARNO TAHUN 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0117.0;
- TEGUH TAHUN 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.005-0329-0;
- MARNO TAHUN 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.007-0100.0;
- SIDI TAHUN 2015 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0156-0;
- SIDI TAHUN 2016 DENGAN NOP : 33.09.120.010.006-0150-0;
- SIDI TAHUN 2017 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0150-0;
- SIDI TAHUN 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0150-0;
- RATMIN TAHUN 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.007-0163-0;
- KASIDI TAHUN 2018 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0083-0;
- KASINAH TAHUN 2018 DENGAN NOP:33.09.120.010.006-0275-0;
- KASINAH TAHUN 2018 DENGAN NOP:33.09.120.010.006-0184-0;
- KASINAH TAHUN 2017 DENGAN NOP:33.09.120.010.006-0275-0;
- KASIDI TAHUN 2016 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0083-0;
- KASIDI TAHUN 2015 DENGAN NOP: 33.09.120.010.006-0083-0;
- KASIMIN TAHUN 2018 DENGAN NOP:33.09.120.010.006-0084-0;
- DAFTAR NAMA WAJIB PAJAK DI DUSUN 7 DESA KEYONGAN KECAMATAN NOGOSARI KABUPATEN BOYOLALI DARI TAHUN 2015 SAMPAI DENGAN TAHUN 2018 SEJUMLAH 1356 (SERIBU TIGA RATUS LIMA PULUH ENAM ) WAJIB PAJAK;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA KEYONGAN KECAMATAN NOGOSARI KABUPATEN BOYOLALI TANGGAL 29 JANUARI 2002 NO: 06 TAHUN 2002 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH MENJADI PERANGKAT DESA ATAS NAMA DWI PURNOMO; BOYOLALI, 28 JULI 1976; ISLAM; SLTA; SEBAGAI KEPALA DUSUN VII PADA DESA KEYONGAN KECAMATAN NOGOSARI KABUPATEN BOYOLALI;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA KEYONGAN KECAMATAN NOGOSARI KABUPATEN BOYOLALI TANGGAL 02 APRIL TAHUN 2018 NOMOR : 08 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DESA KEYONGAN KECAMATAN NOGOSARI KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2018 ATAS NAMA DWI PURNOMO SELAKU KADUS VII.
- Tukimin Tahun 2017 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0016.0;
- Tukimin Hadi Prayitno Thn 2017 dengan NOP: 33.09.120.010.007 0228.0;
- Tukimin Tahun 2015 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0016.0;
- Tukimin Hadi Prayitno Th 2015 dengan NOP: 33.09.120.010.007-0228.0;
- Kasno Tanu Wijoyo Th 2015 dengan NOP: 33.09.20.010.006-0168.0;
- Kasno Tanu Wijoyo Th 2015 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0020.0;
- Kusno Tahun 2015 dengan NOP: 33.09.120.010.004-0630.0;
- Kasno Tahun 2015 dengan NOP: 33.09.120.010.007-0416.0;
- Kasno Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.007-0416.0;
- Kasno Tanu Wijoyo Th 2016 dengan NOP: 33.09.20.010.006-0168.0;
- Kasno Tanu Wijoyo Th 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0020.0;
- Kusno Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.004-0630.0;
- Kasno Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.007-0416.0;
- Kasno Tanu Wijoyo Th 2017 dengan NOP: 33.09.20.010.006-0168.0;
- Kasno Tanu Wijoyo Th 2017 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0020.0;
- Kusno Tahun 2017 dengan NOP: 33.09.120.010.004-0630.0;
- Kasno Tahun 2017 dengan NOP: 33.09.120.010.007-0416.0;
- Kasno Tanu Wijoyo Th 2018 dengan NOP: 33.09.20.010.006-0168.0;
- Kasno Tanu Wijoyo Th 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0020.0;
- Kusno Tahun 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.004-0630.0;
- Kasno Tahun 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.007-0416.0;
- Gimanto Tahun 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.008-0280.0;
- Gimanto Tahun 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.008-0274.0;
- Gimanto Tahun 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.008-0270.0;
- Gimanto Tahun 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.004-0590.0;
- Gimanto Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.008-0280.0;
- Gimanto Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.008-0274.0;
- Gimanto Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.008-0270.0;
- Gimanto Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.004-0590.0;
- Marno Tahun 2015 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0189.0;
- Ngadiran Tahun 2015 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0256.0;
- Suwarno Tahun 2015 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0117.0;
- Teguh Tahun 2015 dengan NOP: 33.09.120.010.007-0262-0;
- Teguh Tahun 2017 dengan NOP: 33.09.120.010.005-0329-0;
- Teguh Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.005-0329-0;
- Sumarno Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.008-0104.0;
- Sumarno Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.008-0105.0;
- Suwarno Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0117.0;
- Marno Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.007-0100.0;
- Marno / Ngadiran Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0204.0;
- Marno Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0189.0;
- Marno Tahun 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.008-0256.0;
- Sumarno Tahun 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0117.0;
- Teguh Tahun 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.005-0329-0;
- Marno Tahun 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.007-0100.0;
- Sidi Tahun 2015 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0156-0;
- Sidi Tahun 2016 dengan NOP : 33.09.120.010.006-0150-0;
- Sidi Tahun 2017 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0150-0;
- Sidi Tahun 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0150-0;
- Ratmin Tahun 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.007-0163-0;
- Kasidi Tahun 2018 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0083-0;
- Kasinah Tahun 2018 dengan NOP:33.09.120.010.006-0275-0;
- Kasinah Tahun 2018 dengan NOP:33.09.120.010.006-0184-0;
- Kasinah Tahun 2017 dengan NOP:33.09.120.010.006-0275-0;
- Kasidi Tahun 2016 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0083-0;
- Kasidi Tahun 2015 dengan NOP: 33.09.120.010.006-0083-0;
- Kasimin Tahun 2018 dengan NOP:33.09.120.010.006-0084-0;
- Daftar nama wajib pajak di Dusun 7 Desa Keyongan Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sejumlah 1356 (seribu tiga ratus lima puluh enam ) wajib pajak;
- Surat Keputusan Kepala Desa Keyongan Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali tanggal 29 Januari 2002 No: 06 Tahun 2002 Tentang Penetapan Calon terpilih menjadi perangkat desa atas nama DWI PURNOMO; Boyolali, 28 Juli 1976; Islam; SLTA; sebagai KEPALA DUSUN VII Pada Desa Keyongan Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali;
- Surat Keputusan Kepala Desa Keyongan Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali tanggal 02 April Tahun 2018 Nomor : 08 Tahun 2018 Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DESA KEYONGAN KECAMATAN NOGOSARI KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2018 atas nama DWI PURNOMO Selaku KADUS VII.
Putusan PT SEMARANG Nomor 29/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG |
|
Nomor | 29/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fakih Yuwono |
Hakim Anggota | Brmuhammad Djundan, Bintoro Widodo |
Panitera | Imam Dwi Juris Mintarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 39/PID.SUS-TPK/2024/PN SMG TANGGAL 12 SEPTEMBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DINYATAKAN TERBUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA DWI PURNOMO, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KESATU PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA DWI PURNOMO, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DAN DENDA SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 5. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP91.971.882,00 (SEMBILAN PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH DUA RUPIAH), JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN TERSEBUT TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 6. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1) LAMPIRAN SURAT BKP2D KABUPATEN BOYOLALI NO : 900/5.2/2022 TENTANG TABEL RINCIAN REALISASI PBB ??P2 DESA KEYONGAN TAHUN PAJAK 2015; 2) LAMPIRAN SURAT BKP2D KABUPATEN BOYOLALI NOMOR : 900/5.2/2022 TENTANG TABEL RINCIAN TUNGGAKAN PBB ??P2 DESA KEYONGAN TAHUN PAJAK 2015 A.N DWI PURNOMO; 3) LAMPIRAN SURAT BKP2D KABUPATEN BOYOLALI NOMOR : 900/5.2/2022 TENTANG TABEL RINCIAN TUNGGAKAN PBB ??P2 DESA KEYONGAN TAHUN PAJAK 2016 A.N DWI PURNOMO; 4) LAMPIRAN SURAT BKP2D KABUPATEN BOYOLALI NOMOR : 900/5.2/2022 TENTANG TABEL RINCIAN TUNGGAKAN PBB ??P2 DESA KEYONGAN TAHUN PAJAK 2017 A.N DWI PURNOMO; 5) LAMPIRAN SURAT BKP2D KABUPATEN BOYOLALI NOMOR : 900/5.2/2022 TENTANG TABEL RINCIAN TUNGGAKAN PBB ??P2 DESA KEYONGAN TAHUN PAJAK 2018 A.N DWI PURNOMO; 6) BUKTI PENGANTAR PEMBAYARAN SPPT TAHUN 2016, ATAS NAMA PEMBAYAR DWI PURNOMO JUMLAH NOP 118 DENGAN JUMLAH RP9.026.617 DENGAN 3 LAMPIRAN DAFTAR NOP UNTUK KODE BAYAR 330909210012300021 TAHUN 2016 DARI NO URUT 1 ATAS NAMA GIMIN DENGAN NOP 33.09.120.010.005.0320.0 SAMPAI NO URUT 118 ATAS NAMA WAGINO DENGAN NOP 33.09.120.010.006.0269.0; 7) SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SPPT) DARI DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH KABUPATEN BOYOLLALI ATAS NAMA : DIKEMBALIKAN KEPADA DESA KEYONGAN, KECAMATAN NOGOSARI, KABUPATEN BOYOLALI MELALUI SAKSI SUTRISNO BIN PARTO SEMITO 9. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 12 September 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa DWI PURNOMO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa DWI PURNOMO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp91.971.882,00 (sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Lampiran surat BKP2D Kabupaten Boyolali No : 900/5.2/2022 tentang Tabel rincian Realisasi PBB ???P2 Desa keyongan Tahun Pajak 2015; 2) Lampiran surat BKP2D Kabupaten Boyolali Nomor : 900/5.2/2022 tentang Tabel Rincian Tunggakan PBB ???P2 Desa keyongan Tahun Pajak 2015 A.n Dwi Purnomo; 3) Lampiran surat BKP2D Kabupaten Boyolali Nomor : 900/5.2/2022 tentang Tabel Rincian Tunggakan PBB ???P2 Desa keyongan Tahun Pajak 2016 A.n Dwi Purnomo; 4) Lampiran surat BKP2D Kabupaten Boyolali Nomor : 900/5.2/2022 tentang Tabel Rincian Tunggakan PBB ???P2 Desa keyongan Tahun Pajak 2017 A.n Dwi Purnomo; 5) Lampiran surat BKP2D Kabupaten Boyolali Nomor : 900/5.2/2022 tentang Tabel Rincian Tunggakan PBB ???P2 Desa keyongan Tahun Pajak 2018 A.n Dwi Purnomo; 6) Bukti Pengantar Pembayaran SPPT TAHUN 2016, Atas nama pembayar Dwi Purnomo Jumlah NOP 118 dengan Jumlah Rp9.026.617 dengan 3 lampiran daftar NOP untuk kode bayar 330909210012300021 Tahun 2016 dari no urut 1 atas nama Gimin dengan NOP 33.09.120.010.005.0320.0 sampai no urut 118 atas nama Wagino dengan NOP 33.09.120.010.006.0269.0; 7) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT) dari Dinas Pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah kabupaten boyollali atas nama : Dikembalikan kepada Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali melalui Saksi SUTRISNO Bin PARTO SEMITO 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID.SUS-TPK/2024/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 29/PID.SUS-TPK/2024/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada