- Menyatakan bahwa Terdakwa I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dengan Pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 26 (dua puluh enam) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing :
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube (Kode A1).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A2).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A3).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A4).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A5).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A6).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A7).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A8).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A9).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A10).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A11).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A12).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A13).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A14).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A15).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A16).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A17).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A18).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A19).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A20).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A21).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A22).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A23).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A24).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A25).
- 0,50 (nol koma lima puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam Micro tube terlilit plaster warna merah (Kode A26).
- 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip biru yang ujungnya diruncingi yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode B1).
- 1 (satu) buah plaster warna merah.
- 5 (lima) bendel plastic klip di dalam tas yang bertuliskan MIE SEDAP.
- 100 (seratus) buah Micro tube di dalam kantong plastik yang bertuliskan GURLBUCKET.
- 25 (dua puluh lima) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing :
- 1,20 (satu koma dua puluh) gram bruto atau 1,04 (satu koma nol empat) gram netto (Kode C1).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C2).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C3).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C4).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C5).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C6).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C7).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C8).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C9).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C10).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C11).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C12).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C13).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C14).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C15).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C16).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C17).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C18).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C19).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C20).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C21).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C22).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C23).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C24).
- 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode C25).
- 1 (satu) buah timbangan warna silver merek ACIS.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 12 warna hitam dengan Nomor Simcard 087820839462 ;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil dari menjual shabu ;
Putusan PN TABANAN Nomor 90/Pid.Sus/2024/PN Tab |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2024/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Adi Wirawan, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi, jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang diketemukan adalah sebanyak 52 (lima puluh dua) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 22,2 (dua puluh dua koma dua) gram brutto atau 13,86 (tiga belas koma delapan puluh enam) gram netto (Kode A1 s/d Kode A26, Kode B1 dan Kode C1 s/d Kode C25) ; Dimusnahkan. Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2024/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2024/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
8
6