Putusan PTA GORONTALO Nomor 10/Pdt.G/2024/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2024/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Sitti Nurdaliah |
Hakim Anggota | Brkharis, Makmur |
Panitera | Taufiq Maksum Gobel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I.MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LIMBOTO NOMOR 167/PDT.G/2024/PA LBT. TANGGAL 5 SEPTEMBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 RABIUL AWAL 1446 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN PEWARIS BERNAMA ALMARHUM ANIS KASIM BIN HANGO KASIM, TELAH MENINGGAL DUNIA DI GORONTALO, PADA TANGGAL 28 FEBRUARI 2023; 3. MENYATAKAN AYAH KANDUNG PEWARIS YANG BERNAMA HANGO KASIM, TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 5 OKTOBER 1986; 4. MENYATAKAN IBU KANDUNG PEWARIS YANG BERNAMA NOI NAKUU, TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 7 APRIL 1988; 5. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ANIS KASIM BIN HANGO KASIM, ADALAH: 5.1. MARYAM MATONA BINTI MATONA (ISTRI /PENGGUGAT I); 5.2. ASNA KASIM BINTI ANIS KASIM (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT II); 5.3. MIN KASIM BINTI ANIS KASIM (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT III); 5.4. RATNA KASIM BINTI ANIS KASIM (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT IV); 5.5. SUTRIYANI KASIM BINTI ANIS KASIM (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT I) 5.6. SARTON KASIM BIN ANIS KASIM (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT II) 5.7. ULFA KASIM BIN ANIS KASIM (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT III); 6. MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA ANIS KASIM BIN HANGO KASIM DAN ISTRI-ISTRINYA MARYAM MATONA BINTI MATONA (PENGGUGAT I) DAN IDA BAYO BINTI U.BAJO (ALMARHUMAH), ADALAH: 6.1 SEBIDANG TANAH KEBUN BELUM BERSERTIFIKAT SELUAS 4.537 M2; (EMPAT RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH TUJUH METER PERSEGI) TERLETAK DI DUSUN II, DESA TIMUATO, KECAMATAN TELAGA BIRU, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA : BERBATASAN DENGAN SUNGAI; BARAT : BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR; SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ANI IGIRISA, TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ARIFIN JAKANI,PERUM GRIYA TULUS;. 6.2 SEBIDANG TANAH KEBUN BELUM BERSERTIFIKAT SELUAS 1.545 M2; (SERIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMAMETER PERSEGI) TERLETAK DI DUSUN II, DESA TIMUATO, KECAMATAN TELAGA BIRU, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA : BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR; BARAT : BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR, SELATAN : BERBATASAN DENGAN DENGAN SUNGAI; TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ARIFIN JAKANI; 6.3 SEBIDANG TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00704, BERUPA TANAH KEBUN SELUAS 9.397 M2, TERLETAK DI DESA PENTADIO TIMUR, KECAMATAN TELAGA BIRU, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK IDA BAYO BINTI U.BAJO, TANAH MILIK SIPA BAYO, TANAH MILIK ANIS KASIM (SHM 01102/PENTADIO TIMUR) BARAT : BERBATASAN DENGAN LAPANGAN DESA DAN TANAH MILIK THAMRIN ALI, SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK MERI AHMAD, HASAN LAGONA, TANAH MILIK ARMAN IGIRISA, TANAH MILIK YAMIN KADIR, GEDUNG SDN 14 PENTADIO TIMUR, TANAH MILIK SIA M.DUDA, TANAH MILIK BAMBANG ARSYAD; TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ABDULLAH NOHO, TANAH MILIK RAHMAN GOBEL, KOS KOSAN DAN TANAH MILIK NELSON PAMALINGO; 6.4 SEBIDANG TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 01102, BERUPA TANAH PEKARANGAN SELUAS 1.979 M2, TERLETAK DI DESA PENTADIO TIMUR, KECAMATAN TELAGA BIRU, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH SIPA BAYO/KELUARGA BAYO; BARAT : BERBATASAN DENGAN PEKUBURAN, TANAH PENGUASAAN ABDULLAH NOHO, KOS KOSAN DAN TANAH MILIK ANIS KASIM (SHM 704/PENTADIO TIMUR SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ANIS KASIM (SHM 704/PENTADIO TIMUR); TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ANIS KASIM (SHM 704/PENTADIO TIMUR); 7. MENETAPKAN BAGIAN ANIS KASIM BIN HANGO KASIM, MARYAM MATONA BINTI MATONA DAN IDA BAYO BINTI U.BAJO MASING-MASING 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA YANG TELAH DITETAPKAN PADA DIKTUM ANGKA 6 (ENAM); 8. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN (TIRKAH) ALMARHUM ANIS KASIM BIN HANGO KASIM YANG DIBAGI KEPADA AHLI WARIS BERHAK ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 8.1 1/3 (SEPERTIGA) DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM POIN (6) DI ATAS DITAMBAH WARISAN DARI ALMARHUMAH IDA BAYO BINTI U.BAJO SEJUMLAH 5/60 SAMA DENGAN 5/12; 8.2 SEBIDANG TANAH KEBUN DARI HARTA BAWAAN/WARISAN DARI ORANG TUAANIS KASIM BIN HANGO KASIM, SELUAS 1.551 M2; (SERIBU LIMA RATUS LIMA PULUH SATU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DUSUN IV, DESA ULAPATO A, KECAMATAN TELAGA BIRU, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA : BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR; BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK KULE NENTO; SELATAN : BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR; TIMUR : BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR; 9.MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUM ANIS KASIM BIN HANGO KASIM, DARI OBJEK SENGKETA PADA DIKTUM POIN ANGKA (6)DIATASSEBAGAI BERIKUT: 9.1. MARYAM MATONA BINTI MATONA (ISTRI/PENGGUGAT I) MENDAPAT 1/3 +5/96 = 32/96 +5/96= 37/96 = 1.480/3.840 ATAU 0,385 (38,5 %) 9.2. ASNA KASIM BINTI ANIS KASIM, (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT II) MENDAPAT 35/768 = 175/3840 ATAU 0,046 (4,6%) 9.3. MIN KASIM BINTI ANIS KASIM (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT III)) MENDAPAT 35/768 = 175/3.840 ATAU 0,046 (4,6%); 9.4. RATNA KASIM BINTI ANIS KASIM (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT IV) MENDAPAT 35/768 = 175/3.840 ATAU 0,046 (4,6%); 9.5. SUTRIYANI KASIM BINTI ANIS KASIM (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT I) MENDAPAT 1.101/11.520 = 367/3.840 ATAU 0,096 (9,6%); 9.6. SARTON KASIM BIN ANIS KASIM (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT II) MENDAPAT 367/1.920 = 734/3.840 ATAU 0,19 (19%); 9.7. ULFA KASIM BIN ANIS KASIM (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT III), MENDAPAT 367/1.920 = 734/3.840 ATAU 0,19 (19%); 10. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ANIS KASIM BIN HANGO KASIM, DARI OBJEK SENGKETA PADA DIKTUM ANGKA (8.2)SEBAGAI BERIKUT: 10.1. MARYAM MATONA BINTI MATONA (ISTRI PEWARIS/PENGGUGAT I) MENDAPAT 8/64 X 1.551 M2 = 195 M2; 10.2. ASNA KASIM BINTI ANIS KASIM (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT II), MENDAPAT 7/64 X 1.551M2; = 169,5; 10.3. MIN KASIM BINTI ANIS KASIM (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT III) MENDAPAT 7/64X 1.551M2= 169,5 M2; 10.4. RATNA KASIM BINTI ANIS KASIM (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT IV) MENDAPAT 7/64 X 1.551M2= 169,5 M2; 10.5. SUTRIYANI KASIM BINTI ANIS KASIM (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT I) MENDAPAT 7/64 X 1.551M2= 169,5 M2; 10.6. SARTON KASIM BIN ANIS KASIM (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT II) MENDAPAT 14/64 X 1.551M2= 339 M2; 10.7 ULFA KASIM BIN ANIS KASIM (ANAK LAKI-LAKI/ TERGUGAT III)MENDAPAT 14/64 X 1.551M2= 339 M2; 11. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA YANG TELAH DITETAPKAN PADA DIKTUM POIN 6 (ENAM) DAN POIN 8.2 (DELAPAN TITIK DUA) UNTUK MENYERAHKAN DAN MEMBAGI SESUAI BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SECARA NATURA SEBAGAIMANA YANG TELAH DITETAPKAN PADA DIKTUM POIN 9 (SEMBILAN) DAN POIN 10 (SEPULUH), APABILA PEMBAGIAN SECARA NATURA TIDAK BISA DILAKUKAN, MAKA PEMBAGIAN DILAKSANAKAN SECARA IN NATURA DENGAN CARA LELANG SECARA UMUM MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG; 12. MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP229.000,00 (DUA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH); III.MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTEN; |
Catatan Amar |
MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor 167/Pdt.G/2024/PA Lbt. Tanggal 5 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Awal 1446 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan pewaris bernama almarhum Anis Kasim bin Hango Kasim, telah meninggal dunia di Gorontalo, pada tanggal 28 Februari 2023; 3. Menyatakan ayah kandung Pewaris yang bernama Hango Kasim, telah meninggal dunia pada tanggal 5 Oktober 1986; 4. Menyatakan ibu kandung Pewaris yang bernama Noi Nakuu, telah meninggal dunia pada tanggal 7 April 1988; 5. Menetapkan ahli waris dari Anis Kasim bin Hango Kasim, adalah: 5.1. Maryam Matona binti Matona (istri /Penggugat I); 5.2. Asna Kasim binti Anis Kasim (anak perempuan/Penggugat II); 5.3. Min Kasim binti Anis Kasim (anak perempuan/Penggugat III); 5.4. Ratna Kasim binti Anis Kasim (anak perempuan/Penggugat IV); 5.5. Sutriyani Kasim binti Anis Kasim (anak Perempuan/Tergugat I) 5.6. Sarton Kasim bin Anis Kasim (anak laki-laki/Tergugat II) 5.7. Ulfa Kasim bin Anis Kasim (anak laki-laki/Tergugat III); 6. Menetapkan harta bersama antara Anis Kasim bin Hango Kasim dan istri-istrinya Maryam Matona binti Matona (Penggugat I) dan Ida Bayo binti U.Bajo (almarhumah), adalah: 6.1 Sebidang tanah kebun belum bersertifikat seluas 4.537 m2; (empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh meter persegi) terletak di Dusun II, Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan sungai; Barat : berbatasan dengan saluran air; Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ani Igirisa, Timur : berbatasan dengan tanah milik Arifin Jakani,Perum Griya Tulus;. 6.2 Sebidang tanah kebun belum bersertifikat seluas 1.545 m2; (seribu lima ratus empat puluh limameter persegi) terletak di Dusun II, Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan saluran air; Barat : berbatasan dengan saluran air, Selatan : berbatasan dengan dengan sungai; Timur : berbatasan dengan tanah milik Arifin Jakani; 6.3 Sebidang tanah bersertipikat hak milik nomor 00704, berupa tanah kebun seluas 9.397 m2, terletak di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan tanah milik Ida Bayo binti U.Bajo, tanah milik Sipa Bayo, tanah milik Anis Kasim (SHM 01102/Pentadio Timur) Barat : berbatasan dengan lapangan desa dan tanah milik Thamrin Ali, Selatan : berbatasan dengan tanah milik Meri Ahmad, Hasan Lagona, tanah milik Arman Igirisa, tanah milik Yamin Kadir, gedung SDN 14 Pentadio Timur, tanah milik Sia M.Duda, tanah milik Bambang Arsyad; Timur : berbatasan dengan tanah milik Abdullah Noho, tanah milik Rahman Gobel, kos kosan dan tanah milik Nelson Pamalingo; 6.4 Sebidang tanah bersertipikat hak milik nomor 01102, berupa tanah pekarangan seluas 1.979 m2, terletak di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan tanah Sipa Bayo/Keluarga Bayo; Barat : berbatasan dengan pekuburan, tanah penguasaan Abdullah Noho, kos kosan dan tanah milik Anis Kasim (SHM 704/Pentadio Timur Selatan : berbatasan dengan tanah milik Anis Kasim (SHM 704/Pentadio Timur); Timur : berbatasan dengan tanah milik Anis Kasim (SHM 704/Pentadio Timur); 7. Menetapkan bagian Anis Kasim bin Hango Kasim, Maryam Matona binti Matona dan Ida Bayo binti U.Bajo masing-masing 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama yang telah ditetapkan pada diktum angka 6 (enam); 8. Menetapkan harta peninggalan (tirkah) almarhum Anis Kasim bin Hango Kasim yang dibagi kepada ahli waris berhak adalah sebagai berikut: 8.1 1/3 (sepertiga) dari harta bersama pada diktum poin (6) di atas ditambah warisan dari almarhumah Ida Bayo binti U.Bajo sejumlah 5/60 sama dengan 5/12; 8.2 Sebidang tanah kebun dari harta bawaan/warisan dari orang tuaAnis Kasim bin Hango Kasim, seluas 1.551 m2; (seribu lima ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Dusun IV, Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan saluran air; Barat : berbatasan dengan tanah milik Kule Nento; Selatan : berbatasan dengan saluran air; Timur : berbatasan dengan saluran air; 9.Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Anis Kasim bin Hango Kasim, dari objek sengketa pada diktum poin angka (6)diatassebagai berikut: 9.1. Maryam Matona binti Matona (istri/Penggugat I) mendapat 1/3 +5/96 = 32/96 +5/96= 37/96 = 1.480/3.840 atau 0,385 (38,5 %) 9.2. Asna Kasim binti Anis Kasim, (anak perempuan/Penggugat II) mendapat 35/768 = 175/3840 atau 0,046 (4,6%) 9.3. Min Kasim binti Anis Kasim (anak perempuan/Penggugat III)) mendapat 35/768 = 175/3.840 atau 0,046 (4,6%); 9.4. Ratna Kasim binti Anis Kasim (anak perempuan/Penggugat IV) mendapat 35/768 = 175/3.840 atau 0,046 (4,6%); 9.5. Sutriyani Kasim binti Anis Kasim (anak perempuan/Tergugat I) mendapat 1.101/11.520 = 367/3.840 atau 0,096 (9,6%); 9.6. Sarton Kasim bin Anis Kasim (anak laki-laki/Tergugat II) mendapat 367/1.920 = 734/3.840 atau 0,19 (19%); 9.7. Ulfa Kasim bin Anis Kasim (anak laki-laki/Tergugat III), mendapat 367/1.920 = 734/3.840 atau 0,19 (19%); 10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Anis Kasim bin Hango Kasim, dari objek sengketa pada diktum angka (8.2)sebagai berikut: 10.1. Maryam Matona binti Matona (istri Pewaris/Penggugat I) mendapat 8/64 x 1.551 m2 = 195 m2; 10.2. Asna Kasim binti Anis Kasim (anak perempuan/Penggugat II), mendapat 7/64 x 1.551m2; = 169,5; 10.3. Min Kasim binti Anis Kasim (anak perempuan/Penggugat III) mendapat 7/64x 1.551m2= 169,5 m2; 10.4. Ratna Kasim binti Anis Kasim (anak perempuan/Penggugat IV) mendapat 7/64 x 1.551m2= 169,5 m2; 10.5. Sutriyani Kasim binti Anis Kasim (anak perempuan/Tergugat I) mendapat 7/64 x 1.551m2= 169,5 m2; 10.6. Sarton Kasim bin Anis Kasim (anak laki-laki/Tergugat II) mendapat 14/64 x 1.551m2= 339 m2; 10.7 Ulfa Kasim bin Anis Kasim (anak laki-laki/ Tergugat III)mendapat 14/64 x 1.551m2= 339 m2; 11. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa sebagaimana yang telah ditetapkan pada diktum poin 6 (enam) dan poin 8.2 (delapan titik dua) untuk menyerahkan dan membagi sesuai bagian masing-masing ahli waris secara natura sebagaimana yang telah ditetapkan pada diktum poin 9 (sembilan) dan poin 10 (sepuluh), apabila pembagian secara natura tidak bisa dilakukan, maka pembagian dilaksanakan secara in natura dengan cara lelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; 12. Membebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); III.Menghukum para Pembanding dan para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah) secara tanggung renten; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2024/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2024/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
18
28