- Menyatakan Terdakwa Moh. Irfan syarief, se bin Syarifuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum
- Menyatakan Terdakwa Moh. Irfan syarief, SE bin Syarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh. Irfan syarief, SE bin Syarifuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang bukti Nomor 1 s/d 64 : dalam perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Rutin Operasional Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, antara lain :
- 1 (satu) bundel DPA (Dokumen pelaksanaan Anggaran) Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022;
- 1 (satu) bundel DPPA (Dokumen pelaksanaan Perubahan Anggaran) Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022;
- Dokumen Pencairan dana Rutin Operasional Sekretariat Daerah Tahun anggaran 2022 masing masing dana UP ( Uang Persediaan ), GU ( Ganti uang) dan TU ( Tambahan Uang) yang terdiri dari surat permintaan penerbitan SPD, SPD (surat penyediaan dana), SP2D, SPM, SPP, surat permintaan pembayaran, dokumen penelitian kelengkapan dokumen SPP.
- Surat keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 900/ 18/ 2022 tentang penetapan pejabat pelaksana tekhnis kegiatan lingkup secretariat daerah Tahun anggaran 2022;
- Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 900/ 77/ 2022 Tentang pelimpahan Sebagian kewenangan pengguna anggaran lingkup secretariat daerah Kab. Jeneponto
- Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Jeneponto Nomor : 900/ 2/ 2022, Tentang penetapan pejabat penatausahaan keuangan sekrearait daerah kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022
- Rekap rencana Umum pengadaan Sekretariat daerah Kab. Jeneponto tahun anggaran 2022
- 9 rangkap dokumen pengajuan pencairan dana kegiatan sekretariat daerah Kab. Jeneponto tertanggal 14 Desember 2022 yang tidak terbit SP2Dnya;
- Peraturan Bupati nomor 80 tahun 2021 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah Kab. Jeneponto.
- 1 (satu) lembar disposisi berisi Yth. Bendahara pengeluaran dibantu berupa panjar sebesar Rp. 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), terdapat tanda tangan RASID SE M.Si tertanggal 15 februari 2022
- 1 (satu) lembar disposisi berisi Yth. Bendahara pengeluaran dibantu berupa pinjaman sementara sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), terdapat tanda tangan RASID SE M.Si tertanggal 23 maret 2022
- 1 lembar kwitasi isinya telah terima dari MUH. IRFAN KR TOMBONG uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang diterima tanggal 10 juni 2022 oleh SIRAJUDDIN LIWANG
- 1 lembar kwitansi telah terima bendahara pengeluaran uang sejumlah lima puluh juta rupiah untuk pinjaman sementara diterima dan ditanda tangani oleh RASID SE M.Si tertanggal 28 Juni 2022
- 1 (satu) buah komputer desktop merk lenovo warna putih inventaris PLP SETDA 2011
- (satu) lembar slip setoran senilai Rp. 770.558.944 (tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu Sembilan rayus empat puluh empat rupiah
- 1 (satu) bundle dokumen rekening Koran secretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022 dengan nomor rekening 0200020000064795
- 9 (Sembilan) bundel surat pertanggung jawaban penggunaan dana rutin Operasional Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022.
- 4 (empat) bundel surat pertanggung jawaban penggunaan dana rutin Operasional Bagian Pemerintahan Sekretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022
- 3 (tiga) bundel surat pertanggung jawaban penggunaan dana rutin Operasional Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Sekretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022
- 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban penggunaan dana rutin Operasional Bagian kerjasama Sekretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022
- 4 (empat) bundel surat pertanggung jawaban penggunaan dana rutin Operasional Bagian Unit Layanan Pengadaan Sekretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022
- 5 (lima) bundel surat pertanggung jawaban penggunaan dana rutin Operasional Bagian Pembangunan Sekretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022
- 3 (tiga) bundel surat pertanggung jawaban penggunaan dana rutin Operasional Bagian Ekonomi Sekretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022
- 10 (sepuluh) bundel surat pertanggung jawaban penggunaan dana rutin Operasional Bagian Hukum Sekretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022
- 6 (enam) bundel surat pertanggung jawaban penggunaan dana rutin Operasional Bagian Perencanaan dan Keuangan sekretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022
- 17 (tujuh belas) bundel surat pertanggung jawaban penggunaan dana rutin Operasional Bagian Protokoler Pimpinan Sekretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022
- 5 (lima) bundel surat pertanggung jawaban penggunaan dana rutin Operasional Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022
- 52 (lima puluh dua) bundel surat pertanggung jawaban penggunaan dana rutin Operasional Bagian Administrasi Umum Sekretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 400/ 313/2022 tentang pemberian belanja bantuan hibah daerah kepada Masjid tersebar se Kab. Jeneponto dan Organisasi Keagamaan lainnya Tahun anggaran 2022
- 14 (empat belas )Dokumen pembayaran insentif guru mengaji dan daftar upah/ gaji dosen yang tidak terbayarkan di tahun 2022 Bagian Kesejahteraan Rakyat secretariat daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022..
- 105 bundel dokumen pertanggungjawaban dana hibah bantuan mesjd se Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022.
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor /820/ 47/ 2022 tentang pengangkatan penjabat sekretaris daerah Kab. Jeneponto atas nama H. MUH BASIR BOHARI SE M.Si dan lampiran tertanggal 14 januari 2022.
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor :303 tahun 2016 Tanggal 18 Desember 2016 dan lampiran tentang pengangkatan DR. H. HAERUL GASSING SH MH sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto.
- Surat dari Gubernur Sulawesi selatan yang ditujukan kepada Bupati Jeneponto Nomor : 800/ 2138/BKD, tanggal 18 April 2022 dan lampiran perihal Pengangkatan sekretaris daerah Kabupaten Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor :840/90/2022, tanggal 09 Februari 2022, dan lampiran tentang pengangkatan MUSTAKBIRIN SH sebagai Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor :840/90/2022, tanggal 09 Februari 2022, dan lampiran tentang pengangkatan H. ABD. RAHMAN NARA SE M.Si sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan dan kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 205 Tahun 2019 tanggal 2 juli 2019 dan lampiran tentang pengangkatan SUARDI, SE, MM sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan keuangan Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 800/ 41/ BKPSDM, tanggal 30 September 2022 perihal surat perintah pelaksana tugas tentang pengangkatan ANDI PATOPPOI S.Sos sebagai pelaksana tugas asisten perekonomian dan pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 800/ 393/2020, tanggal 02 Nopember 2020 dan lampiran tentang pengangkatan USMAN ALI S.Sos MM sebagai Kepala Bagian Administrasi pembagunan Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 800/ 393/2020, tanggal 02 Nopember 2020 dan lampiran tentang pengangkatan ST. MERIAM, S.STP, M.Si sebagai Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 800/ 393/2020, tanggal 02 Nopember 2020 dan lampiran tentang pengangkatan MUSTAUFIQ S.IP SE M.Si sebagai Kepala Bagian Protokoler dan komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 800/ 393/2020, tanggal 02 Nopember 2020 dan lampiran tentang pengangkatan RASID SE. M.Si sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 800/ 393/2020, tanggal 02 Nopember 2020 dan lampiran tentang pengangkatan MUHAMMAD SIRAJUDDN MAMANG SE, MM sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 840/ 385/2021, tanggal 15 Desember 2021 dan lampiran tentang pengangkatan HASBULLAH ARSYAD, SSTP M.Si sebagai Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 840/ 399/2022, tanggal 18 Oktober 2022 dan lampiran tentang pengangkatan PAISAL ABDUL MALIK SE, M.Si sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 840/ 399/2022, tanggal 18 Oktober 2022 dan lampiran tentang pengangkatan MUH. YUSUF ST sebagai Kepala Bagian Sumber daya Alam Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 840/ 399/2022, tanggal 18 Oktober 2022 dan lampiran tentang pengangkatan HARI SUSANTO, SH sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 840/ 399/2022, tanggal 18 Oktober 2022 dan lampiran tentang pengangkatan IRWAN ABDULLAH S.STP MAP sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 800/ 393/2020, tanggal 02 Nopember 2020 dan lampiran tentang pengangkatan AHMAD SAPARUDDIN SSTP sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 800/ 443/2020, tanggal 28 Desember 2020 dan lampiran tentang pengangkatan AMIRUDDIN ABBAS SE M.Si sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 840/ 90/2022, tanggal 09 Februari 2022 dan lampiran tentang pengangkatan DR ANDRI YUSUF SH M.Kn sebagai Staf Ahli Bidang pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Dokumen BKU ( Buku Kas Umum ) Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2022.
- Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 800/395/2020, Tanggal 02 Nopember 2020 perihal penunjukan PAISAL ABDUL MALIK selaku Kepala Sub Bagian Rumah tangga pada bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto
- Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 900/001/2022 tentang Penetapan bendahara pengeluaran pada perangkat daerah lingkup Kabupaten Jeneponto Tahun anggaran 2022
- Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 900/140/2022 tentang Pembantukan Tim pelaksana Sub kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian Verifikasi keuangan Satuan Kinerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022
- 1 (satu ) bundel Dokumen Pertanggung jawaban Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Jeneponto berupa pembayaran upah jasa dan insentif Guru mengaji yang belum dibayarkan
- 4 (empat) bundel dokumen laporan pertanggung jawaban Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Jeneponto
- Surat Pernyataan RASID SE M.Si sebagai bentuk tanggung jawab atas dana UP dan GU yang belum dipertanggung jawabkan, tertanggal 30 Desember 2022 diketahui Sekretaris Daerah Kab. Jeneponto
- 20 (Dua Puluh ) rangkap data salinan Cek atas transaksi Dana Rutin operasional secretariat Daerah Kab. Jeneponto periode Tahun 2022
- Surat Keputusan Sekretaris Daerah kab. Jeneponto Nomor : 900/ 01/ 2022, tentang penetapan pejabat pelaksana tekhnis Kegiatan lingkup secretariat daerah kab. Jeneponto tahun anggaran 2022
- Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 821/524/2021, tanggal 31 Desember 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan administrasi melalui penyetaraan dari jabatan administrasi dilingkungan pemerintah Daerah.
- Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 821/11/2022, tanggal 03 Januari 2022 tentang penunjukan sub koordinator pada lingkup secretariat daerah
- Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 800/13/2022, tanggal 18 Oktober 2022 tentang pemberhentian dari Jabatan pengawas lingkup pemerintah daerah
Putusan PN MAKASSAR Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
|
Nomor | 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Darwin Sagala, M.pd. |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyawati.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI. dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Rasid, SE, MSI bin Buraseng Nompo. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
100
99