- Menyatakan Terdakwa 1.Bukri, Terdakwa 2.Rislah, Terdakwa 3.Muksin, Terdakwa 4.Mohamad Satar alias Satar dan Terdakwa 5.Bagus Sumantri alias Bagus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu dan melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan kepada Terdakwa 1.Bukri, Terdakwa 2.Rislah, Terdakwa 3.Muksin, dan Terdakwa4.Mohamad Satar alias Satar,oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama6 (enam) tahun dan Terdakwa 5.Bagus Sumantri alias Bagusdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun danpidana denda terhadapPara Terdakwa masing-masingsebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurunganmasing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya restitusi kepada para korban, masing-masing sebagai berikut:
- Korban WINADI dengan besaran Restitusi Rp6.850.000,00 (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang dibebankan kepada Terdakwa 1. BUKRI sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 2. RISLAH sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 3. MUKSIN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)), Terdakwa 4. MUHAMAD SATAR Alias SATAR sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan Terdakwa 5. BAGUS SUMANTRI Alias BAGUS sebesar Rp2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Korban RAHMAN dengan besaran Restitusi Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang dibebankan kepada Terdakwa 1. BUKRI sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 2. RISLAH sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 3. MUKSIN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)), Terdakwa 4. MUHAMAD SATAR Alias SATAR sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan Terdakwa 5. BAGUS SUMANTRI Alias BAGUS sebesar Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Korban DODI IRAWAN dengan besaran Restitusi Rp9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah), yang dibebankan kepada Terdakwa 1. BUKRI sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 2. RISLAH sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 3. MUKSIN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)), Terdakwa 4. MUHAMAD SATAR Alias SATAR sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan Terdakwa 5. BAGUS SUMANTRI Alias BAGUS sebesar Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah);
- Korban ARIF MAOLANA dengan besaran Restitusi Rp7.150.000,00 (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang dibebankan kepada Terdakwa 1. BUKRI sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 2. RISLAH sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 3. MUKSIN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)), Terdakwa 4. MUHAMAD SATAR Alias SATAR sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan Terdakwa 5. BAGUS SUMANTRI Alias BAGUS sebesar Rp3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Korban EMI KURNIAWAN dengan besaran Restitusi Rp.7.075.000,00 (tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah), yang dibebankan kepada Terdakwa 1. BUKRI sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 2. RISLAH sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 3. MUKSIN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)), Terdakwa 4. MUHAMAD SATAR Alias SATAR sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan Terdakwa 5. BAGUS SUMANTRI Alias BAGUS sebesar Rp3.075.000,00 (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Korban HASANUDIN dengan besaran Restitusi Rp.6.650.000,00 (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang dibebankan kepada Terdakwa 1. BUKRI sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 2. RISLAH sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 3. MUKSIN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)), Terdakwa 4. MUHAMAD SATAR Alias SATAR sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan Terdakwa 5. BAGUS SUMANTRI Alias BAGUS sebesar Rp2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Korban JAMUDIN dengan besaran Restitusi Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang dibebankan kepada Terdakwa 1. BUKRI sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 2. RISLAH sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 3. MUKSIN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)), Terdakwa 4. MUHAMAD SATAR Alias SATAR sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan Terdakwa 5. BAGUS SUMANTRI Alias BAGUS sebesar Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Korban JUNAIDI dengan besaran Restitusi Rp6.675.000,00 (enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang dibebankan kepada Terdakwa 1. BUKRI sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 2. RISLAH sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 3. MUKSIN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 4. MUHAMAD SATAR Alias SATAR sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan Terdakwa 5. BAGUS SUMANTRI Alias BAGUS sebesar Rp2.675.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Korban PRAYITNO dengan besaran Restitusi Rp6.660.000,00 (enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), yang dibebankan kepada Terdakwa 1. BUKRI sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 2. RISLAH sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 3. MUKSIN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)), Terdakwa 4. MUHAMAD SATAR Alias SATAR sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan Terdakwa 5. BAGUS SUMANTRI Alias BAGUS sebesar Rp2.660,000,00 (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- Korban SUHENDRA dengan besaran Restitusi Rp7.150.000,00 (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang dibebankan kepada Terdakwa 1. BUKRI sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 2. RISLAH sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 3. MUKSIN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa 4. MUHAMAD SATAR Alias SATAR sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan Terdakwa 5. BAGUS SUMANTRI Alias BAGUS sebesar Rp3.150.000,00 (tiga juta serratus lima puluh ribu rupiah);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Perjanjian tertanggal 19 Mei 2023;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Lampiran Surat Perjanjian tertanggal 19 Mei 2023;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian tertanggal 27 September 2023;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Robot yang berisi rekaman suara, video dan foto yang berkaitan dengan perkara;
- 5 (lima) lembar foto korban saat proses perekrutan;
- 1 (satu) lembar foto banner PT Mahesa Putra Tunggal;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh PT. MAHESA PUTRA TUNGGAL dengan Nomor: 018/HRD-MPT/MTR/II/2023, tanggal 6 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh PT. MAHESA PUTRA TUNGGAL dengan Nomor: 019/HRD-MPT/MTR/II/2023, tanggal 6 Februari 2023;
- 1 (satu) buah Kartu provider XL dengan nomor: 087822527094;
- 1 (satu) buah Kartu provider XL dengan nomor: 087823317240;
- 1 (satu) buah Kartu provider XL dengan nomor: 081917000033;
- 1 (satu) buah Kartu provider AS dengan nomor: 085337915753;
- 1 (satu) buah Kartu provider XL dengan nomor: 087782893337;
- 1 (satu) bendel Informasi Pengambilan TKA Indonesia ke Sabah;
- 1 (satu) lembar Registration Certificate oleh EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA KUALA LUMPUR tanggal 5 September 2022 atas nama Direktur PT. MAHESA PUTRA TUNGGAL Sdr. BAGUS SUMANTRI;
- 1 (satu) buah banner PT MAHESA PUTRA TUNGGAL dan PT MAHESA PUTRA UTAMA;
- 1 (satu) lembar Perjanjian kontrak kerja tanggal 19 Agustus 2022 antara Agensi Pekerjaan MM Maju (MM2H) SDN. BHD(798150-X) dan PT MAHESA PUTRA TUNGGAL;
- 1 (satu) lembar Surat dari Agensi Pekerjaan MM MAJU (MM2H) SDN BHD kepada BPK BAGUS SUMATRI PT MAHESA PUTRA TUNGGAL BPT3TKI;
- 1 (satu) buah brosur AGENSI PEKERJAAN MM MAJU (MM2H) SDN BHD;
- 1 (satu) lembar Surat dari Agensi Pekerjaan MM MAJU (MM2H) SDN BHD kepada BPK BAGUS SUMATRI PT MAHESA PUTRA TUNGGAL BPT3TKI.
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A17 dengan warna biru tua;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 9A dengan warna biru tua;
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A77s dengan warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 dengan warna biru;
- 1 (satu) 1 (satu) unit Handphone Merk Realme RMX3151 dengan warna abu-abu;
- 1(satu) buah Paspor a.n. JUNAIDI, nomor: E4027402, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 19 Juni 2023;
- 1(satu) buah Paspor a.n. RAHMAN, nomor: E4027476, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 20 Juni 2023;
- 1(satu) buah Paspor a.n. PRAYITNO, nomor: E4027428, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 20 Juni 2023;
- 1(satu) buah Paspor a.n. WINADI, nomor: E4027431, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 20 Juni 2023;
- 1(satu) buah Paspor a.n. JAMUDIN, nomor: E4027432, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 20 Juni 2023;
- 1(satu) buah Paspor a.n. SUHENDRA, nomor: E4027278, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 20 Juni 2023;
- 1(satu) buah Paspor a.n. EMI KURNIAWAN, nomor: E4027268, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 20 Juni 2023;
- 1(satu) buah Paspor a.n. ARIF MAOLANA, nomor: E4027275, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 20 Juni 2023;
- 1(satu) buah Paspor a.n. HASANUDIN, nomor: E4027408, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 20 Juni 2023; dikembalikan kepada pihak yang identitasnya tertera dalam paspor;
- 1 (satu) lembar perizinan berusaha berbasis risiko dengan NIB : 2807220060579 yang diterbitkan kepada PT MAHESA PUTRA TUNGGAL tanggal 28 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar lampiran perizinan berusaha berbasis risiko dengan NIB : 2807220060579;
- 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0050739.AH.01.01.Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MAHESA PUTRA TUNGGAL tanggal 28 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi NPWP PT. MAHESA PUTRA TUNGGAL dengan nomor 60.430.198.6-911.000;
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP Sdr. BAGUS SUMANTRI dengan NIK : 5271012909880001 dan NPWP sdr. BAGUS SUMANTRI dengan nomor NPWP : 94.571.551.4-911.000;
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP Sdr. KAMAJAYA dengan NIK : 5271012406940004 dan NPWP sdr. KAMAJAYA dengan nomor NPWP : 94.485.683.0-911.000;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor 205/AT/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Certificate of Registration PT MAHESA PUTRA TUNGGAL dengan nomor sertifikat IAS9K9139;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SSPL) PT MAHESA PUTRA TUNGGAL tanggal 28 Juli 2022;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 405/Pid.Sus/2024/PN Mtr |
|
Nomor | 405/Pid.Sus/2024/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota I Ketut Somanasa |
Panitera | Panitera Penggantisuprayogi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) enam bulan; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa 5 Bagus Sumantri alias Bagus; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 405/Pid.Sus/2024/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 405/Pid.Sus/2024/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
60
58