- Menolak eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta-harta berikut:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Putusan PA Malili Nomor 27/Pdt.G/2024/PA.Mll |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2024/PA.Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA Malili |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rajiman |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Mufti Hasan, Br Hakim Anggota Fariq Al Faruqie |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamaluddin S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2.1 Bangunan rumah permanen yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 504,38 (lima ratus empat koma tiga puluh delapan) m2 yang terletak di Dusun Rante Angin, Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara : Jalan Timur : rumah milik Wahyuddin (Pak Mitta), Selatan : rumah milik Nurli Barat : rumah milik Murniati/Abd. Rahman; 2.2 Sebidang tanah seluas 515,03 (lima ratus lima belas koma nol tiga) m2 yang terletak di Dusun Rante Angin, Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur beserta rumah kayu yang berdiri di atasnya dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Utara : panjang 18,50 m, berbatasan dengan rumah milik Mattung, 2.3 Sebidang tanah seluas 515,03 (lima ratus lima belas koma nol tiga) m2 yang terletak di Dusun Rante Angin Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur beserta rumah yang berdiri di atasnya dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Utara : panjang 17,40 m, berbatasan dengan tanah milik Irsan, Sebidang tanah seluas + 84 (delapan puluh empat) m2 beserta rumah permanen type 45 yang berdiri di atasnya yang terletak di Perumahan Graha Cipta Hertasning Blok B4/06, Desa/Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Utara : panjang 6 m, berbatasan dengan sawah, 2.5 Sebidang tanah persawahan seluas 2.490 (dua ribu empat ratus sembilan puluh) m2 yang terletak di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Utara : panjang 30 m, berbatasan dengan tanah milik Lala / Nur, Timur : panjang 83 m, berbatasan dengan tanah milik H. Ruslan, Selatan : panjang 30 m, berbatasan dengan tanah milik Jabal, Barat : panjang 83 m, berbatasan dengan tanah milik Lala; 2.6 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat, nomor polisi DP 8861 GB atas nama Nasruddin, nomor rangka MR0FR22G0E0775011, nomor mesin 2KD-S328443, merek Toyota, type Hilux 2,5 G Double Cabin (4X4) M/T, warna putih, tahun pembuatan 2014; 2.9.1 3.000 (tiga ribu) tiang yang ditanam pada lahan seluas + 12.664 m2 yang berada di Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (berbatasan Desa Loeha) dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Utara : panjang 37 m + 74,50 m + 19 m + 42,60 m + 22,30 m + 23,30 m, berbatasan dengan jalan tani dan kebun Yudi / Safiuddin, 2.9.2 800 (delapan ratus) tiang yang ditanam pada lahan seluas 3.606,93 m2 yang terletak di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (berbatasan Desa Rante Angin) dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Utara : panjang 50,30 m, berbatasan dengan jalan tani, 2.9.3 3.000 (tiga ribu) tiang yang ditanam pada lahan seluas 67.109 m2 yang terletak di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (berbatasan Desa Mahalona) dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Utara : panjang 50 m + 298,50 m + 75,50 m, berbatasan dengan jalan tani dan kebun Saharia (Mama Mala), sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, tanpa mengurangi kewenangan negara dan/atau hak pihak ketiga yang mendapatkan konsesi atas lahan sebagaimana dimaksud diktum 2 angka 2.9 putusan ini; 3. Menyatakan sah dan berharga penyitaan atas harta-harta sebagaimana dimaksud diktum 2 angka 2.2, angka 2.3, angka 2.4, angka 2.5, angka 2.6, angka 2.7, dan angka 2.8 putusan ini; 7.1 Sebidang tanah yang terletak di Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (berbatasan Desa Loeha) dengan luas + 30.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Mas Urut, 7.2 Sebidang tanah yang terletak di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (berbatasan Desa Rante Angin) dengan luas + 5.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Jalan, 7.3 Sebidang tanah yang terletak di Lengkona Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (berbatasan Desa Mahalona) dengan luas + 50.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Saharia (Mama Mala),, 7.4 Uang kompensasi dari hasil penjualan buah merica yang dilakukan Tergugat setelah terjadinya perceraian sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp35.104.000,00 (tiga puluh lima juta seratus empat ribu rupiah) secara tanggung-renteng yang ditetapkan pembebanannya masing-masing sebesar (setengah) dari biaya tersebut atau sejumlah Rp17.552.000,00 (tujuh belas juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2024/PA.Mll.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2024/PA.Mll.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada