- Menyatakan Terdakwa DASAN SARPONO Bin H. MOHAMAD YAHYA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp43.410.515,80 (empat puluh tiga juta empat ratus sepuluh ribu lima ratus lima belas koma delapan puluh rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- a. 1 (satu) Bundel Asli Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Nomor : S-5102/KPP.0812/2023 tanggal 05 Oktober 2023 Hal Penyampaian Data Pembayaran Pajak Desa Mongpok Tahun 2020 - 2022 dan Rincian Pembayaran Pajak Desa Mongpok Kec. Cikeusal Kab. Serang Tahun 2020 ? 2022;
- a. 1 (satu) Bundel Asli Cetakan Kode Billing dan Resi Pos Petir dan Resi Pos Cikeusal atas Pembayaran Pajak Desa Sukarame Kec. Cikeusal Kab. Serang Masa Pajak Tahun 2022;
- a. 1 (satu) Bundel Asli Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Nomor : S-5915/pppKPP.0812/2023 tanggal 29 November 2023 Hal Penyampaian Data Pembayaran Pajak Desa Cilayang Tahun 2022;
- a. 1 (satu) Bundel Asli Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Nomor: S-5914/KPP.0812/2023 tanggal 29 November 2023 Hal Penyampaian Konfirmasi Data Pembayaran Pajak Desa Sukaratu dan Rincian Pembayaran Pajak Desa Sukaratu Kec. Cikeusal Kab. Serang;
- a. 1 (satu) Bundel Asli Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Nomor: S-5911/KPP.0812/2023 tanggal 29 November 2023 Hal Penyampaian Validasi Data Pembayaran Pajak Desa Sukaraja dan Rincian Pembayaran Pajak Desa Sukaraja Kec. Cikeusal Kab. Serang;
- a. 1 (satu) ByndelAsli Cetakan Kode Billing dan Resi Pos Baros atas Pembayaran Pajak Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Tahun 2020 (aspal);
- a. 1 (satu) Bundel Asli Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Nomor : S-272/KPP.0812/2024 tanggal 20 Februari 2024 Hal Penyampaian Data Pembayaran Pajak Desa Junti Tahun Pajak 2023 dan Rincian Pembayaran Pajak Desa Junti Kec. Jawilan Kab. Serang Tahun 2023;
- a. 1 (satu) Bundel Asli Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Nomor : S-5173/KPP.0812/2023 tanggal 13 Oktober 2023 Hal Penyampaian Data Pembayaran Pajak Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kab. Serang Tahun Pajak 2020 s.d 2023;
- a. 1 (satu) Bundel Asli Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Nomor : S-271/KPP.0812/2024 tanggal 20 Februari 2024 Hal Penyampaian Data Pembayaran Pajak Desa Parakan Tahun Pajak 2023 dan Rincian Pembayaran Pajak Desa Parakan Kec. Jawilan Kab. Serang Tahun 2023;
- a. 1 (satu) Bundel Asli Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Nomor : S-5047/KPP.0812/2023 tanggal 27 September 2023 Hal Penyampaian Data Pembayaran Pajak Desa Kampungbaru Kec. Pamarayan Kab. Serang Tahun 2020 s.d 2023;
- a. 1 (satu) Bundel Asli Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Nomor : S-4692/KPP.0812/2023 tanggal 13 September 2023 Hal Penyampaian Data Pembayaran Pajak Desa Blokang Tahun 2023 s.d 2022;
- a. 1 (satu) Bundel Asli Data Penyampaian Pembayaran Desa Sukaraja Tahun 2023, DesaSukaratu Tahun 2023, Desa Sukarame Tahun 2020-2022, Desa Mongpok Tahun 2022, Desa Cilayang Tahun 2023, Desa Junti Tahun 2020 s.d 2023, Desa Parakan Tahun 2020 s.d 2023, Desa Kareo Tahun 2020 s.d 2023, Desa Kampungbaru Tahun 2020 s.d 2022 dan Desa Blokang Tahun 2020 (dibayarkan ulang);
- 1 (satu) Bundel Cetakan Daftar Rincian Penerimaan Harian Pos Pay Tanggal Transaksi : 24 November 2020 pada Kantor POS Kcp. Baros 42173;
- uang titipan dari Desa Kareo sejumlah Rp19.642.773,00 (Sembilan belas juta enam ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang berada di Bank BSI Kantor Cabang Serang atas nama RPL 020 PDT KEJARI SERANG untuk perkara Nomor Rekening: 1984081509 dikembalikan kepada Kepala Desa Kareo untuk dipergunakan sebagai pembayaran pajak Desa Kareo Tahun 2020 dan Tahun 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Adi Saputra |
Hakim Anggota | A.md. Ak., Hakim Anggota Heryanty Hasan, Br Hakim Anggota Wahyu Wibawa |
Panitera | Panitera Pengganti Santi Indah Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
b. 1 (satu) Bundel Asli Cetakan Kode Billing dan Resi Pos Petir atas Pembayaran Pajak Desa Desa Mongpok Kec. Cikeusal Kab. Serang Masa PajakTahun 2022 (dibayarkan ulang); b. 1 (satu) Bundel Asli Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Nomor : S-5055/KPP.0812/023 tanggal 02 Oktober 2023 Hal Penyampaian Data Pembayaran Pajak Desa Cilayang Tahun 2022; c. Asli Cetakan Kode Billing dan Resi Pos Petir atas Pembayaran Pajak Desa Cilayang Kec. Cikeusal Kab. Serang Masa Pajak Tahun 2023 (aspal); b. 1 (satu) Bundel Asli Cetakan Kode Billing dan Resi Pos Petir atas Pembayaran Pajak Desa Sukaratu Kec. Cikeusal Kab. Serang Masa Pajak Tahun 2023 (aspal); b. 1 (satu) Bundel Asli Cetakan Kode Billing dan Resi Pos Petir atas Pembayaran Pajak Desa Sukaraja Kec. Cikeusal Kab. Serang Masa Pajak Tahun 2023 (aspal); b. 1 (satu) Bundel Asli Cetakan Kode Billing dan Resi Pos Baros atas Pembayaran Pajak Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupataen Serang Masa Pajak Tahun 2021 (aspal); b. 1 (satu) Bundel Asli Cetakan Kode Billing dan Resi Pos Kopo atas Pembayaran Pajak Desa Junti Kec. Jawilan Kab. Serang Masa Pajak Tahun 2022 (aspal); c. 1 (satu) Bundel Rincian Pembayaran Pajak Tahun 2022 Desa Junti Kec. Jawilan Kab. Serang dan Cetakan Kode Billing dan Resi Pos Kopo atas Pembayaran Pajak Desa Junti Kec. Jawilan Kab. Serang Masa Pajak Tahun 2022 (sudah dibayarkan dan dibayarkan ulang); b. 1 (satu) Bundel Laporan Rekapitulasi Pajak APBDes TA. 2020 Desa Kareo Kec. Jawilan Kab. Serang besrta Resi Pos Kopo dan Resi Pos Majalebak masa pajak 2020 Desa Kareo Kec. Jawilan Kab. Serang Masa Pajak Tahun 2020 (dibayarkan ulang); c. 1 (satu) Bundel Laporan Rekapitulasi Pajak APBDes TA. 2021 Desa Kareo Kec. Jawilan Kab. Serang besrta Resi Pos Kopo dan Resi Pos Majalebak masa pajak 2021 Desa Kareo Kec. Jawilan Kab. Serang Masa Pajak Tahun 2021 (dibayarkan ulang); b. 1 (satu) Bundel Asli Cetakan Kode Billing dan Resi Pos Kopo atas Pembayaran Pajak Desa Parakan Kec. Jawilan Kab. Serang TA. 2022 (aspal); c. 1 (satu) Bundel Asli Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Nomor : S-5141/KPP.0812/2023 tanggal 13 Oktober 2023 Hal Penyampaian Data Pembayaran Pajak Desa Parakan Kec. Jawilan Kab. Serang Tahun Pajak 2020 s.d 2023 dan Rincian Pembayaran Pajak Desa Parakan Kec. Jawilan Kab. Serang Tahun Pajak 2020 s.d 2023; d. 1 (satu) Bundel Asli Cetakan Kode Billing dan Resi Pos Cipocok Jaya atas Pembayaran Pajak Desa Parakan Kec. Jawilan Kab. Serang TA. 2022 (Dibayarkan ulang); e. 1 (satu) Bundel Asli Rincian Pembayaran Pajak Desa Parakan Kec. Jawilan Kab. Serang Tahun Pajak 2020 s.d 2023 dan Cetakan Kode Billing dan Resi Pos Pembayaran Pajak Desa Parakan Kec. Jawilan Kab. Serang TA. 2020 s.d 2023; b. 1 (satu) BundelCetakan Kode Billing beserta Resi Pos Pamarayan atas Pembayaran Pajak Desa Kampungbaru Kec. Pamarayan Kab. Serang TA. 2020 (diterima negara); c. 1 (satu) Bundel Cetakan Kode Billing beserta Resi Pos Pamarayan atas Pembayaran Pajak Desa Kampungbaru Kec. Pamarayan Kab. Serang TA. 2020 (aspal); d. 1 (satu) Bundel Cetakan Kode Billing beserta Resi Pos Pamarayan atas Pembayaran Pajak Desa Kampungbaru Kec. Pamarayan Kab. Serang TA. 2020 (dibayarkan ulang); e. 1 (satu) Bundel Cetakan Kode Billing, Resi Pos Pamarayan dan Cetakan Bukti Penerimaan Pajak Bank BJB atas Pembayaran Pajak Desa Kampungbaru Kec. Pamarayan Kab. Serang TA. 2020 (diterima negara); f. 1 (satu) Bundel Cetakan Kode Billing beserta Resi Pos Pamarayan atas Pembayaran Pajak Desa Kampungbaru Kec. Pamarayan Kab. Serang TA. 2021 (aspal); g. 1 (satu) Bundel Cetakan Kode Billing beserta Resi Pos Pamarayan atas Pembayaran Pajak Desa Kampungbaru Kec. Pamarayan Kab. Serang TA. 2021 (dibayarkan ulang); h. 1 (satu) Bundel Cetakan Kode Billing, Resi Pos Pamarayan dan Cetakan Bukti Penerimaan Pajak Bank BJB atas Pembayaran Pajak Desa Kampungbaru Kec. Pamarayan Kab. Serang TA. 2021 (diterima negara); b. 1 (satu) Bundel Rincian Pembayaran Pajak Tahun 2020 s.d 2023 Desa Blokang Kec. Bandung Kab. Serang; c. 1 (satu) Bundel Bukti Setoran Pajak Desa Blokang Kec. Bandung Kab. Serang dan Cetakan Kode Billing beserta Resi Pos Pamarayan atas Pembayaran Pajak Desa Kampungbaru Kec. Pamarayan Kab. Serang TA. 2020; d. 1 (satu) Bundel Bukti Setoran Pajak Desa Blokang Kec. Bandung Kab. Serang dan Cetakan Kode Billing beserta Resi Pos Pamarayan atas Pembayaran Pajak Desa Kampungbaru Kec. Pamarayan Kab. Serang TA. 2020; b. 1 (satu) Bundel Asli Data Penyampaian Pembayaran Desa Sukaraja Tahun 2023, Desa Sukaratu Tahun 2023, Desa Sukarame Tahun 2020-2022, Desa Mongpok Tahun 2022, Desa Cilayang Tahun 2023, Desa Katulisan Tahun 2021, Desa Junti Tahun 2023, Desa Parakan Tahun 2023 s.d 2023, Desa Kareo Tahun 2020 s.d 2023, Desa Kampungbaru Tahun 2020 dan Desa Blokang Tahun 2019 s.d 2020 (tidak tercatat/ tidak terinput); Seluruh Barang Bukti Nomor 1 sd 13 Dikembalikan Kepada Penyidik Untuk Dipergunakan Dalam Perkara Lain; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN_SRG.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN_SRG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada