- Menyatakan Terdakwa ERIK ZAKARIA BIN MOH MATOJIB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Faktur penjualan No : 31313210486829 tertanggal 03 Pebruari 2023 dari Toko Mariyam dengan nilai sebesar Rp. 1.714.536,- (satu juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210490695 dari Toko Munip dengan nilai sebesar Rp. 1.712.304,- (satu juta tujuh ratus dua belas ribu tiga ratus empat rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210494872 tanggal 04 Maret 2023 dari Toko Sumber Rizky Baru dengan nilai sebesar Rp. 2.393.710,- (dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210496201 tanggal 09 Maret 2023 dari Toko Hidayah dengan nilai sebesar Rp. 606.575,- (enam ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210496472 tanggal 10 Maret 2023 dari Toko Familiy Shop dengan nilai sebesar Rp. 2.185.564,- (dua juta seratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);
- Faktur penjualan No : 313132104969229 tanggal 13 Maret 2023 dari Toko Siti Martiyah dengan nilai sebesar Rp. 704.900,- (tujuh ratus empat ribu sembilan ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210497324 tanggal 14 Maret 2023 dari Toko Sentral Sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.250.500,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210498363 tanggal 17 Maret 2023 dari Toko Zam Zam Berkah dengan nilai sebesar Rp. 606.575,- (enam ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210498365 tanggal 17 Maret 2023 dari Toko Yiicoffee dengan nilai sebesar Rp. 606.575,- (enam ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210499521 tanggal 22 Maret 2023 dari Toko uMI Aisyah dengan nilai sebesar Rp. 690.982,- (enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210499949 tanggal 24 Maret 2023 dari Toko Mbak Ayu dengan nilai sebesar Rp. 724.200,- (tujuh ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210500306 tanggal 25 Maret 2023 dari Toko Mitra Abijaya dengan nilai sebesar Rp. 755.250,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210501411 tanggal 30 Maret 2023 dari Toko Solikun dengan nilai sebesar Rp. 625.192,- (enam ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210502790 tanggal 05 April 2023 dari Toko Umi Aisyah dengan nilai sebesar Rp. 1.327.182,- (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210503598 tanggal 07 April 2023 dari Toko Mujakenah dengan nilai sebesar Rp. 1.496.950,- (satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210503991 tanggal 08 April 2023 dari Toko Siti Rohmah dengan nilai sebesar Rp. 604.200,- (enam ratus empat ribu dua ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210503992 tanggal 08 April 2023 dari Toko Siti Rohmah dengan nilai sebesar Rp. 393.700,- (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus ribu rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210504259 tanggal 10 April 2023 dari Toko Azim Jaya dengan nilai sebesar Rp. 690.412,- (enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus dua belas rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210504740 tanggal 11 April 2023 dari Toko Ri Zam dengan nilai sebesar Rp. 649.040,- (enam ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210506321 tanggal 14 April 2023 dari Toko Wiwin dengan nilai sebesar Rp. 604.200,- (enam ratus empat ribu dua ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210506321 tanggal 14 April 2023 dari Toko Wiwin dengan nilai sebesar Rp. 388.800,- (tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210506333 tanggal 14 April 2023 dari Toko Muris dengan nilai sebesar Rp. 1.206.240,- (satu juta dua ratus enam ribu dua ratus empat puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210507529 tanggal 18 April 2023 dari Toko Bu Rosita dengan nilai sebesar Rp. 1.801.730,- (satu juta delapan ratus seribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210508178 tanggal 27 April 2023 dari Toko Al Faza dengan nilai sebesar Rp. 729.820,- (tujuh ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210508887 tanggal 29 April 2023 dari Toko Mansur dengan nilai sebesar Rp. 606.575,- (enam ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210509110 tanggal 30 April 2023 dari Toko Saadah dengan nilai sebesar Rp. 1.293.730,- (satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210510620 tanggal 06 Mei 2023 dari Toko SRC Baqi dengan nilai sebesar Rp. 614.000,- (enam ratus empat belas ribu rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210510621 tanggal 06 Mei 2023 dari Toko H. Kholil dengan nilai sebesar Rp. 584.000,- (lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210510623 tanggal 06 Mei 2023 dari Toko Khusnan dengan nilai sebesar Rp. 606.575,- (enam ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210510627 tanggal 06 Mei 2023 dari Toko Amal Mulia dengan nilai sebesar Rp. 1.205.480,- (satu juta dua ratus lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210510837 tanggal 08 Mei 2023 dari Toko Himalaya dengan nilai sebesar Rp. 854.220,- (delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus dua puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210510635 tanggal 08 Mei 2023 dari Toko Mulyo dengan nilai sebesar Rp. 735.200,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210511082 tanggal 09 Mei 2023 dari Toko Mitra dengan nilai sebesar Rp. 617.600,- (enam ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210510684 tanggal 09 Mei 2023 dari Toko Dua Putra dengan nilai sebesar Rp. 2.401.160,- (dua juta empat ratus seribu seratus enam puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210512282 tanggal 15 Mei 2023 dari Toko Saadah dengan nilai sebesar Rp. 604.200,- (enam ratus empat ribu dua ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210513063 tanggal 19 Mei 2023 dari Toko Aqila Jaya dengan nilai sebesar Rp. 1.981.974,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210513505 tanggal 20 Mei 2023 dari Toko Amal Mulia dengan nilai sebesar Rp. 577.114,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus empat belas rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210510680 tanggal 20 Mei 2023 dari Toko Titik Fstihah dengan nilai sebesar Rp. 1.901.370,- (satu juta sembilan ratus satu ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210514385 tanggal 24 Mei 2023 dari Toko Rezeki Barokah Basuki dengan nilai sebesar Rp. 1.203.890,- (satu juta dua ratus tiga ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210514387 tanggal 24 Mei 2023 dari Toko Nara dengan nilai sebesar Rp. 2.046.987,- (dua juta empat puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210516451 tanggal 03 Juni 2023 dari Toko Ellen dengan nilai sebesar Rp. 717.190,- (tujuh ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210516992 tanggal 07 Juni 2023 dari Toko Ibu Lupi dengan nilai sebesar Rp. 1.855.340,- (satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210519711 tanggal 17 Juni 2023 dari Toko Al Amin 2 dengan nilai sebesar Rp. 1.450.490,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 313132105230083 tanggal 03 Juli 2023 dari Toko Al Amin 2 dengan nilai sebesar Rp. 1.793.520,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210524930 tanggal 10 Juli 2023 dari Toko Sumiati dengan nilai sebesar Rp. 1.494.600,- (satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210530061 tanggal 27 Juli 2023 dari Toko Zavier dengan nilai sebesar Rp. 1.793.520,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210532983 tanggal 05 Agustus 2023 dari Toko Amanah dengan nilai sebesar Rp. 2.058.257,- (dua juta lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210539127 tanggal 08 September 2023 dari Toko Bu Sining dengan nilai sebesar Rp. 1.195.680,- (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210540377 tanggal 13 September 2023 dari Toko Keisya dengan nilai sebesar Rp. 604.200,- (enam ratus empat ribu dua ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210540993 tanggal 15 September 2023 dari Toko Revandra dengan nilai sebesar Rp. 860.700,- (delapan ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210541507 tanggal 16 September 2023 dari Toko Barokah (Jogodalu) dengan nilai sebesar Rp. 213.160,- (duar ratus tiga belas ribu seratus enam puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210545836 tanggal 30 September 2023 dari Toko Mbak Likha dengan nilai sebesar Rp. 1.793.520,- (satu juta tujuh-ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210546218 tanggal 30 September 2023 dari Toko Ira Laris Jaya dengan nilai sebesar Rp. 604.200,- (enam ratus empat ribu dua ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210546241 tanggal 30 September 2023 dari Toko Mahira dengan nilai sebesar Rp. 2.982.840,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210546242 tanggal 30 September 2023 dari Toko Mahira dengan nilai sebesar Rp. 959.886,- (sembilan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210546250 tanggal 30 September 2023 dari Toko Barokah (Jogodalu) dengan nilai sebesar Rp. 3.222.840,- (tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210546251 tanggal 30 September 2023 dari Toko Barokah (Jogodalu) dengan nilai sebesar Rp. 959.886,- (sembilan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210547855 tanggal 06 Oktober 2023 dari Toko Azma dengan nilai sebesar Rp. 1.893.160,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210548056 tanggal 06 Oktober 2023 dari Toko Sumarti dengan nilai sebesar Rp. 1.195.680,- (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210548763 tanggal 09 Oktober 2023 dari Toko Emi dengan nilai sebesar Rp. 2.986.020,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210548764 tanggal 09 Oktober 2023 dari Toko Emi dengan nilai sebesar Rp. 927.886,- (sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210554371 tanggal 24 Oktober 2023 dari Toko Cahaya dengan nilai sebesar Rp. 1.748.811,- (satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus sebelas rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210555404 tanggal 26 Oktober 2023 dari Toko Air Mancur dengan nilai sebesar Rp. 243.400,- (dua ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 3131321056872 tanggal 30 Nopember 2023 dari Toko Warma Agung TK dengan nilai sebesar Rp. 2.292.150,- (dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210572136 tanggal 09 Desember 2023 dari Toko 09 Desember 2023 dari Toko MU dengan nilai sebesar Rp. 4.968.362,- (empat juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210573964 tanggal 15 Desember 2023 dari Toko Cemal Cemile dengan nilai sebesar Rp. 1.282.111,- (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu seratus sebelas rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210577255 tanggal 27 Desember 2023 dari Toko Alif Jaya dengan nilai sebesar Rp. 2.260.200,- (dua juta dua ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210578206 tanggal 29 Desember 2023 dari Toko Air Mancur dengan nilai sebesar Rp. 1.070.113,- (satu juta tujuh puluh ribu seratus tiga belas rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210578583 tanggal 29 Desember 2023 dari Toko Jainuri dengan nilai sebesar Rp. 381.495,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210578860 tanggal 30 Desember 2023 dari Toko Air Mancur dengan nilai sebesar Rp. 1.001.630,- (satu juta seribu enam ratus tiga puluh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210579262 tanggal 31 Desember 2023 dari Toko Alva (Tampomas) dengan nilai sebesar Rp. 1.076.068,- (satu juta tujuh puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210580867 tanggal 06 Januari 2024 dari Toko Citra Jaya dengan nilai sebesar Rp. 2.453.479,- (dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210587313 tanggal 27 Januari 2024 dari Toko Munip dengan nilai sebesar Rp. 1.059.344,- (satu juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210587938 tanggal 31 Januari 2024 dari Toko Hj Umyati dengan nilai sebesar Rp. 1.140.287,- (satu juta seratus empat puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah);
- Faktur penjualan No : 31313210588053 tanggal 31 Januari 2024 dariToko Dadi Makmur dengan nilai sebesar Rp. 2.417.460,- (dua juta empat ratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh rupiah);
- Satu lembar bukti pengembalian (tukar) barang / cangkang/jaminan dengan nomor 3211019 atas nama toko Citra Jaya yang berisi tulisan ? sikat 5 karton baik, tanggal 10-01-24 tango 500 1 karton, tanggal 20-01-24 tango 5000 6 karton? yang ditandatangani pemilik toko, sales ERIK ZAKARIA dan SMD.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 148/Pid.B/2024/PN Gsk |
|
Nomor | 148/Pid.B/2024/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Martiningrum, Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Herry Mulyantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT ARTABOGA CEMERLANG MELALUI SAKSI SETIAWAN AGUNG NUGROHO ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.B/2024/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 148/Pid.B/2024/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
122
98