- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PASARWAJO, NOMOR 146/PDT.G/2024/PA.PW, TANGGAL 9 SEPTEMBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 RABIULAWAL 1446 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA H. LA MANGE TELAH MENINGGAL DUNIA PADA 20 MEI 1958 ADALAH SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN 2 (DUA) BIDANG TANAH BERIKUT :
- BIDANG 1 (SATU) SELUAS 3.934 M2 (TIGA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH EMPAT METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JALAN POROS KONDOWA-WABULA, DESA KONDOWA, KECAMATAN PASARWAJO, KABUPATEN BUTON ATAS NAMA H. LA MANGE. ADAPUN BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA BERBATASAN DENGAN LAUT/TEBING;
- SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN POROS KONDOWA-WABULA;
- TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH YANG DIKUASI ASLI JAMSAR;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH WA MUNA (LA TAMPE) WA ABU ADAMI, SUHARJA HAFID;
- BIDANG 2 (DUA) SELUAS 10.774 M2 (SEPULUH RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH EMPAT METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JALAN POROS KONDOWA-WABULA, DESA KONDOWA, KECAMATAN PASARWAJO, KABUPATEN BUTON ATAS NAMA H. LA MANGE. ADAPUN BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA BERBATASAN DENGAN POROS KONDOWA-DONGKALA;
- SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN JALAN HUTAN LINDUNG;
- TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH WA ADE (MUH. TASLIM), ASMA, FEMIRUDIN, LA SIKURI, LA PAMIN, LA PIANA, LA UCU;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH RAMIL, WA KARIHA, WA BEU, WA HARIDA; ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) H. LA MANGE YANG BELUM DIBAGI WARIS KEPADA AHLI WARISNYA;
- MENETAPKAN:
- WA BAUNDE BINTI H. LA MANGE (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- WA NIHA BINTI H. LA MANGE (ANAK PEREMPUAN KANDUNG)
- HAJI KARIM BIN H. LA MANGE (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- LA MADI BIN H. LA MANGE (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- WA YOO BINTI H. LA MANGE (ANAK PEREMPUAN KANDUNG)
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS H. LA MANGE ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- WA BAUNDE BINTI H. LA MANGE MEMPEROLEH 1/7 BAGIAN ATAU 14,28%;
- WA NIHA BINTI H. LA MANGE MEMPEROLEH 1/7 BAGIAN ATAU 14,28%;
- HAJI KARIM BIN H. LA MANGE MEMPEROLEH 2/7 BAGIAN ATAU 28,58%;
- LA MADI BIN H. LA MANGE MEMPEROLEH 2/7 BAGIAN ATAU 28,58%;
- WA YOO BINTI H. LA MANGE MEMPEROLEH 1/7 BAGIAN ATAU 14,28%;
- MENYATAKAN BAHWA WA BAUNDE BINTI H. LA MANGE (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 01 MARET 1961 DI KONDOWA SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN 1/7 (SATU PER TUJUH) ATAU 14,28% (EMPAT BELAS KOMA DUA DELAPAN PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 5.1 (LIMA TITIK SATU) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) WA BAUNDE BINTI H. LA MANGE;
- MENETAPKAN:
- HJ. SITI MAIMUNA BINTI H. BAHARUDIN (ANAK KANDUNG PEREMPUAN)
- WA MBOURE BINTI H. BAHARUDIN, (PENGGUGAT VI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG)
- WA DUKUPI BINTI H. BAHARUDIN, (ALMARHUMAH/ANAK PEREMPUAN KANDUNG)
- DJAFAR BAHARUDIN BIN H. BAHARUDIN (ALMARHUM/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG)
- AMINA SAMUSI BINTI H. BAHARUDIN (PENGGUGAT II/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) ADALAH AHLI WARIS YANG SAH ALMARHUMAH WA BAUNDE BINTI H. LA MANGE:
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS WA BAUNDE BINTI H. LA MANGE ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- HJ. SITI MAIMUNA BINTI H. BAHARUDIN, (ALMARHUMAH/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/42 BAGIAN ATAU 2,38%;
- WA MBOURE BINTI H. BAHARUDIN, (PENGGUGAT VI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/42 BAGIAN ATAU 2,38%;
- WA DUKUPI BINTI H. BAHARUDIN, (ALMARHUMAH/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/42 BAGIAN ATAU 2,38%;
- DJAFAR BAHARUDIN BIN H. BAHARUDIN (ALMARHUM/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/42 BAGIAN ATAU 4,76%;
- AMINA SAMUSI BINTI H. BAHARUDIN (PENGGUGAT II/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/42 BAGIAN ATAU 2,38%;
- MENYATAKAN HJ. SITI MAIMUNA BINTI H. BAHARUDIN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 24 FEBRUARI 2020;
- MENETAPKAN 1/42 (SATU PER EMPAT DUA) ATAU 2,38% (DUA KOMA TIGA DELAPAN PERSEN) BAGIAN DARI OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 9.1 (SEMBILAN TITIK SATU) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) HJ. SITI MAIMUNA BINTI H. BAHARUDIN;
- MENETAPKAN:
- SABARIAH BINTI H. DAUD (PENGGUGAT XLVII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- ABDUL WAHAB BIN H. DAUD (PENGGUGAT XLV/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- RAMIL BIN H. DAUD (PENGGUGAT XLVI/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI DARI HJ. SITI MAIMUNA BINTI H. BAHARUDIN SEBAGAI BERIKUT:
- SABARIAH BINTI H. DAUD (PENGGUGAT XLVII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/210 BAGIAN ATAU 0,48 %;
- ABDUL WAHAB BIN H. DAUD (PENGGUGAT XLV/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/210 BAGIAN ATAU 0,95 %;
- RAMIL BIN H. DAUD (PENGGUGAT XLVI/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/210 BAGIAN ATAU 0,95 %;
- MENYATAKAN WA DUKUPI BINTI H. BAHARUDIN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 3 DESEMBER 1971;
- MENETAPKAN 1/42 (SATU PER EMPAT DUA) ATAU 2,38% (DUA KOMA TIGA DELAPAN PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 9.3 (SEMBILAN TITIK TIGA) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) WA DUKUPI BINTI H. BAHARUDIN;
- MENETAPKAN HAFSA BINTI LA HASANI (PENGGUGAT IX/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI WA DUKUPI BINTI H. BAHARUDIN:
- MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS DARI WA DUKUPI BINTI H. BAHARUDIN YANG BERNAMA HAFSA BINTI LA HASANI (PENGGUGAT IX/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/42 BAGIAN ATAU 2,38 %
- MENYATAKAN DJAFAR BAHARUDIN BIN H. BAHARUDIN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 3 JULI 2014;
- MENETAPKAN 2/42 (DUA PER EMPAT DUA) ATAU 4,76% (EMPAT KOMA TUJUH ENAM PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 9.4 (SEMBILAN TITIK EMPAT) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) DJAFAR BAHARUDIN BIN H. BAHARUDIN;
- MENETAPKAN:
- RATSUL BIN DJAFAR BAHARUDIN (PENGGUGAT XIII/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- INDAH FAJARWATI BINTI DJAFAR BAHARUDIN (PENGGUGAT X/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- SELFIA FAJRI BINTI DJAFAR BAHARUDIN, (PENGGUGAT XII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- FERAWATI BINTI DJAFAR BAHARUDIN, (PENGGUGAT XI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUM DJAFAR BAHARUDIN BIN H. BAHARUDIN SEBAGAI BERIKUT:
- RATSUL BIN DJAFAR BAHARUDIN (PENGGUGAT XIII/ ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/105 BAGIAN ATAU 1,90%;
- INDAH FAJARWATI BINTI DJAFAR BAHARUDIN (PENGGUGAT X/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/105 BAGIAN ATAU 0,95%;
- SELFIA FAJRI BINTI DJAFAR BAHARUDIN, (PENGGUGAT XII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/105 BAGIAN ATAU 0,95%;
- FERAWATI BINTI DJAFAR BAHARUDIN, (PENGGUGAT XI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/105 BAGIAN ATAU 0,95%;
- MENYATAKAN BAHWA WA NIHA BINTI H. LA MANGE, MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 10 MEI 1997 DI DONGKALA;
- MENETAPKAN 1/7 (SATU PER TUJUH) ATAU 14,28% (SATU EMPAT KOMA DUA DELAPAN PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 5.2 (LIMA TITIK DUA) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) WA NIHA BINTI H. LA MANGE;
- MENETAPKAN:
- SAWIAH ADAM BINTI H. ADAM (TERGUGAT I/AHLI WARIS PENGGANTI WA ISA BINTI H. YUSUF);
- MUSTAFA ADAM BIN H. ADAM (PENGGUGAT XIV/AHLI WARIS PENGGANTI DARI WA ISA BINTI H. YUSUF);
- LA DAEA BIN H. YUSUF, (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- DRS. AHMAD SUMAILA BIN H. YUSUF, (PENGGUGAT I/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- ARDIYANI LESTARI BINTI YUSUF (PENGGUGAT XV/AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUM YUSUF BIN H. YUSUF);
- DWI CIPTA NINGSIH BINTI YUSUF (ALMARHUMAH/AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUM YUSUF BIN H. YUSUF);
- TRI KUSMAWATI BINTI YUSUF (PENGGUGAT XVI/AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUM YUSUF BIN H. YUSUF);
- ZAINAB BINTI H. YUSUF (PENGGUGAT V/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS WA NIHA BINTI H. LA MANGE ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SAWIAH ADAM BINTI H. ADAM (TERGUGAT I/AHLI WARIS PENGGANTI DARI WAISA BINTI H. YUSUF) MEMPEROLEH 1/147 BAGIAN ATAU 0,68%;
- MUSTAFA ADAM BIN H. ADAM (PENGGUGAT XIV/AHLI WARIS PENGGANTI DARI WA ISA BINTI H. YUSUF) MEMPEROLEH 2/147 BAGIAN ATAU 1,36%;
- LA DAEA BIN H. YUSUF, (ALMARHUM/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/49 BAGIAN ATAU 4,08%:
- DRS. AHMAD SUMAILA BIN H. YUSUF, (PENGGUGAT I/ANAK LAKI-LAK KANDUNG) MEMPEROLEH 2/49 BAGIAN ATAU 4,08%;
- ARDIYANI LESTARI BINTI YUSUF (PENGGUGAT XV/AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUM YUSUF BIN H. YUSUF) MEMPEROLEH 1/147 BAGIAN ATAU 0,68%;
- DWI CIPTA NINGSIH BINTI YUSUF (ALMARHUMAH/AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUM YUSUF BIN H. YUSUF) MEMPEROLEH 1/147 BAGIAN ATAU 0,68%;
- TRI KUSMAWATI BINTI YUSUF (PENGGUGAT XVI/AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUM YUSUF BIN H. YUSUF) MEMPEROLEH 1/147 BAGIAN ATAU 0,68%;
- ZAINAB BINTI H. YUSUF (PENGGUGAT V/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/49 BAGIAN ATAU 2,04%;
- MENYATAKAN LA DAEA BIN H. YUSUF TELAH MENINGGAL DUNIA 4 APRIL 2024;
- MENETAPKAN:
- ABDUL SYUKUR BIN LA DAEA (PENGGUGAT XLVIII/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- SAHARUDIN BIN LA DAEA (PENGGUGAT XLIX/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- SAHBUDIN BIN LA DAEA (PENGGUGAT L/CUCU LAKI-LAKI KANDUNG);
- DIAN INDRA PRASTIANI BINTI LA DAEA (PENGGUGAT LI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS LA DAEA BIN H. YUSUF ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- ABDUL SYUKUR BIN LA DAEA (PENGGUGAT XLVIII/ANAK LAKILAKI KANDUNG), MEMPEROLEH 4/343 BAGIAN ATAU 1,17%;
- SAHARUDIN BIN LA DAEA (PENGGUGAT XLIX/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 4/343 BAGIAN ATAU 1,17%;
- SAHBUDIN BIN LA DAEA (PENGGUGAT L/CUCU LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 4/343 BAGIAN ATAU 1,17%;
- DIAN INDRA PRASTIANI BINTI LA DAEA (PENGGUGAT LI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 2/343 BAGIAN ATAU 0,58%;
- MENYATAKAN DWI CIPTA NINGSIH BINTI YUSUF (ALMARHUMAH/AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUM YUSUF BIN H. YUSUF), TELAH MENINGGAL DUNIA 4 APRIL 2024;
- MENETAPKAN 1/147 (SATU PER SERATUS EMPAT PULUH TUJUH) BAGIAN ATAU 0,68% (NOL KOMA ENAM DELAPAN PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 13.6. (SATU TIGA TITIK ENAM) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) ALAMRHUMAH DWI CIPTA NINGSIH BINTI YUSUF;
- MENETAPKAN IRZATY DAHAYU CIPTANINGSIH BINTI YUDHI ISKANDAR ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUMAH DWI CIPTA NINGSIH BINTI YUSUF;
- MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS ALMARHUMAH DWI CIPTA NINGSIH BINTI YUSUF BERNAMA IRZATY DAHAYU CIPTANINGSIH BINTI YUDHI ISKANDAR (PENGGUGAT LIV/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) ADALAH 1/147 BAGIAN ATAU 0,68%;
- MENYATAKAN BAHWA HAJI KARIM BIN H. LA MANGE, MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 01 JULI 1983 DI KONDOWA;
- MENETAPKAN 2/7 (DUA PER TUJUH) ATAU 28,58% (DUA DELAPAN KOMA LIMA DELAPAN PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 5.3 (LIMA TITIK TIGA) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) HAJI KARIM BIN H. LA MANGE;
- MENETAPKAN:
- WA SARA BINTI H. KARIM (ALMARHUMAH/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- WA HAWA BINTI H. KARIM (ALMARHUMAH/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- KASIM BIN H. KARIM, (ALMARHUM/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS HAJI KARIM BIN H. LA MANGE ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- WA SARA BINTI H. KARIM (ALMARHUMAH/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/14 BAGIAN ATAU 7,14%;
- WA HAWA BINTI H. KARIM (ALMARHUMAH/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/14 BAGIAN ATAU 7,14%;
- KASIM BIN H. KARIM, (ALMARHUM/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 1/7 BAGIAN ATAU 14,28%;
- MENYATAKAN WA SARA BINTI H. KARIM TELAH MENINGGAL DUNIA 20 NOVEMBER 2005;
- MENETAPKAN 1/14 (SATU PER SATU EMPAT) ATAU 7,14% (TUJUH KOMA SATU EMPAT PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 17.1 (SATU TUJUH TITIK SATU) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) WA SARA BINTI H. KARIM;
- MENETAPKAN:
- MARYATI BINTI SALEH (PENGGUGAT XVIII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- RUSLAN SALEH KALIBU BIN SALEH (PENGGUGAT XIX/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- WA ANI BINTI SALEH (PENGGUGAT XXI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- SAHARUDIN SALEH BIN SALEH (PENGGUGAT XX/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- SURAIDA BINTI SALEH (PENGGUGAT XXII/CUCU PEREMPUAN KANDUNG);
- JAMALIA BINTI SALEH (PENGGUGAT XVII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- ABDUL ZAIR MUHAMAD SALEH BIN SALEH (PENGGUGAT XXIII/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- ROSDIANA SALEH BINTI SALEH (PENGGUGAT XXIV/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- ROSMIATI BINTI SALEH (PENGGUGAT XXV/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH WA SARA BINTI H. KARIM SEBAGAI BERIKUT:
- MARYATI BINTI SALEH (PENGGUGAT XVIII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/168 BAGIAN ATAU 0,59%;
- RUSLAN SALEH KALIBU BIN SALEH (PENGGUGAT XIX/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 1/84 BAGIAN ATAU 1,19%;
- WA ANI BINTI SALEH (PENGGUGAT XXI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/168 BAGIAN ATAU 0,59%;
- SAHARUDIN SALEH BIN SALEH (PENGGUGAT XX/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 1/84 BAGIAN ATAU 1,19%;
- SURAIDA BINTI SALEH (PENGGUGAT XXII/CUCU PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/168 BAGIAN ATAU 0,59%;
- JAMALIA BINTI SALEH (PENGGUGAT XVII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/168 BAGIAN ATAU 0,59%;
- ABDUL ZAIR MUHAMAD SALEH BIN SALEH (PENGGUGAT XXIII/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 1/84 BAGIAN ATAU 1,19%;
- ROSDIANA SALEH BINTI SALEH (PENGGUGAT XXIV/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/168 BAGIAN ATAU 0,59%;
- ROSMIATI BINTI SALEH (PENGGUGAT XXV/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/168 BAGIAN ATAU 0,59%;
- MENYATAKAN WA HAWA BINTI H. KARIM TELAH MENINGGAL DUNIA 25 JUNI 2023 DI DONGKALA;
- MENETAPKAN 1/14 (SATU PER SATU EMPAT) ATAU 7,14% (TUJUH KOMA SATU EMPAT PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 17.2 (SATU TUJUH TITIK DUA) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) WA HAWA BINTI H. KARIM;
- MENETAPKAN:
- YETIK MUNAWAROH BINTI ISMAIL (PENGGUGAT XXVI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MAEMUNA BINTI ISMAIL (PENGGUGAT XXVII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- USMAN BIN ISMAIL (PENGGUGAT XXVIII/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- HAMZAH ISMAIL BIN ISMAIL (PENGGUGAT XXIX/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH WA HAWA BINTI H. KARIM SEBAGAI BERIKUT:
- YETIK MUNAWAROH BINTI ISMAIL (PENGGUGAT XXVI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/84 BAGIAN ATAU 1,19%
- MAEMUNA BINTI ISMAIL (PENGGUGAT XXVII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/84 BAGIAN ATAU 1,19%;
- USMAN BIN ISMAIL (PENGGUGAT XXVIII/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 1/42 BAGIAN ATAU 2,38%
- HAMZAH ISMAIL BIN ISMAIL (PENGGUGAT XXIX/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 1/42 BAGIAN ATAU 2,38%
- MENYATAKAN KASIM BIN H. KARIM TELAH MENINGGAL DUNIA 2 MEI 2007 DI DONGKALA;
- MENETAPKAN 1/7 (SATU PER TUJUH) ATAU 14,28% (SATU EMPAT KOMA DUA DELAPAN PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 17.3 (SATU TUJUH TITIK TIGA) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) KASIM BIN H. KARIM;
- MENETAPKAN:
- MUHAMMAD WARDIYANSYAH BIN KASIM (PENGGUGAT XXX/ ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- KASWITA BINTI KASIM (PENGGUGAT XXXI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- RAHMI KANIA BINTI KASIM (PENGGUGAT XXXII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MUHAMMAD RIZKIYANSYAH BIN KASIM (PENGGUGAT XXXIII/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUM KASIM BIN H. KARIM SEBAGAI BERIKUT:
- MUHAMMAD WARDIYANSYAH BIN KASIM (PENGGUGAT XXX/ ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 1/21 BAGIAN ATAU 4,76%;
- KASWITA BINTI KASIM (PENGGUGAT XXXI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG), MEMPEROLEH 1/42 BAGIAN ATAU 2,38%;
- RAHMI KANIA BINTI KASIM (PENGGUGAT XXXII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/42 BAGIAN ATAU 2,38%;
- MUHAMMAD RIZKIYANSYAH BIN KASIM (PENGGUGAT XXXIII/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 1/21 BAGIAN ATAU 4,76%;
- MENYATAKAN LA MADI BIN H. LA MANGE (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG), MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 25 NOVEMBER 2004 DI KONDOWA SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN 2/7 (DUA PER TUJUH) ATAU 28,58% (DUA DELAPAN KOMA LIMA DELAPAN PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 5.4 (LIMA TITIK EMPAT) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) LA MADI BIN H. LA MANGE;
- MENETAPKAN:
- ABDUL GANI ALIAS LA GANIRU BIN LA MADI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- MARDIANA BINTI LA MADI, (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- ZAINAB MADI BINTI LA MADI (PENGGUGAT VII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUM LA MADI BIN H. LA MANGE ADALAH:
- ABDUL GANI ALIAS LA GANIRU BIN LA MADI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 1/7 BAGIAN ATAU 14,28%:
- MARDIANA BINTI LA MADI, (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/14 BAGIAN ATAU 7,14%;
- ZAINAB MADI BINTI LA MADI (PENGGUGAT VII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/14 BAGIAN ATAU 7,14%;
- MENYATAKAN ABDUL GANI ALIAS LA GANIRU BIN LA MADI TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 30 MEI 2016 DI CIREBON;
- MENETAPKAN 1/7 (SATU PER TUJUH) ATAU 14,28% (SATU EMPAT KOMA DUA DELAPAN PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 21.1 (DUA SATU TITIK SATU) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) ABDUL GANI ALIAS LA GANIRU BIN LA MADI;
- MENETAPKAN:
- NENENG SITI HAJRAH BINTI ABDUL GANI (PENGGUGAT XXXIV/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- NUNUNG FATMAWATI BINTI ABDUL GANI (PENGGUGAT XXXV/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- EVIS NOVITA SARI BINTI ABDUL GANI (PENGGUGAT XXVI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ABDUL GANI ALIASLA GANIRU BIN LA MADI ADALAH:
- NENENG SITI HAJRAH BINTI ABDUL GANI (PENGGUGAT XXXIV/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/21 BAGIAN ATAU 4,76%;
- NUNUNG FATMAWATI BINTI ABDUL GANI (PENGGUGAT XXXV/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/21 BAGIAN ATAU 4,76%;
- EVIS NOVITA SARI BINTI ABDUL GANI (PENGGUGAT XXVI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG), PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/21 BAGIAN ATAU 4,76%;
- MENYATAKAN MARDIANA BINTI LA MADI TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 14 MARET 2008 DI DONGKALA;
- MENETAPKAN 1/14 (SATU PER SATU EMPAT) ATAU 7,14% (TUJUH KOMA SATU EMPAT PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 21.2 (DUA SATU TITIK DUA) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) MARDIANA BINTI LA MADI;
- MENETAPKAN:
- NYAI DIANA LATIB BINTI LATIB (PENGGUGAT XXXVII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- HARDIONO LATIB BIN LATIB (PENGGUGAT XXXVIII/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- BAHARUDIN LATIB BIN LATIB (PENGGUGAT XXXIX/LAKI-LAKI KANDUNG);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUMAH MARDIANA BINTI LA MADI SEBAGAI BERIKUT:
- NYAI DIANA LATIB BINTI LATIB (PENGGUGAT XXXVII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/70 BAGIAN ATAU 1,43%;
- HARDIONO LATIB BIN LATIB (PENGGUGAT XXXVIII/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/70 BAGIAN ATAU 2,86%;
- BAHARUDIN LATIB BIN LATIB (PENGGUGAT XXXIX/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/70 BAGIAN ATAU 2,86%;
- MENYATAKAN BAHWA WA YOO BINTI H. LA MANGE MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 5 MARET 2001 DI KONDOWA;
- MENETAPKAN 1/7 (SATU PER TUJUH) ATAU 14,28% (SATU EMPAT KOMA DUA DELAPAN PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 5.5 (LIMA TITIK LIMA) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) WA YOO BINTI H. LA MANGE;
- MENETAPKAN:
- HJ. HADIJAH BINTI LA SAHADI, (PENGGUGAT III/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) ;
- YUSUF BAUNA BIN LA SAHADI, (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG)
- SALMA BINTI LA SAHADI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG)
- LA ANDIN BAHTIAR BIN LA SAHADI, (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG)
- DRS. IDRIS SAHADI BIN LA SAHADI (PENGGUGAT IV/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) ;
- WARSIA BINTI LA SAHADI (PENGGUGAT VIII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH WA YOO BINTI H. LA MANGE ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- HJ. HADIJAH BINTI LA SAHADI, (PENGGUGAT III/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/63 (SATU PER ENAM PULUH TIGA) BAGIAN ATAU 1,59% (SATU KOMA LIMA SEMBILAN PERSEN);
- YUSUF BAUNA BIN LA SAHADI, (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/63 (DUA PER ENAM PULUH TIGA) BAGIAN ATAU 3,17 % (TIGA KOMA SATU TUJUH PERSEN);
- SALMA BINTI LA SAHADI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/63 (SATU PER ENAM PULUH TIGA) BAGIAN ATAU 1,59% (SATU KOMA LIMA SEMBILAN PERSEN);
- LA ANDIN BAHTIAR BIN LA SAHADI, (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/63 (DUA PER ENAM PULUH TIGA) BAGIAN ATAU 3,17 % (TIGA KOMA SATU TUJUH PERSEN);
- DRS. IDRIS SAHADI BIN LA SAHADI (PENGGUGAT IV/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/63 (DUA PER ENAM PULUH TIGA) BAGIAN ATAU 3,17 % (TIGA KOMA SATU TUJUH PERSEN);
- WARSIA BINTI LA SAHADI (PENGGUGAT VIII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/63 (SATU PER ENAM PULUH TIGA) BAGIAN ATAU 1,59% (SATU KOMA LIMA SEMBILAN PERSEN);
- MENYATAKAN BAHWA YUSUF BAUNA BIN LA SAHADI MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 19 SEPTEMBER 2020 DI DONGKALA;
- MENETAPKAN 2/63 (DUA PER ENAM PULUH TIGA) ATAU 3,17 % (TIGA KOMA SATU TUJUH PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 25.2 (DUA LIMA TITIK DUA) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) YUSUF BAUNA BIN LA SAHADI;
- MENETAPKAN:
- BAYU ANUGRAH PUTRA KELANA BIN YUSUF BAUNA (PENGGUGAT XL/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- NURZEHAN YUSUF BINTI YUSUF BAUNA (PENGGUGAT XLII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- SITI UYUN ALBANA BINTI YUSUF BAUNA (PENGGUGAT XLI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- NADIA ZULFANI PUTRI SUFINA BINTI YUSUF BAUNA (PENGGUGAT LII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG)
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUMAH YUSUF BAUNA BIN LA SAHADI SEBAGAI BERIKUT:
- BAYU ANUGRAH PUTRA KELANA BIN YUSUF BAUNA (PENGGUGAT XL/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 4/315 (EMPAT PER TIGA SATU LIMA) BAGIAN ATAU 1,26 % (SATU KOMA DUA ENAM PERSEN);
- NURZEHAN YUSUF BINTI YUSUF BAUNA (PENGGUGAT XLII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 2/315 (DUA PER TIGA SATU LIMA) BAGIAN ATAU 0,63 % (NOL KOMA ENAM TIGA PERSEN);
- SITI UYUN ALBANA BINTI YUSUF BAUNA (PENGGUGAT XLI/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 2/315 (DUA PER TIGA SATU LIMA) BAGIAN ATAU 0,63 % (NOL KOMA ENAM TIGA PERSEN);
- NADIA ZULFANI PUTRI SUFINA BINTI YUSUF BAUNA (PENGGUGAT LII/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 2/315 (DUA PER TIGA SATU LIMA) BAGIAN ATAU 0,63 % (NOL KOMA ENAM TIGA PERSEN)
- MENYATAKAN BAHWA SALMA BINTI LA SAHADI MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 30 JANUARI 2008 DI MAKASSAR;
- MENETAPKAN 1/63 (SATU PER ENAM TIGA) ATAU 1,59% (SATU KOMA LIMA SEMBILAN PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 25.3 (DUA LIMA TITIK TIGA) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) SALMA BINTI LA SAHADI
- MENETAPKAN NUZUL RAHMAN A BIN MUH. ARSYAD HASAN (PENGGUGAT XLIII/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) ADALAH AHLI WARIS DARI SALMA BINTI LA SAHADI;
- MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS ALMARHUMAH SALMA BINTI LA SAHADI YANG BERNAMA NUZUL RAHMAN A BIN MUH. ARSYAD HASAN (PENGGUGAT XLIII/ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) ADALAH 1/63 (SATU PER ENAM TIGA) BAGIAN ATAU 1,59% (SATU KOMA LIMA SEMBILAN PERSEN);
- MENYATAKAN BAHWA LA ANDIN BAHTIAR BIN LA SAHADI MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 14 APRIL 2016 DI MAKASSAR;
- MENETAPKAN 2/63 (DUA PER ENAM TIGA) ATAU 3,17 % (TIGA KOMA SATU TUJUH PERSEN) BAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 25.4 (DUA LIMA TITIK EMPAT) ADALAH HARTA WARISAN (TIRKAH) LA ANDIN BAHTIAR BIN LA SAHADI;
- MENETAPKAN:
- DINNI ANDRIATI BINTI LA ANDI BAHTIAR (PENGGUGAT XLIV/ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- NILLA NURAHMA BINTI LA ANDIN BAHTIAR (PENGGUGAT LIII/CUCU PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUM LA ANDIN BAHTIAR BIN LA SAHADI SEBAGAI BERIKUT:
- DINNI ANDRIATI BINTI LA ANDI BAHTIAR (PENGGUGAT XLIV/ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 2/126 (DUA PER SATU DUA ENAM) BAGIAN ATAU 1,59% (SATU KOMA LIMA SEMBILAN PERSEN);
- NILLA NURAHMA BINTI LA ANDIN BAHTIAR (PENGGUGAT LIII/CUCU PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 2/126 (DUA PER SATU DUA ENAM) BAGIAN ATAU 1,59% (SATU KOMA LIMA SEMBILAN PERSEN);
- MENYATAKAN SECARA HUKUM:
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR. 00442 DESA KONDOWA TANGGAL 20 SEPTEMBER 2016, SURAT UKUR NOMOR. 99/KONDOWA/2016 DESA KONDOWA TANGGAL 15 SEPTEMBER 2016, LUAS 1.948 M2, ATAS NAMA SAWIAH ADAM (TERGUGAT I);
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR. 00441 DESA KONDOWA TANGGAL 20 SEPTEMBER 2016, SURAT UKUR NOMOR. 98/KONDOWA/2016 DESA KONDOWA TANGGAL 15 SEPTEMBER 2016, LUAS 1.986 M2, ATAS NAMA ADJIMU (TERGUGAT II); ATAS OBJEK SEBAGAIMANA DICTUM AMAR PUTUSAN PADA ANGKA 3.1 (TIGA TITIK SATU) TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA PIHAK BERPERKARA UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN SESUAI DENGAN DIKTUM AMAR PUTUSAN DI ATAS, DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA MAKA OBJEK SENGKETA A QUO, DIJUAL LELANG KEMUDIAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PIHAK-PIHAK BERPERKARA SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING SEBAGAIMANA PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 5 (LIMA) SAMPAI DENGAN ANGKA 25.18.2 (DUA LIMA TITIK SATU DELAPAN TITIK DUA) DI ATAS;
- MENGHUKUM PARA PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN PADA ANGKA 3 (TIGA) TERSEBUT UNTUK MENGOSONGKANNYA;
- MENYATAKAN LUAS TANAH 4.279 M2 PADA OBJEK SENGKETA BIDANG 1 DAN LUAS TANAH 1.958 M2 PADA OBJEK SENGKETA BIDANG 2 TIDAK DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP3.395.000,- (TIGA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pasarwajo, Nomor 146/Pdt.G/2024/PA.Pw, tanggal 9 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiulawal 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa H. La Mange telah meninggal dunia pada 20 Mei 1958 adalah sebagai Pewaris;
- Menetapkan 2 (dua) bidang tanah berikut :
- Bidang 1 (satu) seluas 3.934 m2 (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di jalan Poros Kondowa-Wabula, Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton atas nama H. LA MANGE. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan laut/tebing;
- Selatan berbatas dengan jalan poros Kondowa-Wabula;
- Timur berbatasan dengan tanah yang dikuasi Asli Jamsar;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Wa Muna (La Tampe) Wa Abu Adami, Suharja Hafid;
- Bidang 2 (dua) seluas 10.774 m2 (sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di jalan Poros Kondowa-Wabula, Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton atas nama H. LA MANGE. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Poros Kondowa-Dongkala;
- Selatan berbatas dengan jalan Jalan Hutan lindung;
- Timur berbatasan dengan tanah Wa Ade (Muh. Taslim), Asma, Femirudin, La Sikuri, La Pamin, La Piana, La Ucu;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ramil, Wa Kariha, Wa Beu, Wa Harida; adalah harta warisan (tirkah) H. La Mange yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya;
- Menetapkan:
- Wa Baunde Binti H. La Mange (anak perempuan kandung);
- Wa Niha Binti H. La Mange (anak perempuan kandung)
- Haji Karim Bin H. La Mange (anak laki-laki kandung);
- La Madi Bin H. La Mange (anak laki-laki kandung);
- Wa Yoo Binti H. La Mange (anak perempuan kandung)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. La Mange adalah sebagai berikut:
- Wa Baunde Binti H. La Mange memperoleh 1/7 bagian atau 14,28%;
- Wa Niha Binti H. La Mange memperoleh 1/7 bagian atau 14,28%;
- Haji Karim Bin H. La Mange memperoleh 2/7 bagian atau 28,58%;
- La Madi Bin H. La Mange memperoleh 2/7 bagian atau 28,58%;
- Wa Yoo Binti H. La Mange memperoleh 1/7 bagian atau 14,28%;
- Menyatakan bahwa Wa Baunde Binti H. La Mange (anak perempuan kandung) meninggal dunia pada tanggal 01 Maret 1961 di Kondowa sebagai Pewaris;
- Menetapkan 1/7 (satu per tujuh) atau 14,28% (empat belas koma dua delapan persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 5.1 (lima titik satu) adalah harta warisan (tirkah) Wa Baunde Binti H. La Mange;
- Menetapkan:
- Hj. Siti Maimuna Binti H. Baharudin (anak kandung perempuan)
- Wa Mboure Binti H. Baharudin, (Penggugat VI/anak perempuan kandung)
- Wa Dukupi Binti H. Baharudin, (almarhumah/anak perempuan kandung)
- Djafar Baharudin Bin H. Baharudin (almarhum/anak laki-laki kandung)
- Amina Samusi Binti H. Baharudin (Penggugat II/anak perempuan kandung) Adalah ahli waris yang sah almarhumah Wa Baunde Binti H. La Mange:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Wa Baunde Binti H. La Mange adalah sebagai berikut:
- Hj. Siti Maimuna Binti H. Baharudin, (almarhumah/anak perempuan kandung) memperoleh 1/42 bagian atau 2,38%;
- Wa Mboure Binti H. Baharudin, (Penggugat VI/anak perempuan kandung) memperoleh 1/42 bagian atau 2,38%;
- Wa Dukupi Binti H. Baharudin, (almarhumah/anak perempuan kandung) memperoleh 1/42 bagian atau 2,38%;
- Djafar Baharudin Bin H. Baharudin (almarhum/anak laki-laki kandung) memperoleh 2/42 bagian atau 4,76%;
- Amina Samusi Binti H. Baharudin (Penggugat II/anak perempuan kandung) memperoleh 1/42 bagian atau 2,38%;
- Menyatakan Hj. Siti Maimuna Binti H. Baharudin telah meninggal dunia pada tanggal 24 Februari 2020;
- Menetapkan 1/42 (satu per empat dua) atau 2,38% (dua koma tiga delapan persen) bagian dari objek sebagaimana pada diktum amar angka 9.1 (sembilan titik satu) adalah harta warisan (tirkah) Hj. Siti Maimuna Binti H. Baharudin;
- Menetapkan:
- Sabariah Binti H. Daud (Penggugat XLVII/anak perempuan kandung);
- Abdul Wahab Bin H. Daud (Penggugat XLV/anak laki-laki kandung);
- Ramil Bin H. Daud (Penggugat XLVI/anak laki-laki kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari dari Hj. Siti Maimuna Binti H. Baharudin sebagai berikut:
- Sabariah Binti H. Daud (Penggugat XLVII/anak perempuan kandung) memperoleh 1/210 bagian atau 0,48 %;
- Abdul Wahab Bin H. Daud (Penggugat XLV/anak laki-laki kandung) memperoleh 2/210 bagian atau 0,95 %;
- Ramil Bin H. Daud (Penggugat XLVI/anak laki-laki kandung) memperoleh 2/210 bagian atau 0,95 %;
- Menyatakan Wa Dukupi Binti H. Baharudin telah meninggal dunia pada tanggal 3 Desember 1971;
- Menetapkan 1/42 (satu per empat dua) atau 2,38% (dua koma tiga delapan persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 9.3 (sembilan titik tiga) adalah harta warisan (tirkah) Wa Dukupi Binti H. Baharudin;
- Menetapkan Hafsa Binti La Hasani (Penggugat IX/anak perempuan kandung) adalah ahli waris yang sah dari Wa Dukupi Binti H. Baharudin:
- Menetapkan bagian ahli waris dari Wa Dukupi Binti H. Baharudin yang bernama Hafsa Binti La Hasani (Penggugat IX/anak perempuan kandung) memperoleh 1/42 bagian atau 2,38 %
- Menyatakan Djafar Baharudin Bin H. Baharudin telah meninggal dunia pada tanggal 3 Juli 2014;
- Menetapkan 2/42 (dua per empat dua) atau 4,76% (empat koma tujuh enam persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 9.4 (sembilan titik empat) adalah harta warisan (tirkah) Djafar Baharudin Bin H. Baharudin;
- Menetapkan:
- Ratsul Bin Djafar Baharudin (Penggugat XIII/anak laki-laki kandung);
- Indah Fajarwati Binti Djafar Baharudin (Penggugat X/anak perempuan kandung);
- Selfia Fajri Binti Djafar Baharudin, (Penggugat XII/anak perempuan kandung);
- Ferawati Binti Djafar Baharudin, (Penggugat XI/anak perempuan kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Djafar Baharudin Bin H. Baharudin sebagai berikut:
- Ratsul Bin Djafar Baharudin (Penggugat XIII/ anak laki-laki kandung) memperoleh 2/105 bagian atau 1,90%;
- Indah Fajarwati Binti Djafar Baharudin (Penggugat X/anak perempuan kandung) memperoleh 1/105 bagian atau 0,95%;
- Selfia Fajri Binti Djafar Baharudin, (Penggugat XII/anak perempuan kandung) memperoleh 1/105 bagian atau 0,95%;
- Ferawati Binti Djafar Baharudin, (Penggugat XI/anak perempuan kandung) memperoleh 1/105 bagian atau 0,95%;
- Menyatakan bahwa Wa Niha Binti H. La Mange, meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 1997 di Dongkala;
- Menetapkan 1/7 (satu per tujuh) atau 14,28% (satu empat koma dua delapan persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 5.2 (lima titik dua) adalah harta warisan (tirkah) Wa Niha Binti H. La Mange;
- Menetapkan:
- Sawiah Adam Binti H. Adam (Tergugat I/ahli waris pengganti Wa Isa Binti H. Yusuf);
- Mustafa Adam Bin H. Adam (Penggugat XIV/ahli waris pengganti dari Wa Isa Binti H. Yusuf);
- La Daea Bin H. Yusuf, (anak laki-laki kandung);
- DRS. Ahmad Sumaila Bin H. Yusuf, (Penggugat I/anak laki-laki kandung);
- Ardiyani Lestari Binti Yusuf (Penggugat XV/ahli waris pengganti dari almarhum Yusuf bin H. Yusuf);
- Dwi Cipta Ningsih binti Yusuf (almarhumah/ahli waris pengganti dari almarhum Yusuf bin H. Yusuf);
- Tri Kusmawati Binti Yusuf (Penggugat XVI/ahli waris pengganti dari almarhum Yusuf bin H. Yusuf);
- Zainab Binti H. Yusuf (Penggugat V/anak perempuan kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Wa Niha Binti H. La Mange adalah sebagai berikut:
- Sawiah Adam Binti H. Adam (Tergugat I/ahli waris pengganti dari WaIsa Binti H. Yusuf) memperoleh 1/147 bagian atau 0,68%;
- Mustafa Adam Bin H. Adam (Penggugat XIV/ahli waris pengganti dari Wa Isa Binti H. Yusuf) memperoleh 2/147 bagian atau 1,36%;
- La Daea Bin H. Yusuf, (almarhum/anak laki-laki kandung) memperoleh 2/49 bagian atau 4,08%:
- DRS. Ahmad Sumaila Bin H. Yusuf, (Penggugat I/anak laki-lak kandung) memperoleh 2/49 bagian atau 4,08%;
- Ardiyani Lestari Binti Yusuf (Penggugat XV/ahli waris pengganti dari almarhum Yusuf bin H. Yusuf) memperoleh 1/147 bagian atau 0,68%;
- Dwi Cipta Ningsih binti Yusuf (almarhumah/ahli waris pengganti dari almarhum Yusuf bin H. Yusuf) memperoleh 1/147 bagian atau 0,68%;
- Tri Kusmawati Binti Yusuf (Penggugat XVI/ahli waris pengganti dari almarhum Yusuf bin H. Yusuf) memperoleh 1/147 bagian atau 0,68%;
- Zainab Binti H. Yusuf (Penggugat V/anak perempuan kandung) memperoleh 1/49 bagian atau 2,04%;
- Menyatakan La Daea Bin H. Yusuf telah meninggal dunia 4 April 2024;
- Menetapkan:
- Abdul Syukur Bin La Daea (Penggugat XLVIII/anak laki-laki kandung);
- Saharudin Bin La Daea (Penggugat XLIX/anak laki-laki kandung);
- Sahbudin Bin La Daea (Penggugat L/cucu laki-laki kandung);
- Dian Indra Prastiani Binti La Daea (Penggugat LI/anak perempuan kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris La Daea Bin H. Yusuf adalah sebagai berikut:
- Abdul Syukur Bin La Daea (Penggugat XLVIII/anak lakilaki kandung), memperoleh 4/343 bagian atau 1,17%;
- Saharudin Bin La Daea (Penggugat XLIX/anak laki-laki kandung) memperoleh 4/343 bagian atau 1,17%;
- Sahbudin Bin La Daea (Penggugat L/Cucu laki-laki kandung) memperoleh 4/343 bagian atau 1,17%;
- Dian Indra Prastiani Binti La Daea (Penggugat LI/anak perempuan kandung) memperoleh 2/343 bagian atau 0,58%;
- Menyatakan Dwi Cipta Ningsih binti Yusuf (almarhumah/ahli waris pengganti dari almarhum Yusuf bin H. Yusuf), telah meninggal dunia 4 April 2024;
- Menetapkan 1/147 (satu per seratus empat puluh tujuh) bagian atau 0,68% (nol koma enam delapan persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 13.6. (satu tiga titik enam) adalah harta warisan (tirkah) alamrhumah Dwi Cipta Ningsih binti Yusuf;
- Menetapkan Irzaty Dahayu Ciptaningsih binti Yudhi Iskandar adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Dwi Cipta Ningsih binti Yusuf;
- Menetapkan bagian ahli waris almarhumah Dwi Cipta Ningsih binti Yusuf bernama Irzaty Dahayu Ciptaningsih binti Yudhi Iskandar (Penggugat LIV/anak perempuan kandung) adalah 1/147 bagian atau 0,68%;
- Menyatakan bahwa Haji Karim Bin H. La Mange, meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 1983 di Kondowa;
- Menetapkan 2/7 (dua per tujuh) atau 28,58% (dua delapan koma lima delapan persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 5.3 (lima titik tiga) adalah harta warisan (tirkah) Haji Karim Bin H. La Mange;
- Menetapkan:
- Wa Sara Binti H. Karim (almarhumah/anak perempuan kandung);
- Wa Hawa Binti H. Karim (almarhumah/anak perempuan kandung);
- Kasim Bin H. Karim, (almarhum/anak laki-laki kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Haji Karim Bin H. La Mange adalah sebagai berikut:
- Wa Sara Binti H. Karim (almarhumah/anak perempuan kandung) memperoleh 1/14 bagian atau 7,14%;
- Wa Hawa Binti H. Karim (almarhumah/anak perempuan kandung) memperoleh 1/14 bagian atau 7,14%;
- Kasim Bin H. Karim, (almarhum/anak laki-laki kandung) memperoleh 1/7 bagian atau 14,28%;
- Menyatakan Wa Sara Binti H. Karim telah meninggal dunia 20 November 2005;
- Menetapkan 1/14 (satu per satu empat) atau 7,14% (tujuh koma satu empat persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 17.1 (satu tujuh titik satu) adalah harta warisan (tirkah) Wa Sara Binti H. Karim;
- Menetapkan:
- Maryati Binti Saleh (Penggugat XVIII/anak perempuan kandung);
- Ruslan Saleh Kalibu Bin Saleh (Penggugat XIX/anak laki-laki kandung);
- Wa Ani Binti Saleh (Penggugat XXI/anak perempuan kandung);
- Saharudin Saleh Bin Saleh (Penggugat XX/anak laki-laki kandung);
- Suraida Binti Saleh (Penggugat XXII/cucu perempuan kandung);
- Jamalia Binti Saleh (Penggugat XVII/anak perempuan kandung);
- Abdul Zair Muhamad Saleh Bin Saleh (Penggugat XXIII/anak laki-laki kandung);
- Rosdiana Saleh Binti Saleh (Penggugat XXIV/anak perempuan kandung);
- Rosmiati Binti Saleh (Penggugat XXV/anak perempuan kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Wa Sara Binti H. Karim sebagai berikut:
- Maryati Binti Saleh (Penggugat XVIII/anak perempuan kandung) memperoleh 1/168 bagian atau 0,59%;
- Ruslan Saleh Kalibu Bin Saleh (Penggugat XIX/anak laki-laki kandung) memperoleh 1/84 bagian atau 1,19%;
- Wa Ani Binti Saleh (Penggugat XXI/anak perempuan kandung) memperoleh 1/168 bagian atau 0,59%;
- Saharudin Saleh Bin Saleh (Penggugat XX/anak laki-laki kandung) memperoleh 1/84 bagian atau 1,19%;
- Suraida Binti Saleh (Penggugat XXII/cucu perempuan kandung) memperoleh 1/168 bagian atau 0,59%;
- Jamalia Binti Saleh (Penggugat XVII/anak perempuan kandung) memperoleh 1/168 bagian atau 0,59%;
- Abdul Zair Muhamad Saleh Bin Saleh (Penggugat XXIII/anak laki-laki kandung) memperoleh 1/84 bagian atau 1,19%;
- Rosdiana Saleh Binti Saleh (Penggugat XXIV/anak perempuan kandung) memperoleh 1/168 bagian atau 0,59%;
- Rosmiati Binti Saleh (Penggugat XXV/anak perempuan kandung) memperoleh 1/168 bagian atau 0,59%;
- Menyatakan Wa Hawa Binti H. Karim telah meninggal dunia 25 Juni 2023 di Dongkala;
- Menetapkan 1/14 (satu per satu empat) atau 7,14% (tujuh koma satu empat persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 17.2 (satu tujuh titik dua) adalah harta warisan (tirkah) Wa Hawa Binti H. Karim;
- Menetapkan:
- Yetik Munawaroh Binti Ismail (Penggugat XXVI/anak perempuan kandung);
- Maemuna Binti Ismail (Penggugat XXVII/anak perempuan kandung);
- Usman Bin Ismail (Penggugat XXVIII/anak laki-laki kandung);
- Hamzah Ismail Bin Ismail (Penggugat XXIX/anak laki-laki kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Wa Hawa Binti H. Karim sebagai berikut:
- Yetik Munawaroh Binti Ismail (Penggugat XXVI/anak perempuan kandung) memperoleh 1/84 bagian atau 1,19%
- Maemuna Binti Ismail (Penggugat XXVII/anak perempuan kandung) memperoleh 1/84 bagian atau 1,19%;
- Usman Bin Ismail (Penggugat XXVIII/anak laki-laki kandung) memperoleh 1/42 bagian atau 2,38%
- Hamzah Ismail Bin Ismail (Penggugat XXIX/anak laki-laki kandung) memperoleh 1/42 bagian atau 2,38%
- Menyatakan Kasim Bin H. Karim telah meninggal dunia 2 Mei 2007 di Dongkala;
- Menetapkan 1/7 (satu per tujuh) atau 14,28% (satu empat koma dua delapan persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 17.3 (satu tujuh titik tiga) adalah harta warisan (tirkah) Kasim Bin H. Karim;
- Menetapkan:
- Muhammad Wardiyansyah Bin Kasim (Penggugat XXX/ anak laki-laki kandung);
- Kaswita Binti Kasim (Penggugat XXXI/anak perempuan kandung);
- Rahmi Kania Binti Kasim (Penggugat XXXII/anak perempuan kandung);
- Muhammad Rizkiyansyah Bin Kasim (Penggugat XXXIII/anak laki-laki kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Kasim Bin H. Karim sebagai berikut:
- Muhammad Wardiyansyah Bin Kasim (Penggugat XXX/ anak laki-laki kandung) memperoleh 1/21 bagian atau 4,76%;
- Kaswita Binti Kasim (Penggugat XXXI/anak perempuan kandung), memperoleh 1/42 bagian atau 2,38%;
- Rahmi Kania Binti Kasim (Penggugat XXXII/anak perempuan kandung) memperoleh 1/42 bagian atau 2,38%;
- Muhammad Rizkiyansyah Bin Kasim (Penggugat XXXIII/anak laki-laki kandung) memperoleh 1/21 bagian atau 4,76%;
- Menyatakan La Madi Bin H. La Mange (anak laki-laki kandung), meninggal dunia pada tanggal 25 November 2004 di Kondowa sebagai Pewaris;
- Menetapkan 2/7 (dua per tujuh) atau 28,58% (dua delapan koma lima delapan persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 5.4 (lima titik empat) adalah harta warisan (tirkah) La Madi Bin H. La Mange;
- Menetapkan:
- Abdul Gani alias La Ganiru Bin La Madi (anak laki-laki kandung);
- Mardiana Binti La Madi, (anak perempuan kandung);
- Zainab Madi Binti La Madi (Penggugat VII/anak perempuan kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum La Madi Bin H. La Mange adalah:
- Abdul Gani alias La Ganiru Bin La Madi (anak laki-laki kandung) memperoleh 1/7 bagian atau 14,28%:
- Mardiana Binti La Madi, (anak perempuan kandung) memperoleh 1/14 bagian atau 7,14%;
- Zainab Madi Binti La Madi (Penggugat VII/anak perempuan kandung) memperoleh 1/14 bagian atau 7,14%;
- Menyatakan Abdul Gani alias La Ganiru Bin La Madi telah meninggal dunia pada tanggal 30 Mei 2016 di Cirebon;
- Menetapkan 1/7 (satu per tujuh) atau 14,28% (satu empat koma dua delapan persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 21.1 (dua satu titik satu) adalah harta warisan (tirkah) Abdul Gani alias La Ganiru Bin La Madi;
- Menetapkan:
- Neneng Siti Hajrah Binti Abdul Gani (Penggugat XXXIV/anak perempuan kandung);
- Nunung Fatmawati Binti Abdul Gani (Penggugat XXXV/anak perempuan kandung);
- Evis Novita Sari Binti Abdul Gani (Penggugat XXVI/anak perempuan kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Abdul Gani aliasLa Ganiru Bin La Madi adalah:
- Neneng Siti Hajrah Binti Abdul Gani (Penggugat XXXIV/anak perempuan kandung) memperoleh 1/21 bagian atau 4,76%;
- Nunung Fatmawati Binti Abdul Gani (Penggugat XXXV/anak perempuan kandung) memperoleh 1/21 bagian atau 4,76%;
- Evis Novita Sari Binti Abdul Gani (Penggugat XXVI/anak perempuan kandung), perempuan kandung) memperoleh 1/21 bagian atau 4,76%;
- Menyatakan Mardiana Binti La Madi telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2008 di Dongkala;
- Menetapkan 1/14 (satu per satu empat) atau 7,14% (tujuh koma satu empat persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 21.2 (dua satu titik dua) adalah harta warisan (tirkah) Mardiana Binti La Madi;
- Menetapkan:
- Nyai Diana Latib Binti Latib (Penggugat XXXVII/anak perempuan kandung);
- Hardiono Latib Bin Latib (Penggugat XXXVIII/anak laki-laki kandung);
- Baharudin Latib Bin Latib (Penggugat XXXIX/laki-laki kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Mardiana Binti La Madi sebagai berikut:
- Nyai Diana Latib Binti Latib (Penggugat XXXVII/anak perempuan kandung) memperoleh 1/70 bagian atau 1,43%;
- Hardiono Latib Bin Latib (Penggugat XXXVIII/anak laki-laki kandung) memperoleh 2/70 bagian atau 2,86%;
- Baharudin Latib Bin Latib (Penggugat XXXIX/anak laki-laki kandung) memperoleh 2/70 bagian atau 2,86%;
- Menyatakan bahwa Wa Yoo Binti H. La Mange meninggal dunia pada tanggal 5 Maret 2001 di Kondowa;
- Menetapkan 1/7 (satu per tujuh) atau 14,28% (satu empat koma dua delapan persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 5.5 (lima titik lima) adalah harta warisan (tirkah) Wa Yoo Binti H. La Mange;
- Menetapkan:
- Hj. Hadijah Binti La Sahadi, (Penggugat III/anak perempuan kandung) ;
- Yusuf Bauna Bin La Sahadi, (anak laki-laki kandung)
- Salma Binti La Sahadi (anak perempuan kandung)
- La Andin Bahtiar Bin La Sahadi, (anak laki-laki kandung)
- Drs. Idris Sahadi Bin La Sahadi (Penggugat IV/anak laki-laki kandung) ;
- Warsia Binti La Sahadi (Penggugat VIII/anak perempuan kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Wa Yoo Binti H. La Mange adalah sebagai berikut:
- Hj. Hadijah Binti La Sahadi, (Penggugat III/anak perempuan kandung) memperoleh 1/63 (satu per enam puluh tiga) bagian atau 1,59% (satu koma lima sembilan persen);
- Yusuf Bauna Bin La Sahadi, (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/63 (dua per enam puluh tiga) bagian atau 3,17 % (tiga koma satu tujuh persen);
- Salma Binti La Sahadi (anak perempuan kandung) memperoleh 1/63 (satu per enam puluh tiga) bagian atau 1,59% (satu koma lima Sembilan persen);
- La Andin Bahtiar Bin La Sahadi, (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/63 (dua per enam puluh tiga) bagian atau 3,17 % (tiga koma satu tujuh persen);
- Drs. Idris Sahadi Bin La Sahadi (Penggugat IV/anak laki-laki kandung) memperoleh 2/63 (dua per enam puluh tiga) bagian atau 3,17 % (tiga koma satu tujuh persen);
- Warsia Binti La Sahadi (Penggugat VIII/anak perempuan kandung) memperoleh 1/63 (satu per enam puluh tiga) bagian atau 1,59% (satu koma lima sembilan persen);
- Menyatakan bahwa Yusuf Bauna Bin La Sahadi meninggal dunia pada tanggal 19 September 2020 di Dongkala;
- Menetapkan 2/63 (dua per enam puluh tiga) atau 3,17 % (tiga koma satu tujuh persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 25.2 (dua lima titik dua) adalah harta warisan (tirkah) Yusuf Bauna Bin La Sahadi;
- Menetapkan:
- Bayu Anugrah Putra Kelana Bin Yusuf Bauna (Penggugat XL/anak laki-laki kandung);
- Nurzehan Yusuf Binti Yusuf Bauna (Penggugat XLII/anak Perempuan kandung);
- Siti Uyun Albana Binti Yusuf Bauna (Penggugat XLI/anak Perempuan kandung);
- Nadia Zulfani Putri Sufina Binti Yusuf Bauna (Penggugat LII/anak Perempuan kandung)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Yusuf Bauna Bin La Sahadi sebagai berikut:
- Bayu Anugrah Putra Kelana Bin Yusuf Bauna (Penggugat XL/anak laki-laki kandung) memperoleh 4/315 (empat per tiga satu lima) bagian atau 1,26 % (satu koma dua enam persen);
- Nurzehan Yusuf Binti Yusuf Bauna (Penggugat XLII/anak Perempuan kandung) memperoleh 2/315 (dua per tiga satu lima) bagian atau 0,63 % (nol koma enam tiga persen);
- Siti Uyun Albana Binti Yusuf Bauna (Penggugat XLI/anak Perempuan kandung) memperoleh 2/315 (dua per tiga satu lima) bagian atau 0,63 % (nol koma enam tiga persen);
- Nadia Zulfani Putri Sufina Binti Yusuf Bauna (Penggugat LII/anak Perempuan kandung) memperoleh 2/315 (dua per tiga satu lima) bagian atau 0,63 % (nol koma enam tiga persen)
- Menyatakan bahwa Salma binti La Sahadi meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2008 di Makassar;
- Menetapkan 1/63 (satu per enam tiga) atau 1,59% (satu koma lima sembilan persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 25.3 (dua lima titik tiga) adalah harta warisan (tirkah) Salma binti La Sahadi
- Menetapkan Nuzul Rahman A Bin Muh. Arsyad Hasan (Penggugat XLIII/anak laki-laki kandung) adalah ahli waris dari Salma Binti La Sahadi;
- Menetapkan bagian ahli waris almarhumah Salma binti La Sahadi yang bernama Nuzul Rahman A Bin Muh. Arsyad Hasan (Penggugat XLIII/anak laki-laki kandung) adalah 1/63 (satu per enam tiga) bagian atau 1,59% (satu koma lima sembilan persen);
- Menyatakan bahwa La Andin Bahtiar Bin La Sahadi meninggal dunia pada tanggal 14 April 2016 di Makassar;
- Menetapkan 2/63 (dua per enam tiga) atau 3,17 % (tiga koma satu tujuh persen) bagian objek sebagaimana pada diktum amar angka 25.4 (dua lima titik empat) adalah harta warisan (tirkah) La Andin Bahtiar Bin La Sahadi;
- Menetapkan:
- Dinni Andriati Binti La Andi Bahtiar (Penggugat XLIV/anak Perempuan kandung);
- Nilla Nurahma Binti La Andin Bahtiar (Penggugat LIII/cucu Perempuan kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum La Andin Bahtiar Bin La Sahadi sebagai berikut:
- Dinni Andriati Binti La Andi Bahtiar (Penggugat XLIV/anak Perempuan kandung) memperoleh 2/126 (dua per satu dua enam) bagian atau 1,59% (satu koma lima sembilan persen);
- Nilla Nurahma Binti La Andin Bahtiar (Penggugat LIII/cucu Perempuan kandung) memperoleh 2/126 (dua per satu dua enam) bagian atau 1,59% (satu koma lima sembilan persen);
- Menyatakan secara hukum:
- Sertifikat Hak Milik Nomor. 00442 Desa Kondowa tanggal 20 September 2016, Surat Ukur Nomor. 99/Kondowa/2016 Desa Kondowa tanggal 15 September 2016, luas 1.948 M2, atas nama SAWIAH ADAM (Tergugat I);
- Sertifikat Hak Milik Nomor. 00441 Desa Kondowa tanggal 20 September 2016, Surat Ukur Nomor. 98/Kondowa/2016 Desa Kondowa tanggal 15 September 2016, luas 1.986 M2, atas nama ADJIMU (Tergugat II); atas objek sebagaimana dictum amar putusan pada angka 3.1 (tiga titik satu) tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Pihak berperkara untuk melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan diktum amar putusan di atas, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka objek sengketa a quo, dijual lelang kemudian hasilnya dibagikan kepada pihak-pihak berperkara sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana pada diktum amar putusan angka 5 (lima) sampai dengan angka 25.18.2 (dua lima titik satu delapan titik dua) di atas;
- Menghukum para pihak atau siapa saja yang menguasai objek sengketa pada diktum amar putusan pada angka 3 (tiga) tersebut untuk mengosongkannya;
- Menyatakan luas tanah 4.279 m2 pada objek sengketa Bidang 1 dan luas tanah 1.958 m2 pada objek sengketa Bidang 2 tidak diterima;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.395.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Membebanan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA KENDARI Nomor 35/Pdt.G/2024/PTA.Kdi |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2024/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syahidal |
Hakim Anggota | Brdra. Tumisah, Dra. St. Mahdianah K. |
Panitera | Abdul Mukti Jasri Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI: ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM H. LA MANGE; ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI HJ. SITI MAIMUNA BINTI H. BAHARUDIN; ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM DJAFAR BAHARUDIN BIN H. BAHARUDIN; ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUMAH WA NIHA BINTI H. LA MANGE; ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM LA DAEA BIN H. YUSUF; ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI HAJI KARIM BIN H. LA MANGE; ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUMAH WA SARA BINTI H. KARIM; ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUMAH WA HAWA BINTI H. KARIM; ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM KASIM BIN H. KARIM; ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM LA MADI BIN H. LA MANGE ADALAH WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM ABDUL GANI ALIAS LAGANIRU BIN LA MADI; ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUMAH MARDIANA BINTI LA MADI; ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUMAH WA YOO BINTI H. LANMANGE ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM YUSUF BAUNA BIN LA SAHADI; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI: Adalah ahli waris yang sah dari almarhum H. La Mange; Adalah ahli waris yang sah dari Hj. Siti Maimuna Binti H. Baharudin; Adalah ahli waris yang sah dari almarhum Djafar Baharudin Bin H. Baharudin; Adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Wa Niha Binti H. La Mange; Adalah ahli waris yang sah dari almarhum La Daea Bin H. Yusuf; Adalah ahli waris yang sah dari Haji Karim Bin H. La Mange; Adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Wa Sara Binti H. Karim; Adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Wa Hawa Binti H. Karim; Adalah ahli waris yang sah dari almarhum Kasim Bin H. Karim; Adalah ahli waris yang sah dari almarhum La Madi Bin H. La Mange Adalah waris yang sah dari almarhum Abdul Gani alias LaGaniru Bin La Madi; Adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Mardiana Binti La Madi; Adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Wa Yoo Binti H. LanMange Adalah ahli waris yang sah dari almarhum Yusuf Bauna Bin La Sahadi; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2024/PTA.Kdi.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2024/PTA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada