Putusan PTA MATARAM Nomor 54/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mukrim |
Hakim Anggota | H. Subroto, Brh.m. Hayat |
Panitera | H. Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM, NOMOR 204/PDT.G/2024/PA .MTR. TANGGAL 29 AGUSTUS 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 SHAFAR 1446 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN H. MUSLIM BIN H. ALI ALIAS H. MUSLIM YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 01 NOPEMBER 2021 ADALAH PEWARIS; 3. MENETAPKAN PARA AHLI WARIS DARI PEWARIS H. MUSLIM BIN H. ALI ALIAS H. MUSLIM ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 3.1 HJ. WARDANIYAH BINTI H. SARKAWI (ISTRI); 3.2. H. ZUL KIFLI BIN H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA LAKI-LAKI); 3.3. KIPLAIN BINTI H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA PEREMPUAN); 3.4. KHOTAMAH BINTI H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA PEREMPUAN); 3.5. AHMADI BIN H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA LAKI-LAKI) 3.6 HJ. FATMAH AINI BINTI H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA PEREMPUAN); 3.7. KURATUL AINI BINTI H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA PEREMPUAN); 3.8. MARIATUN BINTI H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA PEREMPUAN); 3.9. MUHAMMAD TARMIZI BIN H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA LAKI-LAKI); 3.10. APRIYANTO BIN H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA LAKI-LAKI); 3.11. ABDUL MALIK BIN H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA LAKI-LAKI); 4. MENETAPKAN AHLI WARIS, ABDUL MALIK BIN H. ALI ALIAS H. MUSLIM TELAH MENINGGAL DUNIA LEBIH DAHULU (TAHUN 2010) DARI PADA PEWARIS, H. MUSLIM BIN H. ALI ALIAS H. MUSLIM SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 4.1. RIZAL RAMLI BIN ABDUL MALIK (KEPONAKAN LAKI-LAKI); 4.2. ABDUL AZIS BIN ABDUL MALIK (KEPONAKAN LAKI-LAKI); 4.3. YULIAWATI BINTI ABDUL MALIK (KEPONAKAN PEREMPUAN); 4.4. KOMALANINGSIH BINTI ABDUL MALIK (KEPONAKAN PEREMPUAN); 4.5. SILMI SORAYA BINTI ABDUL MALIK (KEPONAKAN PEREMPUAN); 4.6. IDA FARDIATI BINTI ABDUL MALIK (KEPONAKAN PEREMPUAN); 5. MENETAPKAN OBYEK SENGKETA II YANG BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 31 METER PERSEGI BESERTA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATASNYA, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 4560 ATAS NAMA HAJAH WARDANIYAH YANG TERLETAK DI JALAN SULTAN KAHARUDDIN SAMPING TUKANG MAS SOPIAN ALDI, LINGKUNGAN PANDAI MAS TIMUR, KELURAHAN KARANG PULE , KECAMATAN SEKARBELA, KOTA MATARAM , DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : RUMAH SABRI; - SEBELAH SELATAN : JALAN SULTAN KAHARUDDIN; - SEBELAH TIMUR : TOKO MILIK H. ALI/H. MUSLIM; - SEBELAH BARAT : GANG KECIL DAN TOKO PAK HUSNI ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PEWARIS H. MUSLIM BIN H. ALI ALIAS H. MUSLIM DENGAN HJ. WARDANIYAH (TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING). 6. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING SUAMI ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA (5) TERSEBUT ADALAH 1/4 (SATU PER EMPAT) BAGIAN UNTUK PEWARIS H. MUSLIM (SUAMI) SEBAGAI HARTA WARISAN PEWARIS (TIRKAH) DAN 3/4 (TIGA PER EMPAT) BAGIAN UNTUK HJ. WARDANIYAH (ISTRI/TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING); 7. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PARA AHLI WARIS TERHADAP OBYEK SENGKETA II YANG BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 31 METER PERSEGI BESERTA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATASNYA, SEBAGAIMANA PADA DIKTUM ANGKA (5) SEBAGAI BERIKUT; 7.1. HJ. WARDANIYAH BINTI H. SARKAWI (ISTRI), MENDAPAT: 260/320 BAGIAN, ATAU: 81,25 %; 7.2. H. ZUL KIFLI BIN H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA LAKI-LAKI), MENDAPAT: 8/320 BAGIAN ATAU: 2,50 %; 7.3. KIPLAIN BINTI H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA PEREMPUAN), MENDAPAT: 4/320 BAGIAN ATAU: 1,25 %; 7.4. KHOTAMAH BINTI H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA PEREMPUAN), MENDAPAT: 4/320 BAGIAN ATAU: 1,25 %; 7.5. AHMADI BIN H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA LAKI-LAKI), MENDAPAT: 8/320 BAGIAN ATAU: 2,50 %; 7.6. HJ. FATMAH AINI BINTI H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA PEREMPUAN), MENDAPAT: 4/320 BAGIAN ATAU: 1,25 %; 7.7. KURATUL AINI BINTI H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA PEREMPUAN), MENDAPAT: 4/320 BAGIAN ATAU: 1,25 %; 7.8. MARIATUN BINTI H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA PEREMPUAN), MENDAPAT: 4/320 BAGIAN ATAU: 1,25 %; 7.9. MUHAMMAD TARMIZI BIN H. ALI ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA LAKI-LAKI), MENDAPAT: 8/320 BAGIAN ATAU: 2,50 %; 7.10 APRIYANTO BIN H. ALI . ALIAS H. MUSLIM (SAUDARA LAKI-LAKI), MENDAPAT: 8/320 BAGIAN ATAU: 2,50 %; 7.11 RIZAL RAMLI BIN ABDUL MALIK (KEPONAKAN LAKI-LAKI), MENDAPAT: 2/320 BAGIAN, ATAU: 0,625 %; 7.12 ABDUL AZIS BIN ABDUL MALIK (KEPONAKAN LAKI-LAKI), MENDAPAT: 2/320 BAGIAN, ATAU: 0,625 %; 7.13 YULIAWATI BINTI ABDUL MALIK ( KEPONAKAN PEREMPUAN), MENDAPAT: 1/320 BAGIAN, ATAU: 0,3125 %; 7.14 KOMALANINGSIH BINTI ABDUL MALIK (KEPONAKAN PEREMPUAN), MENDAPAT: 1/320 BAGIAN, ATAU: 0,3125 %; 7.15 SILMI SORAYA BINTI ABDUL MALIK (KEPONAKAN PEREMPUAN), MENDAPAT: 1/320 BAGIAN, ATAU: 0,3125 %; 7.16 IDA FARDIATI BINTI ABDUL MALIK (KEPONAKAN PEREMPUAN), MENDAPAT: 1/320 BAGIAN, ATAU: 0,3125 %. 8. MENGHUKUM TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA II SEBAGAIMANA DIKTUM PADA ANGKA (5) UNTUK MENGOSONGKAN, MEMBAGI DAN MENYERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS YANG BERHAK, SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING, SEBAGAIMANA DIKTUM PADA ANGKA (7), DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, PEMBAGIANNYA DILAKUKAN DENGAN CARA MENJUAL MELALUI LELANG DI MUKA UMUM; 9. MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 4560 ATAS NAMA HAJAH WARDANIYAH (TERBANDING) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; 10. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI DAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP 4.137.000,00 (EMPAT JUTA SERATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mataram, Nomor 204/Pdt.G/2024/PA .MTR. tanggal 29 Agustus 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1446 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I seluruhnya; Dalam Pokok perkara : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menetapkan H. Muslim Bin H. Ali alias H. Muslim yang telah meninggal dunia pada tanggal 01 Nopember 2021 adalah Pewaris; 3. Menetapkan para ahli waris dari Pewaris H. Muslim Bin H. Ali alias H. Muslim adalah sebagai berikut: 3.1 HJ. WARDANIYAH BINTI H. SARKAWI (Istri); 3.2. H. ZUL KIFLI BIN H. ALI alias H. MUSLIM (saudara laki-laki); 3.3. KIPLAIN BINTI H. ALI alias H. MUSLIM (saudara perempuan); 3.4. KHOTAMAH BINTI H. ALI alias H. MUSLIM (saudara perempuan); 3.5. AHMADI BIN H. ALI alias H. MUSLIM (saudara laki-laki) 3.6 HJ. FATMAH AINI BINTI H. ALI alias H. MUSLIM (saudara perempuan); 3.7. KURATUL AINI BINTI H. ALI alias H. MUSLIM (saudara perempuan); 3.8. MARIATUN BINTI H. ALI alias H. MUSLIM (saudara perempuan); 3.9. MUHAMMAD TARMIZI BIN H. ALI alias H. MUSLIM (saudara laki-laki); 3.10. APRIYANTO BIN H. ALI alias H. MUSLIM (saudara laki-laki); 3.11. ABDUL MALIK BIN H. ALI alias H. MUSLIM (saudara laki-laki); 4. Menetapkan ahli waris, ABDUL MALIK BIN H. ALI alias H. MUSLIM telah meninggal dunia lebih dahulu (tahun 2010) dari pada Pewaris, H. MUSLIM BIN H. ALI alias H. MUSLIM sebagai ahli waris pengganti adalah sebagai berikut: 4.1. RIZAL RAMLI BIN ABDUL MALIK (keponakan laki-laki); 4.2. ABDUL AZIS BIN ABDUL MALIK (keponakan laki-laki); 4.3. YULIAWATI BINTI ABDUL MALIK (keponakan perempuan); 4.4. KOMALANINGSIH BINTI ABDUL MALIK (keponakan perempuan); 4.5. SILMI SORAYA BINTI ABDUL MALIK (keponakan perempuan); 4.6. IDA FARDIATI BINTI ABDUL MALIK (keponakan perempuan); 5. Menetapkan obyek sengketa II yang berupa sebidang tanah seluas 31 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik No. 4560 atas nama Hajah Wardaniyah yang terletak di Jalan Sultan Kaharuddin samping tukang Mas Sopian Aldi, Lingkungan Pandai Mas Timur, Kelurahan Karang Pule , Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram , dengan batas batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Rumah Sabri; - Sebelah Selatan : Jalan Sultan Kaharuddin; - Sebelah Timur : Toko milik H. Ali/H. Muslim; - Sebelah Barat : Gang kecil dan Toko pak Husni Adalah harta bersama antara Pewaris H. Muslim Bin H. Ali alias H. Muslim dengan Hj. Wardaniyah (Tergugat Konvensi/Terbanding). 6. Menetapkan bagian masing-masing suami istri terhadap harta bersama pada diktum angka (5) tersebut adalah 1/4 (satu per empat) bagian untuk Pewaris H. Muslim (suami) sebagai harta warisan Pewaris (tirkah) dan 3/4 (tiga per empat) bagian untuk Hj. Wardaniyah (Istri/Tergugat Konvensi/Terbanding); 7. Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris terhadap obyek sengketa II yang berupa sebidang tanah seluas 31 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya, sebagaimana pada diktum angka (5) sebagai berikut; 7.1. HJ. WARDANIYAH BINTI H. SARKAWI (Istri), mendapat: 260/320 bagian, Atau: 81,25 %; 7.2. H. ZUL KIFLI BIN H. ALI alias H. MUSLIM (saudara laki-laki), mendapat: 8/320 bagian Atau: 2,50 %; 7.3. KIPLAIN BINTI H. ALI alias H. MUSLIM (saudara perempuan), mendapat: 4/320 bagian Atau: 1,25 %; 7.4. KHOTAMAH BINTI H. ALI alias H. MUSLIM (saudara perempuan), mendapat: 4/320 bagian Atau: 1,25 %; 7.5. AHMADI BIN H. ALI alias H. MUSLIM (saudara laki-laki), mendapat: 8/320 bagian Atau: 2,50 %; 7.6. HJ. FATMAH AINI BINTI H. ALI alias H. MUSLIM (saudara perempuan), mendapat: 4/320 bagian Atau: 1,25 %; 7.7. KURATUL AINI BINTI H. ALI alias H. MUSLIM (saudara perempuan), mendapat: 4/320 bagian Atau: 1,25 %; 7.8. MARIATUN BINTI H. ALI alias H. MUSLIM (saudara perempuan), mendapat: 4/320 bagian Atau: 1,25 %; 7.9. MUHAMMAD TARMIZI BIN H. ALI alias H. MUSLIM (saudara laki-laki), mendapat: 8/320 bagian Atau: 2,50 %; 7.10 APRIYANTO BIN H. ALI . alias H. MUSLIM (saudara laki-laki), mendapat: 8/320 bagian Atau: 2,50 %; 7.11 RIZAL RAMLI BIN ABDUL MALIK (keponakan laki-laki), mendapat: 2/320 bagian, Atau: 0,625 %; 7.12 ABDUL AZIS BIN ABDUL MALIK (keponakan laki-laki), mendapat: 2/320 bagian, Atau: 0,625 %; 7.13 YULIAWATI BINTI ABDUL MALIK ( keponakan perempuan), mendapat: 1/320 bagian, Atau: 0,3125 %; 7.14 KOMALANINGSIH BINTI ABDUL MALIK (keponakan perempuan), mendapat: 1/320 bagian, Atau: 0,3125 %; 7.15 SILMI SORAYA BINTI ABDUL MALIK (keponakan perempuan), mendapat: 1/320 bagian, Atau: 0,3125 %; 7.16 IDA FARDIATI BINTI ABDUL MALIK (keponakan perempuan), mendapat: 1/320 bagian, Atau: 0,3125 %. 8. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa II sebagaimana diktum pada angka (5) untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan kepada para ahli waris yang berhak, sesuai dengan bagiannya masing-masing, sebagaimana diktum pada angka (7), dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, pembagiannya dilakukan dengan cara menjual melalui lelang di muka umum; 9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 4560 atas nama Hajah Wardaniyah (Terbanding) tidak mempunyai kekuatan hukum; 10. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima seluruhnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan kepada para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.137.000,00 (empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); III. Membebankan kepada para Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
1
0