- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI I/PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEFAMENANU NOMOR 1/PDT.G/2024/PN KFM, TANGGAL 20 AGUSTUS 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA ELISABETH KOLO (PENGGUGAT I) ADALAH ISTRI DARI BAPAK PETRUS FUI TALAN (ALMARHUM). BALBINA TALAN, PEREMPUAN (PENGGUGAT II), NORBERTUS TALAN, LAKI-LAKI (PENGGUGAT III), NATALIA TALAN, PEREMPUAN (PENGGUGAT IV), DAN MARIA IRAWATI TALAN, PEREMPUAN (PENGGUGAT V) ADALAH ANAK-ANAK DARI BAPAK PETRUS FUI TALAN (ALMARHUM) DAN ISTRI/MAMA ELISABETH KOLO (PENGGUGAT I), SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI PARA PENGGUGAT KONVENSI ADALAH SAH SEBAGAI AHLI WARIS DARI BAPAK PETRUS FUI TALAN (ALMARHUM);
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00164 ATAS NAMA BAPAK PETRUS FUI TALAN (ALMARHUM) YANG TERLETAK DI DESA OESENA, KECAMATAN MIOMAFFO TIMUR, KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DENGAN LUAS TANAH KESELURUHAN KURANG LEBIH 2.920 M2 (DUA RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN KALI MATI, DAN TANAH PEMDA;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK URBANUS BINSASI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN KALI MATI;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH PEMDA;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK URBANUS BIN SASI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN KALI MATI;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK BAPAK PETRUS FUI TALAN, DAN
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH PEMDA;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN KALI MATI, DAN TANAH PEMDA;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK URBANUS BINSASI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN KALI MATI;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH PEMDA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI I UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI I/PENGGUGAT REKONVENSI DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Kfm, tanggal 20 Agustus 2024 yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Elisabeth Kolo (Penggugat I) adalah istri dari Bapak Petrus Fui Talan (almarhum). Balbina Talan, Perempuan (Penggugat II), Norbertus Talan, Laki-laki (Penggugat III), Natalia Talan, Perempuan (Penggugat IV), dan Maria Irawati Talan, Perempuan (Penggugat V) adalah anak-anak dari Bapak Petrus Fui Talan (almarhum) dan istri/Mama Elisabeth Kolo (Penggugat I), selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat Konvensi adalah sah sebagai ahli waris dari Bapak Petrus Fui Talan (almarhum);
- Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 00164 atas nama Bapak Petrus Fui Talan (Almarhum) yang terletak di Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas tanah keseluruhan kurang lebih 2.920 m2 (dua ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Mati, dan tanah PEMDA;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Urbanus Binsasi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kali mati;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PEMDA;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Urbanus Bin Sasi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kali mati;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Petrus Fui Talan, dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pemda;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Mati, dan tanah Pemda;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Urbanus Binsasi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kali mati;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pemda;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Tergugat Konvensi II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 150/PDT/2024/PT KPG |
|
Nomor | 150/PDT/2024/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ojo Sumarna |
Hakim Anggota | Daniel Pratu, Brbudi Santoso |
Panitera | Dra. Emersiana Ema Karangora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: ADALAH SAH MENURUT HUKUM MILIK PARA PENGGUGAT KONVENSI; ? 4. MENYATAKAN TANAH OBJEK SENGKETA YANG DIKUASAI DAN DISEROBOT OLEH TERGUGAT KONVENSI I SELUAS1.419 M2 (SERIBU EMPAT RATUS SEMBILAN BELAS METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS; ADALAH SEBAGIAN TANAH MILIK PARA PENGGUGAT KONVENSI DARI LUAS KESELURUHAN SELUAS 2.920 M2 (DUA RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH METER PERSEGI) SEBAGAIMANA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00164, ATAS NAMA PEMEGANG HAK PETRUS FUI TALAN (ALMARHUM), YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN TIMOR TENGAH UTARA, TANGGAL 8 MARET 1991 YANG TERLETAK DI DESA OESENA, KECAMATAN MIOMAFFO TIMUR, KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : ADALAH MILIK SAH PARA PENGGUGAT KONVENSI; 5.MENYATAKAN HUKUM BAHWA PARA TERGUGAT KONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM TERHADAP HAK MILIK PARA PENGGUGAT KONVENSI; 6.MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT KONVENSI I YANG SECARA SEPIHAK MENGUASAI TANAH SENGKETA TANPA ALAS HUKUM YANG JELAS ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM; 7.MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI I ATAU KEPADA SIAPAPUN YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN TANAH OBJEK SENGKETA DAN MENGEMBALIKAN TANAH OBJEK SENGKETA MILIK PARA PENGGUGAT KONVENSI TANPA SYARAT DAN BEBAN APAPUN ATAS TANAH TERSEBUT SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN APABILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEAMANAN; 8.MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENTAATI PUTUSAN INI; 9.MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI SELAIN DAN UNTUK SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah sah menurut hukum milik Para Penggugat Konvensi; ?? 4. Menyatakan tanah objek sengketa yang dikuasai dan diserobot oleh Tergugat Konvensi I seluas1.419 m2 (seribu empat ratus sembilan belas meter persegi) dengan batas-batas; Adalah sebagian tanah milik Para Penggugat Konvensi dari luas keseluruhan seluas 2.920 m2 (dua ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00164, atas nama pemegang hak Petrus Fui Talan (Almarhum), yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Timor Tengah Utara, tanggal 8 Maret 1991 yang terletak di Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah milik sah Para Penggugat Konvensi; 5.Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum terhadap hak milik Para Penggugat Konvensi; 6.Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat Konvensi I yang secara sepihak menguasai tanah sengketa tanpa alas hukum yang jelas adalah Perbuatan Melanggar Hukum; 7.Menghukum Tergugat Konvensi I atau kepada siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan mengembalikan tanah objek sengketa milik Para Penggugat Konvensi tanpa syarat dan beban apapun atas tanah tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan; 8.Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk mentaati putusan ini; 9.Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada