- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SULA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERNATE NOMOR 10/PID.SUS-TPK/2024/PN TTE, TANGGAL 13 SEPTEMBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI PIDANA PENJARA DAN SUBSIDAIR DENDA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD BIMBI, A.MD BIN TAMRIN UMABAIHI., TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ??KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPULAUAN SULA NOMOR 868/1050/DINKES-KS/VIII/2021 TANGGAL 23 AGUSTUS 2021 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ANGGARAN BTT PADA DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2021
- SURAT KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPULAUAN SULA NOMOR 15/SPPBJ/PPK/DINKES-KS/2021 TANGGAL 8 OKTOBER 2021 HAL PENUNJUKAN PENYEDIA UNTUK PELAKSANAAN PAKET PENGADAAN BMHP COVID-19
- SURAT PERINTAH MULAI KERJA NOMOR 15/SPMK/PPK/DINKES-KS/2021 TANGGAL 8 OKTOBER 2021 PEKERJAAN PENGADAAN BMHP COVID-19 SELAMA 60 HARI KALENDER
- SURAT PESANAN NOMOR 15/SP/PPK/DINKES-KS/2021 TANGGAL 8 OKTOBER 2021 SENILAI RP5.000.000.000,00
- BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN NOMOR 15/BAST/PPK/DINKES-KS/2021 TANGGAL 12 NOVEMBER 2021 PEKERJAAN PENGADAAN BMHP COVID-19 SENILAI RP5.000.000.000,00
- BERITA ACARA PERHITUNGAN BERSAMA DAN PEMERIKSAAN BERSAMA BARANG/JASA NOMOR 15/BAPPBBJ/PPK/DINKES-KS/2021 TANGGAL 11 NOVEMBER 2021 PEKERJAAN PENGADAAN BMHP COVID-19 SENILAI RP5.000.000.000,00
- LENOVO V130-141 KB
- WARNA ABU-ABU
- S/N : MPIEGM4W
- 1 (SATU) BUAH MASKER N-95 MERK 3M;
- 1 (SATU) BUAH COVERAL/GOWN MERK B-TECT;
- 1 (SATU) SET SEPATU BOOTS MERK SHOGUN BOOTS WARNA KUNING;
- 1 (SATU) BUAT KACA MATA SAFETY GOOGLE MERK KRISBOW CHEMICAL SPLASH GOGGLE KW1000326;
- 1 (SATU) BUAH PELINDUNG WAJAH (FACE SHIELD) MERK LEGION VISTER;
- 1 (SATU) BUAH SARUNG TANGAN (HAND SCOON) OBGYN STERILE PANJANG MERK YUTAKA;
- 1. (SATU) BUAH SARUNG TANGAN (HAND SCOON) STERILE LATEX SURGICAL GLOVES PENDEK MERK SMARTCARE;
- 1 (SATU) BUAH APRON BERBAHAN PLASTIC WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH TAS PEMAKETAN BERBAHAN KAIN;
- 1 (SATU) BUAH MASKER 3PLY WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) SET PLASTIC CLIP TRANSPARAN UKURAN 15CM X 20CM;
- 1 (SATU) SET PAKET PEMBAGIAN SARUNG TANGAN YANG BERISI 5 PASANG SARUNG TANGAN YANG DIBUNGKUS DENGAN 1 (SATU) BUAH PLASTIC CLIP TRASNPARAN UKURAN 10CMX15CM;
- 1 (SATU) BUAH PELINDUNG WAJAH (FACE SHIELD) MERK LEGION VISTER;
- 1 (SATU) IKAT SURGICAL GOWN MERK DIAPRO ISI 10 (SEPULUH) BUAH;
- SHEET DENGAN JUDUL GUDANG 01 BTT 2021
- SHEET DENGAN JUDUL SHEET1(2)
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY DOKUMEN KONTRAK NOMOR: 15/SP/PPK/DINKES-KS/2021 TANGGAL 11 NOVEMBER 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY CATATAN PERMINTAAN ITEM YANG AKAN DI RIVIU DAN BERITA ACARA PENGHITUNGAN BERSAMA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM);
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN PEMBUKTIAN KEWAJARAN HARGA BARANG/JASA;
- 1 (SATU) LEMBAR DISPOSISI DARI PLT. INSPEKTUR KEPADA IRBAN II
- 1 (SATU) LEMBAR PENGANTAR RIVIU TANGGAL 25 NOVEMBER 2021;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PT HAB LAUTAN BANGSA.
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, tanggal 13 September 2024 yang dimintakan banding sepanjang mengenai pidana penjara dan subsidair denda yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Bimbi, A.Md Bin Tamrin Umabaihi., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 868/1050/DINKES-KS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Anggaran BTT pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021
- Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 15/SPPBJ/PPK/DINKES-KS/2021 tanggal 8 Oktober 2021 hal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan BMHP Covid-19
- Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 15/SPMK/PPK/DINKES-KS/2021 tanggal 8 Oktober 2021 pekerjaan Pengadaan BMHP Covid-19 selama 60 hari kalender
- Surat Pesanan Nomor 15/SP/PPK/DINKES-KS/2021 tanggal 8 Oktober 2021 senilai Rp5.000.000.000,00
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 15/BAST/PPK/DINKES-KS/2021 tanggal 12 November 2021 pekerjaan Pengadaan BMHP Covid-19 senilai Rp5.000.000.000,00
- Berita Acara Perhitungan Bersama dan Pemeriksaan Bersama Barang/Jasa Nomor 15/BAPPBBJ/PPK/DINKES-KS/2021 tanggal 11 November 2021 pekerjaan Pengadaan BMHP Covid-19 senilai Rp5.000.000.000,00
- Lenovo V130-141 kb
- Warna abu-abu
- S/N : MPIEGM4W
- 1 (satu) buah Masker N-95 merk 3M;
- 1 (satu) buah Coveral/Gown merk B-Tect;
- 1 (satu) set sepatu boots merk Shogun Boots warna kuning;
- 1 (satu) buat kaca mata safety google merk Krisbow Chemical Splash Goggle KW1000326;
- 1 (satu) buah pelindung wajah (face shield) merk legion vister;
- 1 (satu) buah sarung tangan (hand scoon) Obgyn Sterile panjang merk Yutaka;
- 1. (satu) buah sarung tangan (hand scoon) Sterile Latex surgical Gloves pendek merk Smartcare;
- 1 (satu) buah Apron berbahan plastic warna putih;
- 1 (satu) buah tas pemaketan berbahan kain;
- 1 (satu) buah masker 3ply warna hijau;
- 1 (satu) set plastic clip transparan ukuran 15cm x 20cm;
- 1 (satu) set paket pembagian sarung tangan yang berisi 5 pasang sarung tangan yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic clip trasnparan ukuran 10cmx15cm;
- 1 (satu) buah pelindung wajah (face shield) merk legion vister;
- 1 (satu) ikat Surgical Gown merk Diapro isi 10 (sepuluh) buah;
- Sheet dengan judul Gudang 01 BTT 2021
- Sheet dengan judul Sheet1(2)
- 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen Kontrak Nomor: 15/SP/PPK/DINKES-KS/2021 tanggal 11 November 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy catatan permintaan item yang akan di riviu dan Berita Acara Penghitungan Bersama;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembuktian Kewajaran Harga barang/jasa;
- 1 (satu) lembar Disposisi dari Plt. Inspektur kepada Irban II
- 1 (satu) lembar Pengantar Riviu tanggal 25 November 2021;
- 2 (dua) lembar Foto Copy surat pernyataan tanggung jawab mutlak PT Hab Lautan Bangsa.
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 13/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Oktober 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | H. Ahmadalihin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Sudira, Brtirta Winata | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | La Jamal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I:
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS-TPK/2024/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS-TPK/2024/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada