- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024 NOMOR 140/PID.SUS/2024/PN. SEL, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA BUNYI AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA HOLIS IMAMULLAH BIN MAHSIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA :
- TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA, MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR; DAN :
- TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN? SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DAKWAAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK DAPAT MEMBAYAR DENDA TERSEBUT MAKA TERDAKWA WAJIB MENGGANTI DENDA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS KLIP BERUKURAN BESAR YANG BERISI 4 (EMPAT) PLASTIC KLIP YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOL I JENIS SHABU.
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC KLIP BESAR YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOL I JENIS SHABU.
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIC KLIP UKURAN SEDANG YANG BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOL I JENIS SHABU.
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP BERUKURANN SEDANG YANG DIDALAMNYA BERISI 3 (TIGA) PLASTIC KLIP YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOL I JENIS SHABU.
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG DIDALAMNYA BERISI 9 (SEMBLAN) PLASTIC KLIP YANG DI DALAMNYA BERISI DAUN, BATANG DAN BIJI YANG DIDUGA NARKOTIKA GOL I JENIS GANJA.
- 1 (SATU) BUAH JAKET WAMA HITAM
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN ELEKTRONIK
- 1 (SATU) BUAH SENDOK SABU
- 1 (SATU) BUAH HP KECIL NOKIA WARNA HITAM
- 1 (SATU) BUAH HP ANDROID WARNA PUTTH DENGAN CASE BERWAMA HITAM MEREKREDMI5G.
- DIRAMPAS UNTUK NEGARA
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 25 September 2024 Nomor 140/Pid.Sus/2024/PN. Sel, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga bunyi amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa HOLIS IMAMULLAH Bin MAHSIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
- Tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama Primair; Dan :
- Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?? sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka Terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi 4 (empat) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu.
- 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu.
- 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu.
- 1 (satu) plastic klip berukurann sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu.
- 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Semblan) plastic klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja.
- 1 (satu) buah jaket wama hitam
- 1 (satu) buah tas selempang
- 1 (satu) buah timbangan elektronik
- 1 (Satu) Buah sendok sabu
- 1 (Satu) Buah HP Kecil Nokia warna hitam
- 1 (satu) buah HP Android warna putth dengan case berwama hitam merekRedmi5G.
- Dirampas untuk negara
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MATARAM Nomor 206/PID.SUS/2024/PT MTR |
|
Nomor | 206/PID.SUS/2024/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Kohar |
Hakim Anggota | Sriyatmo Joko Sungkowo, Brsiti Hamidah |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ???M E N G A D I L I BERDASARKAN BERITA ACARA PENIMBANGAN DARI PT. PEGADAIAN CABANG SELONG NO. 21/11950.03/2024 TANGGAL 25 MARET 2024 YAITU PENIMBANGAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) BUNGKUS KLIP BERUKURAN BESAR YANG BERISI 4 (EMPAT) PLASTIC KLIP YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOL I JENIS SHABU, 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC KLIP BESAR YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOL I JENIS SHABU, 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIC KLIP UKURAN SEDANG YANG BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOL I JENIS SHABU, 1 (SATU) PLASTIC KLIP BERUKURANN SEDANG YANG DIDALAMNYA BERISI 3 (TIGA) PLASTIC KLIP YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOL I JENIS SHABU DENGAN BERAT KOTOR KESELURUHAN 111,80 (SERATUS SEBELAS KOMA DELAPAN NOL) GRAM DAN BERAT BERSIH 104,75 (SERATUS EMPAT KOMA TUJUH LIMA) GRAM YANG KEMUDIAN DISISHKAN SEBERAT 0,08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN/PENGUJIAN LABORATORIUM DI BALAI BESAR P.O.M MATARAM, DISISHKAN SEBANYAK 2,00 (DUA) GRAM UNTUK KEPENTINGAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SEDANGKAN SISANYA 102,67 (SERATUS DUA KOMA ENAM TUJUH) GRAM UNTUK DIMUSNAKAN DI KANTOR POLRES LOMBOK TIMUR. BERDASARKAN BERITA ACARA PENIMBANGAN DARI PT. PEGADAIAN CABANG SELONG NO. 21/11950.03/2024 TANGGAL 25 MARET 2024 YAITU PENIMBANGAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) PLASTIC KLIP YANG DIDALAMNYA BERISI 9 (SEMBLAN) PLASTIC KLIP YANG DI DALAMNYA DIDUGA BERISI DAUN, BATANG DAN BIJI YANG DIDUGA NARKOTIKA GOL I JENIS GANJA DENGAN BERAT KOTOR KESELURUHAN 12,66 (DUA BELAS KOMA ENAM ENAM) GRAM DAN BERAT BERSIH 9,10 (SEMBLAN KOMA SATU NOL) GRAM YANG KEMUDIAN DISISHKAN SEBERAT 1,00 (SATU) GRAM UNTUK KEPERUAN PEMERIKSAAN/PENGUJIAN LABORATORIUM DI BALAI BESAR P.O.M MATARAM SEDANGKAN SISANYA SEBANYAK 8,10 (DELAPAN KOMA SATU NOL) GRAM UNTUK KEPENTINGAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
?????M E N G A D I L I Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian cabang Selong No. 21/11950.03/2024 tanggal 25 Maret 2024 yaitu penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi 4 (empat) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu, 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) plastic klip berukurann sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 111,80 (Seratus sebelas koma delapan nol) gram dan berat bersih 104,75 (seratus empat koma tujuh lima) gram yang Kemudian disishkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, disishkan sebanyak 2,00 (dua) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan sedangkan sisanya 102,67 (seratus dua koma enam tujuh) gram untuk dimusnakan di Kantor Polres Lombok Timur. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian cabang Selong No. 21/11950.03/2024 tanggal 25 Maret 2024 yaitu penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Semblan) plastic klip yang di dalamnya diduga berisi daun, batang dan biji yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat kotor keseluruhan 12,66 (dua belas koma enam enam) gram dan berat bersih 9,10 (semblan koma satu nol) gram yang Kemudian disishkan seberat 1,00 (satu) gram untuk keperuan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram sedangkan sisanya sebanyak 8,10 (delapan koma satu nol) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 206/PID.SUS/2024/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 206/PID.SUS/2024/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada