- Menyatakan Terdakwa Lamu Bin H. Halide tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Lamu Bin H. Halide dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Lamu Bin H. Halide terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lamu Bin H. Halide oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;;
- Menghukum Terdakwa Lamu Bin H. Halide dibebankan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Petunjuk Tekhnis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan.
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor: 69/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 beserta lampiran tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) di Kabupaten Luwu sebagai Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Tahun anggaran 2014.
- 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Bua Ponrang Kabupaten Luwu.
- 1 (satu) rangkap Laporan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Keamatan Bua Ponrang Bulan Desember tahun 2015.
- 1 (satu) rangkap Laporan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang Bulan Desember tahun 2016.
- 1 (satu) rangkap Kwitansi penyaluran SPP Kelompok ?Pammesaran? sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada Desa Padang Kamburi, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Prov. Sulsel tahun 2016.
- 1 (satu) rangkap Kwitansi penyaluran SPP Kelompok ?Saoraja? sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada Desa Padang Kamburi, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Prov. Sulsel tahun 2016.
- 1 (satu) rangkap Kwitansi penyaluran SPP Kelompok ?Mappesabbi? sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada Desa Padang Kamburi, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Prov. Sulsel tahun 2016.
- 1 (satu) rangkap Kwitansi penyaluran SPP Kelompok ?Palem merah? sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada Desa Buntu Batu, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Prov. Sulsel tahun 2016.
- 1 (satu) rangkap Kwitansi penyaluran SPP Kelompok ?Bunga cengkeh? sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada Desa Buntu Batu, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Prov. Sulsel tahun 2016.
- 1 (satu) rangkap Kwitansi penyaluran SPP Kelompok ?Bonsai II? sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada Desa Buntu Batu, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Prov. Sulsel tahun 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Penyerahan SPP Perguliran T.A. 2016 ke Kelompok SPP Sinar Tanjong Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap Laporan transaksi keuangan/Print out rekening koran unit kerja padang sappa Palopo untuk SPP Kec. Bua Ponrang Noling RT. 001/001 Luwu Kab. Luwu, dengan nomor rekening 499801011642531.
- 1 (satu) rangkap Proposal ajuan dana bergulir Kelompok SPP ?BARUE? Desa Padang Kamburi, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap Proposal SPP Perguliran Kelompok ?PAMMESARAN? Desa Padang Kamburi, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap Proposal SPP Perguliran Kelompok ?MAPPESABBI? Desa Padang Kamburi, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap Proposal SPP Perguliran Kelompok ?SAORAJA? Desa Padang Kamburi, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap Proposal SPP Perguliran Kelompok ?PALEM MERAH? Desa Buntu Batu, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap Proposal SPP Perguliran Kelompok ?BUNGA CENGKEH? Desa Buntu Batu, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap Proposal SPP Perguliran Kelompok ?PUTRI? Desa Buntu Batu, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap Proposal SPP Perguliran Kelompok ?NILAM MUJUR? Desa Buntu Batu, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap Proposal SPP Perguliran Kelompok ?SINAR TANJONG? Desa Tanjong, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap Proposal ajuan dana bergulir Kelompok SPP ?BONGSAI I? Desa Buntu Batu, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap Proposal ajuan dana bergulir Kelompok SPP ?BONGSAI II? Desa Buntu Batu, Kec. Bua Ponrang, Kab. Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
- Uang tunai sebesar Rp131.262.000,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor: 148/II/2013, tanggal 25 Februari 2013 beserta lampiran tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) di Kabupaten Luwu sebagai Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor: 180/116/IX/HUK/2012, tanggal 24 September 2012 tentang Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Luwu dengan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang Kabupaten Luwu.
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat B 27/MENKOKESRA/VI/2014, tanggal 21 Januari 2014 tentang Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri.
- 1 (satu) rangkap foto copy Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN.
- 1 (satu) rangkap Dokumen MONITORING SP2D-BANK Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- 1 (satu) rangkap Dokumen DAFTAR SP2D SATKER Kementerian Keuangan RepublIk Indonesia.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Daerah Tahun anggaran 2014 Nomor: 1909/LS, tertanggal 22 Juli 2014, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada: ABDUL LATIF IDRIS, S.Ag. (PNPM Mandiri Kecamatan Bupon).
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2014 Nomor: 4900/LS, tertanggal 08 Desember 2014, Rp112.100.000,00 (seratus dua belas juta seratus ribu rupiah) kepada: MUH. RIDWAN RISVANDY (PNPM Mandiri Kecamatan Bupon).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
|
Nomor | 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moehammad Pandji Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubianti, Br Hakim Anggota Muhammad Khalid Ali |
Panitera | Panitera Pengganti Fitriani Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa ABD. LATIF dan M. RIDWAN RISVANDY) 9. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
16
23