- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN??? AHLI WARIS ALMARHUM LUKMAN SANI ADALAH :
- ALMARHUM SUTOYO YANG KEDUDUKANNYA DIGANTIKAN OLEH PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT II ASTARI BESTYANINGRUM;
- LISTIYAH ALIAS GOUW LIE PIN SEBAGAI AHLI WARIS ISTRI
- HERNY;
- RITA WONG ALIAS RITA;
- AGUS SANI;
- MENETAPKAN PENGGUGAT II ASTARI BESTYANINGRUM, TERGUGAT I LISTIYAH ALIAS GOUW LIE PIN SEBAGAI AHLI WARIS ISTRI, TERGUGAT II AGUS SANI, TERGUGAT III RITA WONG ALIAS RITA DAN TERGUGAT IV HERNY MASING MASING BERHAK SESUAI DENGAN LEGITIEME PORTIE ATAU BAGIAN HARTA WARISAN PENINGGALAN ALMARHUM LUKMAN SANI MENURUT UNDANG UNDANG YANG DIATUR DALAM KUH PERDATA, ATAS HARTA WARISAN BERUPA :
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan????? ahli waris almarhum Lukman Sani adalah :
- Almarhum SUTOYO yang kedudukannya digantikan oleh Pembanding II semula Penggugat II ASTARI BESTYANINGRUM;
- LISTIYAH Alias GOUW LIE PIN sebagai ahli waris istri
- HERNY;
- RITA WONG Alias RITA;
- AGUS SANI;
- Menetapkan Penggugat II ASTARI BESTYANINGRUM, Tergugat I LISTIYAH Alias GOUW LIE PIN sebagai ahli waris istri, Tergugat II Agus Sani, Tergugat III Rita Wong alias Rita dan Tergugat IV Herny masing masing berhak sesuai dengan legitieme Portie atau bagian harta warisan peninggalan almarhum Lukman Sani menurut Undang undang yang diatur dalam KUH Perdata, atas harta warisan berupa :
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 102/PDT/2024/PT TJK |
|
Nomor | 102/PDT/2024/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saryana |
Hakim Anggota | H. Aksir, Mhbrsri Asmarani |
Panitera | Ganda Mana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: -MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT II ATAU PARA PEMBANDING SEMULA??? PARA PENGGUGAT TERSEBUT; -MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG DALAM PERKARA PERDATA NO 231/PDT.G/2023/PN.TJK. TANGGAL 17 SEPTEMBER 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING; ? MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: 3.1. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 9832/KDM, SELUAS 18.635 M2, ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DI KELURAHAN KEDAMAIAN, KECAMATAN TANJUNG KARANG TIMUR, KOTA BANDAR LAMPUNG; 3.2. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 11067/KDM, SELUAS 12.190 M2, ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DIKELURAHAN KEDAMAIAN, KECAMATAN TANJUNG KARANG TIMUR, KOTA BANDAR LAMPUNG; 3.3. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 11068/KDM, SELUAS 5.820 M2, ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DIKELURAHAN KEDAMAIAN, KECAMATAN TANJUNG KARANG TIMUR, KOTAMADYA BANDAR LAMPUNG; 3.4. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 11519/KDM, SELUAS 2.000 M2,ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DI DESA KEDAMAIAN, KECAMATAN TANJUNG KARANG TIMUR, KOTA BANDAR LAMPUNG; 3.5. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 11520/KDM, SELUAS 1.945 M2, ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DIKELURAHAN KEDAMAIAN, KECAMATAN TANJUNG KARANG TIMUR, KOTAMADYA BANDAR LAMPUNG; 3.6. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 11521/KDM, SELUAS 375 M2, ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DIKELURAHAN KEDAMAIAN, KECAMATAN TANJUNG KARANG TIMUR, KOTA BANDAR LAMPUNG; 3.7. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 11522/KDM, SELUAS 380 M2,ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DIKELURAHAN KEDAMAIAN, KECAMATAN TANJUNG KARANG TIMUR, KOTAMADYA BANDAR LAMPUNG; 3.8. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 63/E, SELUAS 1.457 M2, ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DI KELURAHAN GOTONG ROYONG, KECAMATAN TANJUNG KARANG PUSAT, KOTAMADYA BANDAR LAMPUNG SEMULA DIKENAL DENGAN KELURAHAN ENGGAL (DAHULU GOTONG ROYONG), KECAMATAN TANJUNG KARANG PUSAT (DAHULU TANJUNG KARANG BARAT), KOTA BANDAR LAMPUNG, PROVINSI LAMPUNG; 3.9. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 859/K, SELUAS 109 M2, ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DI KELURAHAN KANGKUNG, KECAMATAN TELUK BETUNG SELATAN, KOTA BANDAR LAMPUNG; 3.10. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 827 SELUAS 4940 M2, ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DI DESA SUKOHARJO II, KECAMATAN SUKOHARJO, KABUPATEN PRINGSEWU (DAHULU SAAT SHM TERBIT KAB. TANGGAMUS), PROVINSI LAMPUNG; 3.11. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 828, SELUAS 16.070 M2, ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DI DESA SUKOHARJO II, KECAMATAN SUKOHARJO, KABUPATEN PRINGSEWU (DAHULU SAAT SHM TERBIT KAB. TANGGAMUS), PROVINSI LAMPUNG; 3.12. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 830, SELUAS 2.655 M2, ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DI DESA SUKOHARJO II, KECAMATAN SUKOHARJO, KABUPATEN PRINGSEWU (DAHULU SAAT SHM TERBIT KAB. TANGGAMUS), PROVINSI LAMPUNG; 3.13. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 808, SELUAS 748 M2, ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DI DESA/KELURAHAN PRINGSEWU, KECAMATAN PRINGSEWU, KABUPATEN PRINGSEWU (SAAT SHM TERBIT DAHULU KAB. LAMPUNG SELATAN), PROVINSI LAMPUNG; 3.14. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 834, SELUAS 4.780 M2, ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DI DESA/KELURAHAN PRINGSEWU, KECAMATAN PRINGSEWU, KABUPATEN PRINGSEWU (DAHULU KAB. LAMPUNG SELATAN), PROVINSI LAMPUNG; 3.15. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 835, SELUAS 220 M2, ATAS NAMA LUKMAN SANI, BIDANG TANAHNYA YANG TERLETAK DI KELURAHAN PRINGSEWU, KECAMATAN PRINGSEWU, KABUPATEN PRINGSEWU (DAHULU SAAT SHM TERBIT KAB. LAMPUNG SELATAN), PROVINSI LAMPUNG; 4. MENYATAKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS HARTA WARISAN TERSEBUT YANG DIBUAT TANPA PERSETUJUAN PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT II TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN BATAL DENGAN SEGALA AKIBATNYA; 5. MENGHUKUM KEPADA PIHAK SIAPAPUN YANG MENGUASAI HARTA WARISAN ALMARHUM LUKMAN SANI TERSEBUT DIATAS TANPA ALAS HAK YANG SAH UNTUK MENYERAHKAN DALAM KEADAAN BAIK KEPADA AHLI WARIS YANG BERHAK UNTUK DIBAGI WARIS OLEH PENGGUGAT II ASTARI BESTYANINGRUM, TERGUGAT I LISTIYAH ALIAS GOUW LIE PIN SEBAGAI AHLI WARIS ISTRI, TERGUGAT II AGUS SANI, TERGUGAT III RITA WONG ALIAS RITA DAN TERGUGAT IV HERNY; 6. MENOLAK TUNTUTAN DALAM GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI : MENOLAK GUGATAN REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI/ PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: -Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II atau Para Pembanding semula????? Para Penggugat tersebut; -Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam Perkara Perdata No 231/Pdt.G/2023/PN.Tjk. tanggal 17 September 2024 yang dimohonkan banding; ?? MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: 3.1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9832/Kdm, seluas 18.635 M2, atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung; 3.2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11067/Kdm, seluas 12.190 M2, atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak dikelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung; 3.3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11068/Kdm, seluas 5.820 M2, atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak dikelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kotamadya Bandar Lampung; 3.4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11519/Kdm, seluas 2.000 M2,atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak di Desa Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung; 3.5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11520/Kdm, seluas 1.945 M2, atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak dikelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kotamadya Bandar Lampung; 3.6. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11521/Kdm, seluas 375 M2, atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak dikelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung; 3.7. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11522/Kdm, seluas 380 M2,atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak dikelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kotamadya Bandar Lampung; 3.8. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 63/E, seluas 1.457 M2, atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kotamadya Bandar Lampung semula dikenal dengan Kelurahan Enggal (dahulu Gotong Royong), Kecamatan Tanjung Karang Pusat (dahulu Tanjung Karang Barat), Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung; 3.9. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 859/K, seluas 109 M2, atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak di Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung; 3.10. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 827 seluas 4940 M2, atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak di Desa Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu (dahulu saat SHM terbit Kab. Tanggamus), Provinsi Lampung; 3.11. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 828, seluas 16.070 M2, atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak di Desa Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu (dahulu saat SHM Terbit Kab. Tanggamus), Provinsi Lampung; 3.12. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 830, seluas 2.655 M2, atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak di Desa Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu (dahulu saat SHM terbit Kab. Tanggamus), Provinsi Lampung; 3.13. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 808, seluas 748 M2, atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak di Desa/Kelurahan Pringsewu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu (saat SHM terbit dahulu Kab. Lampung Selatan), Provinsi Lampung; 3.14. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 834, seluas 4.780 M2, atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak di Desa/Kelurahan Pringsewu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu (dahulu Kab. Lampung Selatan), Provinsi Lampung; 3.15. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 835, seluas 220 M2, atas nama Lukman Sani, Bidang Tanahnya yang terletak di Kelurahan Pringsewu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu (dahulu saat SHM terbit Kab. Lampung Selatan), Provinsi Lampung; 4. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas harta warisan tersebut yang dibuat tanpa persetujuan Pembanding II semula Penggugat II tidak berkekuatan hukum dan batal dengan segala akibatnya; 5. Menghukum kepada pihak siapapun yang menguasai harta warisan almarhum Lukman Sani tersebut diatas tanpa alas hak yang sah untuk menyerahkan dalam keadaan baik kepada ahli waris yang berhak untuk dibagi waris oleh Penggugat II ASTARI BESTYANINGRUM, Tergugat I LISTIYAH Alias GOUW LIE PIN sebagai ahli waris istri, Tergugat II Agus Sani, Tergugat III Rita Wong alias Rita dan Tergugat IV Herny; 6. Menolak tuntutan dalam gugatan selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/ Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 102/PDT/2024/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 102/PDT/2024/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada