- Menyatakan Terdakwa I ALI HANO, Terdakwa II SUANTO alias AKIONG, Terdakwa III FENNY WIJAYA, Terdakwa IV KURNIAWAN SJARIF alias IWAN alias ALWI alias JERRY dan Terdakwa V SUWAN HO alias ALDO alias TOM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu, yaitu : ? bersama-sama melakukan perbuatan dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ALI HANO, Terdakwa II SUANTO alias AKIONG, Terdakwa III FENNY WIJAYA, Terdakwa IV KURNIAWAN SJARIF alias IWAN alias ALWI alias JERRY dan Terdakwa V SUWAN HO alias ALDO alias TOM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama : 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat pengikat kardus dengan merek power pack;
- 1 (satu) unit alat untuk pembuat barcode, tgl produksi, dengan merek automatic elektromagnetik inducation;
- 10 (sepuluh) unit kempu kosong;
- 5 (lima) unit drum kosong bertuliskan merek PERTAMINA;
- 38 (tiga puluh delapan) Karung @90 pcs botol kemasan oli kosong merek MPX ahm ukuran 0.8 liter jumlah 3.420 pcs;
- 16 (enam belas) karung @90 pcs botol kemasan oli kosong merek MPX ahm ukuran 1 liter jumlah 1.440 pcs;
- 16 (enam belas) dus @10 pcs kardus pembungkus botol oli merek MPX 2 jumlah 160 pcs/lembar;
- 21 (dua puluh satu) dus @10 pcs kardus pembungkus botol oli merek MPX 1 jumlah 210 pcs/lembar;
- 21 (dua puluh satu) Karung @1000 pcs tutup botol oli merek MPX 2 produksi AHM HONDA jumlah 21.000 pcs;
- 12 (dua belas) roll alumunium foil penutup botol merek ahm oil;
- 1 (satu) kardus @90 pcs botol oli merek spx2 merek ahm 0.8 liter jumlah 90 pcs;
- 33 (tiga puluh tiga) karung @90 botol jumlah 2.970 pcs kemasan botol oli kosong merek YAMALUBE produksi YAMAHA;
- 37 (tiga puluh tujuh) karung @100 botol jumlah 3.700 pcs kemasan botol oli kosong merek MPX produksi AHM HONDA;
- 29 (dua puluh Sembilan) karung @90 botol jumlah 2.697 pcs kemasan botol oli kosong merek MESRAN produksi PERTAMINA;
- 12 (dua belas) roll stiker label kemasan oli merek YAMALUBE produksi YAMAHA;
- 15 (lima belas) roll stiker label kemasan oli merek MPX produksi AHM HONDA;
- 9 (Sembilan) roll stiker label kemasan oli merek MESRAN produksi PERTAMINA;
- 28 (dua puluh delapan) karung @90 berjumlah 2.520 pcs kemasan botol kosong berlogo AHM HONDA tanpa stiker;
- 16 (enam belas) kantong @1000 berjumlah 16.000 pcs tutup botol kemasan oli kosong berlogo AHM HONDA polos;
- 29 (dua puluh sembilan) pcs botol kemasan oli kosong merek ahm oil jenis MPX2 HONDA berstiker;
- 29 (dua puluh sembilan) roll sticker label MPX;
- 15 (lima belas) roll alumunium foill bentuk bulat kecil bertuliskan ahm HONDA untuk segel cairan botol;
- 20 (dua puluh) karung @90 berjumlah 1.800 pcs kemasan botol oli MESRAN kosong PERTAMINA;
- 5 (lima) karung 1 karung @100 berjumlah 500 pcs kemasan botol oli kosong HONDA genuine AHM;
- 5 (lima) karung 1 karung @1000 berjumlah 5000 kemasan tutup botol oli merek YAMALUBE YAMAHA warna hitam;
- 5 (lima) karung 1 karung @1000 berjumlah 5000 kemasan tutup botol oli merek AHM HONDA warna merah;
- 2 (dua) karung 1 karung @1000 berjumlah 2000 kemasan tutup botol merek YAMALUBE warna gold;
- 1 (satu) unit mesin blowing atau mesin cetak botol kemasan oli;
- 1 (satu) unit mesin inject atau mesin cetak tutup botol kemasan oli;
- 1 (satu) unit mesin penggiling plastik daur ulang/reject;
- 2 (dua) unit cetakan blowing atau plat cetakan tutup botol merek HONDA;
- 10 (sepuluh) karung bijih plastik bahan untuk pembuatan botol kemasan jenis polypropylene;
- 5 (lima) kantong bijih plastik warna campuran untuk bahan pembuatan kemasan oli merek marlex polyetylene;
- 150 (seratus lima puluh) pcs botol kemasan oli kosong merek AHM HONDA tanpa label;
- 30 (tiga puluh) pcs tutup botol untuk kemasan oli AHM HONDA tanpa segel;
- 1 (satu) palet atau 10 ikat Kardus Kemasan @10 pcs Kardus, total 100 Pcs kardus kemasan oli merek MPX 1 dan MPX 2 siap pakai;
- 1 (satu) palet atau 10 ikat Kardus Kemasan @10 pcs Kardus, total 100 Pcs kardus kemasan oli merek YAMALUBE YAMAHA siap pakai;
- 4 (empat) lembar plastik cetakan kardus berbagai Merek;
- 1 (satu) palet kardus jumlah 100 pcs merek MPX 2 HONDA siap pakai;
- 1 (unit) alat cetakan kardus;
- 43 (empat puluh tiga) dus @24 botol jumlah 1.032 pcs kemasan oli merek MPX 1 produksi AHM HONDA ukuran 1 Liter;
- 49 (empat puluh sembilan) dus @24 botol jumlah 1.176 pcs Kemasan oli merek Federal UT ukuran 0,8 liter;
- 37 (tiga puluh tujuh) dus @24 botol jumlah 888 pcs kemasan oli merek MPX 1 produksi AHM HONDA ukuran 0,8;
- 31 (tiga puluh satu) dus @24 botol jumlah 744 pcs kemasan oli merek MPX 2 produksi AHM HONDA ukuran 0,8;
- 41 (empat puluh satu) dus @32 botol jumlah 1.312 pcs kemasan minyak peredam kejut merek genuine oil shock produksi AHM HONDA ukuran 175ml;
- 2 (dua) dus @24 botol jumlah 48 pcs kemasan oli merek YAMALUBE sport motor oil produksi YAMAHA ukuran 1 liter;
- 2 (dua) dus @48 botol jumlah 96 pcs kemasan oli rantai motor merek transmission gear oil produksi AHM HONDA ukuran 120ml;
- 29 (dua puluh sembilan) dus @24 jumlah 696 kemasan oli merek YAMALUBE matic produksi YAMAHA ukuran 0,8 liter;
- 33 (tiga puluh tiga) dus @ 24 jumlah 792 oli merek YAMALUBE silver produksi YAMAHA ukuran 0,8 liter;
- 1 (satu) dus 6 pcs oli merek MESRAN super produksi PERTAMINA ukuran 4 Liter;
- 5 (lima) dus @6 botol jumlah 30 pcs kemasan oli merek MESRAN produksi PERTAMINA ukuran 4 Liter;
- 5 (lima) dus @20 botol jumlah 100 pcs kemasan oli merek MESRAN produksi PERTAMINA ukuran 1 Liter;
- 10 (sepuluh) unit penampungan oli warna orange merek pinguin yang digunakan untuk pengisian oli ke masing-masing botol;
- 23 (dua puluh tiga) karton @20 (dua puluh) pcs oli merek PERTAMINA MESRAN ukuran 1 liter;
- 17 (tujuh belas) karton @6 (enam) pcs oli merek PERTAMINA MESRAN Super ukuran 4 liter;
- 4 (empat) gulung stiker MESRAN super;
- 7 (tujuh) karton @20 (dua puluh) pcs oli MPX bungkus dan kemasan dalam keadaan rusak;
- 23 (dua puluh tiga) kantong @90 (sembilan puluh) pcs botol kosong MESRAN PERTAMINA;
- 37 (tiga puluh tujuh) ikat masing masing @10 pcs kardus oli merek PERTAMINA;
- 2 (dua) buah tempat penampungan oli merek dinotenk dalam keadaan kosong;
- 39 (tiga puluh sembilan) karton @6 (enam) pcs oli merek PERTAMINA MESRAN ukuran 4 (empat) liter;
- 15 (lima belas) karton masing-masing @ 4 (empat) pcs oli toyota tmo ukuran 4 liter;
- 17 (tujuh belas) dus oli merek MESRAN produksi PERTAMINA 4 liter;
- 29 (dua puluh Sembilan) dus oli merek MPX 1 produksi AHM HONDA 0,8 liter;
- 21 (!dua puluh satu) dus kemasan MPX 2 produksi AHM HONDA 0,8 liter;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphoine X warna putih dengan nomor IMEI 1 : 352886116988128 dan IMEl2 352886115510147;
- 7 (tujuh) lembar Asli Surat Jalan Pembelian Oli;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 5G warna lavender dengan IMEI 1 350723810111578 dan IMEI 2 (eSIM) 351326630111577;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A14 warna hitam dengan IMEI 1357340151766648 dan IMEI2 358867371766643;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy S21+ 5G warna Phantom Violet dengan (MEI 1 355500580147676 dan IMEI 2 355798480147677.
- 1 (satu) unit handphone merek Huawei Nova 3i wama hitam dengan IMEI 1 864188044803862 dan IMEI2 864188044833869;
- 1 (satu) bendel Asli Surat Jalan Penjualan Oli Palsu;
- 1 (satu) unit mobil barang bak terbuka No. Pol L 9053 BD merek DFSK tipe dxk1021tyq1 1.5 ac std 4x2mt,
- Membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Para Terdakwa;
Putusan PN GRESIK Nomor 207/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Br Hakim Anggota Arie Andhika Adikresna |
Panitera | Panitera Pengganti Kustria Palupi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
31
34