- Menyatakan Terdakwa Sofyan Hadi Bin (Alm) Abdul Jalil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Sofyan Hadi Bin (Alm) Abdul Jalil dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Sofyan Hadi Bin (Alm) Abdul Jalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan uang tunai sejumlah Rp142.834.932,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) yang telah dikembalikan oleh terdakwa pada tahap penyidikan sebagaimana Berita Acara Pengembalian Kerugian Negara dikonversikan untuk dijadikan Uang Pengembalian Kerugian Negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar Surat Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 185 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk kepentingan dalam Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh pada tanggal 18 April 2018.
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh Nomor : 184.4/205/DPU/2018, Tentang perubahan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Nomor 184.4/73/DPU/2018. Tentang Penepatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018, pada tanggal 23 April 2018;
- (satu) lembar Surat Undangan Dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh Nomor : 640/612/2018, tentang ageda sosialisasi pembebasan lahan untuk kepentingan umum (Publik) kawasan meuraxa tahun 2018, yang dihadiri oleh Pihak Tanpem Kota banda A, pada tanggal 11 April 2018, beserta 3 (tiga) lembar Notule Rapat, 2 (dua) lembar Daftar Hadir dan 2 (dua) lembar Dokumentasi Rapat;
- 1 (Satu) lembar Surat dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh kepada Kepala BPN Kota Banda Aceh Nomor : 640/703/2018, perihal bantuan pengukuran pembebasan lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa, pada tanggal 30 April 2018;
- 1 (Satu) lembar Surat dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh kepada Kepala BPN Kota Banda Aceh Nomor : 640/855/2018, perihal bantuan pengukuran tanah milik masyarakat yang terkena pembebasan lahan untuk kepentingan umum (publik) yang terletak di gp. Ulee lheue kec. meuraxa, pada tanggal 17 Mei 2018 beserta 2 (dua) lembar daftar hadir;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.1/137/SPK/PBJK-DPUPR/20018,tentang konsultan penilaian harga dari KJPP Nanang Rahayu & Rekan, pada tanggal 08 Agustus 2018;
- 1 (satu) bundel Laporan Penilaian Properti dari KJPP Nanang Rahayu & Rekan Nomor : 0075/KJPP-NRR/APP-P/VIII/2018, pada tanggal 15 Agustus 2018;
- 2 (dua) lembar photo dokumentasi saat pengukuran dan 2 (dua) lembar photo dokumentasi rapat;
- 1 (satu lembar Surat dari Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Nomor : 650/1195/2018, perihal Surat Rekomendasi Tata Ruang Kota, pada tanggal 6 Agustus 2018 beserta lampirannya;
- 2 (dua) lembar Surat dari Komisi Penilaian Amdal (KPA) Aceh Nomor : 660/006/V/REKOM/KPA/2019 perihal Rekomendasi hasil penilaian dokumen andal, RKL dan RPL, Rencana pembangunan nurul arafah islamic center kota banda aceh, tanggal 15 Mei 2019;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor : 463 Tahun 2019 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan nurul arafah islamic center di kota banda aceh, pada tanggal 6 Agustus 2019.
- 2 (dua) lembar Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) bidang PBJK tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy Peta Pengukuran Rincikan yang dikeluarkan oleh BPN Kota Banda Aceh an. Muhammad Irfan, S.T. M.GISc, pada tanggal.... bulan.... tahun 2018.
- 5 (lima) lembar Surat Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 143 Tahun 2019 tentang pembentukan tim pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan dalam kota banda aceh, pada tanggal 12 Maret 2019;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh Nomor : 184/89/DPU/2019, Tentang Penepatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019, pada tanggal 15 Januari 2019;
- 4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh Nomor : 184/221/DPUPR/2019, Tentang perubahan keputusan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota banda aceh Nomor : 184.4/29/DPU/2019 tentang Penepatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019, pada tanggal 02 September 2019;
- 2 (dua) lembar Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) bidang bina marga tahun anggaran 2019.
- 6 (enam) lembar Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor : 520 Tahun 2017 tentang penunjukan pejabatan pengelola keuangan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota banda aceh tahun anggaran 2018, pada tanggal 29 Desember 2017 beserta 5 (lima) lembar daftar nama-nama yang diangkat;
- 6 (enam) lembar Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor : 703 Tahun 2018 tentang penunjukan pejabatan pengelola keuangan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota banda aceh tahun anggaran 2019, pada tanggal 31 Desember 2018 beserta 5 (lima) lembar daftar nama-nama yang diangkat;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kota Banda Aceh Nomor :29/DPA/1.03.02/2018, 24 Januari 2018;
- 6 (enam) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kota Banda Aceh Nomor :01/DPA/1.03.02/2019, 09 September 2019;
- 1 (satu) lembar dokumen pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07881/SP2D/LS/2018, pada tanggal 10 Desember 2018, dalam hal pencairan dana ganti rugi tanah kepada Zuhriansyah, dengan dilampirkan dokumen diantaranya:
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 542/1.03.02/SPM/LS/2018, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Daftar realisasi belanja bendahara pengeluaraan SKPD atas beban LS/UP/GU/TU tahun anggaran 2018, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Surat Pengantar yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Muhaammad Yasir, S.T, M.T, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Surat Ringkasan, yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Muhammad Yasir, S.T, M.T, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Surat Rincian Rencana Penggunaan, dari bendahara pengeluaran, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Lembar Verifikasi Bidang yang di tandatanggani oleh Muhammad Yasir, S.T, M.T;
- Realisasi belanja kegiatan Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggara 2018, pada tanggal Desember 2019;
- Tanda Terima/Kwintansi penyerahan uang dari bendahara pengeluaran Edwar kepada Zuhriansyah sejumlah Rp321.925.164,00 dengan diketahui oleh pengguna anggaran Ir. Gusmeri, S.T, M.T, pada tanggal 26 November 2018;
- Berita Acara Pembayaran, pada tanggal 26 November 2018;
- Berita Acara hasil inventarisasi dan identifikasi data yang berhak dan objek pengadaan tanah, pada tanggal 26 November 2018;
- Daftar Nominatif pembebasan lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa di gp. ulee lheue kec. meuraxa kota banda aceh, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan Penanggalan/Pelepasan Hak Atas Tanah, an. Zuhriansyah, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan Penyetujuan Pemilik Tanah Menerima Penetapan Harga oleh KJPP, an. Zuhriansyah, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan 1, an. Zuhriansyah tentang menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan 2, an. Zuhriansyah tentang menyatakan mempunyai tanah hak milik sendiri, pada tanggal 21 November 2018;
- Foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 185, an. Kiswati;
- Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 112/X/UL/MRX/BA/2018, pada tanggal 15 Oktober 2018;
- Foto copy Surat Keterangan Kematian Nomor : 211/X/UL/MRX/BA/2018, pada tanggal 15 Oktober 2018;
- Foto copy KTP pemilik tanah;
- Foto copy buku tabungan Bank Aceh dengan No.Rek : 010.02.03.585360-6, An. Zuhriansyah.
- 1 (satu) lembar dokumen pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07879/SP2D/LS/2018, pada tanggal 10 Desember 2018, dalam hal pencairan dana ganti rugi tanah kepada Tunzir, dengan dilampirkan dokumen diantaranya :
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 543/1.03.02/SPM/LS/2018, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Daftar realisasi belanja bendahara pengeluaraan SKPD atas beban LS/UP/GU/TU tahun anggaran 2018, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Surat Pengantar yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Muhammad Yasir, S.T, M.T, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Surat Ringkasan, yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan EDWAR dan mengetahui PPTK Muhammad Yasir, S.T, M.T, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Surat Rincian Rencana Penggunaan, dari bendahara pengeluaran, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Lembar Verifikasi Bidang yang di tandatanggani oleh Muhammad Yasir,ST,MT;
- Realisasi belanja kegiatan Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggara 2018, pada tanggal Desember 2019;
- Tanda Terima/Kwintansi penyerahan uang dari bendahara pengeluaran Edwar kepada Tunzir sejumlah Rp722.671.726,00 dengan diketahui oleh pengguna anggaran Ir. Gusmeri, S.T, M.T, pada tanggal 26 November 2018;
- Berita Acara Pembayaran, pada tanggal 26 November 2018;
- Berita Acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang, pada tanggal 26 November 2018;
- Berita Acara hasil inventarisasi dan identifikasi data yang berhak dan objek pengadaan tanah, pada tanggal 26 November 2018;
- Daftar Nominatif pembebasan lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa di gp. ulee lheue kec. meuraxa kota banda aceh, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan Penanggalan/Pelepasan Hak Atas Tanah, an. Tunzir, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan Penyetujuan Pemilik Tanah Menerima Penetapan Harga oleh KJPP, an. Tunzir, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan 1, an. Tunzir tentang menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan 2, an. Tunzir tentang menyatakan mempunyai tanah hak milik sendiri, pada tanggal 21 Nopember 2018;
- Foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 10093, an. Tunzir;
- Foto copy KTP pemilik tanah;
- Foto copy buku tabungan Bank Aceh dengan No.Rek : 013.02.20.000628-4, An. Tunzir.
- 1 (satu) lembar dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07878/SP2D/LS/2018, pada tanggal 10 Desember 2018, dalam hal pencairan dana ganti rugi tanah M. Duchan, dengan dilampirkan dokumen diantaranya :
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 544/1.03.02/SPM/LS/2018, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Daftar realisasi belanja bendahara pengeluaraan SKPD atas beban LS/UP/GU/TU tahun anggaran 2018, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Surat Pengantar yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Muhammad Yasir, S.T, M.T, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Surat Ringkasan, yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Muhammad Yasir, S.T, M.T, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Surat Rincian Rencana Penggunaan, dari bendahara pengeluaran, pada tanggal 04 Desember 2018;
- Lembar Verifikasi Bidang yang di tandatanggani oleh Muhammad Yasir,ST,MT;
- Realisasi belanja kegiatan Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggara 2018, pada tanggal Desember 2018;
- Tanda Terima/Kwintansi penyerahan uang dari bendahara pengeluaran Edwar kepada M. Duchan sejumlah Rp430.048.552,00 dengan diketahui oleh pengguna anggaran Ir. Gusmeri, S.T, M.T, pada tanggal 26 November 2018;
- Berita Acara Pembayaran, pada tanggal 26 November 2018;
- Berita Acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang, pada tanggal 26 November 2018;
- Berita Acara hasil inventarisasi dan identifikasi data yang berhak dan objek pengadaan tanah, pada tanggal 26 November 2018;
- Daftar Nominatif pembebasan lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa di gp. ulee lheue kec. meuraxa kota banda aceh, pada tanggal 21 November 2018;
- Berita Acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang, pada tanggal 26 November 2018;
- Berita Acara hasil inventarisasi dan identifikasi data yang berhak dan objek pengadaan tanah, pada tanggal 26 November 2018;
- Surat Pernyataan Penanggalan/Pelepasan Hak Atas Tanah, an. M.Duchan, pada tanggal 21 Nopember 2018;
- Surat Pernyataan Penyetujuan Pemilik Tanah Menerima Penetapan Harga oleh KJPP, an. M.Duchan, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan 1, an. M.Duchan tentang menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan 2, an. M.Duchan tentang menyatakan mempunyai tanah hak milik sendiri, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. M.Duchan, pada tanggal 30 Juli 2018;
- Foto copy KTP pemilik tanah;
- Foto copy buku tabungan Bank Aceh dengan No.Rek : 013.02.20.000692-5, An. M.Duchan.
- 1 (satu) lembar dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08470/SP2D/LS/2018, pada tanggal 12 Desember 2018, dalam hal pencairan dana ganti rugi tanah Deddy Armansyah, SE, dengan dilampirkan dokumen diantaranya :
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 584/1.03.02/SPM/LS/2018, pada tanggal 11 Desember 2018;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, pada tanggal 11 Desember 2018;
- Daftar realisasi belanja bendahara pengeluaraan SKPD atas beban LS/UP/GU/TU tahun anggaran 2018, pada tanggal 11 Desember 2018;
- Surat Pengantar yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Muhammad Yasir, S.T, M.T, pada tanggal 11 Desember 2018;
- Surat Ringkasan, yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Muhammad Yasir, S.T, M.T, pada tanggal 11 Desember 2018;
- Surat Rincian Rencana Penggunaan, dari bendahara pengeluaran, pada tanggal 11 Desember 2018;
- Lembar Verifikasi Bidang yang di tandatanggani oleh Muhammad Yasir,ST,MT;
- Realisasi belanja kegiatan Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018, pada tanggal Desember 2018;
- Tanda Terima/Kwintansi penyerahan uang dari bendahara pengeluaran Edwar kepada Deddy Armansyah, S.E sejumlah Rp229.262.687,00 dengan diketahui oleh pengguna anggaran Ir. Gusmeri, M.T, pada tanggal 26 November 2018;
- Berita Acara Pembayaran, pada tanggal 26 Desember 2019;
- Berita Acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang, pada tanggal 26 November 2018;
- Berita Acara hasil inventarisasi dan identifikasi data yang berhak dan objek pengadaan tanah, pada tanggal 26 November 2018;
- Daftar Nominatif pembebasan lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa di gp. Ulee lheue kec. Meuraxa kota banda aceh, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan Penanggalan/Pelepasan Hak Atas Tanah an. Deddy Armansyah, SE, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan Penyetujuan Pemilik Tanah Menerima Penetapan Harga oleh KJPP, an. Deddy Armansyah, SE, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan 1, an. Deddy Armansyah, SE tentang menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan 2, an. Deddy Armansyah, SE tentang menyatakan mempunyai tanah hak milik gampong, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Keterangan Tanah Milik Gampong Nomor : 6/VII/UL/MRX/BA/2018, pada tanggal 30 Juli 2018;
- Surat Kuasa dari pihak Ferdi Irawan, Sopyan Hadi dan Tgk. H. Abdul Rahman memberi kuasa kepada Deddy Armansyah, SE, pada tanggal 22 November 2018;
- Foto copy KTP pemilik tanah dan KTP saksi-saksi;
- Foto copy Buku tabungan Bank Aceh dengan No.Rek : 013.02.20.000640-2 An. Deddy Armansyah, SE.
- 1 (satu) lembar dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 10279/SP2D/LS/2018, pada tanggal 19 Desember 2018, dalam hal pencairan dana ganti rugi tanah kepada M.Ansari Yahya QQ Rusli Raden, dengan dilampirkan dokumen diantaranya :
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 700/1.03.02/SPM/LS/2018, pada tanggal 19 Desember 2018;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, pada tanggal 19 Desember 2018;
- Daftar realisasi belanja bendahara pengeluaraan SKPD atas beban LS/UP/GU/TU tahun anggaran 2018, pada tanggal 19 Desember 2018;
- Surat Pengantar yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Muhammad Yasir, S.T, M.T, tanggal 19 Desember 2018
- Surat Ringkasan, yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Muhammad Yasir, S.T, M.T, pada tanggal 19 Desember 2018;
- Surat Rincian Rencana Penggunaan, dari bendahara pengeluaran, pada tanggal 19 Desember 2018;
- Lembar Verifikasi Bidang yang di tandatanggani oleh Muhammad Yasir,ST,MT;
- Realisasi belanja kegiatan Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggara 2018, pada tanggal Desember 2018;
- Tanda Terima/Kwintansi penyerahan uang dari bendahara pengeluaran Edwar kepada Deddy Armansyah sejumlah Rp1.547.101.950,00 dengan diketahui oleh pengguna anggaran Ir. Gusmeri, MT, pada tanggal 17 Desember 2018;
- Berita Acara Pembayaran, pada tanggal 17 Desember 2018;
- Berita Acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang, pada tanggal 17 Desember 2018;
- Berita Acara hasil inventarisasi dan identifikasi data yang berhak dan objek pengadaan tanah, pada tanggal 17 Desember 2018;
- Daftar Nominatif pembebasan lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa di gp. Ulee lheue kec. Meuraxa kota banda aceh, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan Penanggalan/Pelepasan Hak Atas Tanah, an. Deddy Armansyah, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan Penyetujuan Pemilik Tanah Menerima Penetapan Harga oleh KJPP, an. Deddy Armansyah, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan 1, an. Deddy Armansyah tentang menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Pernyataan 2, an. Deddy Armanysah tentang menyatakan mempunyai tanah hak milik sendiri, pada tanggal 21 November 2018;
- Surat Keterangan Tanah Milik Gampong Nomor : 7/VII/UL/MRX/BA/2018, pada tanggal 30 Juli 2018;
- Berita Acara Kesepakatan, pada tanggal September 2018 antara H. Rusli Raden (Mukim Meuraxa) dan Drs. H.M. Ansari Yahya (Mukim Lamjabat) mengetahui Deddy Armansyah, SE (Keuchik Ulee Lheu) dan Ardiansyah, S.STP, M.Si (Camat Meuraxa);
- Surat Kuasa dari pihak Bukhari, Hs, Sopyan Hadi dan Tgk. H. Abdul Rahman memberi kuasa kepada Deddy Armansyah, SE dan Rusli Raden, pada tanggal 19 November 2018;
- Foto copy KTP pemilik tanah dan KTP saksi-saksi;
- Foto copy buku tabungan Bank Aceh dengan No.Rek : 013.02.40.000490-5 An. M. Ansari Yahya QQ Rusli Raden.
- 1 (satu) lembar dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 11354/SP2D/LS/2019, pada tanggal 21 Desember 2019, dalam hal pencairan dana ganti rugi tanah kepada M.Ansari Yahya QQ Rusli Raden, dengan dilampirkan dokumen diantaranya :
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 713/1.03.02/SPM/LS/2019, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Daftar realisasi belanja bendahara pengeluaraan SKPD atas beban LS/UP/GU/TU tahun anggaran 2019, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Pengantar yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Salmah Maimunah, S.T, M.T, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Ringkasan, yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Salmah Maimunah, S.T, M.T, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Rincian Rencana Penggunaan, dari bendahara pengeluaran, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Lembar Verifikasi Bidang di tandatanggani oleh Salmah Maimunah, S.T, M.T.;
- Realisasi belanja kegiatan Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggara 2019, pada tanggal Desember 2019;
- Tanda Terima/Kwintansi penyerahan uang dari bendahara pengeluaran Edwar kepada Deddy Armansyah sejumlah Rp637.084.922,00 dengan diketahui oleh pengguna anggaran Jalaluddin, S.T, M.T, pada tanggal 10 Desember 2019;
- Berita Acara Pembayaran, pada tanggal 10 Desember 2019;
- Daftar Nominatif pembebasan lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa di gp. Ulee lheue kec. Meuraxa kota banda aceh, pada tanggal 10 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Penyetujuan Pemilik Tanah Menerima Penetapan Harga oleh KJPP, an. Deddy Armansyah, pada tanggal 10 Desember 2019;
- Berita Acara Kesepakatan, pada tanggal Desember 2019 antara H. Rusli Raden (Mukim Meuraxa), Drs. H.M. Ansari Yahya (Mukim Lamjabat) mengetahui Deddy Armansyah, SE (Keuchik Ulee Lheu) dan Ardiansyah, S.STP, M.Si (Camat Meuraxa);
- Surat Kuasa dari pihak Bukhari, Hs, Sopyan Hadi memberi kuasa kepada Deddy Armansyah, SE dan Rusli Raden, pada tanggal 10 Desember 2019.
- Foto copy KTP pemilik tanah dan KTP saksi-saksi;
- Foto copy buku tabungan Bank Aceh dengan No.Rek : 01.30.24.0000490-5 an. M. Ansari Yahya QQ Rusli Raden.
- 1 (satu) lembar dokumen pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 11352/SP2D/LS/2019, pada tanggal 21 Desember 2019, dalam hal pencairan dana ganti rugi tanah kepada Sofian Hadi, dengan dilampirkan dokumen diantaranya:
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 717/1.03.02/SPM/LS/2019, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Daftar realisasi belanja bendahara pengeluaraan SKPD atas beban LS/UP/GU/TU tahun anggaran 2019, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Pengantar yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Salmah Maimunah, S.T, M.T, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Ringkasan, yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Salmah Maimunah, S.T, M.T, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Rincian Rencana Penggunaan, dari bendahara pengeluaran, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Lembar Verifikasi Bidang, di tandatanggani oleh Salmah Maimunah,ST,MT;
- Realisasi belanja kegiatan Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggara 2019, pada tanggal Desember 2019;
- Tanda Terima/Kwintansi penyerahan uang dari bendahara pengeluaran Edwar kepada Sopyan Hadi sejumlah Rp142.834.932,00 dengan diketahui oleh pengguna anggaran Jalaluddin, S.T, M.T, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Daftar Nominatif pembebasan lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa di gp. Ulee lheue kec. Meuraxa kota banda aceh, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Berita Acara Pembayaran, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Berita Acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Berita Acara hasil inventarisasi dan identifikasi data yang berhak dan objek pengadaan tanah, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Penanggalan/Pelepasan Hak Atas Tanah, an. Sopyan Hadi, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Penyetujuan Pemilik Tanah Menerima Penetapan Harga oleh KJPP, an. Sopyan Hadi, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Pernyataan 1, an. Sopyan Hadi tentang menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP, pada tanggal 13 Desember 2018;
- Surat Pernyataan 2, an. Sopyan Hadi tentang menyatakan mempunyai tanah hak milik sendiri, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. Sopyan Hadi, pada tanggal 09 Januari 2013;
- Foto copy KTP pemilik tanah;
- Foto copy Buku tabungan BRI dengan No.Rek : 3916-01-009875-53-9, An. Sopian Hadi.
- 1 (satu) lembar dokumen pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 11356/SP2D/LS/2019, pada tanggal 21 Desember 2019, dalam hal pencairan dana ganti rugi tanah kepada Fikri Rizki, dengan dilampirkan dokumen diantaranya :
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 716/1.03.02/SPM/LS/2019, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Daftar realisasi belanja bendahara pengeluaraan SKPD atas beban LS/UP/GU/TU tahun anggaran 2019, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Pengantar yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Salmah Maimunah, S.T, M.T, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Ringkasan, ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Salmah Maimunah, S.T, M.T, tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Rincian Rencana Penggunaan, dari bendahara pengeluaran, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Lembar Verifikasi Bidang di tandatanggani oleh Salmah Maimunah, S.T, M.T.;
- Realisasi belanja kegiatan Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggara 2019, pada tanggal Desember 2019;
- Tanda Terima/Kwintansi penyerahan uang dari bendahara pengeluaran Edwar kepada Fikri Rizki sejumlah Rp4.051.392,00 dengan diketahui oleh pengguna anggaran Jalaluddin, S.T, M.T, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Daftar Nominatif pembebasan lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa di gp. Ulee lheue kec. Meuraxa kota banda aceh, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Berita Acara Pembayaran, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Berita Acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Berita Acara hasil inventarisasi dan identifikasi data yang berhak dan objek pengadaan tanah, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Penanggalan/Pelepasan Hak Atas Tanah, an. FIKRI RIZKI, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Penyetujuan Pemilik Tanah Menerima Penetapan Harga oleh KJPP, an. Fikri Rizki, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Pernyataan 1, an. Fikri Rizki tentang menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP, pada tanggal 13 Desember 2018;
- Surat Pernyataan 2, an. Fikri Rizki tentang mempunyai tanah hak milik sendiri, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. Fikri Rizki, pada tanggal 09 Januari 2018;
- Surat Keterangan Ahli Waris an. Fikri Rizki, pada tanggal 09 Januari 2018;
- Surat Keterangan Kematian an. Erlinasari Nomor : 232/UL/MRX/BA/2018, pada tanggal 09 Januari 2018;
- Surat Keterangan Kematian an. Bukhari Nomor : 232/UL/MRX/BA/2018, pada tanggal 09 Januari 2018;
- Foto copy KTP pemilik tanah;
- Foto copy buku tabungan bank aceh dengan No.Rek : 013.02.20.001450-0, an. Fikri Rizki.
- 1 (satu) lembar dokumen pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 11353/SP2D/LS/2019, pada tanggal 21 Desember 2019, dalam hal pencairan dana ganti rugi tanah kepada Sri Harmawati, dengan dilampirkan dokumen diantaranya :
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 714/1.03.02/SPM/LS/2019, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Daftar realisasi belanja bendahara pengeluaraan SKPD atas beban LS/UP/GU/TU tahun anggaran 2019, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Pengantar yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Salmah Maimunah, S.T, M.T, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Ringkasan, yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Salmah Maimunah, S.T, M.T, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Rincian Rencana Penggunaan, dari bendahara pengeluaran, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Lembar Verifikasi Bidang, di tandatanggani oleh Salmah Maimunah, S.T, M.T.;
- Realisasi belanja kegiatan Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggara 2019, pada tanggal Desember 2019;
- Tanda Terima/Kwintansi penyerahan uang dari bendahara pengeluaran Edwar kepada Sri Harmawati sejumlah Rp10.312.634,00 dengan diketahui oleh pengguna anggaran Jalaluddin, S.T, M.T, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Daftar Nominatif pembebasan lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa di gp. Ulee lheue kec. Meuraxa kota banda aceh, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Berita Acara Pembayaran, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Berita Acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Berita Acara hasil inventarisasi dan identifikasi data yang berhak dan objek pengadaan tanah, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Penanggalan/Pelepasan Hak Atas Tanah, an. Sri Harmawati, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Penyetujuan Pemilik Tanah Menerima Penetapan Harga oleh KJPP, an. Sri Harmawati, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Pernyataan 1, an. Sri Harmawati tentang menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP, pada tanggal 13 Desember 2018;
- Surat Pernyataan 2, an. Sri Harmawati tentang menyatakan mempunyai tanah hak milik sendiri, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidandg Tanah (Sporadik) an. Sri Harmawati pada tanggal 09 Januari 2018;
- Surat Keterangan Ahli Waris an. Sri Harmawati, pada tanggal 09 Januari 2018;
- Surat Keterangan Kematian an. Baharuddin Nomor : 232/UL/MRX/BA/2018, pada tanggal 09 Januari 2018;
- Foto copy KTP pemilik tanah;
- Foto copy buku tabungan BRI dengan No.Rek : 3916-01-011571-53-7, an. Sri Harmawati.
- 1 (satu) lembar dokumen pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 11355/SP2D/LS/2019, pada tanggal 21 Desember 2019, dalam hal pencairan dana ganti rugi tanah kepada Fajriah, dengan dilampirkan dokumen diantaranya :
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 715/1.03.02/SPM/LS/2019, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Daftar realisasi belanja bendahara pengeluaraan SKPD atas beban LS/UP/GU/TU tahun anggaran 2019, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Pengantar yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Salmah Maimunah, S.T, M.T, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Ringkasan, yang ditandatanggani oleh bendahara pengeluaraan Edwar dan mengetahui PPTK Salmah Maimunah, S.T, M.T, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Surat Rincian Rencana Penggunaan, dari bendahara pengeluaran, pada tanggal 18 Desember 2019;
- Lembar Verifikasi Bidang, di tandatanggani oleh Salmah Maimunah, S.T, M.T.;
- Realisasi belanja kegiatan Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggara 2019, pada tanggal Desember 2019;
- Tanda Terima/Kwintansi penyerahan uang dari bendahara pengeluaran Edwar kepada Fajriah sejumlah Rp5.524.625,00 dengan diketahui oleh pengguna anggaran Jalaluddin, S.T, M.T, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Daftar Nominatif pembebasan lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa di gp. Ulee lheue kec. Meuraxa kota banda aceh, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Berita Acara Pembayaran, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Berita Acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Berita Acara hasil inventarisasi dan identifikasi data yang berhak dan objek pengadaan tanah, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Penanggalan/Pelepasan Hak Atas Tanah, an. FAJRIAH, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Pernyataan Penyetujuan Pemilik Tanah Menerima Penetapan Harga oleh KJPP, an. Fajriah, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Pernyataan 1, an. Fajriah tentang menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP menerima/setuju dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga terhadap penetapan harga tanah oleh KJPP, tgl 13 Desember 2018;
- Surat Pernyataan 2, an. Fajriah tentang menyatakan mempunyai tanah hak milik sendiri, pada tanggal 13 Desember 2019;
- Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidandg Tanah (Sporadik) an. Fajriah, tgl 09 Januari 2018;
- Surat Keterangan Ahli Waris an. Fajriah, pada tanggal 09 Januari 2018;
- Surat Keterangan Kematian an. M. ISA Nomor : 232/UL/MRX/BA/2018, pada tanggal 09 Januari 2018;
- Foto copy KTP pemilik tanah;
- Foto copy buku tabungan BRI dengan No.Rek : 0037-01-018378-53-9, an. Fajriah.
- 1 (satu) lembar dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 21 atas pekerjaan pembebasan ganti rugi lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa seluas 1.185 M?2; an. Zuhriansyah sejumlah Rp8.048.129,00 pada tanggal Desember 2018;
- 2 (satu) lembar dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 21 atas pekerjaan pembebasan ganti rugi lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa seluas 2.386 M?2; an. Tunzir sejumlah Rp18.066793,00 pada tanggal Desember 2018;
- 2 (satu) lembar dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 21 atas pekerjaan pembebasan ganti rugi lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa seluas 1.583 M?2; an. M. Duchan sejumlah Rp10.751.214,00 pada tanggal Desember 2018;
- 2 (satu) lembar dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 21 atas pekerjaan pembebasan ganti rugi lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa seluas 833 M?2; an. Deddy Armansyah sejumlah Rp5.731.567,00 pada tanggal Desember 2018;
- 2 (satu) lembar dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 21 atas pekerjaan pembebasan ganti rugi lahan untuk kepentingan umum (publik) kawasan meuraxa seluas 1.088 M?2; an. Deddy Armansyah sejumlah Rp38.677.549,00 pada tanggal Desember 2018.
- 1 (satu) lembar print out rekening koran dari Bank Aceh atas nama M. Duchan dengan Nomor rekening : 013.02.20.000692-5, pada tanggal 02 November 2021.
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Keuchik Ulee Lheue Nomor : 001 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan sekretaris gampong ulee lheue kecamatan meuraxa kota banda aceh, pada tanggal 22 Maret 2022;
- 2 (dua) lembar print out rekening koran dari Bank Aceh atas nama Hafids Ahmad Makam dengan Nomor rekening : 013.02.20.000718-3, tanggal 10 November 2021.
- 2 (Dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor : 77 Tahun 2016 tentang pemberhentian keuchik dan pengangkatan keuchik gampong ulee lheue kecamatan meuraxa kota banda aceh, tanggal 02 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar surat undangan dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota banda aceh nomor : 640 / 612 / 2018, untuk keuchik gampong ulee lheue, pada tanggal 11 April 2018;
- 1 (satu) lembar surat undangan dari kecamatan meuraxa nomor : 005 / 259, untuk keuchik gampong ulee lheue, pada tanggal 07 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar kwintansi sejumlah Rp135.803.500,00 (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga ribu lima ratus rupiah) untuk lahan zikir, yang telah ditandatatangani tanpa ada nama, pada tanggal 28 Desember 2018 beserta 2 (dua) lembar photo penerimaan;
- 2 (dua) lembar print out rekening korang dari bank aceh, atas nama Deddy Armansyah, SE dengan nomor rekening : 013.02.20.0000640-2, pada tanggal 08 November 2022;
- 4 (empat) lembar daftar hadir gampong ulee lheue untuk agenda rapat persetujuan pembelian tanah diketahui dan ditandatanggani oleh Deddy Armansyah, SE (keuchik gampong ulee lheue) pada tanggal 29 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar kwintansi bukti pembayaran untuk pembelian tanah di dusun tenggiri gampong ulee lheue sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibayar oleh Deddy Armansyah, SE kepada Safril dengan disaksikan oleh Tgk. H. Abdulrahman dan Tgk. H. Buchari Harun, pada tanggal 10 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pelunasan Pembayaran uang sejumlah sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), mengetahui dan ditandatanggani oleh Deddy Armansyah, SE serta ditandatanggani yang bersangkutan oleh Safril dengan disaksikan oleh Tgk. H. Abdulrahman dan Tgk. H. Buchari Harun, pada tanggal 10 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kwintansi, sudah diterima dari geuchik ulee lheu sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembelian 2 (dua) ekor sapi, yang ditandatatangani oleh Darmawin, pada tanggal 16 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar kwintansi, sudah diterima dari keuchik ulee lheu sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran jaringan pukat darat, ditandatatangani oleh Darmawin, pada tanggal 10 Maret 2019 beserta 2 (dua) lembar photo pembuatan jaring pukat darat;
- 1 (satu) lembar kwintansi, sudah diterima dari keuchik ulee lheu sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) ekor sapi warna lutong, yang ditandatatangani oleh Darmansyah, pada tanggal 17 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar kwintansi, sudah diterima dari keuchik ulee lheu sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) untuk pembelian 2 (dua) ekor sapi, yang ditandatatangani oleh AL Saidi Saroeng, pada tanggal 26 November 2020;
- 1 (satu) lembar kwintansi, sudah diterima dari keuchik ulee lheu sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk pembayaran uang batu cincin, yang ditandatatangani oleh Yayuk Puji Astuti, pada tanggal 30 Desember 2020.
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor : 146 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Imuem Meuraxa dan Imuem Mukim Tgk Chik Lamjabat Dalam Wilayah Kecamatan Kota Banda Aceh, pada tanggal 29 Juli 2002;
- 3 (tiga) lembar Print Out Rekening Bank Aceh Syariah atas nama M. Ansari Yahya QQ Rusli Raden dengan Nomor Rekening : 013.02.40.000490-5, pada tanggal 09 September 2021;
- Surat Kecamtan Meuraxa Nomor : 009 / / 2019 perihal undangan peserta bakornas, pada tanggal 23 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Ardiansyah, S.STP. M.Si dan 1 (satu) lembar Kwintansi, sudah diterima dari Mukim Meuraxa dan Mukim Lamjabat sejumlah Rp192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara keuchik-keuchik Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh dalam rangka perjalanan dinas ke jakarta undangan bakornas pusat, pada tanggal 27 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Bachtiar Amin serta 1 (satu) lembar daftar nama-nama gampong pinjaman sementara dana pembebasan kios gampong oleh para keuchik kec.meuraxa kota banda aceh via mukim meuraxa dan mukim lamjabat tahun 2019 yang telah distempel oleh para keuchik sekecamatan meuraxa;
- 1 (satu) lembar permohanan pinjaman sementara honorium aparatur gampong kecamatan meuraxa sejumlah Rp405.000.000,00 pada tanggal 5 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Forum Keuchik Meuraxa Kota Banda Aceh an. Bachtiar Amin dan Afrizal, S.Sos dan 1 (satu) lembar Kwintansi, sudah diterima dari Mukim Meuraxa dan Mukim Lamjabat sejumlah Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman para keuchik meuraxa untuk keperluan pembayaran perangkat gampong, pada tanggal 06 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Bachtiar Amin beserta 1 (satu) lembar daftar nama pinjaman sementara pembebasan lahan kios gampong oleh para geuchik kecamatan meuraxa kota banda aceh yang ditandatangani dan terstempel masing-masing nama gampong;
- 1 (satu) lembar poto copy surat peryataan para keuchik kec.meuraxa kota banda aceh yang telah ditandatangani oleh para keuchik sekecamatan meuraxa;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan sudah diterima dari Mukim Meuraxa dan Mukim Lamjabat sejumlah Rp259.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran untuk pengadaan sebidang tanah gampong seluas 1.036 M?2; dengan harga 250.000/M?2; yang berlokasi digampong lamjabat Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh, pada tanggal 01 September 2019 yang ditandatangani oleh Armia;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan sudah diterima dari Mukim Meuraxa dan Mukim Lamjabat sejumlah Rp280.750.000,00 (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran untuk pengadaan sebidang tanah gampong seluas 1.123 M?2; dengan harga 250.000/M?2; yang berlokasi digampong lamjabat Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh, pada tanggal 01 September 2019 yang ditandatangani oleh Armia;
- 1 (satu) lembar Kwintansi, sudah diterima dari Mukim Meuraxa dan Mukim Lamjabat sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran panjar pembelian tanah di Gampong Lamjabat, pada tanggal 06 September 2019 yang ditandatangani oleh Armia dan Bachtiar Amin;
- 1 (satu) lembar Kwintansi, sudah diterima dari Mukim Meuraxa dan Mukim Lamjabat sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk pembayaran tahap II pembelian tanah di lokasi Gampong Lamjabat, pada tanggal 06 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Ilyas Ali Basyah;
- 1 (satu) lembar Kwintansi, Tanda Terima sudah diterima dari Rusli Raden dan M. Ansari Yahya sejumlah Rp121.000.000,00 (seratus dua pulu satu juta rupiah) untuk pembayaran lunas sisa pembelian sepetak tanah dengan Nomor Setifikat Hak Milik 38 Atas Nama Najmi, tanah yang terletak digampong lamjabat Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh, pada tanggal 14 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Najmi;
- 1 (satu) lembar Kwintansi, sudah diterima dari Mukim Meuraxa dan Mukim Tgk Chik Lamjabat sejumlah Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran pelepasan hak milik Nomor 10310 keudai seluas 27 M ?2; dengan harga per meter Rp1.274.000, pada tanggal 23 September 2019 yang ditandatangani oleh Rusli Raden;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.03.640030-1 a.n Bachtiar Amin sejumlah Rp8.332.300,00 (delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah), pada tanggal 12 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.03.640030-1 a.n Bachtiar Amin sejumlah Rp6.332.300,00 (enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah), pada tanggal 12 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.03.640030-1 a.n Bachtiar Amin sejumlah Rp9.332.300,00 (semmbilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah), pada tanggal 12 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.03.640030-1 a.n Bachtiar Amin sejumlah Rp6.332.300,00 (enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah), pada tanggal 12 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.03.640030-1 a.n Bachtiar Amin sejumlah Rp11.332.300,00 (sebelas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah), pada tanggal 12 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.03.640030-1 a.n Bachtiar Amin sejumlah Rp11.332.300,00 (sebelas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah), pada tanggal 12 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.03.640030-1 a.n Bachtiar Amin sejumlah Rp4.664.600,00 (empat juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah), pada tanggal 12 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.03.640030-1 a.n Bachtiar Amin sejumlah Rp16.664.600,00 (enam belas juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah), pada tanggal 12 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.03.640030-1 a.n Bachtiar Amin sejumlah Rp34.664.600,00 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah), pada tanggal 12 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang melalui Bank Aceh, pengirim Rusli Raden dan penerima Ridwan Hamzi pada bank BRI dengan Nomor Rekening : 3907-00-07057-53-4 an. Ridwan Hamzi sejumlah Rp19.832.300,00 (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah), tanggal 14 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang melalui Bank Aceh, pengirim Rusli Raden dan Dony Erwin pada bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 158.00.038368-7 an. Dony Erwin sejumlah Rp23.332.300,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) pada tanggal 14 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang melalui Bank Aceh, pengirim Rusli Raden dan penerima kas Desa Lambung pada bank BRI dengan Nomor Rekening : 3916-01-00-2056-53-2 an. kas desa Lambung sejumlah Rp46.664.600,00 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) pada tanggal 14 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang melalui Bank Aceh, pengirim Rusli Raden dan penerima Azwir Aldi pada bank BRI dengan Nomor Rekening : 0037-01-00-4710-53-7 an. Azwir Aldi sejumlah Rp46.664.600,00 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah), tanggal 14 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.20.889102-3, a.n Dony Erwin sejumlah sejumlah Rp23.332.300,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) keterangan ganti rugi kios tuha peut Deah Geulumpang, pada tanggal 19 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.03.570118-2, a.n Syahril sejumlah Rp23.332.300,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) keterangan ganti rugi kios gampong Baro, pada tanggal 17 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.03.570118-2, a.n Syahril sejumlah Rp23.332.300,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) keterangan ganti rugi kios tuha peut gampong Baro, pada tanggal 19 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.03.640030-1 a.n Bachtiar Amin sejumlah Rp46.664.600,00 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) keterangan ganti rugi kios gampong/tuha peut Lampaseh Aceh, pada tanggal 24 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan kerekening Nomor : 013.02.03.640030-1 a.n Bachtiar Amin sejumlah Rp163.326.100,00 (seratus enam puluh enam tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus rupiah), pada tanggal 24 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan sudah diterima dari Mukim Meuraxa dan Mukim Lamjabat sejumlah Rp23.332.300,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) untuk pembayaran lunas harga satu pintu kios milik Mukim Meuraxa di Komplek Batu Cincin Ulee Lheue Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh, pada tanggal 06 Januari 2020 yang ditandatangani oleh M. Ansari Yahya;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan sudah diterima dari Mukim Meuraxa dan Mukim Lamjabat sejumlah Rp23.332.300,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) untuk pembayaran lunas harga satu pintu kios milik Mukim Meuraxa di Komplek Batu Cincin Ulee Lheue Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh, pada tanggal 06 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Rusli Raden;
- 1 (satu) lembar Kwintansi, sudah diterima dari Mukim Meuraxa dan Mukim Lamjabat sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran biaya pengukuran/pembersihan warga lamjabat (tanah gampong kecamatan meuraxa), pada tanggal 16 September 2019 yang ditandatangani oleh Armia;
- 1 (satu) lembar Kwintansi, sudah diterima dari Mukim Meuraxa dan Mukim Lamjabat sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran pembuatan plat beton jalan masuk tanah gampong, pada tanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Bachtiar Amin;
- 1 (satu) lembar Kwintansi, sudah diterima dari Rusli Raden Mukim Meuraxa sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembayaran Ucapan terima kasih pada panitia Tapem Kota Banda Aceh, pada tanggal 08 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Bachtiar Amin;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan sudah diterima dari Mukim Meuraxa dan Mukim Lamjabat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran belanja operasional untuk sekretaris imuem mukim meuraxa dan imuem mukim tgk. Chik lamjabat, pada tanggal 02 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Lukman Hakim, S.H;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan sudah diterima dari Mukim Meuraxa dan Mukim Lamjabat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran belanja operasional untuk sekretaris imuem mukim meuraxa dan imuem mukim tgk. Chik lamjabat, pada tanggal 02 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Multaza, S.T;
- 1 (satu) Lembar Bukti Pengiriman uang Bank Aceh pengirim Rusli Raden dan penerima Mukim Meuraxa Lamjabat sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) pada tanggal 22 Juni 2020; 1 (satu) lembar Kwintansi, sudah diterima dari Mukim Meuraxa sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran biaya operasional, pada tanggal 06 September 2019 yang ditandatangani oleh Bachtiar Amin;
- 2 (dua) Lembar Foto Kopi Legalisir Surat Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 414 tahun 2016, tanggal 13 Oktober 2016, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keuchik Gampong Punge Jurong Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh;
- 3 (tiga) Lembar Foto Kopi Legalisir Surat Keputusan Camat Meuraxa Nomor : 67 tahun 2018, tanggal 03 Oktober 2018, tentang Pembentukan Forum Keuchik Meuraxa (FORKEUXA);
- 3 (tiga) Lembar Surat Keputusan Camat Meuraxa Nomor : 51 tahun 2019, tanggal 01 Maret 2019, tentang pembentukan tim koordinasi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah aset mukim/gampong sekecamatan Meuraxa Kota Band Aceh;
- 2 (dua) Lembar Print Out Rekening Koran Bank Aceh atas nama Forum Keuchik Meuraxa Nomor rekening 013.01.99.000014-6, pada tanggal 12 November 2021;
- 8 (delapan) Lembar Print Out Rekening Koran Bank Aceh Nomor rekening 013 02.03.640030-1 atas nama Bachtiar Amin, pada tanggal 19 November 2021;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sudah terima dari Ketua Forum Keuchik Meuraxa sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk pembayaran pengambilan / pinjaman dana kios gampong Surin Kec. Meuraxa, pada tanggal 31 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Keuchik Gampong Surin;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sudah terima dari Ketua Forum Keuchik Meuraxa (Bachtiar Amin) sejumlah Rp 34.664.000,00 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran dana kios gampong Cot Lamkuweuh Banda Aceh, pada tanggal 04 Juni 2020 yang ditanda tangani Afrizal, S.Sos;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sudah terima dari Ketua Forum Keuchik Meuraxa sejumlah Rp 32.664.000,00 (tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran pinjaman gampong Pie dalam rangka Covid 19, pada tanggal 06 April 2020 yang ditanda tangani oleh Keuchik Gampong Pie;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sudah terima dari Ketua Forum Keuchik Meuraxa sejumlah Rp 29.664.000,00 (dua puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian dana kios gampong Blang, pada tanggal 08 April 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua TPG Gp. Blang Fahrizal dan Keuchik Gp. Blang Armia;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sudah terima dari Ketua Forum Keuchik Meuraxa sejumlah Rp 29.664.600,00 (dua puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) untuk pembayaran pengembalian dana kios gampong Ulee Lheu Kec. Meuraxa, pada tanggal 08 April 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua TPG Gp. Ulee Lheu Abdurrahman dan Keuchik Gp. Ulee Lheu Deddy;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sudah terima dari Ketua Forum Keuchik Meuraxa sejumlah Rp 31.664.000,00 (tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran dana kios gampong Deah Baro Kec. Meuraxa, pada tanggal 14 April 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua TPG Gp. Deah Baro Muktar Kadir dan Keuchik Gp. Deah Baro Nuzul Fadli;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sudah terima dari Ketua Forum Keuchik Meuraxa sejumlah Rp 34.664.000,00 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran dana kios gampong Gp. Lamjabat Kec. Meuraxa, pada tanggal 15 April 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua TPG Gp. Lamjabat BUSTAMAM dan Keuchik Gp. Lamjabat ARMIA;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sudah terima dari Keuchik Punge Jurong sejumlah Rp 16.664.000,00 (enam belas juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran dana kios gampong Asoe Nanggroe Kec. Meuraxa untuk keperluan gampong Asoe Nanggroe, pada tanggal 02 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh TAUPIK dan AZWAR;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sudah terima dari Ketua Forum Keuchik Meuraxa sejumlah Rp 46.664.000,00 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran dana kios gampong Lampaseh Aceh, pada tanggal 11 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua TPG Gp. Lampaseh Aceh SYAHRIAL dan Sekdes Gp. Lampaseh Aceh ZAMAL AZMI;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sudah terima dari Ketua Forum Keuchik Meuraxa (Keuchik Punge Jurong) sejumlah Rp 38.332.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran dana kios gampong Alue Deah Tengoh Kec. Meuraxa, pada tanggal 03 Seotember 2020 yang ditanda tangani oleh AZRIMUNALDI;
- 1 (satu) Lembar Bukti Tanda Penerimaan Bank Aceh untuk rekening 013.01.02.660013-0 atas nama Gampong Punge Jurong telah terima uang sejumlah Rp 46.500.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan keterangan Setoran PAG dari Setoran Mukim Meuraxa Kios / Tanah Ulee Lheu Banda Aceh pada tanggal 19 Oktober 2022 penyetor BACHTIAR AMIN, 2 (dua) Lembar Foto Kopi print out rekening Kas Gampong Punge Jurong tanggal 28 Oktober 2022;
- 1 (satu) Buah bidang tanah dengan luas 1.036 M2 (seribu tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Gampong Lamjabat Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh sesuai dengan Akte Jual Beli (AJB) Nomor: 93/2019, tanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) Buah bidang tanah dengan luas 1.123 M2 (seribu seratus dua puluh tiga meter persegi) yang terletak di Gampong Lamjabat Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh sesuai dengan Akte Jual Beli (AJB) Nomor; 114/2019, tanggal 09 Oktober 2019;
- 1 (satu) Buah bidang tanah dengan luas 2.070 M2 yang terletak di Gampong Lamjabat Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh sesuai dengan Akte Jual Beli (AJB) Nomor: 06/2020, tanggal 20 Januari 2020 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00038 atas nama Najmi, tanggal 19 Mei 1997;
- 1 (satu) Buah bidang tanah seluas 27 M2 (dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Gampong Ulee Lheu Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh sesuai dengan Akte Jual Beli (AJB) Nomor : 07/2020, tanggal 20 Januari 2020 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 10103 atas nama Rusli Raden, tanggal 05 Agustus 2016;
- 3 (tiga) Lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Ulee Lheue Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh Nomor 47 Tahun 2019, tanggal 02 Januari 2019, tentang Pengangkatan Bendahara Gampong Ulee Lheue;
- 4 (empat) Lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Ulee Lheue Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2020, tanggal 02 Januari 2020, tentang Pengangkatan Bendahara Gampong Ulee Lheue;
- 7 (tujuh) Lembar Rekening Koran Bank Aceh Nomor Rekening 013.01.02.660009-1 atas nama Gampong Ulee Lheue, priode 01/01/2019 s.d 31/12/2020;
- 1 (satu) Buah Daftar Inventaris Aset Gampong Ulee Lheue Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh;
- 1 (satu) Lembar Foto Kopi Tanda Penyetoran Bank Aceh Untuk Nomor Rekening 013.01.02.660009-1 atas nama Gampong Ulee Lheue dengan jumlah uang Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan keterangan Setoran PAG Tahun 2022, tanggal 14 April 2022, nama penyetor Yayuk Puji Astuti, beserta 1 (satu) lembar Foto Kopi Rekening Koran Bank Aceh Nomor Rekening 013.01.02.660009-1 atas nama Gampong Ulee Lheue, priode 01/04/2022 s.d 10/05/2022;
- 1 (satu) Buah Reusam Gampong Ulee Lheue tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019;
- 19 (sembilan belas) Lembar Laporan Realisasi Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Gampong Ulee Lheue Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Buah Reusam Gampong Ulee Lheue tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2020;
- 16 (enam belas) Lembar Laporan Realisasi Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Gampong Ulee Lheue Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Buah Reusam Gampong Ulee Lheue tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) Tahun 2020;
- 1 (satu) Laporan Petanggungjawaban Dana Pendapatan Asli Gampong (PAG) Gampong Ulee Lheue Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh Tahun 2020; 1 (satu) ekslamplar Laporan Pertanggungjawaban Pendapatan Asli Gampong (PAG) Gampong Ulee Lheue Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh Tahun 2022;
- 3 (tiga) Lembar Surat Keputusan Keuchik Gamopong Ulee Lheue Nomor : 002 Tahun 2016, tanggal 23 Maret 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala-Kepala Urusan Pada Sekretariat Pemerintahan Gampong Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh
- 1 (satu) Buah buku Agenda Surat Masuk / Keluar tahun 2017 berwarna hijau milik Gampong Ulee Lheue Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh, yang berisikan daftar nomor urut Sporadik dan Surat Keterangan Tanah milik Gampong Ulee Lheue pada tahun 2018;
- 1 (satu) Buah Salinan Buku Tanah Hak Milik Nomor 10102 a.n. ADNEN, CS yang telah dilegalisir oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
- 1 (satu) Buah Salinan Buku Tanah Hak Milik Nomor 10100 a.n. NASRUL SUFI yang telah dilegalisir oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
- 1 (satu) Buah Salinan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 125 a.n. ADNEN, CS yang telah dilegalisir oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
- 1 (satu) Buah Salinan Sertipikat Hak Milik Nomor 128 a.n. ADNEN, CS yang telah dilegalisir oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
- 1 (satu) Buah Salinan Sertipikat Hak Milik Nomor 185 a.n. KISWATI yang telah dilegalisir oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
- 1 (satu) Buah Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 10093 a.n. TUNZIR yang telah dilegalisir oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
- 1 (satu) Buah Salinan Buku Tanah Hak Milik Nomor 184 a.n. BAHARUDDIN yang telah dilegalisir oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
- 1 (satu) Buah Salinan Buku Tanah Hak Milik nomor 181 a.n. MUHAMMAD ISA yang telah dilegalisir oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
- 1 (satu) Buah Salinan Buku Tanah Hak Milik Nomor 183 a.n. ERLINA SARI yang telah dilegalisir oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
- 1 (satu) Buah Salinan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 10103 a.n. RUSLI RADEN yang telah dilegalisir oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
- 1 (satu) Lembar Peta Pengukuran Rincikan khusus pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pemerintah Kota Banda Aceh yang di terbitkan pada tahun 2018 oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dan telah dilegalisir oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
- 1 (satu) Lembar Slip Setoran (Bukti Setor Bank Aceh) ke Nomor Rekening Bank Aceh 01301026600106 atas nama Rekening Gampong Lampaseh Aceh, Keterangan Dana Ganti Rugi Kios Batu Cincin Gp Lampaseh Aceh di Ulee Lheue, jumlah uang Rp 46.664.000,00 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 26 Januari 2023, penyetor atas nama Zamal Azmi;
- 1 (satu) Buah Rekening Koran Bank Aceh dengan nomor rekening 01301026600106 atas nama Gampong Lampaseh Aceh, pada tanggal 26 Januari 2023 mutasi kredit (masuk) dengan jumlah Rp 46.664.000,00 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan keterangan Ganti Rugi Kios Batu Aceh;
- 1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Bank Aceh dengan penjelasan Untuk rekening 01301026600167, atas nama Gampong Baro, Telah diterima uang sejumlah Rp 23.332.300 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah), keterangan Ganti Rugi Kios di Pasar Ulee Lheue, pada tanggal 20 Oktober 2022, penytor Syahril;
- 1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Bank Aceh dengan penjelasan Untuk rekening 01301026600167, atas nama Gampong Baro, Telah diterima uang sejumlah Rp 23.332.300 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah), keterangan Ganti Rugi Kios di Pasar Ulee Lheue, pada tanggal 24 Oktober 2022, penytor Syahril;
- 3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank Aceh nomor rekening 013 01.02.660016-7, atas nama Gampong Baro, pada tanggal 20 Oktober 2022 dan tanggal 24 Oktober 2022 mutasi kredit (masuk) uang sejumlah Rp 23.332.300,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dengan keterangan Ganti Rugi Kios Pasar Ulee Lheue;
- 1 (satu) Lembar Print Out Bukti Transfer Bank BSI dengan keterangan Status Berhasil, tanggal 19 Oktober 2022 atas nama Pengirim AZWIR ARDI, ke rekening Bank Aceh dengan nomor rekening 01301026600041 atas nama GAMPONG BLANG OI MEURAXA, dengan jumlah uang Rp 46.664.600,00 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah), dengan keterangan Pengembalian Dana Ganti Rugi Pembebasan Kios Gampong Blang Oi Pasar Batu Cincin Ulee Lheue;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BSI atas nama AZWIR ARDI dengan nomor rekening 1055487207, pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan keterangan Pengembalian Dana Ganti Rugi Pembebasan, mutasi Debit (Keluar) dengan jumlah Rp 46.664.600,00 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);
- 2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank Aceh dengan nomor rekening 01301026600041, atas nama GAMPONG BLANG OI MEURAXA, pada tanggal 19/10/2022 mutasi Keredit (Masuk) uang dengan jumlah Rp 46.664.600,00 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Bank Aceh Untuk Rekening 301026600118 atas nama Gampong Lambung, telah diterima uang sejumlah Rp 46.664.600,00 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah), dengan keterangan Setoran Dana Kios Gampong dan Kios Tuha Peut Gampong Lambung, tanggal 26 Oktober 2022, penyetor HELMI;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank Aceh dengan nomor rekening 0130102660011-8 atas nama Gampong Lambung, pada tanggal 26-10-2022 dengan keterangan Setoran Dana Kios Gampong Dan Kios Tuha Peut Gampong Lambung, mutasi Kredit (Masuk) uang sejumlah Rp 46.664.600,00 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);
- 2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank Aceh dengan nomor rekening 0130102660006-4 atas nama Gampong Deah Glumpang, pada tanggal 08-11-2022 dengan keterangan SET PAG MUKIM MEURAXA, mutasi Kredit (Masuk) uang sejumlah Rp 23.332.300,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
- 1 (satu) Lembar Fakttur / Bon Pembelian barang yang telah bercap stempel toko UD. AQUADEV pada tanggal 02-04-2020, kepada Desa Gampong Blang Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh dengan rincian 200 (dua ratus) sak beras Tangse dengan harga satuan Rp 155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah harga Rp 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah), 20 (dua puluh) ikat telur ayam dengan harga satuan Rp 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah harga Rp 7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), total jumlah harga Rp 38.700.000,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Fakttur / Bon Pembelian barang yang telah bercap stempel toko UD. AQUADEV pada tanggal 02-04-2020, kepada Desa Gampong Blang Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh dengan rincian 200 (dua ratus) buah Bimoli 2 liter dengan harga satuan Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah harga Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), 2 (dua) ikat kantong plastik dengan harga satuan Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) rol Tali Plastik dengan harga satuan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan jumlah harga Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), total jumlah harga Rp 7.270.000,00 (tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Slip Setoran Bank Aceh tanggal 01/11/2022 kepada nomor rekening 01301026600015 atas nama Gampong Deah Baro dengan keterangan Setoran Pinjaman mukim (uang Kios Gampong), jumlah uang Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- 2 (dua) Lembar Rekening Korang Bank Aceh dengan nomor rekening 0130103660001-5 atas nama Gampong Deah Baro, pada tanggal 01-11-2022 dengan keterangan Setoran Tunai Pinjaman Mukim Kios GP dengan jumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) mutasi Kredit (Masuk);
- 1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Bank Aceh, untuk rekening 01301026600015 atas nama Gampong Deah Baro, telah diterima uang sejumlah Rp 31.664.000,00 (tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), keterangan Setoran uang kios Batu Cincin oleh Keuchik Deah Baro an Nuzul Fadli, tanggal 13-10-2023, penyetor NUZUL FADLI;
- 2 (dua) Lembar Rekening Korang Bank Aceh dengan nomor rekening 01301026600015 atas nama Gampong Deah Baro, pada tanggal 13-10-2023 dengan keterangan SET AN NUZUL FADLI KIOS BATU CINCIN dengan jumlah Rp 31.664.000,00 (tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) mutasi Kredit (Masuk);
- 1 (satu) Lembar Faktur / Bon tanggal 13-4-2020 kepada Desa Gampong Piee Ulee Lheue Banda Aceh, 145 Sak Beras isi 15 Kg Cap Mawar Segarwangi harga satuan Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) jumlah harga Rp 21.025.000,00 (dua puluh satu juta dua puluh lima ribu rupiah), 12 ikat / Lempeng Telur ayam isi 10 papan harga satuan Rp 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) jumlah harga Rp 4.560.000,00 (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), 12 kotak minyak Bimoli kemasan 1Kg harga satuan Rp 140.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah) jumlah harga Rp 1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), total harga Rp 27.265.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Kwitansi, Telah terima dari Bpk Keuchik Gampong Lamjabat uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran acara maulid Nabi Besar Muhammad Saw di Gampong Lamjabat di tandatangani di Banda Aceh pada tanggal 9 Juni 2020 oleh AZHAMI AHMAD dan bercap stempel PHBI (Panitia Peringatan Hari Besar) gampong Lambajabat, beserta 3 (tiga) lembar Print out Foto Pelaksanaan Maulid tersebut;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi, tanggal 3-7-2020 telah terima dari Keuchik Gampong Lamjabat uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian Fardhu Kifayah di Gampong Lamjabat untuk 5 orang meninggal perorang Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), ditandatangani oleh Hanafiah H. Selaku Ketua Fardhu Kifayah dan bercap stempel Tajhis Mayat Pria Gampong Lamjabat;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi, tanggal 12-5-2020 telah terima dari Keuchik Gampong Lamjabat uang sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran papan kerenda (fardhu Kifaya), ditandatangani oleh Hanafiah (Ketua Fardhu Kifayah) dan bercap stempel Tajhis Mayat Gampong Lamjabat;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi telah terima dari Pak Keuchik Lamjabat uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran Beli Lembu, ditandatangani oleh Maidi. R. Beserta 1 (satu) lembar print out foto satu ekor Lembu;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 03-9-2020 telah terima dari Keuchik Gampong Lamjabat uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembayaran talangan acara ibu PKK se Kecamatan (Loka karya) ke Sabang (Ketua, Sekretaris, Bendahara PKK) ditandatangani oleh Sriwahyuni Ketua PKK, beserta 1 (satu) lembar Print Out Foto kegiatan tersebut;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 25 September 2020 telah terima dari Keuchik Gampong Lamjabat uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk Pembayaran Maulid Kota Banda Aceh di Blang Padang (talangan 2018) ditandatangani oleh Sriwahyuni Ketua PKK, beserta 1 (satu) lembar Print Out Foto kegiatan tersebut;
- 1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Bank Aceh Untuk Rekening 0130102660007-6 atas nama Gp. Alue Deah Tengoh, telah diterima uang sejumlah Rp 23.300.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dengan keterangan Pengembalian Ganti Rugi No.1 Kios Gampong, penyetor Nurita, pada tanggal 04-11-2022;
- 1 (satu) Lembar Rekening Korang Bank Aceh dengan nomor rekening 0130102660007-6 Gp. Alue Deah Tengoh, pada tanggal 04-11-2022 dengan keterangan ganti rugi 1 kios gp, mutasi Kredit (Masuk) uang sejumlah Rp 23.300.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Bank Aceh Untuk Rekening 0130102660007-6 atas nama Gp. Alue Deah Tengoh, telah diterima uang sejumlah Rp 15.032.500,00 (lima belas juta tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan keterangan setor uang kios gampong, penyetor Nurita, pada tanggal 04-01-2023;
- 1 (satu) Lembar Rekening Korang Bank Aceh dengan nomor rekening 0130102660007-6 Gp. Alue Deah Tengoh, pada tanggal 04-01-2023 dengan keterangan Setoran Tunai, mutasi Kredit (Masuk) uang sejumlah Rp 15.032.500,00 (lima belas juta tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Surat Pemerintah Kota Banda Aceh Kecamatan Meuraxa Gampong Surien tentang Penggunaan Uang Ganti Rugi Kios Ulee Lheue Gampong Surien Rp 46.664.600,00 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut : ? Penggunaan untuk penanganan Covid tgl. 10-03-2020 Rp 5.000.000,00 ? Penggunaan untuk Kenduri Malam Nisfu Sya?ban tgl. 18-03-2022 Rp 20.000.000,00 ? Penggunaan untuk Kenduri Nuzulul Qur?an tgl. 23-04-2022 Rp 10.000.000,00 ? Penggunaan untuk pembelian 10 ekor Bebek Pada Penutupan Pengajian bulan April 2022 Rp 1.500.000,00 ? Penggunaan untuk pendaftaran Turnamen Sepak Bola Satpol PP-WH tgl. 07-06-2022 Rp 1.000.000,00;
- 1 (satu) Lembar Jumlah Penggunaan Rp 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sisa sejumlah Rp 9.164.600,00 (Sembilan juta seratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah), ditandatangani dan bercap stemple Pemerintahan Gampong Surien di Gampong Surien tanggal 03 November 2023 oleh Keuchik Gampong Surien AFDHAL, ST., Ketua TPG Gampong Surien ABON USMAN, MA, Wakil Ketua TPG Gampong Surien TARNUMAN. M. THAIB, SE, Ketua Pemuda Gampong Surien FAISAL;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi, sudah terima dari Pak Keuchik Surien AFDHAL banyaknya uang Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembayaran Penanganan Covid 19 di Gampong Surien tahun 2020 awal bulan Maret yang diserahkan uang kepada Tuha Peut Gampong Surien, ditandatangani pada tanggal 10-03-2020 yang menerima Tarnuman M. Thaib. SE;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi, telah terima dari Geuchik Gp. Surien uang sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran Kenduri Malam Nisfu Sya?ban Jum?at 18 Maret 2022 diterima oleh BKM Mesjid, ditandatangani oleh Ketua BKM USMAN ABON dan bercap stempel Badan Kemakmuran Mesjid Gampong Surien;
- 1 (satu) Lembar Tanda Terima Bank Aceh Untuk rekening 01301026600039, atas nama Gampong Cot Lamkuweuh, telah diterima uang sejumlah Rp 46.500.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan keterangan Setoran PAG dari setoran Mukim Meuraxa tanah Ulee Lheue, pada tanggal 28-10-2022;
- 1 (satu) Lembar Tanda Terima Bank Aceh Untuk rekening 01301026600039, atas nama Gampong Cot Lamkuweuh, telah diterima uang sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah), dengan keterangan Kekurangan pengembalian PAG dari Mukim Meuraxa, pada tanggal 14-11-2023;
- 2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank Aceh dengan nomor rekening 01301026600039 atas nama Gampong Cot Lamkuweueh, nomor urut 8 tanggal 28/10/2022 dengan keterangan PAG DARI MUKIM MEURAXA, mutasi Kredit (Masuk) sejumlah Rp 46.500.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- 15 (Lima Belas) lembar printout rekening koran dari Bank BRI An.Pemilik Rekening Sofian Hadi dengan rekening Nomor: 391601009875539 pada tanggal 19 November 2021;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna |
|
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heri Alfian, Hakim Anggota H. Harmi Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Fikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Nomor urut ke-1 s/d Poin ke-170 sebagaimana daftar Barang Bukti diatas, Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara Terdakwa Muhammad Yasir, ST., MT. |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
190
229