- Menyatakan Terdakwa ZENTO IMRAN LUMBANTOBING tersebut diatas terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging);
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 85/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Linang Sihombing, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 86/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Martohap Siregar, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 74/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Hasael Siregar, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 70/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Apoan Situmeang, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 84/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Agus Saragih, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 83/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Redison Nainggolan, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 82/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Herbit Nainggolan, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 81/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Wilson Situmeang, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 80/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Sahat Gunawan Situmeang, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 79/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Syahrizal Nasution, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 78/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Liston Purba, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 77/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Sahat Siregar, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 76/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Hiras Budi Situmeang, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 75/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Abdul Rahman Sitanggang, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 73/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Amir Hakim Sinaga, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 72/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Togar Hutabarat, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 71/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Jairus Nainggolan, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 69/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Abdul Wahid Situmeang, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 68/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Budiman Hutagalung, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 87/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Hamonangan Sitanggang, luas lahan 2 Hektare;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 89/SKT/HMN/IV/2013 tanggal 15 April 2013 untuk dan atas nama Partogi Situmeang, alamat Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak tanah Dusun III, Kampung Lama, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyerahkan tanah atas nama Eden Saruksuk, luas lahan 2 Hektare;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 5/Pid.C/2024/PN Sbg |
|
Nomor | 5/Pid.C/2024/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Frans Martin Sihotang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti Christy Tomy Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
38
0