- Menyatakan Terdakwa I JAMAL, Terdakwa II NUR ASISA dan Terdakwa III HASRIANI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I JAMAL, Terdakwa II NUR ASISA dan Terdakwa III HASRIANI tersebut di atas dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I JAMAL, Terdakwa II NUR ASISA dan Terdakwa III HASRIANI tersebut di atas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JAMAL dan Terdakwa III HASRIANI oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu ) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;, sedangkan terhadap Terdakwa II Nur Asisa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;,
- Menghukum Terdakwa I JAMAL, Terdakwa II NUR ASISA dan Terdakwa III HASRIANI tersebut di atas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 357.231.930 (Tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) dengan memperhitungkan pengembalian uang dari para Terdakwa sebesar Rp 352 234.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), maka uang pengganti yang dibebankan kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 4.997.930,- (Empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa I JAMAL, Terdakwa II NUR ASISA dan Terdakwa III HASRIANI tersebut di atas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Laporan Realisasi Desa Pongkeru Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen APBDES Perubahan Desa Pongkeru Tahun Anggaran 2020;
- Laporan Realisasi Desa Pongkeru Tahun Anggaran 2020;
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pongkeru Tahun Anggaran 2020;
- Surat Keputusan Kepala Desa Pongkeru Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengangkatan Terdakwa NUR ASISA selaku Kaur Keuangan Desa Pongkeru;
- Surat Keputusan Kepala Desa Pongkeru Nomor 24 Tahun 2019 tentang pengangkatan saksi EMI KAMARUDDIN selaku Sekretaris Desa Pongkeru;
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :002652/SPMLS/ADD.III/ BPKD/2019 sebesar Rp. 113.552.000
- 1 Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 002612/SPMLS/DD.III/ BPKD/2019 sebesar Rp. 350.765.600,-
- 2 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05990/ LS/ BHPD/BPKD/ 2019 sebesar Rp. 111.003.780 Sda
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 002534/SPMLS/BHPD/
- 2019 sebesar Rp. 111.003.780,-
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 002551/SPMLS/BHPD/BP
- 6 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07776/ LS/BPKD/2019 sebesar Rp. 20.000.000,-
- 7 Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 003025/SPM-LS/RODA DUA/BPKD/2019 sebesar Rp 20.000.000,-
- 8 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00396/SP2D/ ADD/BPKD/2020 sebesar Rp. 157.367.190,-
- 19 Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 114/ SPMLS/ ADD.I/BPKD/2020 sebesar Rp. 157.367.190,-
- 0 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01954/SP2D/ADD.II/ BPKD/2020 sebesar Rp. 262.278.650,-
- 1 Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 645/SPMLS/ADD.II/ BPKD/ 2020 sebesar Rp. 262 278.650,-
- 2 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05393/SP2D/ LS/ADD/ BPKD/2020 sebesar Rp 104.911.460,-
- 3 Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1917/SPMLS/ADD.III/ BPKD/2020 sebesar Rp. 104.911.460,-
- 4 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00034/SP2D/LS/ BPKD/2020 sebesar Rp. 230.000.000
- 5 Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 14/SPM-LS/RODA 4/ BPKD/2020 sebesar Rp. 230.000.000,-
- 6 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:05427/SP2D/LS/ BHPD/BPKD/2020 sebesar Rp. 136.392.689,-
- 7 Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1929/ SPMLS/ BHPD/BPKD/ 2020 sebesar Rp. 136.392.689,-
- 8. Surat PerintahPencairan Dana (SP2D) Nomor:05426/SP2D/ LS/ BHRD/BPKD/ 2020 sebesar Rp. 5.706.217
- 29 Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1930/ SPMLS/ BHRD/ BPKD/ 2020 sebesar Rp. 5.706.217,-
- Amplop bertulis setting Drainase Kawasule Rp. 5.500.000,-
- Foto Copy Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 94/II/TAHUN 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Atas Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Desa Pongkeru Kec. Malili, Kab. Luwu Timur an JAMAL
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
|
Nomor | 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moehammad Pandji Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubianti, Br Hakim Anggota Amperanto |
Panitera | Panitera Pengganti Tenriawaru Akil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.1 Dokumen APBDES Perubahan Desa Pongkeru Tahun Anggaran 2019 Miryam Silo Pala?langan; 1.3 Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pongkeru Tahun anggaran 2019; 1.7 Rekening Koran periode 1 Januari s.d 31 Desember 2019; 1.8 Rekening Koran periode 1 Januari s.d 31 Desember 2020; 1.9 Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2019; 1.10 Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2020; 1.11 Buku Kas Pembantu Pajak Tahun Anggaran 2019; 1.12 Buku Kas Pembantu Pajak Tahun Anggaran 2020; 1.13 Surat Keputusan Kepala Desa Pongkeru Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pembentukan TPK; 1.14 Surat Keputusan Kepala Desa Pongkeru Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengangkatan Terdakwa NUR ASISA selaku Kaur Keuangan Desa Pongkeru; 1.17 Surat Keputusan Kepala Desa Pongkeru Nomor 3 Tahun 2020 tentang pengangkatan saksi EMI KAMARUDDIN selaku Sekretaris Desa Pongkeru;. 1.18 Surat Keputusan Kepala Desa Pongkeru Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengangkatan Terdakwa HASRIANI selaku Kasi Kesra Desa Pongkeru;. 1.19 Surat Keputusan Kepala Desa Pongkeru Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengangkatan Terdakwa HASRIANI selaku Kasi Kesra Desa Pongkeru;. Dikembalikan kepada saksi Miryam Silo.Pala'langan, terhadap barang bukti : 2.1 SPJ Belanja alat tulis dan benda Pos senilai Rp 9.631.000,- (Sembilan juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) T.A 2019 saksi Emi Kamaruddin; 2.2 SPJ Perlengkapan Alat Listrik Rp 6.462.290,- T.A 2019; 2.3 SPJ Belanja Alat Rumah Tangga Rp 1.566.000,- T.A 2019; 2.4 SPJ Belanja Cetak Penggandaan Rp 1.786.000,- T.A 2019; 2.5 SPJ Belanja Makan Minum Rp 3.806.000,- T.A 2019; 2.6 SPJ Belanja Pakaian Dinas / Atribut Rp 10.900.000,- T.A 2019; 2.7 SPJ Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Rp 10.680.000,- T.A 2019; 2.8 SPJ Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Rp 325.000,- T.A 2019; 2.9 SPJ Belanja Pemeliharaan Peralatan Rp 870.000,- T.A 2019; 2.10 SPJ Belanja Peralatan Komputer Rp 22.900.000,- T.A 2019; 2.11 SPJ Belanja Mebeler Aksesoris 2019 Rp 5.740.000,- T.A 2019; 2.12 SPJ Tunjangan BPD 2019 Rp 53.040.000,- T.A 2019; 2.13 SPJ alat tulis kantor dan benda POS Rp 180.000,- TA 2019; 2.14 SPJ Perjalanan Dinas dalam kota BPD Rp 7.025.000,- T.A 2019; 2.15 SPJ Belanja Insentif/Operasional RT/RW (Honorarium lainnya) Rp 3.850.000,- 2.16 SPJ Belanja Pemeliharaan Bangunan Rp 33.000,- T.A 2019; 2.17 SPJ Penyusunan RKPDes (ATK) Rp 1.538.000,- dan belanja tenda 1 petak Rp 740.000,- T.A 2019; 2.18 SPJ Perjalanan Dinas dalam Kota (APBDes/APBDes Perubahan) Rp 4.275.000,- T.A 2019; 2.19 SPJ Penyusunan Laporan LPPDesa (Rp 332.000,-), (Rp 283.000,-), (Rp 82.000,-), (Rp 61.000,-) T.A 2019; 2.20 SPJ Pemilihan BPD (Rp 4.740.000,-), (Rp 519.000,-), (Rp 823.000,) (Rp 151.000,-), (Rp 10.750.000,-), (Rp 500.000,-) T.A 2019; 2.21 SPJ Belanja Jasa Langganan Majalah/Surat Kabar Rp 1.900.000,- T.A 2019; 2.22 SPJ Penyelenggaraan Posyandu (Makan tambahan balita) Rp 1.500.000,- T.A 2019; 2.23 SPJ Pelatihan Kader, (ATK Rp 64.000,-, Makan minum Rp 1.320.000,- , Honor Tenaga Ahli Rp 900.000,- T.A 2019; 2.24 SPJ Peralatan Mebeler dan Aksesori Posyandu Rp 7.150.000,- T.A 2019; 2.25 SPJ Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa Rp 3.490.000,- T.A 2019; 2.26 SPJ Bidang Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (ATK Rp 1.062.000,-), (Rp 210.000,-), (Rp 170.000,-) T.A 2019; 2.27 SPJ Pengelolaan Lingkungan Hidup (BBM Rp 140.000,-), (Obatobatan Rp 511.000,-) T.A 2019; 2.28 SPJ Informasi Publik Pembuatan Poster/Baliho Rp 1.750.000,- T.A 2019; 2.29 SPJ Pemeliharaan Jaringan dan instalasi (Iuran Internet) Rp 10.700.000,- T.A 2019; 2.30 SPJ Pakaian Seragam atribut bidang kebudayaan dan keagamaan Rp 700.000,- T.A 2019; 2.31 SPJ Pemuda dan Olahraga (Seragam Rp 11.235.000 dan sewa mobilitas Rp 1.800.000,-) T.A 2019; 2.32 SPJ Pembinaan PKK (Rp 775.000,-), (Rp 287.000,-), (Rp 1.950.000),- (Rp 725.000,-) T.A 2019; 2.33 SPJ Perjalanan Dinas PKK senilai Rp 2.310.000,- T.A 2019; 2.34 SPJ Peningkatan kapasitas kepala desa (belanja kursus pelatihan) Rp 10.680.000,- T.A 2019; 2.35 SPJ Peningkatan kapasitas perangkat desa (belanja kursus pelatihan) Rp 35.500.000,- T.A 2019; 2.36 SPJ Peningkatan kapasitas BPD (belanja kursus pelatihan) Rp 12.440.000,- T.A 2019; 2.37 SPJ Perjalanan Dinas dalam kota senilai Rp 18.590.000,- T.A 2019; 2.38 SPJ Pembangunan Drianase Dusun Hulupadang T.A 2019; 2.39 SPJ Pembangunan Perpustakaan T.A 2019; 2.40 SPJ Pembangunan Pagar Kuburan Dusun Kawasule T.A 2019; 2.41 SPJ Pembangunan Drainase Dusun Kawasule T.A 2019.; 2.42 SPJ Jembatan Kayu T.A 2019; 2.43 Bukti Pembayaran Pajak T.A 2019; 2.44 SPJ ATK dan benda Pos Opsnal Pemerintah Desa Rp 5.942.750,- T.A 2020; 2.45 SPJ Belanja alat Rumah Tangga Rp 587.000,- T.A 2020. 2.46 SPJ Belanja bahan bakar minyak/gas Rp 30.000,- T.A 2019. 2.47 SPJ Belanja cetak penggandaan Rp 840.500,- T.A 2020. 2.48 SPJ Belanja Makan Minum Rp 8.239.500 ,- 2.49 SPJ Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut Rp 2.100.000,- T.A 2020 2.50 SPJ Belanja Jasa Langgan Listrik Rp 6.014.576,- T.A 2020. 2.51 SPJ Belanja ATK dan Benda Pos BPD Rp 1.589.500,- T.A 2030. 2.52 SPJ Belanja Belanja Seragam/Atribut BPD Rp 3.412.465,- T.A 2020. 2.53 SPJ Belanja konsumsi (makan minum) BPD Rp 1.030.000,- TA 2020. 2.54 SPJ Perjalanan dinas kabupaten/kota BPD Rp 7.380.000,- TA 2020. 2.55 SPJ Belanja Kendaraan Bermotor Rp 277.635.000,- T.A 2020. 2.56 SPJ Belanja Pemeliharaan peralatan Rp 1.107.000,- T.A 2020. 2.57 SPJ Belanja ATK (RPJMDesa/RKPDesa) Rp 173.000,- T.A 2020. 2.58 SPJ Belanja Cetak Penggandaan (RPJMDesa/RKPDesa) Rp 686.000,- T.A 2020. 2.59 SPJ Jasa Tim Pelaksana Kegiatan (RPJMDesa/RPKDesa) Rp 4.000.000,- T.A 2020. 2.60 SPJ Cetak Penggandaan (APDES Perubahan) Rp 455.000,- T.A 2020. 2.61 SPJ ATK Perpustakaan Rp 856.000,- T.A 2020. 2.62 SPJ ATK dan makan minum penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes (ATK Rp 1.614.000,-) (Makan minum Rp 7.662.000,-) T.A 2020. 2.63 SPJ Belanja Peralatan Khusus Kesehatan Rp 6.561.970,- T.A 2020. 2.64 SPJ Belanja seragam/ Atribut Kader BKB Rp 2.600.000,- T.A 2020. 2.65 SPJ Belanja Meubeler Aksesori Rp 3.052.364,- T.A 2020. 2.66 SPJ Pengelolaan Lingkungan Hidup (bahan Bakar/Racun Rumput Rp 4.010.000,-), (Makan minum Rp 1.845.000,-) T.A 2020. 2.67 SPJ Bidang Pemuda dan Olahraga (Makan minum Rp 1.370.000,-), (Seragam/Atribut Rp 4.750.000,-) T.A 2020. 2.68 SPJ Pembinaan PKK (Alat tulis kantor Rp 295.000,-), (Makan minum Rp 5.410.000,-) T.A 2020. 2.69 SPJ Perjalanan Dinas PKK Rp 3.300.000,- T.A 2020. 2.70 SPJ Belanja Kursus Pelatihan BPD Rp 6.180.000,- T.A 2020. 2.71 SPJ Penanganan Keadaan mendesak (ATK Rp 172.500,-, (Perlengkapan alat rumah tangga Rp 832.0000,-), (makan minum Rp 4.156.000,-), (Perlengkapan Rp 490.000,-), (Perlengkapan lainnya Rp 8.532.000-), (Perlengkapan untuk diserahkan kepada masyarakat Rp 25.321.000,-) T.A 2020. 2.72 Bukti Pembayaran pajak Tahun 2020; 2.73 SPJ Revitilisasi Jembatan Gatung Dusun Kawasule T.A 2020 2.74 SPJ Pembentukan Jalan Tani Dusun Salosikambara T.A 2020 2.75 SPJ Pembentukan Jalan Tani Dusun Kawasule T.A 2020. Dikembalikan saksi Emi Kamaruddin; terhadap barang bukti : 3.1 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00797/SP2D/ ADD.I/BPKD/2019 sebesar Rp. 153.403.500,- 3.2. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 000192/SPMLS/ ADD.I/ BPKD/ 2019 sebesar Rp. 153.403.500,- 3.3 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1377/SP2D/LS/DD.I/ BPKD/2019 sebesar Rp. 175.382.800,- 3.4 Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 000301/SPMLS/DD.I/BPKD/ 2019 sebesar Rp. 175.382.800,- 3.5 Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00471/ SPM-LS ADD.II/BPKD/2019 sebesar Rp. 225.672.500,- 3.6 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03898/SP2D/ LS/DD.II/BPKD/2019 sebesar Rp. 350.765.600,- 3.7 Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 001440/SPMLS/ DD.II/ BPKD/2019 sebesar Rp. 350.765.600,- 3.8 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 06407/SP2D/ADD. III/ BPKD/2019 sebesar Rp. 113.552.000,- 3.10 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 06235/ SP2D/ LS/DD.III/ BPKD/2019 sebesar Rp. 350.765.600 ,- 3.14 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05991/LS/ BHPD/BPKD/ 2019 sebesar Rp. 7.115.382,- KD/ 2019 sebesar Rp.7.115.382,- Dikembalikan saksi Zaki Juhdan, terhadap barang bukti :; 4.1 Amplop bertulis simpanan 2018 Rp. 6.000.000,- Nur Asisa 4.2 Amplop bertulis setting jembatan Rp. 4.100.000,- 4.4 Amplop bertulis setting Drainase Hulupadang Rp. 9.000.000,- 4.5 Amplop bertulis setting pagar kuburan Rp. 9.375.000,- Dikembalikan Terdakwa Nur Asisa, terhadap barang bukti : 5.2 Foto Copy Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 281/ X/TAHUN 2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Desa Pongkeru Kec. Malili, Kab. Luwu Timur an NASIR HARUNI 5.3 Foto Copy Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 320/ XII/TAHUN 2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih pada pemilihan Kepala Desa serentak gelombang ke III Kabupaten Luwu Timur atas nama AKSAN Dikembalikan kepada saksi Annas, terhadap barang bukti; 2.76 Uang Tunai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 6.1 Uang tunai sebesar Rp. 25.285.000 (Dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) 7.1 Uang tunai sebesar Rp. 929.000 (sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) 8.1 Uang tunai sebesar Rp. 51.000.000 (Lima puluh satu juta rupiah) Hasriani. 8.2 Uang tunai sebesar Rp. 272.020.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta dua puluh ribu rupiah) Dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pembayaran kerugian Negara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada