- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I, III dan VI;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 3 (tiga) bidang tanah yang ketiganya terletak di Desa Pasinanlemahputih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dengan perincian sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik No. 110/Desa Pasinanlemahputih, Gambar Situasi 2300/1995 tanggal 11 Juli 1995, Luas 3.495 m2, atas nama Liem Giok Mui (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik No. 111/Desa Pasinanlemahputih, Gambar Situasi 2302/1995 tanggal 11 Juli 1995, Luas 3.460 m2, atas nama Liem Giok Mui (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik No. 112/Desa Pasinanlemahputih, Gambar Situasi 2301/1995 tanggal 11 Juli 1995, Luas 3.625 m2, atas nama Liem Giok Mui (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan sah dan berharga:
- Sertifikat Hak Milik No.110/Desa Pasinanlemahputih, Gambar Situasi 2300/1995 tanggal 11 Juli 1995, Luas 3.495 m2, atas nama Liem Giok Mui (Penggugat);
- Sertifikat Hak Milik No.111/Desa Pasinanlemahputih, Gambar Situasi 2302/1995 tanggal 11 Juli 1995, Luas 3.460 m2, atas nama Liem Giok Mui (Penggugat);
- Sertifikat Hak Milik No.112/Desa Pasinanlemahputih, Gambar Situasi 2301/1995 tanggal 11 Juli 1995, Luas 3.625 m2, atas nama Liem Giok Mui (Penggugat);
- Menyatakan bahwa Tergugat I, III, IV, V dan VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum:
- Sertifikat Hak Milik No. 110/Desa Pasinanlemahputih, Luas 3.425 m2, atas nama Pin Harris (Tergugat III);
- Sertifikat Hak Milik No. 111/Desa Pasinanlemahputih, Luas 3.414 m2, atas nama Pin Harris (Tergugat III);
- Sertifikat Hak Milik No. 112/Desa Pasinanlemahputih, Luas 3.563 m2, atas nama Pin Harris (Tergugat III);
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum:
- Akta Ikatan Jual Beli No. 14 tanggal 09 november 1999, dibuat di hadapan Jati Lelono, S.H., Notaris di Surabaya (Tergugat II);
- Akta Ikatan Jual Beli No. 16 tanggal 09 november 1999, dibuat di hadapan Jati Lelono, S.H., Notaris di Surabaya (Tergugat II);
- Akta Ikatan Jual Beli No. 18 tanggal 09 november 1999, dibuat di hadapan Jati Lelono, S.H., Notaris di Surabaya (Tergugat II);
- Akta Kuasa Jual No. 15 tanggal 09 november 1999 dibuat di hadapan Jati Lelono, S.H., Notaris di Surabaya (Tergugat II);
- Akta Kuasa Jual No. 17 tanggal 09 november 1999 dibuat di hadapan Jati Lelono, S.H., Notaris di Surabaya (Tergugat II);
- Akta Kuasa Jual No. 19 tanggal 09 november 1999 dibuat di hadapan Jati Lelono, S.H., Notaris di Surabaya (Tergugat II);
- Akta Jual Beli No. 23, tanggal 23 Mei 2018, dibuat di hadapan Tintrim Handajani, S.H., M.Kn., PPAT di Gresik (Tergugat IV);
- Akta Jual Beli No. 24, tanggal 23 Mei 2018, dibuat di hadapan Tintrim Handajani, S.H., M.Kn., PPAT di Gresik (Tergugat IV);
- Akta Jual Beli No. 25, tanggal 23 Mei 2018, dibuat di hadapan Tintrim Handajani, S.H., M.Kn., PPAT di Gresik (Tergugat IV);
- Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Jual Nomor 9 tanggal 10 Agustus 2018 yang ditandatangani Tergugat I dan Tergugat III dihadapan Ferry Gunawan, S.H., (Tergugat V);
- Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Jual Nomor 10 tanggal 10 Agustus 2018 yang ditandatangani Tergugat I dan Tergugat III dihadapan Ferry Gunawan, S.H., (Tergugat V);
- Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Jual Nomor 11 tanggal 10 Agustus 2018 yang ditandatangani Tergugat I dan Tergugat III dihadapan Ferry Gunawan, S.H., (Tergugat V);
- Akta Jual Beli No. 46, tanggal 14 Agustus 2018, dibuat di hadapan Tintrim Handajani, S.H., M.Kn., PPAT di Gresik (Tergugat IV);
- Akta Jual Beli No. 47, tanggal 14 Agustus 2018, dibuat di hadapan Tintrim Handajani, S.H., M.Kn., PPAT di Gresik (Tergugat IV);
- Akta Jual Beli No. 48, tanggal 14 Agustus 2018, dibuat di hadapan Tintrim Handajani, S.H., M.Kn., PPAT di Gresik (Tergugat IV);
- Surat Laporan Kehilangan Desa No. 594/32437/109.07/2016, tanggal 07 Juni 2016;
- Surat Laporan Kehilangan Polisi No. STPL/2927/VIII/2016/POLRES, tanggal 03 Agustus 2016;
- Memerintahkan Tergugat III dan setiap orang yang mendapatkan hak dari padanya dengan tanpa terkecuali untuk mengembalikan tanah milik Penggugat, yakni:
- Sertifikat Hak Milik No. 110/Desa Pasinanlemahputih, Gambar Situasi 2300/1995 tanggal 11 Juli 1995, Luas 3.495 m2, atas nama Liem Giok Mui (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik No. 111/Desa Pasinanlemahputih, Gambar Situasi 2302/1995 tanggal 11 Juli 1995, Luas 3.460 m2, atas nama Liem Giok Mui (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik No. 112/Desa Pasinanlemahputih, Gambar Situasi 2301/1995 tanggal 11 Juli 1995, Luas 3.625 m2, atas nama Liem Giok Mui (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Memerintahkan Tergugat III (Pin Harris) dan setiap orang yang mendapatkan hak daripadanya serta pihak-pihak terkait lainnya dengan tanpa terkecuali untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.110/Desa Pasinanlemahputih, Gambar Situasi 2300/1995 tanggal 11 Juli 1995, Luas 3.495 m2, Sertifikat Hak Milik No.111/Desa Pasinanlemahputih, Gambar Situasi 2302/1995 tanggal 11 Juli 1995, Luas 3.460 m2, Sertifikat Hak Milik No.112/Desa Pasinanlemahputih, Gambar Situasi 2301/1995 tanggal 11 Juli 1995, Luas 3.625 m2, dengan membongkar bangunan milik Tergugat III dan pihak-pihak terkait lainnya dengan tanpa terkecuali untuk mengosongkan dan menyerahkannya dalam keadaan baik dan tanpa dibebani syarat apapun juga kepada Penggugat dan bilamana diperlukan maka dimohonkan bantuan dari aparat kepolisian dan aparat negara lainnya untuk melakukan pengosongan, pembongkaran, upaya paksa, dan menyerahkan tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat VI untuk menghapus Sertifikat Hak Milik No. 110, Sertifikat Hak Milik No. 111, Sertifikat Hak Milik No. 112 atas nama Tergugat III dari Buku Tanah, dan Mencatatkan kembali kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 110, Sertifikat Hak Milik No. 111, Sertifikat Hak Milik No. 112 atas nama Penggugat (Liem Giok Mui) di Buku Tanah Tergugat VI;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekopensi/Tergugat III Konpensi seluruhnya
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp4.695.000,00 (empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Putusan PN GRESIK Nomor 91/Pdt.G/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution, Br Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Meilany Kusuma Ningrum, Brpanitera Pengganti Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Utara : Tanah Sdr. Djoni; Timur : Tanah Desa (Ganjaran); Selatan : Tanah SHM No. 112 ? Gambar Situasi No. 2301/1995; Barat : Jalan Kedamean ke Legundi; Utara : Tanah SHM No. 112 ? Gambar Situasi No. 2301/1995; Timur : Tanah Desa (Ganjaran); Selatan : Tanah Sdr. Kasmir; Barat : Jalan Kedamean ke Legundi; Utara : Tanah SHM No. 110 ? Gambar Situasi No. 2300/1995; Timur : Tanah Desa (Ganjaran); Selatan : Tanah SHM No. 111 ? Gambar Situasi No. 2302/1995; Barat : Jalan Kedamean ke Legundi; Utara : Tanah Sdr. Djoni; Timur : Tanah Desa (Ganjaran); Selatan : Tanah SHM No. 112 ? Gambar Situasi No. 2301/1995; Barat : Jalan Kedamean ke Legundi; Utara : Tanah SHM No. 112 ? Gambar Situasi No. 2301/1995; Timur : Tanah Desa (Ganjaran); Selatan : Tanah Sdr. Kasmir; Barat : Jalan Kedamean ke Legundi; Utara : Tanah SHM No. 110 ? Gambar Situasi No. 2300/1995; Timur : Tanah Desa (Ganjaran); Selatan : Tanah SHM No. 111 ? Gambar Situasi No. 2302/1995; Barat : Jalan Kedamean ke Legundi; Kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada