- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RUTENG, NOMOR 15/PDT.G/2024/PN RTG TANGGAL??? 28 AGUSTUS 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN HUKUM PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN MENURUT TATA CARA AGAMA KATOLIK DI GEREJA PAROKI ST. MIKAEL KUMBA DIHADAPAN IMAM KATOLIK P. WILHELMUS KODONG, SVD PADA TANGGAL 23 OKTOBER 2006 SEBAGAIMANA YANG DIPERKUAT DENGAN DIKELUARKANNYA ATAU DITERBITKANNYA KUTIPAN AKTE PERKAWINAN NOMOR: 5310-KW-31032015-0001 OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MANGGARAI PADA TANGGAL 30 MARET 2015 ADALAH PERKAWINAN YANG SAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI UANG NAFKAH HIDUP DAN UANG PENDIDIKAN SEKOLAH UNTUK KEDUA ANAKNYA SEBESAR RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA;
- MENGHUKUM KEPADA TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng, Nomor 15/Pdt.G/2024/PN Rtg tanggal????? 28 Agustus 2024 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut tata cara agama Katolik di Gereja Paroki St. Mikael Kumba dihadapan Imam Katolik P. Wilhelmus Kodong, SVD pada tanggal 23 Oktober 2006 sebagaimana yang diperkuat dengan dikeluarkannya atau diterbitkannya Kutipan Akte Perkawinan Nomor: 5310-KW-31032015-0001 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai pada tanggal 30 Maret 2015 adalah perkawinan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi uang nafkah hidup dan uang pendidikan sekolah untuk kedua anaknya sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya;
- Menghukum kepada Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 147/PDT/2024/PT KPG |
|
Nomor | 147/PDT/2024/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pujo Saksono |
Hakim Anggota | Slamet Suripto, Brdewa Putu Yusmai Hardika |
Panitera | Apni Supery Abolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: 3. MENYATAKAN HUKUM PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN MENURUT TATA CARA AGAMA KATOLIK DI GEREJA PAROKI ST. MIKAEL KUMBA DIHADAPAN IMAM KATOLIK P. WILHELMUS KODONG, SVD PADA TANGGAL 23 OKTOBER 2006 SEBAGAIMANA YANG DIPERKUAT DENGAN DIKELUARKANNYA ATAU DITERBITKANNYA KUTIPAN AKTE PERKAWINAN NOMOR: 5310-KW-31032015-0001 OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MANGGARAI PADA TANGGAL 30 MARET 2015 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA; 4.MENETAPKAN 2 (DUA) ORANG ANAK YANG MASIH DIBAWAH UMUR HASIL PERKAWINAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT YAKNI: SEORANG ANAK LAKI-LAKI YANG DIBERI NAMA GREGORIUS JULIANO PRATAMA BENI, UMUR 17 TAHUN (LAHIR DI RUTENG PADA TANGGAL 18 JULI 2006). SEORANG ANAK LAKI-LAKI YANG DIBERI NAMA SERAVINUS DWIPUTRA MANGGUT, UMUR 14 TAHUN (LAHIR DI LANGGO PADA TANGGAL 12 OKTOBER 2010). MERUPAKAN ANAK KANDUNG PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG PENGASUHANNYA MENJADI TANGGUNG JAWAB PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEDANGKAN MENGENAI TEMPAT TINGGAL KEDUA ANAK DIMAKSUD BERGANTIAN MENGIKUTI PENGGUGAT ATAU TERGUGAT SESUAI DENGAN KONDISI, PERASAAN DAN KEBUTUHAN DARI KEDUA ANAK DIMAKSUD ATAU KONDISI, PERASAAN DAN KEBUTUHAN PENGGUGAT ATAU TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN KASIH SAYANG DAN BIMBINGAN KEPADA KEDUA ANAK DIMAKSUD DAN DENGAN KETENTUAN AGAR TERGUGAT TIDAK MENGHALANGI ATAU MEMBATASI KEDUA ANAK DIMAKSUD BILA HENDAK BERTEMU ATAU TINGGAL BERSAMA DENGAN PENGGUGAT ATAU MEMBATASI PENGGUGAT BILA INGIN BERTEMU ATAU TINGGAL BERSAMA SALAH SATU ATAU KEDUA ANAK DIMAKSUD DAN MEWAJIBKAN PENGGUGAT UNTUK MEMBERI NAFKAH HIDUP MAUPUN BIAYA PENDIDIKAN BAGI KEDUA ANAK DIMAKSUD; 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI RUTENG ATAU WAKILNYA YANG SAH APABILA IA BERHALANGAN UNTUK MENGIRIMKAN SATU HELAI SALINAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP KE KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MANGGARAI UNTUK DIDAFTARKAN DALAM DAFTAR YANG TERSEDIA UNTUK ITU DAN UNTUK DICATAT PADA BAGIAN PINGGIR DARI DAFTAR CATATAN PERKAWINAN TERSEBUT; 6. MEMERINTAHKAN PENGGUGAT DAN/KUASANYA UNTUK MELAPOR PERCERAIAN TERSEBUT KEPADA PEJABAT PENCATATAN SIPIL PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MANGGARAI SEJAK PUTUSAN INI TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP DAN PEJABAT PENCATATAN SIPIL MENCATAT PADA REGISTER AKTA PERCERAIAN DAN MENERBITKAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: 3. Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut tata cara agama Katolik di Gereja Paroki St. Mikael Kumba dihadapan Imam Katolik P. Wilhelmus Kodong, SVD pada tanggal 23 Oktober 2006 sebagaimana yang diperkuat dengan dikeluarkannya atau diterbitkannya Kutipan Akte Perkawinan Nomor: 5310-KW-31032015-0001 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai pada tanggal 30 Maret 2015 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4.Menetapkan 2 (dua) orang anak yang masih dibawah umur hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yakni: Seorang anak laki-laki yang diberi nama Gregorius Juliano Pratama Beni, umur 17 tahun (Lahir di Ruteng pada tanggal 18 Juli 2006). Seorang anak laki-laki yang diberi nama Seravinus Dwiputra Manggut, umur 14 Tahun (Lahir di Langgo pada tanggal 12 Oktober 2010). Merupakan anak kandung Penggugat dan Tergugat yang pengasuhannya menjadi tanggung jawab Penggugat dan Tergugat sedangkan mengenai tempat tinggal kedua anak dimaksud bergantian mengikuti Penggugat atau Tergugat sesuai dengan kondisi, perasaan dan kebutuhan dari kedua anak dimaksud atau kondisi, perasaan dan kebutuhan Penggugat atau Tergugat untuk memberikan kasih sayang dan bimbingan kepada kedua anak dimaksud dan dengan ketentuan agar Tergugat tidak menghalangi atau membatasi kedua anak dimaksud bila hendak bertemu atau tinggal bersama dengan Penggugat atau membatasi Penggugat bila ingin bertemu atau tinggal bersama salah satu atau kedua anak dimaksud dan mewajibkan Penggugat untuk memberi nafkah hidup maupun biaya pendidikan bagi kedua anak dimaksud; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ruteng atau wakilnya yang sah apabila ia berhalangan untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai untuk didaftarkan dalam daftar yang tersedia untuk itu dan untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut; 6. Memerintahkan Penggugat dan/kuasanya untuk melapor perceraian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 147/PDT/2024/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 147/PDT/2024/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada