- Menyatakan Terdakwa Andika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Dengan Sengaja Memberitahukan Jenis Dan/Atau Jumlah Barang Impor Dalam Pemberitahuan Pabean Secara Salah? dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan :
- Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana;
- Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kontainer warna biru ukuran 40 Feet nomor LEGU4500028;
- 24.360 (dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol merek ?RIO? tanpa dilekati pita cukai dan/ atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
- 6.000 (enam ribu) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol merek ?QINGHAIHU? tanpa dilekati pita cukai dan/ atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
- 384 (tiga ratus empat puluh delapan) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol merek ?JOHNNIE WALKER? tanpa dilekati pita cukai dan/ atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
- 120 (seratus dua puluh) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol merek ?MACALLAN? tanpa dilekati pita cukai dan/ atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
- 1 (satu) lembar print out tangkapan layar e-mail dari BUANA OMEGA SAKTI PT (pt.buana.omega.sakti@gmail.com) tanggal 22 Januari 2024 pukul 05.59 PM kepada Jimmy Ferdinand beserta 2 (dua) lembar print out lampiran email berupa dokumen COMMERCIAL INVOICE dan PACKING LIST dengan kop THOM HILS PTE. LTD kepada CV. Blessings Indo Star nomor TH-1690 tanggal 1/6/2024;
- 2 (dua) lembar print out tangkapan layar e-mail dari BUANA OMEGA SAKTI PT (pt.buana.omega.sakti@gmail.com) tanggal 23 Januari 2024 pukul 05.00 PM kepada Jimmy Ferdinand dan 2 (dua) lembar print out lampiran email berupa dokumen COMMERCIAL INVOICE dan PACKING LIST dengan kop THOM HILS PTE. LTD kepada CV. Blessings Indo Star nomor TH-1690 tanggal 1/6/2024;
- 1 (satu) lembar print out tangkapan layar e-mail dari BUANA OMEGA SAKTI PT (pt.buana.omega.sakti@gmail.com) tanggal 23 Januari 2024 pukul 10.22 PM kepada IRVAN FADILLAH dan DWI ERVIANTI beserta 2 (dua) lembar print out lampiran email berupa dokumen COMMERCIAL INVOICE dan PACKING LIST dengan kop THOM HILS PTE. LTD kepada CV. Blessings Indo Star nomor TH-1690 tanggal 23/01/2024;
- 2 (dua) lembar print out tangkapan layar e-mail dari BUANA OMEGA SAKTI PT (pt.buana.omega.sakti@gmail.com) tanggal 09 Januari 2024 kepada CHER WEI KEE (weikee.cher@legendlogisticsltd.com);
- 1 (satu) lembar print out INOICE dengan kop PT. LEGEND MARINE INDONESIA nomor BMI2401/0010 tanggal 1/24/2024;
- 1 (satu) lembar print out tangkapan layar bukti transfer tanggal 24 Januari 2024 pukul 16.00 WIB ke ke rekening tujuan UOB 3263010025 a.n LEGEND MARINE INDONESIA, PT;
- 1 (satu) lembar asli dokumen Delivery dengan kop PT LEGEND MARINE INDONESIA nomor 14534 tanggal 25 Januari 2024;
- 3 (tiga) lembar print out BILL OF LADING nomor BXMBAT-BXM008060 tanggal 23 Januari 2024 dari Shipper THOM HILLS PTE.LTD kepada Consignee CV. BLESSINGS INDO STAR;
- 2 (dua) lembar print out dokumen Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 dengan nomor pendaftaran 018657 tanggal 24 Januari 2024;
- 1 (satu) set print out Surat Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor 0092/KA-A5/112 Tahun 2020 tentang Izin Usaha Kawasan tanggal 05 Mei 2020;
- 2 (dua) lembar print out Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor 013910/SPPB/KPU.02/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Petugas Bea dan Cukai pada tanggal 25 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar print out NPWP nomor 94.790.147.6-225.000 atas nama CV. BLESSING INDO STAR;
- 1 (satu) lembar print out Bill of Lading nomor BXMBATBXM008060 tanggal 23 Januari 2024;
- 2 (dua) lembar print out dokumen Inward Manifest nomor 003402 tanggal 23 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar print out nomor rekening Bank BCA 82.30.52.42.63 a.n ARDI;
- 1 (satu) lembar print out Commercial Invoice nomor TH-1690 tanggal 23 Januari 2024 dan 1 (Satu) lembar print out Packing List nomor TH-1690 tanggal 23 Januari 2024 dengan kop THOM HILLS PTE. LTD;
- 1 (satu) unit Handphone merek ?VIVO? tipe 1902 warna biru-hitam dengan simcard nomor 081222866682;
- 1 (satu) set print out Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor 0102/KA-A3/112 Tahun 2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Izin Usaha Kawasan;
- 1 (satu) set fotokopi dokumen kelengkapan Perizinan Berusaha a.n. PT BUANA OMEGA SAKTI yang diberikan oleh Sdr. ANDIKA kepada PT MITRA SUKSES HOTELINDO terdiri dari:
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 0109210033328 dari Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin : 01092100333280001 dari Kepala Badan Pengusahan KPBPB Batam;
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran PB-UMKU: 010921003332800010001;
- Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 0102/KA-A3/112 Tahun 2022 tentang Izin Usaha Kawasan;
- 1 (satu) set fotokopi surat Penawaran Harga RIO COCKTAIL No. 008/BOS/VII/22 tanggal 02 Juli 2022 dari PT BUANA OMEGA SAKTI kepada Pemimpin BOMBASTIC;
- 1 (satu) lembar fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol 093576346215000-020442 a.n. PT MITRA SUKSES HOTELINDO tanggal 19 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotokopi Purchase Order No. 03361 tanggal 25 Januari 2024 dari BOOMBASTIC KTV Room;
- 1 (satu) set fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/PKS/BOS-MSH/VIII/2022 tanggal 08 Agustus 2022 Penjualan Produk Minuman Dengan Nama Produk ?RIO COCKTAIL? dengan wilayah penjualan di BOOMBASTIC DANCE CLUB & KTV antara PT BUANA OMEGA SAKTI dengan PT MITRA SUKSES HOTELINDO;
- 1 (satu) set dokumen pembayaran atas Invoce dari PT BUANA OMEGA SAKTI No. 019/BOS/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022 dan 020/BOS/VIII/2022 tanggal 05 Agustus 2022 dengan total Rp 278.400.000 (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan berupa payment voucher, bukti transaksi, purchase order, delivery order;
- 1 (satu) set dokumen pembayaran atas Invoice dari PT BUANA OMEGA SAKTI No. 046/BOS/XI/2022 tanggal 09 November 2022 sebesar Rp 139.200.000 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan berupa payment voucher, bukti transaksi, purchase order, delivery order, dan dokumen piutang;
- 1 (satu) set dokumen pembayaran atas Invoice dari PT BUANA OMEGA SAKTI No. 060/BOS/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 sebesar Rp 139.200.000 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan berupa payment voucher, bukti transaksi, purchase order, delivery order;
- 1 (satu) set dokumen pembayaran atas Invoice dari PT BUANA OMEGA SAKTI No. 011/BOS/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 sebesar Rp 69.600.000 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan berupa payment voucher, bukti transaksi, purchase order, delivery order;
- 1 (satu) set dokumen pembayaran atas Invoice dari PT BUANA OMEGA SAKTI No. 022/BOS/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 sebesar Rp 139.200.000 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan berupa payment voucher, bukti transaksi, purchase order, delivery order, dan dokumen piutang;
- 1 (satu) set dokumen pembayaran atas Invoice dari PT BUANA OMEGA SAKTI No. 032/BOS/IX/2023 tanggal 04 September 2023 sebesar Rp 139.200.000 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan berupa payment voucher, bukti transaksi, purchase order, delivery order, dan dokumen piutang;
- 1 (satu) set fotokopi dokumen kelengkapan Perizinan Berusaha a.n. PT BUANA OMEGA SAKTI yang diberikan oleh Sdr. ANDIKA kepada PT MITRA SUKSES HOTELINDO terdiri dari:
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 0109210033328 dari Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin: 01092100333280001 dari Kepala Badan Pengusahan KPBPB Batam;
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran PB-UMKU: 010921003332800010001;
- Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 0102/KA-A3/112 Tahun 2022 tentang Izin Usaha Kawasan;
- 1 (satu) set fotokopi surat Penawaran Harga RIO COCKTAIL No. 007/BOS/XII/21 tanggal 07 Desember 2021 dari PT BUANA OMEGA SAKTI kepada Pemimpin MORENA;
- 1 (satu) lembar fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol 0801660341215000-020442 a.n. PT MITRA SUKSES ENTERTAINMENT tanggal 02 Januari 2024;
- 1 (satu) set fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/BOS-MSE/VII/2022 tanggal 08 Agustus 2022 Penjualan Produk Minuman Dengan Nama Produk ?RIO COCKTAIL? dengan wilayah penjualan di MORENA PUB & KTV antara PT BUANA OMEGA SAKTI dengan PT MITRA SUKSES ENTERTAIMENT;
- 1 (satu) set dokumen pembayaran atas Invoce dari PT BUANA OMEGA SAKTI No. 022/BOS/VIII/2022 tanggal 05 Agustus 2022 sebesar Rp 208.800.000 (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan berupa payment voucher, bukti transaksi, purchase order, delivery order;
- 1 (satu) set dokumen pembayaran atas Invoice dari PT BUANA OMEGA SAKTI No. 039/BOS/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 sebesar Rp 90.480.000 (sembilan puluh juta empat ratus delapan puluh rib rupiah) dengan kelengkapan berupa payment voucher, bukti transaksi, purchase order, delivery order;
- 1 (satu) set dokumen pembayaran atas Invoice dari PT BUANA OMEGA SAKTI No. 061/BOS/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 sebesar Rp 139.200.000 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan berupa payment voucher, bukti transaksi,purchase order, delivery order;
- 1 (satu) set dokumen pembayaran atas Invoice dari PT BUANA OMEGA SAKTI No. 012/BOS/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 sebesar Rp 139.200.000 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan berupa payment voucher, bukti transaksi, purchase order, delivery order;
- 1 (satu) set dokumen pembayaran atas Invoice dari PT BUANA OMEGA SAKTI No. 025/BOS/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 sebesar Rp 55.680.000 (lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan kelengkapan berupa payment voucher, bukti transaksi, purchase order, delivery order, dan dokumen piutang;
- 1 (satu) set dokumen pembayaran atas Invoice dari PT BUANA OMEGA SAKTI No. 031/BOS/IX/2023 tanggal 04 September 2023 sebesar Rp 139.200.000 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan berupa payment voucher, bukti transaksi, purchase order, delivery order;
- 1 (satu) set dokumen pembayaran atas Invoice dari PT BUANA OMEGA SAKTI No. 036/BOS/IX/2023 tanggal 30 September 2023 sebesar Rp 143.376.000 (seratus empat puluh tiga juga tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan kelengkapan berupa payment voucher, bukti transaksi, purchase order, delivery order, bon pending;
- 9 pcs BANNER RIO;
- 6 box Aksesoris RIO;
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 355/Pid.B/2024/PN Btm |
|
Nomor | 355/Pid.B/2024/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk pembayaran denda tersebut maka Jaksa melakukan Aset Tracing dan sita eksekusi sesuai dengan Pasal 30 C huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, namun apabila tidak dapat dipenuhi seluruhnya maka akan dihitung secara proporsional sesuai yang dibayarkan, terhadap pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa TOMAN SIMATUPANG; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pid.B/2024/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 355/Pid.B/2024/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
12
4