- Menolak Seluruh Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil berupa kerugian lingkungan hidup kepada PENGGUGAT sebesar Rp.166.923.788.525,00 (seratus enam puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian:
- Biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan hidup sebesar Rp.50.710.505,00 (lima puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus lima rupiah);
- Kerugian Ekologis sebesar Rp.112.411.306.949,00 (seratus dua belas miliar empat ratus sebelas juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari:
- Penyimpanan air sebesar Rp.97.570.513.750,00 (sembilan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Pengaturan tata air sebesar Rp.45.741.975,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Pengendalian erosi sebesar Rp.1.867.797.313,00 (satu miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga belas rupiah);
- Pembentuk tanah sebesar Rp.76.236.625,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
- Pendaur ulang unsur hara Rp.7.029.016.825,00 (tujuh miliar dua puluh sembilan juta enam belas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
- Pengurai limbah sebesar Rp.663.258.638,00 (enam ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Keanekaragaman hayati sebesar Rp.4.116.777.750,00 (empat miliar seratus enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Sumber daya genetik sebesar Rp.625.140.325,00 (enam ratus dua puluh lima juta seratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
- Pelepasan karbon (carbon release) sebesar Rp.308.758.332,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah);
- Perosot karbon (carbon reduction) sebesar Rp.108.065.416,00 (seratus delapan juta enam puluh lima ribu empat ratus enam belas rupiah);
- Kerugian Ekonomi sebesar Rp.54.461.771.071,00 (lima puluh empat miliar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh satu rupiah), yang merupakan akibat kebakaran, maka umur pakai lahan menjadi berkurang 15 tahun dibandingkan dengan tanpa bakar;
- Lokasi pemulihan dilakukan pada lahan yang dikuasai dan/atau diusahakan PT Kosindo Supratama, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan;
- Luas objek pemulihan adalah seluas 3.049,46 Ha. (tiga ribu empat puluh sembilan koma empat puluh enam Hektar) pada lahan bekas terbakar;
- Komponen lingkungan yang akan dipulihkan:
- Standart pulih dan cara pemulihan:
- Memenuhi kriteria terpulihkan untuk ekosistem gambut yang meliputi:
- Tidak tereksposnya sedimen berpyrit dan/atau kwarsa di bawah lapisan gambut;
- Muka air tanah di tanah gambut kurang dari 0,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan tanah gambut pada titik penaatan;
- Lebih baik dari baku kerusakan hasil analisis spasial dari kegiatan survei lapangan atau analisis data dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau hasil pemantauan titik penaatan; dan
- Jumlah tanaman yang tumbuh sehat paling sedikit 500 (lima ratus) batang/hektar pada tahun ketiga;
- Sistem pengelolaan air dan bangunan air untuk pemulihan ekosistem gambut harus terbangun pada 6 (enam) bulan pertama;
- Perbaikan ketinggian muka air tanah untuk mencapai kurang dari 0,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan gambut harus terlihat perbaikannya dalam 3 (tiga) bulan terhitung sejak dibangunnya bangunan air;
- Diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak disetujuinya dokumen rencana pemulihan lingkungan;
- Mendapatkan surat pernyataan pulih dari Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Jadwal kegiatan:
- Persiapan:
- Luasan lahan gambut bekas terbakar:
- Ketersediaan kompos:
- Ketersediaan tenaga kerja:
- Pembersihan tanaman pengganggu:
- Pemasangan papan larangan mengolah lahan:
- Pendataan dan pendokumentasian:
- Pelaksanaan pemulihan:
- Sekat kanal telah dibangun dan bekerja:
- Penaburan kompos:
- Tahapan penaburan kompos:
- Lahan gambut terbakar dengan ketebalan tinggi didahulukan:
- Pemberian kompos secara merata:
- Pengaktifan fungsi ekologis:
- Pemulihan dilakukan pada seluruh lahan bekas terbakar tanpa kecuali:
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemulihan:
- Pendataan dan dokumentasi:
- Penempatan titik penaatan di areal pemulihan:
- Pengukuran kondisi gambut yang dipulihkan:
- Rencana biaya sebesar: Rp. 435.517.557.285,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) yang terdiri dari:
- Biaya pembelian kompos sebesar Rp.304.946.500.000,00 (tiga ratus empat miliar sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Biaya angkut sebesar Rp.60.989.300.000,00 (enam puluh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
- Biaya penyebaran kompos sebesar Rp.6.489.300.000,00 (enam miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
- Biaya pemulihan untuk pengaktifan fungsi ekologis sebesar Rp.12.851.017.285,00 (dua belas miliar delapan ratus lima puluh satu juta tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);
- Biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut sebesar Rp.18.296.790.000,00 (delapan belas miliar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Biaya revegetasi sebesar Rp.30.494.650.000,00 (tiga puluh miliar empat ratus sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan sebesar Rp.1.450.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Manajemen pelaksanaan:
- Target capaian:
- Tahap Persiapan:
- Luasan lahan gambut bekas terbakar:
- Tahap Persiapan:
- Ketersediaan kompos:
- Ketersediaan tenaga kerja:
- Pembersihan tanaman pengganggu:
- Pemasangan papan larangan mengolah lahan:
- Pendataan dan pendokumentasian:
- Tahap Pelaksanaan pemulihan:
- Sekat kanal telah dibangun dan berfungsi:
- Penaburan kompos:
- Tahapan penaburan kompos:
- Lahan gambut terbakar dengan ketebalan tinggi didahulukan:
- Pemberian kompos secara merata:
- Pengaktifan fungsi ekologis:
- Pemulihan dilakukan pada seluruh lahan bekas terbakar tanpa kecuali:
- Teknik dan jadwal pemantauan:
- Pendataan dan dokumentasi:
- Penempatan titik penataan di areal pemulihan:
- Pengukuran kondisi gambut yang dipulihkan:
Putusan PN PALEMBANG Nomor 5/Pdt.G/LH/2024/PN Plg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 5/Pdt.G/LH/2024/PN Plg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 8 Januari 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.zaenal Arief, Br Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Agusman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana kegiatan pemulihan sebagai berikut: (Gambar Terlampir) TITIK KOORDINAT LOKASI BATAS KEBAKARAN DI AREA PT. KOSINDO SUPRATAMA KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN
Komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri); Pemulihan pada lahan areal usaha bekas terbakar dilakukan dengan minimum aktivitas karena selain lahannya sudah rusak dan sulit dilalui, juga karena berharap dengan minimum aktivitas didalamnya akan membuat gambut dapat tumbuh meskipun lambat. Untuk itu maka pada lahan areal bekas usaha yang terbakar tidak dilakukan aktivitas operasional kebun seperti biasa; Pada tahapan ini maka sudah dipastikan dengan jelas luasan areal bekas terbakar yang akan dipulihkan, baik pada lahan yang sudah ditanami dan terbakar serta lahan yang belum ditanami terbakar. Termasuk juga batas-batas lahan, nama blok tanaman, luas blok tanaman, kedalaman tanah gambut rata-rata bekas terbakar dalam setiap blok tanaman. Semua data ini bersumber dari hasil survei pendahuluan yang dilakukan dalam rangka pemulihan; Salah satu komponen terpenting dalam melakukan pemulihan lahan bekas terbakar adalah tersedianya kompos organik dalam jumlah yang cukup sesuai dengan yang dibutuhkan. Karena jumlah kompos yang dibutuhkan dalam jumlah besar, maka harus tersedia lokasi yang luas yang memadai untuk menampung kompos tersebut. Untuk itu transportasi pengiriman kompos dari sumber penghasil kompos hingga ke lokasi lahan gambut bekas terbakar yang akan dipulihkan. Hal ini menjadi penting karena lahan yang akan dilalui itu berkanal dan bergambut yang sangat sensitif terhadap volume pada kisaran tertentu; Ketersediaan tenaga kerja menjadi sangat penting ketika kompos harus disebarkan merata dengan volume yang sesuai dengan ketebalan gambut yang terbakar yang akan dipulihkan, karena penyebaran gambut akan dilakukan secara manual dan tidak menggunakan peralatan karena ditakutkan bermasalah terhadap gambutnya; Bila diatas lahan gambut bekas terbakar ditumbuhi dengan tumbuhan pengganggu atau gulma yang akan menghambat proses penyebaran kompos dan pertumbuhan gambutnya maka dilakukan penebasan. Hasil penebasan berupa biomassa setelah dipotong kecil-kecil maka akan disebar diatas lahan bekas terbakar tersebut; Karena selama proses pemulihan lahan bekas terbakar maka tidak akan dilakukan kegiatan pengolahan tanah dan aktivitas pemanfaatan, maka perlu dipasang papan pengumuman tentang pelarangan kegiatan di dalam lahan bekas terbakar yang sedang dipulihkan selama kurun waktu tertentu berdasarkan kesepakatan dengan para pihak; Seluruh tahapan dilakukan pendataan dan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan kegiatan pemulihan dan dilakukan pula pendokmentasian, sehingga para pihak dapat sama-sama mengikuti tahapan dengan baik. Kegiatan pemulihan lahan bekas terbakar baru bisa dilakukan bila sekat kanal yang direncanakan telah dibangun dan bekerja. Hal ini perlu dipastikan agar proses pemulihan gambut dapat dilakukan sesuai rencana. Kegiatan penaburan kompos pada lahan gambut bekas terbakar disesuaikan dengan tingkat ketebalan gambut yang terbakar, yang didapatkan berdasarkan hasil survei pendahuluan sebelumnya. Artinya bahwa blok tanaman bekas terbakar yang memiliki ketebalan gambut rata-rata 20 cm maka akan berbeda volumenya dengan blok tanaman dengan ketebalan gambut rata-rata 5 cm atau 10 cm. Penaburan kompos pada lahan gambut bekas terbakar yang dipulihkan dilaksanakan secara bertahap yaitu blok per blok. Maksudnya seluruh kegiatan dituntaskan dalam blok yang dipulihkan tersebut hingga akhir. Jangan sampai penaburan kompos terhalang atau tertunda akibat tidak tersedianya kompos yang siap ditaburkan. Hal ini berimplikasi pada pemulihan yang tidak bisa dilaksanakan secara sekaligus namun ada periode waktu pemberian, misal 1 hari satu blok tanaman seluas 20-30 ha, sehingga untuk lahan gambut bekas terbakar yang perlu dipulihkan seluas 1000 ha maka dibutuhkan waktu sekitar 35 sampai dengan 50 hari atau hingga 60 hari disesuaikan dengan kondisi cuaca saat pemulihan. Pemulihan lahan bekas terbakar dengan penaburan kompos dimulai terlebih dahulu pada lahan gambut yang terbakar paling besar, kemudian diikuti dengan ketebalan gambut yang sedang dan terakhir dengan ketebalan paling kecil. Hal ini dilakukan untuk mencegah percepatan subsiden gambut bekas terbakar. Kompos yang sudah ditabur diatas lahan bekas terbakar kemudian diratakan secara manual dan tidak menggunakan alat berat, karena ditakutkan akan merusak gambut yang sudah rusak akibat terbakar tersebut. Setelah penaburan kompos di lahan gambut bekas terbakar dipastikan telah merata sesuai dengan kebutuhan berdasarkan tingkat ketebalan gambut bekas terbakar, kemudian dilanjutkan dengan pemberian mikroorganisme, jamur, fauna (binatang tanah) dan organisme lainnya. Hal ini dilakukan untuk merangsang lahan gambut untuk tumbuh dan berkembang demikian pula halnya dengan kondisi yang baru saja terbentuk. Seluruh kegiatan pemulihan lahan gambut bekas terbakar dilakukan pada seluruh lahan sesuai dengan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian maka tidak akan ada lahan gambut bekas terbakar yang tidak turut dipulihkan. Seluruh tahapan dalam pelaksanaan pemulihan dicatat dengan benar serta didokumentasikan sebagai bentuk kegiatan yang transparan dan bertanggungjawab. Dalam rangka untuk memantau keberhasilan dan kegagalan upaya pemulihan yang dilakukan adalah dengan penempatan titik penaatan pada beberapa titik untuk memantau laju subsiden gambut, ground water level, kondisi cuaca di lahan yang sedang dilakukan pemulihan secara tepat dan benar. Kegiatan pemantauan dilakukan sebanyak setiap 3 bulan sekali dalam setahun. Dalam rangka untuk memastikan apakah kehadiran kanal berimbas pada lahan bekas terbakar yang dipulihkan, maka dilakukan pengukuran terhadap beberapa parameter kunci seperti ground water level, kadar air gambut dan kondisi tanaman. Kegiatan ini dilakukan setiap enam bulan sekali hingga tahun ke lima. Pengukuran dilakukan pada titik penaatan yang telah disepakati para pihak. Pemulihan fungsi Ekosistem Gambut dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk atas kesepakatan antara penanggungjawab usaha dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau langsung oleh pihakKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atas persetujuan para pihak; Pada tahapan ini maka sudah dipastikan dengan jelas luasan areal bekas terbakar yang akan dipulihkan, baik pada lahan yang sudah ditanami dan terbakar serta lahan yang belum ditanami terbakar. Termasuk juga batas-batas lahan, nama blok tanaman, luas blok tanaman, kedalaman gambut rata-rata bekas terbakar dalam setiap blok tanaman. Semua data ini bersumber dari hasil survei pendahuluan yang dilakukan dalam rangka pemulihan; Salah satu komponen terpenting dalam melakukan pemulihan lahan bekas terbakar adalah tersedianya kompos organik dalam jumlah yang cukup sesuai dengan yang dibutuhkan. Karena jumlah kompos yang dibutuhkan dalam jumlah besar, maka harus tersedia lokasi yang luas yang memadai untuk menampung kompos tersebut. Untuk itu transportasi pengiriman kompos dari sumber penghasil kompos hingga ke lokasi lahan gambut bekas terbakar yang akan dipulihkan. Hal ini menjadi penting karena lahan yang akan dilalui itu berkanal dan bergambut yang sangat sensitif terhadap volume pada kisaran tertentu; Ketersediaan tenaga kerja menjadi sangat penting ketika kompos harus disebarkan merata dengan volume yang sesuai dengan ketebalan gambut yang terbakar yang akan dipulihkan, karena penyebaran kompos akan dilakukan secara manual dan tidak menggunakan peralatan karena ditakutkan bermasalah terhadap gambutnya; Bila diatas lahan gambut bekas terbakar ditumbuhi dengan tumbuhan pengganggu atau gulma yang akan menghambat proses penyebaran kompos dan pertumbuhan gambutnya maka dilakukan penebasan. Hasil penebasan berupa biomassa setelah dipotong kecil-kecil maka akan disebar diatas lahan bekas terbakar tersebut; Karena selama proses pemulihan lahan bekas terbakar maka tidak akan dilakukan kegiatan pengolahan tanah dan aktivitas pemanfaatan, maka perlu dipasang papan pengumuman tentang pelarangan kegiatan di dalam lahan bekas terbakar yang sedang dipulihkan selama kurun waktu tertentu berdasarkan kesepakatan dengan para pihak; Seluruh tahapan dilakukan pendataan dan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan kegiatan pemulihan dan dilakukan pula pendokumentasian, sehingga para pihak dapat sama-sama mengikuti tahapan dengan baik; Kegiatan pemulihan lahan bekas terbakar baru bisa dilakukan bila sekat kanal yang direncanakan telah dibangun dan berfungsi. Hal ini perlu dipastikan agar proses pemulihan gambut dapat dilakukan sesuai rencana; Kegiatan penaburan kompos pada lahan gambut bekas terbakar disesuaikan dengan tingkat ketebalan gambut yang terbakar, yang didapatkan berdasarkan hasil survei pendahuluan sebelumnya. Artinya bahwablok tanaman bekas terbakar yang memiliki ketebalan gambut rata-rata 20 cm maka akan berbeda volumenya dengan blok tanaman dengan ketebalan gambut rata-rata 10 cm; Penaburan kompos pada lahan gambut bekas terbakar yang dipulihkan dilaksanakan secara bertahap yaitu blok per blok. Maksudnya seluruh kegiatan dituntaskan dalam blok yang dipulihkan tersebut hingga akhir. Jangan sampai penaburan kompos terhalang atau tertunda akibat tidak tersedianya kompos yang siap ditaburkan; Hal ini berimplikasi pada pemulihan yang tidak bisa dilaksanakan secara sekaligus namun ada periode waktu pemberian, misal 1 hari satu blok tanaman seluas 20-30 ha, sehingga untuk lahan gambut bekas terbakar yang perlu dipulihkan seluas 1000 ha maka dibutuhkan waktu sekitar 35 sampai dengan 50 hari atau hingga 60 hari disesuaikan dengan kondisi cuaca saat pemulihan; Pemulihan lahan bekas terbakar dengan penaburan kompos dimulai terlebih dahulu pada lahan gambut yang terbakar paling besar, kemudian diikuti dengan ketebalan gambut yang sedang dan terakhir dengan ketebalan paling kecil. Hal ini dilakukan untuk mencegah percepatan subsiden gambut bekas terbakar; Kompos yang sudah ditabur di atas lahan bekas terbakar kemudian diratakan secara manual dan tidak menggunakan alat berat, karena ditakutkan akan merusak gambut yang sudah rusak akibat terbakar tersebut; Setelah penaburan kompos di lahan gambut bekas terbakar dipastikan telah merata sesuai dengan kebutuhan berdasarkan tingkat ketebalan gambut bekas terbakar, kemudian dilanjutkan dengan pemberian mikroorganisme, jamur fauna (binatang tanah) dan organisme lainnya. Hal ini dilakukan untuk merangsang lahan gambut untuk tumbuh dan berkembang demikian pula halnya dengan kondisi yang baru saja terbentuk; Seluruh kegiatan pemulihan lahan gambut bekas terbakar dilakukan pada seluruh lahan sesuai dengan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian maka tidak akan ada lahan gambut bekas terbakar yang tidak turut dipulihkan; Seluruh tahapan dalam pelaksanaan pemulihan dicatat dengan benar serta didokumentasikan sebagai bentuk kegiatan yang transparan dan bertanggungjawab. Dalam rangka untuk memantau keberhasilan dan kegagalan upaya pemulihan yang dilakukan adalah dengan penempatan titik penaatan pada beberapa titik untuk memantau laju subsiden gambut, ground water level, kondisi cuaca di lahan yang sedang dilakukan pemulihan secara tepat dan benar. Kegiatan pemantauan dilakukan sebanyak setiap 3 bulan sekali dalam setahun. Dalam rangka untuk memastikan apakah kehadiran kanal berimbas pada lahan bekas terbakar yang dipulihkan, maka dilakukan pengukuran terhadap beberapa parameter kunci seperti ground water level, kadar air gambut dan kondisi tanaman. Kegiatan ini dilakukan setiap enam bulan sekali hingga tahun ke lima. Pengukuran dilakukan pada titik penaatan yang telah disepakati para pihak. 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.919.500,00 (satu juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus Rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada