- Menyatakan Terdakwa Florina Elvira Widyawati Anak Dari Andreas Hendrawan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Florina Elvira Widyawati Anak Dari Andreas Hendrawan oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Florina Elvira Widyawati Anak Dari Andreas Hendrawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama?sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.573.110.000,00 ( Dua miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelalng untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempuntai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 lembar foto copy DPA SKPD Dinas kesehatan TA 2018 Nomor : 1.02. 01. 47. 05. 5. 2 kegiatan Jaminan Kesehtaan Nasional (JKN) (DAK Dukungan JKN).
- 5 lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/432/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2018.
- 5 lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/13/2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2018.
- 3 lembar foto copy Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan Nomor : 41/RS.TU.1/800/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Kegiatan DAK Fisik dan DAK Non Fisik Dinas Kesehatan di Lingkungan RSUD Jaraga Sasameh Tahun Anggaran 2018.
- 6 lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/5/2018 tanggal 12 Januari 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Aanggaran 2018.
- 2 lembar foto copy Petikan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : SK.188.45/I/2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon IV.
- 4 lembar foto copy Surat Keputusan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan Nomor : 136.1/RS.TU-1/800/1/2018 tanggal Januari 2018 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Anggaran APBD/DAK Pada RSUD Jaraga Sasameh Tahun Anggaran 2018.
- 1 lembar foto copy warna Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 265/800/RS-TU.I/I/2018 tanggal 09 Januari 2018 tentang Pengangkatan Saudara ALPIANOR, S.ST sebagai Plt. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
- 1 berkas foto copy Proposal Usulan DAK Reguler 2018 (E-PLANNING BAPPENNAS) Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Buntok dengan Surat Pengantar Bupati Barito Selatan Nomor : /RS.TU.III/050/06/2017 tanggal Juni 2017 perihal Pengantar Usulan Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan TA. 2018.
- 5 lembar foto copy Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : PR.01.01/I/3664/2017 tanggal 14 November 2017 Hal Rincian Alokasi DAK Bidang Kesehatan TA. 2018.
- 12 lembar Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : PR.01.01/I/3651/2017 tanggal 14 November 2017 Hal Undangan Penyusunan RKA DAK Tahun 2018 beserta lampirannya.
- 1 lembar Surat Pernyataan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok tanggal 5 Desember 2017 yang menyatakan bertanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran DAK 2018 di Pelayanan Kesehatan Rujukan Kab. Barito Selatan.
- 1 lembar Surat Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Barsel tanggal 5 Desember 2017 yang menyatakan bertanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran DAK 2018 di Pelayanan Kesehatan Rujukan Kab. Barito Selatan.
- 1 lembar foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Direktur RSUD Jaraga sesameh Buntok tanggal 5 Desember 2017.
- 1 lembar foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Barsel tanggal 5 Desember 2017.
- 1 lembar Surat Pernyataan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok tanggal 08 Desember 2017 yang menyatakan Bersedia Menyediakan Pra Instalasi dan Infrastruktur untuk alat-alat yang diusulkan dalam Anggaran Dana Alokasi Khusus 2018.
- 1 lembar foto copy Surat Pernyataan Direktur RSUD Jaraga Sesameh Buntok tanggal 08 Desember 2017 yang menyatakan bahwa data yang diisi didalam Aplikasi Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan (ASPAK) per 31 Oktober 2017 sudah sesuai dengan data yang sebenarnya.
- 1 lembar foto copy Surat Bupati Barito Selatan tentang Justifikasi Perubahan Usulan Dana Alokasi Khusus Fisik TA. 2018 tanggal 13 Desember 2017
- 1 lembar Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik TA. 2018.
- 2 lembar Surat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Usulan DAK Reguler 2018 tertanggal Desember 2017 senilai Rp. 28.840.415.000,-
- 2 lembar foto copy Berita Acara RKA DAK Kesehatan 2018 Sub Bidang Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional-Rujukan.
- 6 lembar Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Barang dengan nama pekerjaan Pengadaan Sistem Ruang Operasi Terintegrasi tanggal 18 April 2018.
- 3 lembar Spesifikasi Pengadaan Barang Pekerjaan Pengadaan Barang Sistem Ruang Operasi Terintegrasi tanggal 18 April 2018.
- 1 lembar Harga Perkiraan sendiri (HPS) Pengadaan Barang Pekerjaan Sistem Ruang Operasi Terintegrasi tanggal 18 April 2018.
- 14 lembar Daftar Hasil Survey Harga Pekerjaan Pengadaan Sistem Ruang Operasi Terintegrasi tanggal 18 April 2018.
- 1 bundel Dokumen Kontrak Nomor : 1047/050/RS-TU.3/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018 dengan nilai kontrak Rp. 10.698.600.000,- pekerjaan Sarana Kamar Operasi Terintegrasi dengan pelaksanan PT. Prabu Mandiri Jaya Pusat Jakarta.
- 1 berkas Berita Acara 100% Pemeriksa Hasil Pekerjaan Nomor : 1155/RS.TU.I/PPHP/11/2018 tanggal 21 November 2018.
- 3 lembar foto copy Laporan Hasil Pengujian dari PT. Cito Diagnostika Utama tanggal 10 Desember 2018.
- 1 lembar Laporan Realisasi DAK Bidang JKN Kesehatan Rujukan.
- 2 lembar foto copy Rencana Kebutuhan Barang / Jasa RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun 2018 Ruangan / Unit : OK
- 1 buah Cap Stampel PT. Prabu Mandiri Jaya.
- 7 lembar foto copy warna Surat Keputusan Bupati Barsel Nomor 188.45/12/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
- 2 lembar Surat Penunjukan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : 027/20/SP/POKJA.ULP/2018 tanggal 02 Maret 2018 pada paket pekerjaan Sarana Kamar Operasi Terintegrasi Dinas Kesehatan Kab. Barsel TA. 2018.
- 1 lembar Surat KPA UPT RSUD Jaraga Sesameh Nomor : 403/RS.TU-1/800/2/2018 tanggal 26 Pebruari 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Pengadaan.
- 1 lembar Surat KPA UPT RSUD Jaraga Sesameh Nomor : 17/RS.TU-3/050/04/2018 tanggal 18 April 2018 perihal Rencana Pelaksanaan Pengadaan
- 1 berkas Standar Dokumen Pengadaan (SDP) secara elektronik Nomor : PKT001.B/01/ULPBARSEL/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 untuk Pengadaan Sarana Kamar Operasi Terintegrasi
- 1 lembar foto copy Surat Pengumuman Pengadaan Barang E-Lelang Umum dengan Pasca Kualifikasi Satu File Harga Terendah dengan Sistem Gugur Nomor : B-21/ULP/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 Paket Pekerjaan Sarana Kamar Operasi Terintegrasi
- 1 lembar foto copy Surat Kepala ULP Kab. Barsel Nomor : B-42/SETDA/AS.II-PBJ/050/3/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal Undangan Rapat Kaji Ulang.
- 5 lembar foto copy Notulen Rapat tanggal 12 Maret 2018 acara Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Lelang Pekerjaan Sarana Kamar Operasi Terintegrasi.
- 4 lembar Notulen Rapat tanggal 26 Maret 2018 acara Pembahasan Kedua Persiapan Pelaksanaan Lelang Pekerjaan Sarana Kamar Operasi Terintegrasi.
- 1 bundel Dokumen Penawaran PT. Prabu Mandiri Jaya Nomor : 009/SP-PMJ/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi.
- 1 bundel Surat Penawaran Pekerjaan Sarana Kamar Operasi Terintegrasi PT. Bromo Pharindo.
- 3 lembar Dokumen Kualifikasi Penawaran PT. Hernita Jaya.
- 1 lembar Surat Sekretaris Pokja Bidang Pengadaan Barang kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Kab. Barsel Nomor : PKT.001.B/005/ULP.Barsel/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 perihal Laporan Proses Pengadaan.
- 1 lembar Surat Kepala Unit Layanan Pengadaan Kab. Barsel Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Nomor : PKT.001.B/006/ULP.Barsel/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 perihal Hasil Pemilihan dan Salinan Dokumen Pemilihan
- Dokumen pencairan uang muka antara lain :
- 1 lembar foto copy Kwitansi tanggal 24 Juli 2018 dengan Nomor BKU 2422 dan dibukukan tanggal 30 Juli 2018 dengan nilai Rp. 2.139.720.000,00 untuk keperluan Bayar Pekerjaan Pengadaan Sarana Kamar Operasi Yang Terintegrasi Pembayaran UMK 20% An. PT. Prabu Mandiri Jaya (DAK JKN-RS).
- 1 lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana dengan nomor : 1248/SP2D/LS/DINKES/BL DAK/2018 tanggal 26 Juli 2018.
- 1 lembar foto copy Surat Perintah Membayar dengan No. SPM : 0050/SPM-LS/DAK-JKN RS/2018 tanggal 24 Juli 2018.
- 4 lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 0050/SPP-LS/DAK-JKN RS/Tahun 2018 tanggal 24 Juli 2018.
- Dokumen pencairan 100% antara lain :
- 1 lembar foto copy Kwitansi tanggal Desember 2018 dengan Bukti Kas Nomor 8499 tanggal 31 Desember 2018 dengan nilai Rp. 8.558.880.000,00 untuk Pembayaran 80% Pekerjaan Pengadaan Sarana Kamar Operasi Yang Terintegrasi An. PT. Prabu Mandiri Jaya (DAK Dukungan JKN) berdasarkan Nomor Kontrak : 1074.050/RS-TU.3/VII/2018 An. PT. Prabu mandiri Jaya.
- 1 lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana dengan nomor : 2806/SP2D/LS/DINKES/BL DAK/2018 tanggal 28 Desember 2018.
- 1 lembar foto copy Surat Perintah Membayar dengan No. SPM : 0142/SPM-LS/DAK-JKN/RS/2018 tanggal 27 Desember 2018
- 5 Lembar foto copy Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa nomor : 0142/SPP-LS/DAK-JKN RS/tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018
- 1 lembar Surat Permohonan dukungan dari PT. Prabu Mandiri Jaya kepada PT. Global Systech Medika tanggal 22 Mei 2018.
- 1 lembar foto copy Surat Pesanan PT. Prabu Mandiri Jaya Nomor : 001/VII/PMJ/2018 tanggal 05 Juli 2018 kepada Direktur PT. Global Systech Medika beserta 5 lembar lampiran Spesifikasi (sesuai dokumen lelang).
- 7 lembar foto copy Surat Konfirmasi Order dari PT. Global Systech Medika (GSM) kepada PT. Prabu Mandiri Jaya tanggal 20 Juli 2018.
- 8 lembar foto copy Surat Perjanjian Jual Beli Alat-alat Kesehatan antara PT. Global Systech Medika dengan PT. Prabu Mandiri Jaya pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018.
- 1 lembar foto copy Invoice Uang Muka PT. Global Systech Medika kepada PT. Prabu Mandiri Jaya Nomor : 096/INV-GSM/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 senilai Rp. 1.401.400.000,00 beserta lampiran 1 lembar foto copy Kwitansi Nomor. 096/KWT-GSM/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 dan lampiran 1 lembar foto copy Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 011.002-18.14562320 tanggal 31 Juli 2018 dan lampiran 1 lembar foto copy Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 010.002-18.14562320 tanggal 31 Juli 2018.
- 1 lembar foto copy Invoice Uang Muka PT. Global systech Medika kepada Direktur PT. Prabu Mandiri Jaya Nomor : 171/INV-GSM/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp.5.605.600.000,00 beserta lampiran 1 lembar foto copy Kwitansi Nomor. 171/KWT-GSM/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan lampiran 1 lembar foto copy Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 010.006-18.46961561 tanggal 31 Desember 2018.
- 1 lembar Slip Penyetoran Bank Jateng senilai Rp. 1.401.435.000,00 dengan nama pengirim PT. Prabu Mandiri Jaya kepada nama penerima PT. Global Systech Medika, tertanggal 31 Juli 2018 dengan tanda tangan Penyetor an. FLORINA ELVIRA serta 1 lembar foto copy warna yang berisi 2 lembar Cek Penarikan Bank Jateng dengan Cek No : AF 00113216 dengan jumlah penarikan sebesar Rp. 5.605.600.000,00 untuk an. RAGIL SULOMO + FIRDAUS PT. GSM dan Cek No : AF 00113208 tertanggal 31-7-2018 kepada PT. Global Systech Medika untuk Uang Muka SIRO RSUD Buntok dengan jumlah penarikan sebesar Rp. 1.401.400.000,00.
- 1 lembar foto copy Surat Kuasa No : 002/PMJ/V/2018 tanggal 6 Mei 2018 dari Direktur PT. Prabu Mandiri Jaya kepada Sdra. RAGIL SULOMO
- 2 lembar Rekening Koran Bank Jateng tertanggal 01 Agustus 2018 dengan pemilik rekening atas nama nasabah PT. Prabu Mandiri Jaya dan dengan Nomor Rekening 1-151-00176.5 (02736925) periode 9 Juli 2018 s/d 31 Juli 2018.
- 1 lembar Rekening Koran Bank Jateng tertanggal 03 September 2018 dengan pemilik rekening atas nama nasabah PT. Prabu Mandiri Jaya dan dengan Nomor Rekening 1-151-00176.5 (02736925) periode 1 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2018.
- 1 lembar Rekening Koran Bank Jateng tertanggal 11 Pebruari 2019 dengan pemilik rekening atas nama nasabah PT. Prabu Mandiri Jaya dan dengan Nomor Rekening 1-151-00176.5 (02736925) periode 4 Januari 2019 s/d 31 Januari 2018.
- 1 buah Handphone merk SAMSUNG dengan nama model GALAXY NOTE20 ULTRA, nomor model SM-N985F/DS, nomor serial RR8NA00HX3A, Imei (slot 1) 351447720516960, Imei (slot 2) 352368940516961.
- 1 buah Handphone merk SAMSUNG dengan nama model GALAXY FOLD, nomor model SM-F900F, nomor serial R38MC06NJBT, Imei 354261109221333, Imei (eSIM) 354262109221331.
- 1 buah Handphone merk SAMSUNG dengan nama model GALAXY A20s, nomor model SM-A207F, nomor serial R9CMA0B9HHJ, Imei (slot 1) 359302103615594, Imei (slot 2) 359303103615592.
- 1 buah Handphone merk REDMI dengan model perangkat REDMI NOTE 4 warna Hitam.
- 1 buah Handphone merk OPPO F9 warna Ungu dengan Imei (slot sim 1) 864091042572358, Imei (slot sim 2) 864091042572341.
- 2 buah Sim Card Telkomsel dengan nomor 6210 0513 6233 8083 01 dan nomor 6210 0657 4226 7988 02
- 1 buah Flashdisc merk Sandisc warna Hitam dengan kapasitas 16 GB yang berisi data hasil download dari Email jhonhp1975@gmail.com dan Email jhonhendrip75@gmail.com yang masing-masing milik Sdra JHON HENDRI PARMANA, S. AP.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan No. : 060/SK-DIR/HRD/GSM/IV/12 tanggal 23 April 2012 Tentang PENGANGKATAN KARYAWAN TETAP Saudara ACHMAD FIRDAUS sebagai Area Manager.
- 1 (satu) lembar surat perjanjian hutang piutang antara sdra. RAGIL SULOMO selaku pihak I (pertama) dengan sdra. ACHMAD FIRDAUS selaku pihak II (kedua) sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditandatangani pada tanggal 31 Oktober 2017.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian hutang piutang antara sdra. RAGIL SULOMO selaku pihak I (pertama) dengan sdra. DEFITRA EKA JAYA selaku pihak II (kedua) sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani pada tanggal 29 Desember 2017.
- 1 (satu) berkas foto copy Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-87256.AH.01.01. Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan memutuskan mengesahkan badan hukum PT. GLOBAL JAYA MEDIKA yang ditetapkan pada tanggal 18 November 2008.
- 1 (satu) berkas foto copy Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0066124.AH.01.02. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT GLOBAL JAYA MEDIKA menetapkan menyetujui perubahan anggaran dasar PT GLOBAL JAYA MEDIKA yang ditetapkan pada tanggal 22 November 2021.
- 1 (satu) lembar kertas catatan tulisan tangan sdra ACHMAD FIRDAUS.
- 1 (satu) lembar lembar KAK (Kerangka Acuan Kerja) SIRO Rsud Jeraga Sesameh Kab. Buntok Tahun 2018.
- 1 (satu) berkas copy surat salinan Akta Surat Perjanjian Kredit notaries & PPAT Ny SRI AMINI MIADJI,SH nomor 20.-tanggal 26 Juli 2018 An.PT.Prabu Mandiri Jaya.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ramdes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iis Siti Rochmah, Br Hakim Anggota Amir Mahmud Munte |
Panitera | Panitera Pengganti: Efraim, Brpanitera Pengganti Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tersangka dr. LEONARDUS PANANGIAN LUBIS Sp. OG. anak dari CYRUS LUBIS; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
35
32